Oleh Mohammad Rifky, Guru Sosiologi, Anggota P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) Kota Semarang, Jawa Tengah.
Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 September 2026
Teropresi mungkin kata yang jarang didengar oleh masyarakat dan lebih sering ditemukan pada bahasan sosiologi. Secara sosiologi, opresi adalah suatu kondisi tertindas atau tertekannya satu individu atau kelompok akibat dieksploitasi oleh kekuatan yang dominan, baik struktural maupun kultural.
Kata ini sangat sesuai untuk menggambarkan kondisi profesi guru Indonesia yang masih dalam kondisi tertindas dan tertekan, khususnya dalam dua tahun terakhir, terutama soal kepastian karier dan kesejahteraan.
Meskipun pemerintah sudah bersepakat dan menjanjikan untuk menarik kepegawaian guru PPPK langsung ke pusat pada tahun 2027, seakan masih mematok syarat dan ketentuan tertentu agar guru bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya berani mengatakan guru adalah profesi yang penting kepada publik.
Pemerintah seharusnya dengan lantang berani mengatakan bahwa guru adalah profesi yang penting dan berharga bagi negara sehingga negara berkewajiban melindungi guru dengan mengangkat guru sebagai PNS. Sebaliknya pemerintah lebih berani memasang badan membela program yang ditentang publik dan banyak menimbulkan masalah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP).
Tingkat stres yang tinggi
Berdasarkan data Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), profesi guru merupakan profesi dengan tingkat stres yang tinggi. Bahkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan artikel tentang pencegahan stres pada guru. Artinya, pemerintah ”mengakui” bahwa profesi guru memiliki tingkat stres yang tinggi.
Beban stres yang tinggi pada guru tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain; pertama, beban kerja yang melampaui kapasitas atau overload jam mengajar. Banyak guru yang memiliki jam mengajar lebih dari seharusnya, yakni 24 jam pembelajaran bahkan mencapai 40 jam pembelajaran dalam sepekan, dengan alasan terbatasnya jumlah guru di sekolah. Beban kerja yang overload ini tentu memengaruhi kondisi fisik dan psikis guru.
Kedua, beban administrasi yang banyak. Selain beban kerja yang overload, beban administrasi guru tidak kalah banyaknya, seperti harus membuat perangkat ajar yang ”terbaru”, berkomunikasi dengan orangtua untuk wali kelas, dan mengerjakan administrasi kepegawaian.
Ketiga, lingkungan kerja yang toxic, faktor ini meliputi kepemimpinan sekolah yang buruk, seperti kepala sekolah ataupun pejabat sekolah yang otoriter. Kemudian, budaya feodalisme sekolah yang kuat di mana rekan guru senior menyerahkan beban kerja kepada guru yunior atau bahkan tanpa sadar melakukan perundungan pada guru yunior.
Banyak guru yunior merasa ”dikerjain” oleh sesama rekan guru atau pimpinan sekolah untuk mengerjakan tugas-tugas yang bukan tanggung jawabnya.
Keempat, tuntutan masyarakat yang tinggi, selama ini masyarakat di Indonesia menuntut guru harus menjadi orang yang sempurna, mulai dari moral kepribadian, kecerdasan, hingga perilaku sehari-hari.
Di balik tuntutan yang tinggi, guru seringkali tidak diberikan ruang untuk mengekspresikan dirinya. Padahal, guru juga manusia biasa yang butuh ruang untuk kehidupannya.
Sebagai contoh, banyak orang yang berkomentar negatif bahkan menyalahkan ketika guru menonton konser musik atau menonton bioskop, dengan kata ”guru seharusnya tidak menonton konser dan membuat status ketika menonton konser musik karena tidak mencontohkan hal yang baik”.
Hal tersebut agaknya tidak terjadi pada profesi lain, bahkan masyarakat akan memakluminya dengan dalih butuh hiburan. Meski”“mengakui” masalah ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau pemerintah daerah seolah tidak memiliki program pencegahan atau penanganan. Bahkan, yang ada pemerintah lebih sibuk dan sering membuat program baru yang berpotensi menambah beban kerja dan stres guru.
