Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang
Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026
Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu perlahan menjadi tempat bergantung. Bagi remaja yang sedang kesepian atau kehilangan ruang bercerita, perhatian semacam itu terasa seperti pertolongan.
Masalah muncul ketika kepercayaan yang tumbuh digunakan untuk mempersempit cara pandang, memutus relasi dengan orang lain, dan menanamkan kebencian. Ancaman paling sulit dikenali bukan propaganda yang berteriak, melainkan relasi yang perlahan menutup dunia seseorang.
Ancaman itu kembali mendesak setelah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pada 13 Agustus 2026, menegaskan bahwa fase kedua Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026-2029 menempatkan keluarga, komunitas, pendidikan, dan ruang digital sebagai benteng pencegahan sejak dini. Rencana tersebut memuat 111 target aksi dalam sembilan tema strategis. Dua pekan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga mengingatkan, radikalisasi di ruang digital dapat menyamar sebagai kepedulian (Kementerian Komunikasi dan Digital, 2026).
Skalanya tidak kecil. Catatan BNPT (2025) menemukan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme di ruang digital. Pada tahun yang sama, 112 anak di 26 provinsi disebut terpapar atau teradikalisasi melalui gim daring dan media sosial. Usia mereka berkisar 10-18 tahun dengan rata-rata 13 tahun.
BNPT juga mengingatkan bahwa proses yang dahulu dapat berlangsung dua hingga lima tahun kini bisa memendek menjadi tiga hingga enam bulan melalui media sosial. Angka-angka ini tidak boleh dipakai untuk menakut-nakuti, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa ancaman bekerja cepat dan masuk ke ruang privat anak.
Dari konten ke relasi
Selama ini kewaspadaan digital sering diajarkan sebagai daftar larangan. Jangan percaya hoaks, jangan membuka situs mencurigakan, dan jangan mengikuti akun radikal. Semua itu perlu. Namun, bagaimana seorang anak harus waspada jika yang datang bukan ancaman, melainkan seseorang yang membuatnya merasa dihargai? Karena itu, literasi digital perlu diperluas menjadi literasi relasi: kemampuan mengenali kapan perhatian berubah menjadi ketergantungan, kapan kedekatan dipakai untuk mengisolasi, kapan rahasia diminta sebagai bukti kesetiaan, dan kapan kepercayaan diarahkan menjadi kepatuhan tanpa ruang bertanya.
Di sinilah orang dewasa harus berhati-hati. Pencegahan radikalisasi tidak boleh berubah menjadi kebiasaan mencurigai anak. Remaja yang banyak bertanya bukan ancaman. Anak yang sedang mencari identitas bukan calon ekstremis. Justru ketika pertanyaan mereka dipatahkan, kegelisahan mereka diremehkan, dan ruang dialog ditutup, orang lain di dunia digital memperoleh kesempatan menjadi pendengar yang tidak mereka temukan di rumah atau sekolah.
Kerentanan tersebut bertemu dengan cara kerja algoritma. Penelitian Fitriyanti dan Nur (2026) dalam jurnal Harmoni terhadap 300 siswa dari delapan madrasah di Jakarta menemukan hubungan signifikan antara paparan algoritmik dan polarisasi keagamaan. Siswa dengan paparan lebih tinggi cenderung menunjukkan sikap lebih eksklusif dan keterbukaan lebih rendah terhadap pandangan berbeda.
Karena desainnya korelasional dan paparan dilaporkan sendiri oleh responden, temuan itu tidak membuktikan bahwa algoritma merupakan penyebab tunggal. Namun, hal itu memberi peringatan penting, sistem rekomendasi dapat memperkuat ruang gema ketika bertemu remaja yang sedang rapuh dan membutuhkan kepastian.
Tiga perubahan desain pencegahan
Karena itu, benteng digital tidak cukup dibangun dengan pemblokiran konten. Pertama, sekolah dan madrasah perlu mengajarkan literasi algoritma sekaligus literasi relasi tanpa menambah mata pelajaran baru. Materi dapat diintegrasikan ke bimbingan konseling, pendidikan agama, pendidikan Pancasila, atau pertemuan kelas.
