Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta
Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026
Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123 sejarawan dari puluhan perguruan tinggi.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, negara hanya sebagai fasilitator, substansi diserahkan penuh kepada para ahli, ”tak satu lembar pun” naskah diubah demi menjamin kebebasan akademik. Klaim itu terdengar meyakinkan. Namun, ia menyimpan paradoks yang layak kita renungkan, mungkinkah sebuah ”sejarah resmi” yang dipesan, dibiayai, dan dibingkai negara sungguh-sungguh bebas?
Dorongan menulis sejarah resmi bukan hal ganjil. Hampir setiap negara memiliki narasi kebangsaan dan kurikulum; negara membiayai arsip dan sekolah, maka sejumlah kurasi tak terhindarkan. Tujuan proyek ini pun sebagian sah secara ilmiah. Ia memperbarui historiografi yang lama tak diremajakan dan melepaskan diri dari bias kolonial lewat perspektif yang lebih Indonesia-sentris. Sampai di sini, tidak ada yang keliru.
Persoalan muncul bukan pada niat memperbarui, melainkan pada godaan tafsir tunggal. Ini tampak dari doktrin yang pernah dilontarkan sang menteri sendiri bahwa sejarah hendak ditulis dengan ”tone yang lebih positif” sebab mencari-cari kesalahan tiap zaman itu mudah.
Baca juga: Mendesain Pendidikan Kemanusiaan di Era Disrupsi
Doktrin itu menajam ketika, di ruang publik, Fadli menyebut pemerkosaan massal Mei 1998 sekadar sebuah rumor. Padahal, Tim Gabungan Pencari Fakta kasus hampir 30 tahun lalu itu telah mencatat puluhan kekerasan seksual, Presiden Habibie mengakuinya, dan Komnas Perempuan justru lahir sebagai responsnya.
Di titik itu, kita menyentuh pembedaan mendasar antara historiografi dan memori. Sejarah sebagai ilmu berpijak pada bukti, terbuka pada bantahan, dan selalu bisa direvisi. Memori kolektif bekerja lain, yakni melayani identitas, bersifat afektif, memilih apa yang dikenang dan apa yang dilupakan. Ketika negara menuntut ”tone positif”, ia diam-diam menggeser sejarah dari wilayah ilmu ke wilayah mitos. Dan, mitos, betapapun megah, rapuh. Ia runtuh begitu fakta yang ditekan muncul ke permukaan.
Kebenaran yang diuji
Bagi Indonesia yang majemuk, sejarah satu suara bukan hanya keliru secara ilmiah, melainkan berisiko secara politik. Bangsa ini dirajut dari ratusan etnis, bahasa, dan pengalaman lokal yang tak selalu sejalan dengan narasi pusat. Satu versi yang diseragamkan cenderung meminggirkan ingatan yang tak nyaman, seperti korban, minoritas, dan daerah yang kalah, yang dengan begitu justru melemahkan, bukan menguatkan, rasa kebersamaan.
Pengalaman rezim mengajarkan hal ini dengan mahal. Orde Baru pernah memonopoli sejarah berupa narasi tunggal seputar G30S dan historiografi yang dikawal Nugroho Notosusanto menjadikan masa lalu alat legitimasi kekuasaan. Reformasi lahir, antara lain, dari pembongkaran monopoli itu. Maka, ganjil apabila, dua dekade kemudian, kita tergoda memugar satu kanon resmi yang baru.
Cermin mutakhir datang dari Rusia. Sejak 2023 sekolah menengahnya memakai satu buku teks tunggal yang dirancang menumbuhkan patriotisme. Dan, mulai tahun ini keseragaman itu diperluas ke jenjang lebih rendah.
Pejabatnya berkata terus terang bahwa tak ada sejarah alternatif, sebagaimana tak seorang pun bisa punya orangtua yang berbeda. Penulis utamanya bahkan berkredo bahwa sejarah yang ditulis oleh pencinta Tanah Air akan selalu positif, sebuah gema yang mengganggu dari doktrin ”tone positif” kita.
Namun, keseragaman bukan takdir setiap negara. Perancis, sebuah negara demokrasi, pada 2005 sempat mewajibkan pengajaran ”peran positif” kolonialisme; para sejarawan memberontak dan pasal itu dicabut. Jerman menempuh jalan sebaliknya, negara giat merawat ingatan atas kejahatan masa lalu, tetapi tafsirnya dibiarkan diperdebatkan secara terbuka, seperti pada Historikerstreit. Pelajarannya jelas bahwa negara boleh menjamin agar bangsa mengingat, tanpa mendiktekan satu vonis ilmiah.
Di situlah letak jalan yang benar. Peran sah negara adalah sebagai penjamin syarat, bukan pengarang vonis, yaitu membiayai riset dan arsip, membuka akses, menopang kemajemukan suara, serta melindungi hak untuk berbeda dan merevisi. Yang tidak sah adalah memaksakan satu tafsir, menyembunyikan fakta yang menyakitkan, dan memakai kata ”fasilitasi” sebagai selubung pembingkaian.
Klaim ”tak mengubah satu lembar pun” mengaburkan intervensi yang paling halus sekaligus paling kuat. Intervensi kuasa atas kerangka, atas siapa yang menulis, atas apa yang ditonjolkan dan apa yang diredupkan.
Ukuran sejarah nasional yang sehat bukan hadirnya satu buku otoritatif, Namun, dengan hidupnya perdebatan berakar dari banyak buku, arsip terbuka, pembangkang yang terlindungi, tafsir yang bisa diperbarui. Narasi bersama tetap perlu, tetapi sebagai konsensus tipis atas fakta dan pluralisme tebal atas tafsir, bukan monolit yang dipaksakan.
Bangsa yang percaya diri tidak takut pada sejarahnya sendiri, termasuk pada halaman-halaman yang kelam. Justru keberanian menatap luka (1965, 1998, dan seterusnya) menjadi bukti penanda kedewasaan sebuah republik. Sejarah yang layak bagi Indonesia yang majemuk bukanlah sejarah satu suara, melainkan sejarah yang berani bersuara banyak.
