Oleh Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Ketika para pendiri bangsa merumuskan Undang-Undang Dasar 1945, mereka menegaskan bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan akhir. Kemerdekaan adalah awal perjalanan panjang bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berperan nyata dalam mewujudkan tata kehidupan dunia yang damai. Untuk itu, UUD 1945 mengamanatkan kepada penyelenggara negara untuk memenuhi hak warga negara memperoleh pendidikan.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 Ayat (1), menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Undang-undang tersebut mengandung tiga pesan penting. Pertama, pemenuhan pendidikan untuk semua (education for all). Tidak boleh ada seorang pun warga negara yang kehilangan haknya karena kondisi fisik, intelektual, agama, domisili, ekonomi, suku, jenis kelamin, dan sebab-sebab lainnya. Kedua, layanan pendidikan harus berkualitas, bukan sekadar formalitas. Ketiga, pendidikan berkualitas yang merata merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan generasi berkualitas.
Profil generasi berkualitas sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 adalah manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pendidikan merupakan proses berkesinambungan untuk membentuk manusia Indonesia yang serba tahu (knowledgeable), serba bisa (capable), dan berakhlak mulia. Mereka memiliki ilmu dan wawasan luas, terampil dan mandiri, sekaligus rendah hati, peduli, serta bertanggung jawab secara sosial.
Tiga Tantangan
Harus diakui, cita-cita ideal pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 belum sepenuhnya terwujud. Masih banyak masalah dan tantangan yang harus diselesaikan secara saksama, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Pertama, tantangan pemerataan kesempatan dan kualitas pendidikan. Menurut data Badan Pusat Statistik 2025, angka partisipasi kasar (APK) sekolah dasar mencapai 104,90, sekolah menengah pertama 93,02, dan sekolah menengah atas 89,53. Sementara itu, rata-rata lama sekolah mencapai 9,14 tahun.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 1 April 2026 menunjukkan terdapat 3.966.858 anak usia sekolah yang tidak mengakses pendidikan. Dari jumlah tersebut, 1.913.633 anak belum pernah bersekolah, 986.755 anak putus sekolah, dan 1.066.470 anak telah lulus, tetapi tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Demikian pula, kesenjangan mutu pendidikan masih terjadi antarkawasan, antara Jawa dan luar Jawa, Indonesia Barat dan Indonesia Timur, serta perkotaan dan perdesaan.
Kedua, tantangan akademik dan karakter. Hasil PISA 2022 menunjukkan bahwa kemampuan literasi, matematika, dan sains siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara-negara OECD. Kondisi ini menegaskan perlunya peningkatan kualitas pembelajaran agar murid tidak sekadar bersekolah, tetapi benar-benar memperoleh pengetahuan dan kecakapan yang diperlukan.
Masalah learning loss, learning poverty, dan schooling without learning belum sepenuhnya dapat diatasi. Penyebabnya kompleks, antara lain pandemi Covid-19, penggunaan gawai yang berlebihan, pendekatan pembelajaran yang monoton, lingkungan pendidikan yang tidak kondusif, serta kebijakan yang kurang menumbuhkan daya juang.
Di samping persoalan akademik, generasi muda menghadapi tantangan kesehatan mental, spiritual, dan sosial. Depresi, gangguan kesehatan mental, kekerasan fisik, verbal, dan digital, serta berbagai perilaku menyimpang tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana.
Paparan dunia maya yang berlebihan, rapuhnya keharmonisan keluarga, dan pengaruh media sosial dapat menjadi bagian dari persoalan tersebut. Fenomena generasi stroberi, sebagaimana dibahas Rhenald Kasali, dan generasi cemas yang disoroti Jonathan Haidt perlu menjadi perhatian serius, tanpa mengabaikan keragaman kondisi dan pengalaman generasi muda.
Ketiga, tantangan dunia global. Generasi muda hidup dalam pergaulan dunia yang nyaris tanpa batas. Interaksi antarmanusia dengan latar belakang budaya, politik, ideologi, dan agama yang berbeda berdampak pada perubahan pandangan hidup dan nasionalisme.
Konvergensi global, sebagaimana dibahas Kishore Mahbubani dalam The Great Convergence (2013), memperlihatkan semakin eratnya keterhubungan antarbangsa. Di sisi lain, keterhubungan tersebut menuntut kemampuan menjaga identitas dan kepentingan nasional di tengah arus globalisasi.
