HomeOpiniMemaknai Ulang Hari Kartini:...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026

Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk para perempuan Indonesia.

Kemudian muncul sebuah pertanyaan dalam merayakan Hari Kartini di tahun ini. Pertanyaan itu adalah apakah kita sudah benar-benar menciptakan ruang hidup yang aman dan bermartabat, tidak hanya bagi perempuan, tetapi bagi setiap manusia? Pertanyaan ini terasa semakin relevan ketika kita dihadapkan pada berbagai kasus kekerasan seksual yang masih terus terjadi. Termasuk yang baru-baru ini muncul di lingkungan kampus, yang ironisnya terjadi di bulan April yang diperingati sebagai Bulan Kesadaran Kekerasan Seksual.

Dalam memperingati Hari Kartini tahun ini, kita perlu melihat kekerasan seksual dari sudut pandang yang paling mendasar, yaitu kemanusiaan. Tanpa memandang jender, kekerasan seksual bukan sekadar soal siapa pelaku dan siapa korban, tetapi tentang tindakan yang melanggar kemanusiaan itu sendiri. Ini adalah pelanggaran terhadap martabat manusia, siapa pun korbannya, dalam kondisi apa pun, dan dalam relasi apa pun.

Dengan sudut pandang ini, kita menggeser fokus kita dari identitas ke nilai dasar, yaitu bahwa setiap manusia berhak atas tubuhnya, atas rasa aman, dan atas penghormatan. Karena itu, perlu adanya sanksi terhadap setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar tersebut.

Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan seksual serta pemulihan yang berkeadilan. UU ini tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subyek yang harus dilindungi, didengar, dan dipulihkan. Dalam UU TPKS, berbagai bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, termasuk yang terjadi di ruang digital, diakui sebagai pelanggaran hukum yang serius terhadap martabat manusia.

Ketika membicarakan kekerasan seksual, kita sering melihatnya dari sudut pandang gagasan besar, seperti ideologi, struktur sosial, relasi kuasa, bahkan perang narasi ketika setiap orang punya ceritanya sendiri-sendiri. Akan tetapi, ada hal yang lebih mendasar dari semua itu. Kekerasan seksual pada dasarnya adalah pelanggaran batas pribadi. Hal ini terjadi ketika seseorang mengambil kendali atas tubuh orang lain tanpa adanya persetujuan, tanpa penghormatan, dan tanpa empati.

Pelanggaran ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik dalam bentuk fisik, seperti sentuhan yang tidak diinginkan dan pemaksaan melakukan aktivitas seksual; secara verbal, seperti catcalling, lelucon seksual, serta komentar yang bernuansa seksual yang merendahkan; secara visual, seperti tindakan mempertontonkan bagian tubuh yang tidak pantas (ekshibisionisme), tindakan merekam tubuh korban tanpa izin, dan gerakan tubuh yang mengisyaratkan seksual; maupun dalam bentuk digital, seperti melalui media sosial atau penyebaran konten bermuatan seksual tanpa izin.

Dalam relasi yang setara, tubuh bukanlah obyek yang bisa diklaim, dinegosiasikan sepihak, atau dipaksa. Tubuh adalah ruang personal yang hanya bisa diakses melalui persetujuan. Di sinilah letak makna kesetaraan lebih dalam yang sering diabaikan. Bukan hanya kesetaraan kesempatan, melainkan juga kesetaraan dalam hal rasa aman.