Peserta didik perlu memahami bahwa lini masa bukanlah dunia, melainkan bagian dunia yang dipilihkan sistem rekomendasi. Mereka juga perlu berlatih mengenali pola manipulasi, seperti pemberian perhatian yang berlebihan, ajakan pindah ke ruang percakapan tertutup, permintaan merahasiakan hubungan, pengucilan dari keluarga, dan pembentukan cara pandang ”kami versus mereka”.
Kedua, keluarga dan lembaga pendidikan memerlukan protokol percakapan dan rujukan yang aman. Ketika anak berubah mendadak, menutup diri, atau menganggap semua orang di luar kelompoknya sebagai musuh, respons pertama seharusnya bukan penyitaan gawai atau interogasi. Orangtua dan guru perlu mendengar, mengajukan pertanyaan terbuka, memeriksa sumber bersama, dan mencatat tanda risiko secara proporsional.
Jika ditemukan manipulasi, ancaman kekerasan, atau rencana membahayakan diri dan orang lain, sekolah harus memiliki jalur rujukan yang jelas kepada konselor, layanan perlindungan anak, dan aparat yang berwenang. Kerahasiaan, keselamatan, dan hak anak harus dijaga agar deteksi dini tidak berubah menjadi stigmatisasi.
Ketiga, 111 target aksi RAN PE perlu diterjemahkan menjadi tanggung jawab yang dapat diukur. Keberhasilan tidak cukup dihitung dari jumlah seminar atau konten yang diblokir. Ukur pula berapa sekolah memiliki protokol, berapa guru dan konselor terlatih, seberapa cepat laporan ditangani, apakah keluarga memahami jalur bantuan, dan apakah rujukan berlangsung aman tanpa pelabelan.
Penyelenggara platform digital juga perlu diminta membuka penilaian risiko sistem rekomendasi bagi anak, menyediakan pelaporan yang mudah, memperkuat pengaturan aman bawaan, dan mencegah perpindahan manipulatif menuju ruang privat tanpa membebani anak dengan pengawasan total.
Pendidikan agama mempunyai peran yang tidak dapat digantikan sensor, dengan menjadi ruang aman untuk bertanya sekaligus membedakan keyakinan yang teguh dari kebencian kepada yang berbeda. Guru tidak cukup menjadi pemberi jawaban, tetapi juga pendamping yang melatih peserta didik memeriksa alasan, sumber, dan dampak moral dari apa yang dipercaya. Pertanyaan tidak melemahkan iman. Dalam ruang belajar yang sehat, pertanyaan justru menumbuhkan tanggung jawab atas keyakinan.
Di sinilah Pancasila memperoleh makna konkret. Pancasila hidup ketika seseorang menghormati martabat manusia, mendengar orang berbeda, bermusyawarah, dan membela mereka yang lemah. Identitas tidak membutuhkan musuh untuk menjadi kuat. Rasa memiliki terhadap Indonesia tumbuh ketika setiap orang merasa mempunyai tempat dalam rumah bersama tanpa harus menyeragamkan keyakinan dan pandangan.
RAN PE fase kedua menuntut kerja semua unsur pemerintahan dan masyarakat. Namun, kolaborasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan penanggung jawab. BNPT perlu menjaga koordinasi dan ukuran hasil. Kementerian yang mengurus pendidikan dan agama menyiapkan protokol sekolah. Kemenkomdigi memastikan akuntabilitas platform. Pemerintah daerah membangun layanan rujukan. Adapun sekolah dan keluarga menjaga ruang dialog. Pembagian peran yang jelas akan membedakan kebijakan nyata dari seremoni pencegahan.
Kita perlu berhenti membayangkan radikalisasi selalu datang dengan wajah menyeramkan. Kadang ia datang lewat sapaan yang menenangkan. Karena itu, benteng terbaik bukan sekadar teknologi penyaring, melainkan manusia yang tidak mudah dimanipulasi karena ia kritis, dicintai, mempunyai ruang untuk bertanya, dan merasa menjadi bagian dari rumah bersama bernama Indonesia. Jika kepedulian palsu dapat menjadi pintu masuk radikalisasi, kepedulian yang otentik harus menjadi jalan keluarnya.
