Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026
Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media massa bergantian membicarakan peluang Indonesia menjadi negara maju ketika genap berusia satu abad nanti. Di tengah diskusi tersebut, ada satu istilah yang hampir selalu disebut: bonus demografi!
Ibarat bahan bakar yang menggerakkan mesin pembangunan, besarnya jumlah penduduk usia produktif dipercaya akan membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Sayangnya, di tengah optimisme tersebut, orang sering lupa bahwa bonus demografi hanya berlangsung dalam waktu yang terbatas. Pengertian ”bonus” juga cenderung diterima begitu saja, tanpa dicermati secara lebih mendalam. Padahal, terdapat sejumlah isyarat bahwa bonus yang dimaksud tidak selalu sama dengan yang selama ini dipahami atau diharapkan banyak orang.
Agar lebih jelas, perlu ditegaskan bahwa bonus demografi merupakan istilah dalam dunia demografi atau kependudukan. Makna ”bonus” dalam demografi pun tidak serta-merta berlaku sebagai bonus dalam pengertian ekonomi.
Dilihat dari pengertiannya, bonus demografi merujuk pada kondisi ketika proporsi penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan penduduk usia nonproduktif. Struktur penduduk seperti ini memberikan peluang bagi suatu negara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Peluang tersebut menjadi semakin penting ketika banyak negara lain justru menghadapi penurunan jumlah penduduk dan menyusutnya angkatan kerja. Dalam konteks inilah penggunaan kata ”bonus” dapat dipahami sebagai suatu keuntungan atau tambahan yang bersifat istimewa. Tetapi, mengubah bonus demografi menjadi bonus ekonomi bukanlah perkara sederhana.
Agar penduduk usia produktif benar-benar menjadi bonus bagi perekonomian, kesempatan memperoleh pendidikan yang memadai harus terbuka lebar bagi mereka. Lapangan pekerjaan yang layak juga harus tersedia. Tanpa kedua hal tersebut, besarnya jumlah penduduk usia produktif yang diharapkan menjadi kekuatan angkatan kerja justru dapat berubah menjadi pengangguran, sumber ketimpangan, dan beban sosial.
Selain itu, sebagaimana disebut di awal tulisan ini, bonus demografi hanya berlangsung dalam periode tertentu, bukan untuk selamanya. Kalaupun kelompok usia produktif tersebut berhasil menjadi angkatan kerja yang produktif, pada saatnya nanti mereka tetap akan memasuki usia lanjut. Karena itu, bonus demografi tidak berarti meniadakan penuaan penduduk. Keduanya sesungguhnya merupakan bagian dari perjalanan demografi yang sama.
Waktu terus berjalan dan penduduk usia produktif tidak akan selamanya berada dalam kelompok usia tersebut. Sebagian dari mereka yang saat ini masih produktif dan menjadi penopang perekonomian Indonesia akan memasuki usia lanjut ketika Indonesia merayakan satu abad kemerdekaannya pada 2045. Karena itu, membicarakan Indonesia Emas hanya dengan membayangkan besarnya jumlah penduduk produktif sama saja dengan merencanakan perjalanan hanya sampai separuh jalan.
Saat ini, banyak orang sibuk membayangkan bagaimana bonus demografi akan bekerja dan menggerakkan perekonomian pada masa depan, tetapi seolah lupa bahwa kelompok tersebut pada akhirnya juga akan menua dan memasuki usia pensiun. Sejauh ini, masih sedikit perhatian diberikan pada pertanyaan tentang bagaimana bonus demografi yang besar itu kelak akan berubah menjadi jumlah pensiunan dan penduduk lanjut usia yang sama besarnya. Padahal, keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh kemampuan negara memastikan penduduknya dapat menua dalam keadaan sehat, mandiri, dan tetap produktif.
Jika dicermati, penuaan penduduk sesungguhnya sudah mulai terlihat jauh sebelum 2045. Survei Penduduk Antar Sensus 2025 menunjukkan bahwa penduduk berusia 60 tahun ke atas telah mencapai 11,97 persen dari total penduduk Indonesia. Bappenas juga memperkirakan proporsinya akan meningkat menjadi 20,31 persen pada 2045.
Angka tersebut berarti bahwa ketika Indonesia merayakan satu abad kemerdekaannya pada 2045, sekitar satu dari setiap lima penduduk kemungkinan telah berusia lanjut. Proporsi ini lebih kurang setara dengan kondisi yang saat ini dialami sejumlah negara Eropa yang penduduknya telah dikategorikan menua meskipun statistik internasional umumnya menggunakan batas usia 65 tahun ke atas.
Perlu dicatat, meskipun jumlah lansia di Indonesia terus meningkat, perubahan tersebut belum diikuti oleh perubahan cara pandang terhadap mereka. Lansia masih sering ditempatkan sebagai kelompok yang lemah dan bergantung pada keluarga atau bantuan negara.
Perlindungan sosial tentu tetap diperlukan, terutama bagi lansia yang kurang mampu, sakit, atau tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Tetapi, memandang seluruh lansia semata-mata sebagai penerima bantuan berarti mengabaikan keragaman kemampuan dan pengalaman mereka. Banyak di antara mereka yang masih sehat serta memiliki keterampilan, jaringan, pengetahuan, dan pengalaman puluhan tahun yang bernilai bagi masyarakat.
Sayangnya, berbeda dengan di negara-negara maju, potensi tersebut di negara kita belum banyak dipandang sebagai bagian dari kekuatan pembangunan ekonomi.