Generasi muda perlu memiliki wawasan global tanpa kehilangan kebanggaan terhadap identitas nasional dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Transformasi pendidikan
Education is a power. Pendidikan adalah kekuatan yang menghidupkan optimisme dan menggerakkan bangsa dalam mencapai cita-cita. Pendidikan merupakan instrumen perubahan sosial yang meneguhkan kedaulatan (sovereignty) dan keberlanjutan (sustainability) bangsa dan negara.
Karena itu, pendidikan harus dikembangkan sebagai strategi untuk membangun generasi muda yang percaya diri, berkepribadian utama, bermental tangguh, memiliki kemampuan di berbagai bidang, serta bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan dunia yang disruptif demi kesejahteraan diri dan kemajuan masyarakat.
Dalam konteks itulah, Presiden Prabowo melalui Astacita, khususnya poin pertama dan keempat, menggariskan kebijakan peneguhan ideologi Pancasila dan pembentukan sumber daya manusia yang unggul.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerjemahkan Astacita ke dalam kebijakan pendidikan transformatif yang memadukan dimensi konservatif dan progresif secara rasional dan proporsional. Meminjam istilah fikih, transformasi pendidikan mengikuti kaidah al-muhafazhatu ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah: melestarikan hal-hal lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik.
Dimensi konservatif dimaksudkan untuk mewariskan nilai-nilai, ideologi, budaya, dan peradaban bangsa yang luhur agar generasi muda tetap bangga dengan identitasnya sebagai bangsa Indonesia. Sementara itu, dimensi progresif dikembangkan untuk membekali mereka dengan ilmu pengetahuan dan kecakapan hidup dalam menghadapi kemajuan teknologi digital, kecerdasan artifisial, perubahan iklim, dan tantangan masa depan lainnya.
Transformasi pendidikan dilakukan melalui lima kebijakan strategis.
Pertama, membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Sekolah harus menjadi rumah kedua bagi murid sekaligus lingkungan sosial yang inklusif, ramah, dan menyenangkan. Upaya ini dilakukan melalui pembangunan sarana fisik yang aman, sehat, resik, dan indah (ASRI), serta pembentukan budaya sekolah yang menjunjung toleransi, gotong royong, saling menerima, dan memuliakan sesama.
Revitalisasi sekolah yang menjadi prioritas dan quick win Presiden Prabowo bukan sekadar memperbaiki gedung dan sarana fisik yang rusak, melainkan juga menjadi instrumen peningkatan kualitas pendidikan. Membangun gedung bukan sekadar spending, melainkan investasi untuk membangun masa depan.
Tidak kalah penting adalah membangun lingkungan sekolah yang mendukung perkembangan intelektual, spiritual, moral, dan sosial murid. Budaya sekolah merupakan hidden curriculum yang membentuk perilaku melalui pengalaman sehari-hari.
Karena itu, pembangunan budaya sekolah perlu menggunakan pendekatan humanis, inklusif, dan partisipatif, bukan semata-mata mengandalkan penegakan aturan yang kaku. Sekolah harus menjadi meeting point sekaligus melting point bagi anak-anak Indonesia dengan segala keberagamannya.
Kedua, menerapkan pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning).
Jika ingin memperbaiki suatu bangsa, perbaikilah pendidikan. Jika ingin memperbaiki pendidikan, perbaikilah apa yang ada di dalam kelas. Ungkapan tersebut menegaskan pentingnya proses pembelajaran.
Pembelajaran Mendalam menekankan proses belajar yang bermakna, bukan sekadar mengejar banyaknya materi. Pendekatan ini mengutamakan lima prinsip: memuliakan murid, guru, dan ilmu; keterlibatan aktif dalam pembelajaran (engagement); penguasaan materi secara mendalam dan kontekstual; pembelajaran yang berkesadaran (mindful) dan menggembirakan (joyful); serta penguatan nilai dan karakter dalam setiap mata pelajaran.
Murid bukan sekadar obyek, melainkan subyek belajar. Guru tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membimbing murid untuk berpikir kritis, memahami tujuan pembelajaran, dan mengevaluasi proses belajarnya sendiri.
Prinsip when less is more menegaskan bahwa materi esensial yang dipelajari secara mendalam lebih bermakna daripada banyak materi yang hanya dikuasai di permukaan. Pembelajaran juga harus menghubungkan ilmu dengan realitas kehidupan sekarang dan masa depan sehingga murid tumbuh menjadi pemelajar sepanjang hayat.
