Oleh Imam Mujahidin Fahmid, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Kepala Pusat Kajian Opini Publik untuk Demokrasi dan Pembangunan LPPM Universitas Hasanuddin
Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 31 Agustus 2026
Dalam belasan tahun terakhir, kehidupan kolektif bangsa Indonesia memperlihatkan gejala yang patut dicermati, yakni menguatnya kecenderungan antisains dalam ruang publik. Gejala ini tampak ketika data dan hasil riset semakin sering dikalahkan oleh opini, kepentingan politik, dan arus informasi yang belum tentu benar.
Pengetahuan ilmiah tidak lagi menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan, sementara kepercayaan terhadap para ahli dan lembaga ilmiah terus melemah. Jika dibiarkan, keadaan ini tidak hanya menghambat perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menggerus kualitas demokrasi.
Fenomena tersebut bukanlah persoalan yang hanya dihadapi Indonesia. Sejumlah negara maju dengan tradisi demokrasi dan sains yang kuat pun pernah mengalami erosi otoritas ilmiah. Di Amerika Serikat, perdebatan mengenai perubahan iklim, vaksinasi, dan penanganan pandemi Covid-19 menunjukkan bagaimana temuan ilmiah dapat terseret ke dalam polarisasi politik sehingga diperlakukan sebagai pilihan ideologis, bukan sebagai hasil proses ilmiah. Di Inggris, slogan people have had enough of experts yang mengemuka pada referendum Brexit menjadi simbol menurunnya kepercayaan terhadap otoritas keilmuan.
Pengalaman itu menunjukkan, bahkan demokrasi yang mapan pun dapat mengalami kemunduran. Hal itu ketika politik identitas, populisme, dan disinformasi lebih dominan daripada penghormatan terhadap bukti.
Dalam konteks itulah, antisains tidak dapat dipahami sekadar sebagai penolakan pada ilmu pengetahuan. Dalam perspektif politik dan sosiologi pengetahuan, antisains merupakan proses ketika otoritas pengetahuan—baik sains modern maupun pengetahuan lokal yang telah teruji—secara sistematis dilemahkan atau digantikan oleh kepentingan politik, identitas, dan kekuasaan. Akibatnya, keputusan publik lebih ditentukan oleh legitimasi politik daripada bukti empiris.
Antisains, dengan demikian, bukanlah sebuah keadaan, melainkan proses sosial-politik yang mengikis fondasi rasional demokrasi.
Proses itu berlangsung secara bertahap. Mula-mula terjadi delegitimasi sains, ketika hasil penelitian mulai diragukan dan para ilmuwan dipersepsikan memiliki kepentingan tertentu. Tahap berikutnya berkembang menjadi politik antipengetahuan, yaitu ketika pertimbangan politik dan ekonomi lebih menentukan arah kebijakan daripada bukti ilmiah.
Situasi ini kemudian memunculkan erosi otoritas ilmiah. Bahkan, dalam beberapa kasus berkembang menjadi epistemic capture, ketika produksi pengetahuan dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Bersamaan dengan itu, epistemic populism menguat melalui anggapan bahwa ”akal sehat rakyat” lebih sahih daripada hasil penelitian. Sementara epistemic authoritarianism menempatkan penguasa sebagai sumber utama kebenaran.
Tidak jarang proses tersebut disertai knowledge suppression, yakni pembungkaman terhadap informasi yang dianggap mengganggu kepentingan dominan, serta manufactured ignorance (agnotology), ketika keraguan dan ketidaktahuan sengaja diproduksi di ruang publik.
Pada akhirnya, seluruh rangkaian tersebut bermuara pada post-truth politics, yaitu keadaan ketika emosi, identitas, dan loyalitas politik lebih menentukan opini publik daripada fakta yang dapat diverifikasi.
Dalam praktiknya, antisains berkembang melalui lima tahapan yang saling berkaitan. Pertama, muncul ketegangan antara bukti ilmiah dan kepentingan politik atau ekonomi. Ketika hasil penelitian dianggap mengancam kepentingan elite, investasi, atau legitimasi kekuasaan, temuan ilmiah mulai dipersoalkan.