Seseorang tidak otomatis kehilangan kemampuan berpikir dan berkarya hanya karena telah melewati usia 60 tahun dan masuk dalam kategori lansia. Mereka mungkin tidak lagi kuat bekerja delapan jam sehari di kantor, tetapi masih dapat berperan sebagai konsultan, mentor, pengusaha, atau pekerja paruh waktu. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah lansia masih mampu berkontribusi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem ekonomi kita menyediakan ruang yang memadai bagi mereka untuk melakukannya.
Dalam konteks inilah konsep silver economy menjadi penting. Silver economy mencakup seluruh kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan sekaligus potensi penduduk lanjut usia. Di dalamnya termasuk pelayanan kesehatan, hunian ramah lansia, transportasi, jasa keuangan, pariwisata, teknologi digital, perawatan jangka panjang, serta pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Tetapi, silver economy bukan sekadar menjual lebih banyak produk dan layanan untuk lansia. Cakupannya jauh lebih luas karena menempatkan mereka dalam beragam peran: sebagai konsumen, pekerja, mentor, wirausaha, dan pemilik pengetahuan.
Dengan cara pandang tersebut, kita dapat meninggalkan anggapan bahwa penuaan penduduk selalu identik dengan beban ekonomi. Masyarakat yang menua memang meningkatkan kebutuhan akan pelayanan kesehatan, pensiun, dan perawatan, tetapi pada saat yang sama juga menciptakan pasar baru yang sangat besar.
Jepang, misalnya, telah mengembangkan teknologi kesehatan, desain hunian, transportasi, makanan, pariwisata, dan berbagai layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan warga lanjut usia. Indonesia pun memiliki peluang sama untuk mendorong industri dan inovasi yang lebih ramah lansia. Dengan kebijakan yang tepat, penuaan penduduk dapat menghasilkan silver dividend atau dividen ekonomi dari penduduk lanjut usia.
Tetapi, silver dividend tentu tidak akan hadir dengan sendirinya. Ibarat ingin memetik hasil investasi, Indonesia harus lebih dahulu menanam modal melalui kebijakan yang mempersiapkan masyarakat agar dapat menua secara sehat, mandiri, dan tetap produktif.
Di sinilah optimisme terhadap bonus demografi perlu disertai kewaspadaan. Penduduk usia produktif yang diharapkan membawa Indonesia menuju kemajuan tidak hanya harus dipersiapkan agar mampu bekerja, tetapi juga agar kelak tidak memasuki usia lanjut dalam keadaan sakit, miskin, dan sepenuhnya bergantung pada orang lain. Tanpa persiapan tersebut, bonus demografi yang sekarang dibanggakan dapat berubah menjadi beban demografi pada masa mendatang.
Strategi pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah mendorong healthy ageing atau menua secara sehat sejak usia produktif. Kesehatan pada usia lanjut bukanlah sesuatu yang baru dibangun setelah seseorang berumur 60 tahun, melainkan hasil dari kondisi kerja, pola hidup, pendapatan, dan akses terhadap layanan kesehatan selama puluhan tahun. Dengan kata lain, masyarakat lansia yang sehat dan produktif pada masa depan harus mulai dipersiapkan melalui investasi kesehatan sejak hari ini.
Strategi kedua adalah membuka kesempatan reskilling serta pola kerja yang lebih fleksibel bagi pekerja senior. Pekerja senior kerap tersingkir karena dianggap tidak lagi mampu mengikuti perkembangan zaman dan perubahan teknologi. Agar kemampuan mereka tetap relevan, program pelatihan juga perlu dibuka bagi kelompok usia tersebut. Perusahaan dapat menawarkan pekerjaan paruh waktu, berbasis proyek, atau hibrida agar pengalaman pekerja senior tidak hilang begitu saja. Pemerintah juga perlu mendukung langkah ini melalui insentif bagi perusahaan yang mempertahankan atau merekrut pekerja senior dengan skema kerja yang layak.
Strategi ketiga adalah mendorong inovasi bisnis yang menjawab kebutuhan lansia. Pemerintah perlu menyediakan dana riset, insentif, dan akses pembiayaan bagi usaha yang mengembangkan berbagai produk serta layanan ramah lansia. Pelaku usaha kecil pun dapat terlibat, misalnya melalui penyediaan makanan sehat, jasa pendampingan, kebugaran, rekreasi, perbaikan rumah, dan layanan berbasis komunitas. Jika ketiga strategi tersebut dijalankan secara konsisten, peningkatan jumlah lansia tidak hanya akan dipandang sebagai beban, tetapi juga dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun perlindungan sosial, kesehatan, lingkungan ramah lansia, kelembagaan, serta pemenuhan hak penduduk lanjut usia.
Artinya, pemerintah sesungguhnya telah menyadari bahwa penuaan penduduk harus ditangani secara lintas sektor dan menjadi bagian dari agenda pembangunan. Persoalannya adalah bagaimana memastikan strategi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi benar-benar diterjemahkan ke dalam program yang mempersiapkan lansia agar tetap sehat, mandiri, dan produktif.
Pada akhirnya, optimisme terhadap bonus demografi memang harus disertai kewaspadaan. Kelompok yang hari ini diharapkan menjadi penggerak pembangunan pada waktunya akan memasuki usia lanjut dalam jumlah yang sama besarnya. Jika sejak sekarang mereka tidak dipersiapkan agar sehat, mandiri, memiliki keterampilan, dan tetap memperoleh ruang untuk berkontribusi, bonus demografi yang dibanggakan hari ini justru dapat berubah menjadi beban demografi pada masa mendatang.
Karena itu, Indonesia Emas 2045 seharusnya tidak hanya ditandai oleh keberhasilan memanfaatkan penduduk usia produktif, tetapi juga kemampuan negara memastikan mereka dapat menua secara sehat, mandiri, dan produktif. Hanya dengan cara itulah bonus demografi benar-benar dapat menjadi bonus ekonomi.
