Aliansi Indonesia Damai– Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila bertentangan dengan syariat Islam. Padahal Pancasila jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah.
Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, di Kota Medan pertengahan Agustus lalu.
“Pancasila itu selaras dengan syariat Islam. Pancasila itu jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah karena Pancasila tidak masuk ke wilayah ibadah, tetapi Pancasila mengatur wilayah muamallah,” tegas kiai Moqsith.
Baca juga: Harmoni antara Agama dan Pancasila
Menurut para ulama, kata kiai Moqsith, segala sesuatu di bidang muamallah pada dasarnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Jika tidak ada dalil yang melarangnya urusan muamallah diperbolehkan, namun urusan ibadah harus ada dalilnya.
Kiai Moqsith mengatakan urusan ibadah jangan dimusyawarahkan. Menurut dia musyawarah hanya untuk urusan muamallah. Wajibnya salat lima waktu, puasa Ramadhan satu bulan, dan haji bukan hasil musyawarah tapi berdasarkan dalil Alquran.
“Musyawarah bukan di bidang ibadah, musyawarah di bidang muamallah. Karena itu, wajibnya salat tidak usah dimusyawarahkan karena kalau ibadah juga dimusyawarahkan maka akan rusak. Nabi Saw tidak pernah berdiskusi dengan para sahabat soal waktu salat dzuhur. Itu bukan hasil musyawarah tapi perintah langsung dari Alquran,” tandasnya.
Ia mengingatkan umat muslim untuk tidak hanya bertumpu pada Alquran tapi tidak merujuk hadis. Menurut dia kalau umat muslim hanya bertumpu kepada Alquran maka tidak bisa melaksanakan salat. “Tata cara salat itu dijelaskan oleh Nabi. Jika kita sama-sama salat maka tidak usah saling mengkafirkan. Jika ada perbedaan sedikit di dalam salat biasalah,” tuturnya. [AS]
