HomeOpiniMemaknai Ulang Hari Kartini:...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026

Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk para perempuan Indonesia.

Kemudian muncul sebuah pertanyaan dalam merayakan Hari Kartini di tahun ini. Pertanyaan itu adalah apakah kita sudah benar-benar menciptakan ruang hidup yang aman dan bermartabat, tidak hanya bagi perempuan, tetapi bagi setiap manusia? Pertanyaan ini terasa semakin relevan ketika kita dihadapkan pada berbagai kasus kekerasan seksual yang masih terus terjadi. Termasuk yang baru-baru ini muncul di lingkungan kampus, yang ironisnya terjadi di bulan April yang diperingati sebagai Bulan Kesadaran Kekerasan Seksual.

Dalam memperingati Hari Kartini tahun ini, kita perlu melihat kekerasan seksual dari sudut pandang yang paling mendasar, yaitu kemanusiaan. Tanpa memandang jender, kekerasan seksual bukan sekadar soal siapa pelaku dan siapa korban, tetapi tentang tindakan yang melanggar kemanusiaan itu sendiri. Ini adalah pelanggaran terhadap martabat manusia, siapa pun korbannya, dalam kondisi apa pun, dan dalam relasi apa pun.

Dengan sudut pandang ini, kita menggeser fokus kita dari identitas ke nilai dasar, yaitu bahwa setiap manusia berhak atas tubuhnya, atas rasa aman, dan atas penghormatan. Karena itu, perlu adanya sanksi terhadap setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar tersebut.

Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan seksual serta pemulihan yang berkeadilan. UU ini tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subyek yang harus dilindungi, didengar, dan dipulihkan. Dalam UU TPKS, berbagai bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, termasuk yang terjadi di ruang digital, diakui sebagai pelanggaran hukum yang serius terhadap martabat manusia.

Ketika membicarakan kekerasan seksual, kita sering melihatnya dari sudut pandang gagasan besar, seperti ideologi, struktur sosial, relasi kuasa, bahkan perang narasi ketika setiap orang punya ceritanya sendiri-sendiri. Akan tetapi, ada hal yang lebih mendasar dari semua itu. Kekerasan seksual pada dasarnya adalah pelanggaran batas pribadi. Hal ini terjadi ketika seseorang mengambil kendali atas tubuh orang lain tanpa adanya persetujuan, tanpa penghormatan, dan tanpa empati.

Pelanggaran ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik dalam bentuk fisik, seperti sentuhan yang tidak diinginkan dan pemaksaan melakukan aktivitas seksual; secara verbal, seperti catcalling, lelucon seksual, serta komentar yang bernuansa seksual yang merendahkan; secara visual, seperti tindakan mempertontonkan bagian tubuh yang tidak pantas (ekshibisionisme), tindakan merekam tubuh korban tanpa izin, dan gerakan tubuh yang mengisyaratkan seksual; maupun dalam bentuk digital, seperti melalui media sosial atau penyebaran konten bermuatan seksual tanpa izin.

Dalam relasi yang setara, tubuh bukanlah obyek yang bisa diklaim, dinegosiasikan sepihak, atau dipaksa. Tubuh adalah ruang personal yang hanya bisa diakses melalui persetujuan. Di sinilah letak makna kesetaraan lebih dalam yang sering diabaikan. Bukan hanya kesetaraan kesempatan, melainkan juga kesetaraan dalam hal rasa aman.

UU TPKS juga menegaskan pentingnya konsep persetujuan (consent) secara implisit melalui pengakuan bahwa setiap tindakan seksual tanpa kehendak atau di bawah tekanan merupakan bentuk kekerasan. Artinya, hukum kita telah mengakui bahwa batas personal adalah sesuatu yang harus dihormati dan pelanggarannya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Akan tetapi, dalam konteks masyarakat Indonesia yang cenderung bersifat kolektif dan menjunjung tinggi kedekatan sosial, batas-batas personal ini sering kali menjadi kabur atau bahkan tidak disadari. Kita terbiasa dengan keakraban, kebersamaan, dan rasa ”tidak enak” untuk menolak, sesuatu yang dipandang sebagai adat atau kebiasaan sehari-hari. Dalam banyak situasi, kedekatan dianggap sebagai izin, dan keakraban seolah membenarkan tindakan yang sebenarnya melampaui batas. Padahal, seberapa pun dekat relasi, batas tetaplah batas dan persetujuan tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Karena itu, kita perlu mulai mengubah cara pandang kita. Tidak lagi menganggap kedekatan sebagai pembenaran, atau diam sebagai persetujuan. Kita perlu membangun kesadaran baru bahwa setiap individu memiliki ruang personal yang harus dihormati, bahkan dalam relasi yang paling dekat sekalipun. Perubahan ini menuntut pergeseran kognisi sosial kita dari sekadar menjaga harmoni menjadi benar-benar menghormati batas, dari rasa ”tidak enak” menjadi keberanian untuk bersikap jelas, dan dari asumsi menjadi kesadaran.

