Korban Terorisme Dapat Bantuan Pemerintah
Melalui PP Nomor 35 Tahun 2020, pemerintah akan memberikan kompensasi, restitusi, dan bantuan dari pemerintah kepada para korban aksi terorisme dari seluruh Indonesia. PP tersebut nantinya akan mengatur bentuk bantuan yang tepat bagi korban berupa medis, psikis, dan sosial. Seperti apa harapan terhadap PP ini dapat membantu para korban tindak pidana terorisme masa lalu?