Kesejahteraan yang minim
Meski mendapatkan beban kerja dan tingkat stres yang tinggi dan dituntut seperti superman atau ”malaikat” yang tidak boleh salah, guru di Indonesia memiliki pendapatan yang sangat rendah, bahkan salah satu yang terendah di ASEAN.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024-2025, pendapatan rata-rata guru di Indonesia hanya 2,86 juta rupiah per bulan. Pendapatan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata Indonesia yang mencapai 3,11 juta rupiah per bulan.
Rendahnya gaji guru di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, khususnya faktor struktural birokrasi. Hal tersebut terjadi karena selama ini pemerintah tidak pernah menetapkan gaji minimum guru, khususnya guru sekolah swasta. Akibatnya, banyak sekolah swasta yang memberikan gaji tidak layak.
Selain persoalan gaji, tunjangan bagi guru juga menjadi persoalan. Sebab, sampai saat ini banyak guru yang masih mengantre program pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Meski memiliki tunjangan ”spesial” berupa TPG, nyatanya tunjangan tersebut masih lebih rendah daripada tunjangan aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga ”sultan” non-kependidikan, bahkan untuk guru non-ASN, TPG, yang didapat hanya Rp 2 juta per bulan.
Selain persoalan tunjangan profesi, soal yang lain adalah minimnya tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan honorarium untuk guru yang melaksanakan tugas tambahan seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, ataupun kepanitiaan sekolah.
Saat ini banyak daerah yang tidak memberikan tunjangan tambahan penghasilan pegawai atau honorarium khusus kepada guru dengan berbagai alasan, seperti guru sudah mendapat tunjangan profesi guru sehingga tidak boleh mendapat tambahan tunjangan lainnya.
Hal ini berbeda dengan profesi lain yang ”dibolehkan” untuk menerima tunjangan atau honorarium tugas tambahan. Sebagai contoh ketika pelaksanaan pemilu, atau pengamanan unjuk rasa, anggota polisi yang bertugas mendapatkan honorarium. Padahal, mereka sudah mendapat gaji pokok, tunjangan kinerja, uang lauk-pauk, dan remunerasi.
Solusi
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta pemerintah daerah harus memiliki tanggung jawab yang besar terhadap profesi guru dengan mengeluarkan kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan materi dan psikologis guru. Kebijakan yang bisa dilakukan adalah membuat aturan hukum yang jelas terkait hak-hak dan kewajiban guru.
Selama ini aturan terkait dengan hak dan kewajiban guru dirasa masih abu-abu dan sering dipelintir oleh pemerintah daerah ataupun yayasan, seperti soal hak karier, hak cuti, dan libur guru, hingga hak perlindungan guru dari kriminalisasi.
Kedua adalah memisahkan status guru ASN dari kluster ASN umum. Sebab, selama guru masih disamakan dengan ASN umum, beban kerja administrasi menjadi lebih banyak, seperti mengisi E-Kinerja.
Ketiga, menyederhanakan tugas pokok dan fungsi guru hanya sebagai pengajar dan pendidik, serta tidak dibebani dengan fungsi administratif yang seharusnya dikerjakan oleh bagian tata usaha.
Terakhir dan yang paling penting adalah kesadaran menteri, kepala daerah hingga kepala dinas pendidikan untuk tidak membuat kebijakan yang menambah porsi guru di luar mengajar dan mendidik, seperti menjadi guru wali, sekolah unggulan, sekolah hijau, sekolah wilayah bersih korupsi (WBK), dan mengerjakan tugas pada aplikasi tertentu.
Pemerintah, yayasan, dan masyarakat harus rela jika guru harus dimanusiakan profesinya, termasuk memanusiakan tenaga, pikiran, dan materinya. Jangan sampai guru menjadi profesi yang sering dan mudah dieksploitasi atas nama pengabdian.
