Oleh Virdika Rizky Utama, Mahasiswa Doktoral Public Policy and Global Affairs, Nanyang Technological University, Singapura
Pada 27 Juni 1946, Perdana Menteri Sutan Sjahrir diculik di Surakarta. Penculiknya sesama Republiken, sekelompok perwira dan politisi yang yakin perundingan dengan Belanda sama artinya dengan menjual kemerdekaan yang baru berumur sepuluh bulan. Kesalahan Sjahrir di mata mereka cuma satu, dia memilih duduk semeja dengan pihak asing saat orang lain berteriak merdeka 100 persen.
Beberapa bulan sebelumnya, lewat risalah Perjuangan Kita (1945), Sjahrir sudah mengingatkan bahwa revolusi harus dipandu demokrasi dan kemanusiaan. Kebangsaan yang dibiarkan berjalan sendirian, tulisnya, mudah dikuasai mentalitas warisan pendudukan Jepang yang gemar mencurigai sesama anak bangsa.
Peringatan berumur delapan dekade itu terasa relevan lagi belakangan ini. Dalam hitungan pekan, kata nasionalisme dan kepentingan nasional dipakai untuk membenarkan urusan yang nyaris tak berhubungan, dari pemangkasan ekspor gas ke Singapura sejak 24 Oktober sampai rumor tentang pertemuan di sebuah kedutaan. Kata yang dipakai untuk membenarkan begitu banyak hal perlahan kehilangan daya jelasnya. Fungsinya cenderung bergeser dari alat menimbang mutu kebijakan menjadi alat memilah kawan dan lawan, mirip shibboleth dalam Kitab Hakim-hakim, kata sandi di tepi Sungai Jordan yang menentukan nasib orang hanya dari cara dia melafalkannya.
Rumor yang beredar akhir Oktober memperlihatkan pergeseran itu dengan paling gamblang. Kabarnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dan seorang ilmuwan politik bertemu Duta Besar Singapura. Dino menyebut kabar itu hoaks, Kedutaan Besar Singapura menyebutnya disinformasi, dan sebuah partai di lingkaran kekuasaan tetap menyatakan akan mendalaminya. Benar atau tidaknya pertemuan itu sesungguhnya soal kedua. Seandainya pun terjadi, bertemu duta besar negara sahabat tidak melanggar hukum apa pun dan merupakan kegiatan rutin akademisi, wartawan, pengusaha, maupun politisi dari partai mana saja, termasuk partai yang kini berkuasa.
Persoalan yang lebih mendasar terletak pada cara tuduhan itu bekerja. Vosoughi, Roy, dan Aral (2018) menelusuri sekitar 126.000 rangkaian kabar di Twitter selama lebih dari satu dekade dan menemukan kabar palsu menyebar lebih jauh dan lebih cepat daripada kabar benar. Bantahan resmi hampir pasti kalah cepat dari tangkapan layar yang dibagikan dengan nada geram. Pernyataan akan mendalami dari aktor politik turut memperlebar jarak antara kecepatan penyebaran rumor dan kecepatan klarifikasinya sebab publik tidak perlu menunggu hasil pendalaman untuk mulai curiga.
Kasus ini juga tidak berdiri sendiri. Pada akhir Juli, Presiden Prabowo Subianto menyebut londo ireng, istilah era kolonial untuk pribumi yang mengabdi pada Belanda, kini berbaju wartawan dan aktivis lembaga swadaya. Label antek asing juga kerap ditempelkan pada peneliti yang temuannya tidak menyenangkan kekuasaan, sementara label antipemerintah kini ikut beredar seolah menentang kebijakan sama dengan menentang negara.
Dalam republik, mengkritik pemerintah termasuk hak warga dan bangsa jauh lebih tua daripada kabinet yang sedang menjabat. Logika ini tidak ada hubungannya dengan Singapura dan kecurigaan yang sama tetap keliru seandainya kedutaan yang disebut milik Amerika Serikat atau China. Bagi Sjahrir, kebangsaan Indonesia justru hanya bisa bertahan bila sanggup membaca peta kekuatan dunia dan berbicara dengan bangsa lain.
Kesetiaan yang lentur
Ukuran kesetiaan itu tampak lentur bila dibandingkan dengan dua isu ekonomi yang muncul berbarengan. Memprioritaskan gas untuk industri dalam negeri merupakan keputusan yang patut didukung. Justru karena patut didukung, pemerintah semestinya membukanya dengan angka tentang siapa yang menikmati gas murah itu, serta apakah kekurangan pasokan berakar pada harga yang dipatok terlalu rendah.
Peralihan 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk senilai sekitar Rp 26 triliun antara dua pengusaha nasional malah dirayakan sebagian kalangan seolah negara merebut kembali kekayaannya. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan tidak menyinggung kewarganegaraan pemegang saham. Bagi warga di daerah penghasil batubara, paspor pemilik baru tidak mengubah apa pun selama royalti dan kewajiban reklamasi tetap gelap.
