Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia
Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026
Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan bangsa.
Setelah hampir 21 tahun berlaku, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) sudah selayaknya dievaluasi. Selama dua dekade terakhir, lanskap pendidikan Indonesia mengalami perubahan yang sangat signifikan. Digitalisasi pembelajaran, berkembangnya kecerdasan artifisial, perubahan karakter peserta didik, dinamika kebutuhan dunia kerja, hingga reformasi birokrasi menuntut adanya sistem pengelolaan guru yang lebih adaptif.
Dalam konteks itulah pemerintah bersama DPR menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Tulisan ini berupaya mengulas draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026, mengingat substansi rancangan undang-undang tersebut masih terus berkembang selama proses pembahasan.
RUU ini bukan sekadar membentuk satu undang-undang, melainkan melakukan kodifikasi berbagai regulasi pendidikan. UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi direncanakan dilebur ke dalam satu payung hukum. Tujuannya jelas, yaitu menyederhanakan regulasi, mengintegrasikan norma yang selama ini tersebar, memperbaiki tata kelola pendidikan, serta menciptakan sistem hukum yang lebih konsisten dan koheren.
Namun, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah RUU Sisdiknas benar-benar menjadi kemajuan bagi profesi guru, atau justru menyisakan berbagai persoalan baru? Pertanyaan tersebut layak diajukan karena akar persoalan guru di Indonesia sesungguhnya bukan semata-mata berada pada aspek regulasi. Problematika utama justru terletak pada kualitas lembaga pendidikan tinggi kependidikan (LPTK), penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG), kompetensi guru, ketidakjelasan status dan jenjang karier, kesejahteraan yang belum merata, lemahnya perlindungan hukum, hingga persoalan distribusi guru yang belum mampu menjawab kebutuhan daerah. Di sisi lain, pembinaan profesi guru secara berkelanjutan juga belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem karier dan pengembangan kompetensi.
Untuk itu, membentuk suatu regulasi seharusnya tidak berhenti pada penyatuan norma hukum, tetapi mampu membangun ekosistem profesi guru secara utuh. Reformasi pendidikan guru harus dimulai sejak pendidikan calon guru di LPTK, proses sertifikasi, rekrutmen, penempatan, pembinaan, pengembangan karier, hingga sistem remunerasi. Tanpa perubahan yang menyentuh seluruh mata rantai tersebut, perubahan undang-undang hanya akan menjadi reformasi administratif, bukan reformasi substantif.
Kelebihan RUU Sisdiknas
Apabila merujuk pada draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026, terdapat sejumlah kemajuan yang patut diapresiasi.
Pertama, tata kelola guru dirancang lebih terintegrasi. Guru tidak lagi dipandang semata sebagai profesi, tetapi sebagai bagian dari sistem manajemen sumber daya manusia pendidikan nasional. Pengaturan mengenai perencanaan kebutuhan guru, pengendalian formasi, distribusi, hingga pengembangan karier dihubungkan dengan Rencana Induk Pendidikan Nasional sehingga lebih sistematis dibandingkan dengan UU Guru dan Dosen.
Kedua, pengaturan Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi lebih komprehensif. RUU mengatur jalur bagi lulusan kependidikan dan nonkependidikan, matrikulasi, PPG terintegrasi, hingga uji kompetensi secara lebih rinci. Hal ini memberikan kepastian yang sebelumnya belum diatur secara memadai dalam UU Guru dan Dosen.
Ketiga, pendekatan terhadap kesejahteraan guru juga menunjukkan perkembangan. Penghasilan guru dirancang mempertimbangkan indikator ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat kemahalan wilayah. Pendekatan ini berpotensi membuat kebijakan penghasilan guru lebih adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi nasional.
Selain itu, keempat, RUU juga memperluas bentuk perlindungan guru dengan memasukkan layanan kesehatan jiwa, layanan konseling, serta mempertegas perlindungan terhadap ancaman, diskriminasi, dan intimidasi. Bahkan, kewajiban guru untuk berperan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah menjadi bagian dari tugas profesional guru sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan di satuan pendidikan.
Kelima, yang tidak kalah penting, RUU membawa semangat memperkuat prinsip kesetaraan antara guru yang diangkat pemerintah dan guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, terutama dalam aspek kompetensi, hak, kewajiban, dan kesejahteraan. Semangat ini merupakan langkah maju mengingat selama ini kesenjangan perlakuan terhadap guru negeri dan swasta masih menjadi persoalan serius.
Sejumlah catatan kritis
Meskipun demikian, draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026 juga masih menyisakan sejumlah persoalan yang patut menjadi perhatian dalam proses pembahasan di DPR. RUU Sisdiknas justru mengurangi ketegasan identitas profesi guru. Berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang secara eksplisit merumuskan kedudukan, fungsi, dan tujuan profesi guru, RUU lebih banyak menempatkan guru sebagai bagian dari sistem pengelolaan pendidikan. Akibatnya, dimensi filosofis profesi guru menjadi kurang menonjol. Padahal, profesi guru bukan sekadar jabatan birokratis, melainkan profesi yang memiliki misi intelektual, moral, dan kemanusiaan.