Pembelajaran yang menggembirakan bukan berarti sekadar lucu, melainkan memberikan wawasan, menumbuhkan rasa ingin tahu, dan mendorong murid menemukan sesuatu yang baru. Setiap mata pelajaran juga perlu memuat pendidikan nilai dan karakter. Ketika mempelajari perubahan iklim, misalnya, murid tidak hanya memahami penyebab dan dampaknya, tetapi juga belajar melakukan tindakan nyata untuk menjaga lingkungan.
Ketiga, memperkuat pendidikan karakter.
Pendidikan karakter perlu melibatkan empat pusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, serta mengembangkan manusia secara holistik melalui olahraga, olah pikir, olah hati, dan olah rasa.
Program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH), yang meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat, akan berjalan lebih efektif apabila keempat pusat pendidikan tersebut bersinergi.
Demikian pula Program Pagi Ceria yang meliputi Senam Anak Indonesia Hebat, menyanyikan lagu ”Indonesia Raya”, dan berdoa. Makan Bergizi Gratis (MBG) juga bukan sebatas pemenuhan nutrisi, melainkan dapat menjadi sarana menanamkan rasa syukur, disiplin, tanggung jawab, dan kebiasaan hidup bersih.
Penguatan karakter dilanjutkan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Pramuka dan kepanduan membantu membentuk kepemimpinan, cinta Tanah Air, dan kewiraan. Kegiatan olahraga mengembangkan kesehatan jasmani dan rohani, sportivitas, serta sikap ksatria. Sementara itu, seni menumbuhkan kepekaan, ketajaman nurani, kreativitas, kepedulian sosial, dan kasih sayang kepada sesama.
Keempat, memperkuat STEAMS, koding dan kecerdasan artifisial, serta bahasa asing
Penguatan STEAMS (Science, Technology, Engineering, Arts, Mathematics, and Sports) dimaksudkan untuk menumbuhkan minat dan kemampuan dasar sebagai fondasi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kreativitas seni-budaya.
Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) juga dikembangkan untuk membekali murid dengan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan logis, serta kreativitas berbasis teknologi. Pengajaran kecerdasan artifisial perlu membekali murid dengan pemahaman tentang AI, kemampuan menggunakannya secara tepat, keterampilan bekerja bersama AI, dan kemampuan melampaui keterbatasan teknologi tersebut.
Penguasaan teknologi harus berjalan bersama pembentukan tanggung jawab dan kemampuan menilai informasi secara kritis. Digitalisasi melalui panel interaktif digital (PID) dapat mendukung pembelajaran apabila diintegrasikan secara tepat dengan tujuan pedagogis dan kebutuhan murid.
Kemampuan berbahasa juga diperlukan dalam pergaulan global. Bahasa merupakan alat komunikasi yang mendukung pertukaran pengetahuan dan pengembangan karier.
Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di sekolah dasar mulai tahun ajaran 2027/2028. Bahasa asing lainnya juga dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kesiapan satuan pendidikan.
Meski demikian, penguasaan bahasa asing harus tetap sejalan dengan kebijakan Tri Gatra Bangun Bahasa: utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Dengan demikian, generasi muda dapat bersaing secara global tanpa kehilangan kebanggaan terhadap budaya dan identitas bangsa.
Kelima, memperkuat pendidikan anak usia dini dan memperluas kesempatan pendidikan.
Pendidikan tidak terbatas pada schooling, tetapi yang lebih penting adalah learning. Pendidikan perlu dimulai sejak usia dini dan dilanjutkan secara berkesinambungan hingga jenjang pendidikan menengah.
Layanan pendidikan harus diselenggarakan melalui berbagai jalur yang mudah diakses, fleksibel, dan terjangkau. Selain dukungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan, pemerintah juga memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi murid yang memenuhi kriteria, terutama dari keluarga kurang mampu.
Perluasan akses harus disertai upaya memastikan anak tidak putus sekolah dan memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan. Pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan pendidikan nasional.
Dari paparan di atas, dapat dipahami peran pendidikan dalam membangun generasi muda yang berkualitas, berkepribadian Indonesia, cinta Tanah Air, dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara.
Wajah Indonesia adalah mereka yang sekarang masih belajar di bangku pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Mewujudkannya memerlukan dukungan semesta: keluarga yang tangguh, masyarakat yang peduli, media yang mencerdaskan, dan guru yang berperan sebagai agen ilmu sekaligus agen peradaban.
*Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Oktober 2026