Kedua, otoritas ilmiah didelegitimasi dengan cara meragukan integritas akademisi, menyebut data sebagai rekayasa, atau mengecap lembaga penelitian sebagai tidak netral. Ketiga, narasi alternatif diproduksi melalui opini, rumor, mitos, dan pengalaman pribadi yang ditempatkan setara, bahkan lebih tinggi daripada bukti ilmiah. Media sosial mempercepat proses ini melalui penyebaran informasi belum terverifikasi.
Keempat, institusi politik mulai mengadopsi narasi tersebut sehingga kebijakan tidak lagi disusun berdasarkan evidence-based policy, melainkan atas dasar kalkulasi elektoral, tekanan kelompok, atau kepentingan ekonomi. Kelima, masyarakat kehilangan kepercayaan pada sains. Siklus inilah yang memperkuat polarisasi politik sekaligus melemahkan kapasitas negara dalam menyelesaikan persoalan publik secara rasional.
Sangat berbahaya
Dalam demokrasi, gejala tersebut sangat berbahaya. Demokrasi memang memberikan kebebasan kepada setiap warga untuk menyampaikan pendapat, tetapi demokrasi tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang yang menyamakan semua pendapat dengan fakta. Ketika popularitas lebih dihargai daripada kebenaran empiris, opini menggantikan bukti, algoritma media sosial menggantikan proses ilmiah, dan emosi kolektif mengalahkan rasionalitas, saat itulah demokrasi bergeser menjadi post-truth democracy, yaitu demokrasi yang kehilangan fondasi epistemiknya.
Pandangan Michel Foucault membantu menjelaskan mengapa fenomena tersebut terus berulang. Pengetahuan dan kekuasaan memang selalu saling berkaitan. Akan tetapi, masalah muncul ketika hubungan itu berubah menjadi dominasi sepihak. Semula, sains menghasilkan bukti yang berfungsi mengoreksi dan membatasi kekuasaan. Dalam situasi antisains, hubungan tersebut berbalik, kekuasaan menentukan apa yang dianggap benar, lalu mengendalikan produksi pengetahuan agar sesuai dengan kepentingannya. Penelitian didanai secara selektif, data yang tidak menguntungkan disembunyikan, sementara narasi yang mendukung kekuasaan diperkuat melalui berbagai saluran komunikasi.
Karena itu, mengatasi erosi otoritas ilmiah tidak cukup dengan memperbanyak penelitian atau meningkatkan publikasi akademik. Yang lebih mendasar adalah membangun kembali kepercayaan antara sains, negara, dan masyarakat. Pemerintah perlu menempatkan bukti ilmiah sebagai dasar penyusunan kebijakan publik. Perguruan tinggi dan lembaga penelitian harus menjaga independensi serta integritasnya agar tetap memperoleh legitimasi publik.
Media massa perlu mengembalikan fungsi verifikasi, sedangkan platform digital harus lebih bertanggung jawab dalam membatasi penyebaran disinformasi tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
Pada saat yang sama, Indonesia tidak perlu mempertentangkan tradisi dengan sains. Sejarah Nusantara justru menunjukkan bahwa masyarakat memiliki warisan pengetahuan empiris yang kaya, mulai dari pranata mangsa di Jawa, sistem Subak di Bali, hingga pengetahuan navigasi masyarakat Bugis-Makassar. Pengetahuan lokal tersebut lahir dari pengamatan yang panjang terhadap alam dan dapat diperkaya melalui metode ilmiah modern. Yang perlu ditolak bukanlah tradisi, melainkan kecenderungan menjadikan kekuasaan sebagai penentu kebenaran.
Ancaman terbesar antisains bukan terletak pada kemundurannya terhadap ilmu pengetahuan, melainkan pada kemampuannya mengubah cara demokrasi bekerja. Ketika bukti tidak lagi menjadi dasar pengambilan keputusan, dan kebenaran ditentukan oleh kekuasaan, popularitas, atau mobilisasi identitas, demokrasi kehilangan kompas rasionalnya.
Memulihkan otoritas ilmiah karena itu bukan sekadar agenda akademik, melainkan prasyarat untuk menjaga kualitas demokrasi dan masa depan kebijakan publik di Indonesia.
