Mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI), Fathudin, membuka suara mengenai dinamika internal, aliran dana, hingga strategi teror yang pernah dijalankan oleh kelompoknya. Pengakuan ini disampaikannya dalam kegiatan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama yang digelar Aliansi Indonesia Damai (AIDA) di Kota Medan, Sumatera Utara, pada September 2026 lalu.
Fathudin mengakui adanya masa lalu kelam di mana ia dan rekan-rekan kelompoknya sempat menutup mata terhadap kekejaman aksi teror demi doktrin ekstremisme. Di hadapan para tokoh agama kota Medan dan sekitarnya, ia membeberkan realitas di balik operasional organisasi terlarang tersebut.
Fathudin mengungkapkan kontradiksi yang terjadi di internal kelompoknya saat peristiwa Bom Bali 1 dan 2 meledak. Meskipun salah satu tokoh sentral JI, Ali Imron, langsung menyatakan penyesalan dan menyebut aksi tersebut sebagai ulah oknum, para anggota di bawah menyikapi dengan sukacita.
“Tapi kami paham sebenarnya, atau kami menutup mata. Ya memang ada Bom Bali 1, Bom Bali 2, bahkan kami euphoria ketika saudara-saudara kami ada yang dihukum mati, kami menganggapnya syahid, dengan berbagai macam tanda-tanda kesyahidan, ada wangi, ada segala macam,” ujar Fathudin.
Lebih lanjut, Fathudin mengungkap detail sistem pembiayaan organisasi. Seluruh anggota diwajibkan menyisihkan sebagian penghasilannya secara rutin untuk disetorkan ke struktur atas organisasi, yang belakangan diketahui mengalir pada pendanaan aksi teror serta pemberangkatan kombatan ke wilayah konflik.
“Kami mengeluarkan 5% penghasilan kami untuk JI, untuk pembiayaan terorisme. Untuk membiayai para kombatan-kombatan yang di Suriah dan lain-lain,” jelas Fathudin secara terbuka.
Ia juga menceritakan posisinya saat masih aktif bergerak di ranah dakwah dan pendidikan, yang membuat aparat tidak menemukan senjata saat penggeledahan. “Saya tidak melakukan bom, itu yang melakukan si fulan-fulan. Di rumah saya hanya ada barang buktinya satu majalah Ar-Risalah sama Alquran. Nyari parang nggak dapat, nyari pistol nggak dapat, karena saya pimpinan Yayasan At-Taubah waktu itu, mengajar di beberapa pondok pesantren,” tambahnya.
Fathudin ditangkap tahun 2021 silam, divonis 5 tahun penjara, lalu bebas bersyarat pada Desember 2024.(LA)