UU TPKS juga menegaskan pentingnya konsep persetujuan (consent) secara implisit melalui pengakuan bahwa setiap tindakan seksual tanpa kehendak atau di bawah tekanan merupakan bentuk kekerasan. Artinya, hukum kita telah mengakui bahwa batas personal adalah sesuatu yang harus dihormati dan pelanggarannya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Akan tetapi, dalam konteks masyarakat Indonesia yang cenderung bersifat kolektif dan menjunjung tinggi kedekatan sosial, batas-batas personal ini sering kali menjadi kabur atau bahkan tidak disadari. Kita terbiasa dengan keakraban, kebersamaan, dan rasa ”tidak enak” untuk menolak, sesuatu yang dipandang sebagai adat atau kebiasaan sehari-hari. Dalam banyak situasi, kedekatan dianggap sebagai izin, dan keakraban seolah membenarkan tindakan yang sebenarnya melampaui batas. Padahal, seberapa pun dekat relasi, batas tetaplah batas dan persetujuan tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Karena itu, kita perlu mulai mengubah cara pandang kita. Tidak lagi menganggap kedekatan sebagai pembenaran, atau diam sebagai persetujuan. Kita perlu membangun kesadaran baru bahwa setiap individu memiliki ruang personal yang harus dihormati, bahkan dalam relasi yang paling dekat sekalipun. Perubahan ini menuntut pergeseran kognisi sosial kita dari sekadar menjaga harmoni menjadi benar-benar menghormati batas, dari rasa ”tidak enak” menjadi keberanian untuk bersikap jelas, dan dari asumsi menjadi kesadaran.

Tanpa perubahan cara pandang ini, batas akan terus dilanggar tanpa disadari. Namun, ketika kesadaran itu tumbuh, relasi tidak lagi dibangun atas asumsi, tetapi atas persetujuan dan penghormatan yang nyata.

Kita mungkin sudah banyak membahas tentang pendidikan, karier, dan peran sosial ketika memperingati Hari Kartini di masa kini. Akan tetapi, apakah kita juga sudah cukup membicarakan bagaimana memperlakukan satu sama lain dengan rasa hormat? Apakah kita sudah benar-benar memahami bahwa kedekatan, relasi, atau bahkan afeksi bukanlah alasan yang cukup untuk melanggar batas orang lain?

Kurangnya kesadaran

Kekerasan seksual tidak selalu bermula dari kebencian. Terkadang, hal itu muncul akibat kurangnya kesadaran, kebiasaan mengabaikan batasan, atau ketidakmampuan untuk menyadari bahwa setiap orang memiliki hak penuh atas dirinya sendiri. Inilah mengapa membangun kesadaran sangat penting bahwa relasi yang sehat perlu didasarkan pada saling mendengarkan, saling menghormati, dan saling peduli (mutual listening, mutual respect, and mutual care).

Di sisi lain, kehadiran UU TPKS juga mengingatkan kita bahwa menciptakan ruang aman bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan juga tanggung jawab hukum. Hukum hadir tidak semata untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah, melindungi, dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan tanpa stigma.

Hari Kartini seharusnya tidak sekadar berupa simbolisme atau bersifat seremonial. Hari Kartini bisa menjadi momen untuk memperluas makna emansipasi itu sendiri. Emansipasi tidak hanya soal membuka akses, tetapi juga soal menjaga martabat. Bukan hanya soal berdiri berdampingan, melainkan juga soal memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang merasa terancam dalam sebuah relasi.

Menciptakan ruang yang aman bukanlah tanggung jawab satu kelompok saja. Ini adalah tanggung jawab bersama. Setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, memiliki peran dalam membangun budaya untuk menghormati batasan dan persetujuan. Sebuah budaya bahwa ”tidak” benar-benar berarti tidak. Sikap diam tidak disalahartikan sebagai persetujuan. Keberanian terbesar tidak terletak pada melanggar batas personal, tetapi pada menahan diri dan menghormati orang lain.

Mungkin inilah pesan yang dapat kita renungkan dalam merayakan Hari Kartini, bahwa kesetaraan yang kita perjuangkan tidak hanya terlihat di ruang publik, tetapi juga terasa dalam interaksi paling personal kita. Bahwa kemajuan tidak hanya diukur dari pencapaian, tetapi juga dari cara kita memperlakukan satu sama lain.

Pada akhirnya, menghormati sesama manusia adalah bentuk peradaban yang paling mendasar. Dan, mungkin, di situlah semangat Ibu Kartini menemukan makna yang paling mendalam.

Selamat Hari Kartini!

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran....

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...