HomeOpiniMemaknai Ulang Hari Kartini:...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026

Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk para perempuan Indonesia.

Kemudian muncul sebuah pertanyaan dalam merayakan Hari Kartini di tahun ini. Pertanyaan itu adalah apakah kita sudah benar-benar menciptakan ruang hidup yang aman dan bermartabat, tidak hanya bagi perempuan, tetapi bagi setiap manusia? Pertanyaan ini terasa semakin relevan ketika kita dihadapkan pada berbagai kasus kekerasan seksual yang masih terus terjadi. Termasuk yang baru-baru ini muncul di lingkungan kampus, yang ironisnya terjadi di bulan April yang diperingati sebagai Bulan Kesadaran Kekerasan Seksual.

Dalam memperingati Hari Kartini tahun ini, kita perlu melihat kekerasan seksual dari sudut pandang yang paling mendasar, yaitu kemanusiaan. Tanpa memandang jender, kekerasan seksual bukan sekadar soal siapa pelaku dan siapa korban, tetapi tentang tindakan yang melanggar kemanusiaan itu sendiri. Ini adalah pelanggaran terhadap martabat manusia, siapa pun korbannya, dalam kondisi apa pun, dan dalam relasi apa pun.

Dengan sudut pandang ini, kita menggeser fokus kita dari identitas ke nilai dasar, yaitu bahwa setiap manusia berhak atas tubuhnya, atas rasa aman, dan atas penghormatan. Karena itu, perlu adanya sanksi terhadap setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar tersebut.

Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan seksual serta pemulihan yang berkeadilan. UU ini tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subyek yang harus dilindungi, didengar, dan dipulihkan. Dalam UU TPKS, berbagai bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, termasuk yang terjadi di ruang digital, diakui sebagai pelanggaran hukum yang serius terhadap martabat manusia.

Ketika membicarakan kekerasan seksual, kita sering melihatnya dari sudut pandang gagasan besar, seperti ideologi, struktur sosial, relasi kuasa, bahkan perang narasi ketika setiap orang punya ceritanya sendiri-sendiri. Akan tetapi, ada hal yang lebih mendasar dari semua itu. Kekerasan seksual pada dasarnya adalah pelanggaran batas pribadi. Hal ini terjadi ketika seseorang mengambil kendali atas tubuh orang lain tanpa adanya persetujuan, tanpa penghormatan, dan tanpa empati.

Pelanggaran ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik dalam bentuk fisik, seperti sentuhan yang tidak diinginkan dan pemaksaan melakukan aktivitas seksual; secara verbal, seperti catcalling, lelucon seksual, serta komentar yang bernuansa seksual yang merendahkan; secara visual, seperti tindakan mempertontonkan bagian tubuh yang tidak pantas (ekshibisionisme), tindakan merekam tubuh korban tanpa izin, dan gerakan tubuh yang mengisyaratkan seksual; maupun dalam bentuk digital, seperti melalui media sosial atau penyebaran konten bermuatan seksual tanpa izin.

Dalam relasi yang setara, tubuh bukanlah obyek yang bisa diklaim, dinegosiasikan sepihak, atau dipaksa. Tubuh adalah ruang personal yang hanya bisa diakses melalui persetujuan. Di sinilah letak makna kesetaraan lebih dalam yang sering diabaikan. Bukan hanya kesetaraan kesempatan, melainkan juga kesetaraan dalam hal rasa aman.

UU TPKS juga menegaskan pentingnya konsep persetujuan (consent) secara implisit melalui pengakuan bahwa setiap tindakan seksual tanpa kehendak atau di bawah tekanan merupakan bentuk kekerasan. Artinya, hukum kita telah mengakui bahwa batas personal adalah sesuatu yang harus dihormati dan pelanggarannya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Akan tetapi, dalam konteks masyarakat Indonesia yang cenderung bersifat kolektif dan menjunjung tinggi kedekatan sosial, batas-batas personal ini sering kali menjadi kabur atau bahkan tidak disadari. Kita terbiasa dengan keakraban, kebersamaan, dan rasa ”tidak enak” untuk menolak, sesuatu yang dipandang sebagai adat atau kebiasaan sehari-hari. Dalam banyak situasi, kedekatan dianggap sebagai izin, dan keakraban seolah membenarkan tindakan yang sebenarnya melampaui batas. Padahal, seberapa pun dekat relasi, batas tetaplah batas dan persetujuan tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Karena itu, kita perlu mulai mengubah cara pandang kita. Tidak lagi menganggap kedekatan sebagai pembenaran, atau diam sebagai persetujuan. Kita perlu membangun kesadaran baru bahwa setiap individu memiliki ruang personal yang harus dihormati, bahkan dalam relasi yang paling dekat sekalipun. Perubahan ini menuntut pergeseran kognisi sosial kita dari sekadar menjaga harmoni menjadi benar-benar menghormati batas, dari rasa ”tidak enak” menjadi keberanian untuk bersikap jelas, dan dari asumsi menjadi kesadaran.

Tanpa perubahan cara pandang ini, batas akan terus dilanggar tanpa disadari. Namun, ketika kesadaran itu tumbuh, relasi tidak lagi dibangun atas asumsi, tetapi atas persetujuan dan penghormatan yang nyata.