Pengusaha yang menjual batubara ke pembeli asing dan meminjam dari bank luar negeri tidak pernah ditanya soal kesetiaannya. Secangkir kopi di sebuah kedutaan, terlepas dari benar atau tidaknya, cukup untuk memicu kecurigaan. Pertanyaan tentang tambahan penerimaan negara dari transaksi saham itu justru nyaris tidak terdengar dari mereka yang paling lantang berbicara soal kepentingan nasional. Ukuran yang dipakai ternyata posisi seseorang terhadap kekuasaan dan jarak dari kepentingan asing hanya menjadi dalihnya.
Albert O Hirschman, ekonom yang pada 1940 ikut menyelundupkan para pengungsi keluar dari Perancis di bawah rezim Vichy, menulis Exit, Voice, and Loyalty (1970) untuk menjelaskan bagaimana organisasi yang merosot bisa memulihkan diri. Anggota yang kecewa bisa pergi atau bersuara, dan, menurut Hirschman, loyalitas justru membuat orang bertahan lalu bersuara lebih keras.
Narasi yang berkembang belakangan ini cenderung membalik logika itu dengan menjadikan diam sebagai bukti setia. Pengkritik yang masih mau repot menulis dan berdebat sesungguhnya sedang menunjukkan bahwa mereka belum menyerah pada negeri ini. Negara yang menghukum suara berisiko kehilangan sinyal paling murah tentang kesalahannya sendiri, lalu baru tersadar setelah ongkosnya ditanggung jutaan orang.
Kewaspadaan terhadap campur tangan asing hanya bermakna bila disertai bukti dan tuduhan pengkhianatan semestinya disimpan untuk perkara yang buktinya bisa diuji. Hukum kita sudah menyediakan jalur untuk menindak spionase maupun pendanaan asing yang melanggar aturan sehingga tuduhan semacam itu semestinya dibawa ke aparat penegak hukum dengan bukti dan tidak dilempar ke ruang publik sebagai kecurigaan. Tuduhan yang terlalu sering dilontarkan mengalami inflasi, nilainya merosot tepat pada saat paling dibutuhkan.
Orde Baru pernah memproduksi label serupa, dari ekstrem kiri, ekstrem kanan, sampai organisasi tanpa bentuk, dan label itu lebih sering membungkam pengkritik daripada menangkap ancaman sungguhan. Kegemaran mencari musuh di luar pagar juga layak dibaca sebagai kemungkinan adanya kegelisahan di dalam rumah, entah soal ruang fiskal yang kian sempit atau janji-janji besar yang belum terbayar.
Menakar ulang kebangsaan
Makna kebangsaan sejak awal memang selalu diperebutkan. Para pendiri bangsa berdebat sengit soal dasar negara dan soal pilihan antara diplomasi atau senjata, dan perdebatan itu membuat Republik lebih kokoh. Tujuh kata dalam Piagam Jakarta dicoret sehari setelah proklamasi lewat lobi dan kompromi, tanpa satu pihak pun dicap pengkhianat oleh pihak lain. Perbedaan pendapat di antara para pendiri itu sangat tajam, tetapi tidak seorang pun meragukan kecintaan lawan debatnya pada Republik yang sedang mereka dirikan.
Persoalan hari ini bukan ketiadaan definisi nasionalisme, melainkan klaim hak tunggal untuk menentukan siapa yang lulus ujian kebangsaan. Hak semacam itu tidak pernah diberikan konstitusi kepada partai, kabinet, atau presiden mana pun sebab Pasal 1 UUD 1945 menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
Mengembalikan nasionalisme sebagai alat menimbang kebijakan menuntut langkah yang bisa diukur. Partai politik yang mengangkat tuduhan keterlibatan asing semestinya menyertakan bukti dan mencabutnya secara terbuka begitu tuduhan itu terbantah. Kebijakan yang dibela atas nama kepentingan nasional perlu disertai data yang bisa diperiksa, misalnya neraca gas domestik dari Kementerian ESDM atau keterbukaan pemilik manfaat akhir sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Dewan Perwakilan Rakyat punya fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan terbuka atas kebijakan strategis semacam ini dan fungsi itu jauh lebih berguna daripada ikut menyebarkan kecurigaan.
Sjahrir menulis Perjuangan Kita di tengah revolusi sebagai kritik dari dalam, teguran untuk kawan-kawan seperjuangannya pada saat banyak orang menganggap kritik semacam itu melemahkan persatuan. Keberanian bersuara itu dia bayar mahal. Partai yang didirikannya dibubarkan pada 1960, lalu pada Januari 1962 dia ditangkap dengan tuduhan subversi oleh rezim Demokrasi Terpimpin dan ditahan bertahun-tahun tanpa pengadilan. Stroke membuatnya diterbangkan ke Zurich untuk berobat dan di kota itu dia meninggal pada April 1966 sebagai tahanan politik Republik yang ikut dia dirikan.
Pada bulan yang sama, Republik menetapkannya sebagai pahlawan nasional. Butuh empat tahun penahanan dan satu kematian di negeri orang sebelum Republik mengakui bahwa pengkritiknya ternyata salah satu pendirinya sendiri. Risalah itu masih layak dibaca siapa saja hari ini, terutama oleh mereka yang kini mengaku meneruskan jalan politiknya.
*Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 November 2026.