RUU juga mendelegasikan cukup banyak pengaturan kepada peraturan pemerintah. Memang pendekatan ini memberi fleksibilitas. Akan tetapi, sekaligus berpotensi mengurangi kepastian hukum karena banyak norma penting tidak lagi dijamin langsung pada tingkat undang-undang. Hal serupa tampak pada tidak lagi diaturnya standar beban kerja guru sebagaimana selama ini diatur dalam UU Guru dan Dosen.
Perubahan lain yang perlu dicermati adalah berkurangnya otonomi organisasi profesi guru. Dalam UU Guru dan Dosen, organisasi profesi memiliki kewenangan luas, mulai dari menetapkan dan menegakkan kode etik, memberikan bantuan hukum, hingga melakukan pembinaan profesi. Dalam RUU, kewenangan tersebut dipersempit karena penyusunan kode etik harus mengacu pada pedoman standardisasi yang ditetapkan menteri. Pada saat yang sama, Dewan Kehormatan Guru juga tidak lagi diatur dalam undang-undang sehingga mekanisme penegakan etik profesi menjadi kurang jelas.
RUU juga merumuskan hak-hak guru secara lebih ringkas. Beberapa hak yang sebelumnya diatur secara eksplisit, seperti hak berpartisipasi dalam penentuan kebijakan pendidikan, hak cuti studi, ataupun bentuk penghargaan tertentu, tidak lagi dimuat secara tegas. Walaupun dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, pengurangan pengaturan pada tingkat undang-undang tetap berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi guru.
Di sisi lain, penguatan tata kelola nasional juga membawa konsekuensi berupa menguatnya sentralisasi pengelolaan guru. Pemerintah pusat memperoleh peran yang lebih besar dalam perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, distribusi, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, hingga pengembangan karier guru. Kebijakan ini memang dapat mendukung pemerataan guru secara nasional. Akan tetapi, perlu diimbangi dengan tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk merespons kebutuhan lokal.
Salah satu ketentuan yang paling membutuhkan klarifikasi dan mendapat perhatian serius dalam draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026 adalah Pasal 177 Ayat (5) yang mengatur bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja diberikan paling sedikit satu kali gaji pokok kepada guru yang diangkat pemerintah pusat. Rumusan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Bagaimana dengan guru yang diangkat oleh pemerintah daerah? Bagaimana pula dengan guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat? Padahal, pada bagian lain RUU menegaskan prinsip kesetaraan antara guru negeri dan guru swasta.
Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan multitafsir dalam implementasi serta menciptakan ketidakpastian hukum mengenai penerima tunjangan profesi. Norma tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesenjangan baru di antara guru yang sama-sama telah memenuhi persyaratan profesional.
Catatan lain yang tidak kalah penting adalah perlunya pengaturan secara khusus mengenai Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dalam draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026. Sebagai institusi yang bertanggung jawab menyiapkan calon guru profesional, LPTK semestinya memperoleh landasan hukum yang lebih tegas sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penggunaan nomenklatur Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan juga lebih tepat dibandingkan dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan karena mencerminkan kedudukannya sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi. Namun, perubahan nomenklatur tersebut harus diikuti dengan penguatan fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab LPTK dalam penyelenggaraan pendidikan calon guru, penelitian pendidikan, dan pengembangan profesi guru.
Selain itu, penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi semestinya berada dalam kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan koordinasi yang erat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pengguna lulusan. Di sisi lain, organisasi profesi guru perlu dilibatkan secara bermakna dalam penyelenggaraan PPG, mulai dari penyusunan standar kompetensi, pengembangan kurikulum profesi, proses asesmen, hingga penjaminan mutu. Dengan demikian, PPG tidak hanya menjadi mekanisme sertifikasi, tetapi juga wahana pembentukan profesionalisme guru yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi secara sinergis.
Terakhir sebagai refleksi ialah keberhasilan RUU Sisdiknas tidak akan ditentukan oleh banyaknya pasal ataupun keberhasilan menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Ukuran sesungguhnya adalah apakah regulasi baru tersebut mampu meningkatkan kualitas guru, memperkuat profesionalisme, menjamin kesejahteraan, memberikan perlindungan hukum, serta menciptakan sistem pengelolaan guru yang adil, adaptif, dan berkelanjutan.
Guru adalah fondasi pembangunan bangsa. Untuk itu, RUU Sisdiknas tidak boleh berhenti sebagai produk kodifikasi hukum semata. Ia harus menjadi momentum membangun ekosistem profesi guru yang bermartabat, profesional, dan mampu menjawab tantangan pendidikan Indonesia pada masa depan. Jika tujuan itu dapat diwujudkan, RUU Sisdiknas layak disebut sebagai kemajuan. Namun, jika yang terjadi hanya penyederhanaan regulasi tanpa penyelesaian akar persoalan profesi guru, pertanyaan besar itu akan tetap menggantung, yakni benarkah RUU Sisdiknas membawa masa depan yang lebih baik bagi guru Indonesia?
