Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia
Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut kembali lewat kebijakan Revitalisasi Pemasyarakatan.
Tantangan terbesar muncul ketika jeruji besi harus menampung mereka yang terpapar ideologi ekstrem. Narapidana tindak pidana terorisme (napiter) bukanlah warga binaan biasa karena mereka melakukan kejahatan atas dasar ideologi ekstrem dan doktrin kekerasan. Saat ini ada 200 lebih napiter yang mendekam di sejumlah lapas di pulau Jawa dan Sumatera.
Menghadapi mereka, metode pemasyarakatan konvensional tidak lagi memadai. Petugas pemasyarakatan yang berada di garis depan membutuhkan fondasi kebijakan serta pengetahuan yang kokoh dan kepekaan nurani yang mendalam.
Kebijakan Revitalisasi Pemasyarakatan diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mulai digagas pada tahun 2018 untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas dan mengoptimalkan pembinaan. Kebijakan ini mengubah sistem pembinaan napiter melalui asesmen risiko, kategorisasi tingkat keamanan Lapas, serta program deradikalisasi dan pemberian hak integrasi berbasis perubahan perilaku.
Peningkatan kapasitas petugas
Menyadari bahaya dan risiko tinggi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme atau napiter, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kasubdit Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian Ditjenpas, Mohamad Maolana, A.Md.IP., S.H., M.Si., menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas para penjaga gawang pemasyarakatan. Berdasarkan temuan empiris, petugas lapas perlu dibekali pemahaman yang memadai terkait penanganan dan pembinaan napiter.
“Petugas pemasyarakatan yang memiliki kompetensi tinggi akan mendorong tercapainya target-target kinerja di bidang pembinaan dan tujuan sistem pemasyarakatan secara berkesinambungan,” ujar Mohamad Maolana saat membuka Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada 26-27 Agustus lalu di Yogyakarta.
Untuk itu, Ditjenpas menggandeng Aliansi Indonesia Damai (AIDA), mitra strategis yang telah lama berjalan beriringan dalam memformulasikan pembinaan napiter. Kolaborasi ini telah membekali lebih dari 300 petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Mereka dilatih tidak hanya untuk mengawasi fisik, tetapi juga membaca arah ideologi dan psikologi warga binaan kasus terorisme.
Menyembuhkan luka lewat suara korban
Salah satu pilar paling menyentuh dan krusial dalam program revitalisasi pemasyarakatan ini adalah penguatan perspektif korban terorisme. Program ini membawa sebuah metode yang sarat emosi: mempertemukan para napiter dengan para penyintas atau korban bom masa lalu.
Melalui dialog kemanusiaan dan silaturahmi langsung, para napiter diajak mendengar bait-bait kisah mereka yang kehilangan anggota keluarga, mata pencaharian, atau mengalami cacat fisik permanen akibat aksi teror. Langkah ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mengetuk pintu kesadaran kemanusiaan terdalam dari para pelaku. Mendengar langsung penuturan korban diharapkan dapat memicu proses kontradiksi ideologi dan meruntuhkan pembenaran atas kekerasan yang selama ini mereka yakini.
Petugas lapas dilatih secara khusus untuk membangun jembatan komunikasi dan dialog ini. Mereka juga dibekali kemampuan untuk memahami ideologi dan jaringan terorisme, penguatan wawasan kebangsaan, hingga teknik membangun hubungan interpersonal yang konstruktif dengan warga binaan napiter.
Menjadi insan perdamaian
Revitalisasi pembinaan ini berjalan tegak lurus dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuannya adalah membentuk warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan akhirnya bertransformasi menjadi insan perdamaian yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Melalui program yang integratif—menggabungkan rehabilitasi psikologis, reedukasi ideologi, resosialisasi, dan keterampilan kemandirian—lapas kini berikhtiar memutus mata rantai ideologi ekstrem di balik jeruji besi.
Saat para petugas lapas pulang membawa keterampilan baru dari pelatihan tersebut, harapan besar kembali tumbuh di dalam sel-sel sunyi penjara: suatu hari nanti, mereka yang pernah tersesat dalam doktrin kekerasan akan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab, dan mencintai perdamaian.