Kita mungkin sudah banyak membahas tentang pendidikan, karier, dan peran sosial ketika memperingati Hari Kartini di masa kini. Akan tetapi, apakah kita juga sudah cukup membicarakan bagaimana memperlakukan satu sama lain dengan rasa hormat? Apakah kita sudah benar-benar memahami bahwa kedekatan, relasi, atau bahkan afeksi bukanlah alasan yang cukup untuk melanggar batas orang lain?

Kurangnya kesadaran

Kekerasan seksual tidak selalu bermula dari kebencian. Terkadang, hal itu muncul akibat kurangnya kesadaran, kebiasaan mengabaikan batasan, atau ketidakmampuan untuk menyadari bahwa setiap orang memiliki hak penuh atas dirinya sendiri. Inilah mengapa membangun kesadaran sangat penting bahwa relasi yang sehat perlu didasarkan pada saling mendengarkan, saling menghormati, dan saling peduli (mutual listening, mutual respect, and mutual care).

Di sisi lain, kehadiran UU TPKS juga mengingatkan kita bahwa menciptakan ruang aman bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan juga tanggung jawab hukum. Hukum hadir tidak semata untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah, melindungi, dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan tanpa stigma.

Hari Kartini seharusnya tidak sekadar berupa simbolisme atau bersifat seremonial. Hari Kartini bisa menjadi momen untuk memperluas makna emansipasi itu sendiri. Emansipasi tidak hanya soal membuka akses, tetapi juga soal menjaga martabat. Bukan hanya soal berdiri berdampingan, melainkan juga soal memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang merasa terancam dalam sebuah relasi.

Menciptakan ruang yang aman bukanlah tanggung jawab satu kelompok saja. Ini adalah tanggung jawab bersama. Setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, memiliki peran dalam membangun budaya untuk menghormati batasan dan persetujuan. Sebuah budaya bahwa ”tidak” benar-benar berarti tidak. Sikap diam tidak disalahartikan sebagai persetujuan. Keberanian terbesar tidak terletak pada melanggar batas personal, tetapi pada menahan diri dan menghormati orang lain.

Mungkin inilah pesan yang dapat kita renungkan dalam merayakan Hari Kartini, bahwa kesetaraan yang kita perjuangkan tidak hanya terlihat di ruang publik, tetapi juga terasa dalam interaksi paling personal kita. Bahwa kemajuan tidak hanya diukur dari pencapaian, tetapi juga dari cara kita memperlakukan satu sama lain.

Pada akhirnya, menghormati sesama manusia adalah bentuk peradaban yang paling mendasar. Dan, mungkin, di situlah semangat Ibu Kartini menemukan makna yang paling mendalam.

Selamat Hari Kartini!

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....

Pentingnya Peran Ulama di Ruang Digital Gen Z

Aliansi Indonesia Damai- “Di era digital saat ini, para ulama dituntut untuk melakukan dakwah online guna membekali anak-anak kita, generasi Z dan milenial, demi meneguhkan kembali dakwah Islam Wasathiyah.” Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, saat menjadi pembicara kunci...

AIDA Gelar Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Medan

Aliansi Indonesia Damai- AIDA menyelenggarakan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di Kota Medan, Sumatera Utara pada 16-17 September 2026. Pelatihan digelar sebagai tindak lanjut dari Halaqah Alim Ulama: “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang telah diselenggarakan di Medan pada 12 Agustus 2026 lalu. Pelatihan dimaksudkan...

Tantangan Arus Informasi Global bagi Petugas Pemasyarakatan

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo mengingatkan petugas pemasyarakatan terhadap tantangan arus informasi di era digital. Menurut dia, saat ini masyarakat berada dalam pusaran interaksi global dimana gelombang informasi melimpah ruah hanya dalam genggaman tangan. Imam mengatakan dampak dari banjir informasi global sangat nyata terhadap...

Membangun Kohesi Sosial Melalui “Seni Bercinta”

Aliansi Indonesia Damai- Kunci keberhasilan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme terletak pada kemampuan menyentuh hati mereka guna membangun hubungan yang konstruktif. Demikian disampaikan sosiolog Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan...

Pentingnya Peran Multitasking dan Seni Berinteraksi

Aliansi Indonesia Damai- Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo menekankan pentingnya peran multitasking dan seni berinteraksi bagi petugas pemasyarakatan dalam menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Para petugas di lapangan menghadapi beban berat dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, petugas lapas setiap hari harus menghadapi ratusan, bahkan ribuan...

Bambang Sugianto: Pendekatan Humanis dan Sentuhan Keluarga

Aliansi Indonesia Damai– Pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme perlu dilakukan dengan pendekatan humanis dan memberikan sentuhan kepada keluarga mereka. Untuk melakukan hal tersebut, metode komunikasi informal sangatlah penting. Demikian dinyatakan Wali Pemasyarakatan narapidana teroris (Wali napiter) senior, Bambang Sugianto, saat menjadi pemateri Pelatihan Penguatan Perspektif...

Petugas Lapas Wajib Menguasai Profiling

Aliansi Indonesia Damai– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berinteraksi langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme diwajibkan untuk menguasai kemampuan profiling sebelum melakukan asesmen resmi. Hal ini bertujuan agar proses penilaian kebutuhan, penempatan, dan risiko terhadap WBP kasus terorisme berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Pernyataan tersebut...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...