Tanpa perubahan cara pandang ini, batas akan terus dilanggar tanpa disadari. Namun, ketika kesadaran itu tumbuh, relasi tidak lagi dibangun atas asumsi, tetapi atas persetujuan dan penghormatan yang nyata.

Kita mungkin sudah banyak membahas tentang pendidikan, karier, dan peran sosial ketika memperingati Hari Kartini di masa kini. Akan tetapi, apakah kita juga sudah cukup membicarakan bagaimana memperlakukan satu sama lain dengan rasa hormat? Apakah kita sudah benar-benar memahami bahwa kedekatan, relasi, atau bahkan afeksi bukanlah alasan yang cukup untuk melanggar batas orang lain?

Kurangnya kesadaran

Kekerasan seksual tidak selalu bermula dari kebencian. Terkadang, hal itu muncul akibat kurangnya kesadaran, kebiasaan mengabaikan batasan, atau ketidakmampuan untuk menyadari bahwa setiap orang memiliki hak penuh atas dirinya sendiri. Inilah mengapa membangun kesadaran sangat penting bahwa relasi yang sehat perlu didasarkan pada saling mendengarkan, saling menghormati, dan saling peduli (mutual listening, mutual respect, and mutual care).

Di sisi lain, kehadiran UU TPKS juga mengingatkan kita bahwa menciptakan ruang aman bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan juga tanggung jawab hukum. Hukum hadir tidak semata untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah, melindungi, dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan tanpa stigma.

Hari Kartini seharusnya tidak sekadar berupa simbolisme atau bersifat seremonial. Hari Kartini bisa menjadi momen untuk memperluas makna emansipasi itu sendiri. Emansipasi tidak hanya soal membuka akses, tetapi juga soal menjaga martabat. Bukan hanya soal berdiri berdampingan, melainkan juga soal memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang merasa terancam dalam sebuah relasi.

Menciptakan ruang yang aman bukanlah tanggung jawab satu kelompok saja. Ini adalah tanggung jawab bersama. Setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, memiliki peran dalam membangun budaya untuk menghormati batasan dan persetujuan. Sebuah budaya bahwa ”tidak” benar-benar berarti tidak. Sikap diam tidak disalahartikan sebagai persetujuan. Keberanian terbesar tidak terletak pada melanggar batas personal, tetapi pada menahan diri dan menghormati orang lain.

Mungkin inilah pesan yang dapat kita renungkan dalam merayakan Hari Kartini, bahwa kesetaraan yang kita perjuangkan tidak hanya terlihat di ruang publik, tetapi juga terasa dalam interaksi paling personal kita. Bahwa kemajuan tidak hanya diukur dari pencapaian, tetapi juga dari cara kita memperlakukan satu sama lain.

Pada akhirnya, menghormati sesama manusia adalah bentuk peradaban yang paling mendasar. Dan, mungkin, di situlah semangat Ibu Kartini menemukan makna yang paling mendalam.

Selamat Hari Kartini!

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...

Guru Indonesia Profesi yang Teropresi

Oleh Mohammad Rifky, Guru Sosiologi, Anggota P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) Kota Semarang, Jawa Tengah. Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 September 2026 Teropresi mungkin kata yang jarang didengar oleh masyarakat dan lebih sering ditemukan pada bahasan sosiologi. Secara sosiologi, opresi adalah suatu kondisi tertindas atau...

Direktur Pontren Apresiasi Halaqah Alim Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengapresiasi Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, di Kota Medan pertengahan Agustus lalu. “Hajatan ini cukup bermakna bagi kita...

Mendesain Pendidikan Kemanusiaan di Era Disrupsi

Muhammad Turhan Yani Guru Besar dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya, Dewan Pakar HISPISI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 03 September 2026 TOPIK ini melampaui pendidikan dalam berbagai perspektif, yang sering dibatasi pada kelompok bidang studi atau keilmuan. Pesatnya kemajuan...