HomeOpiniMemaknai Ulang Hari Kartini:...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026

Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk para perempuan Indonesia.

Kemudian muncul sebuah pertanyaan dalam merayakan Hari Kartini di tahun ini. Pertanyaan itu adalah apakah kita sudah benar-benar menciptakan ruang hidup yang aman dan bermartabat, tidak hanya bagi perempuan, tetapi bagi setiap manusia? Pertanyaan ini terasa semakin relevan ketika kita dihadapkan pada berbagai kasus kekerasan seksual yang masih terus terjadi. Termasuk yang baru-baru ini muncul di lingkungan kampus, yang ironisnya terjadi di bulan April yang diperingati sebagai Bulan Kesadaran Kekerasan Seksual.

Dalam memperingati Hari Kartini tahun ini, kita perlu melihat kekerasan seksual dari sudut pandang yang paling mendasar, yaitu kemanusiaan. Tanpa memandang jender, kekerasan seksual bukan sekadar soal siapa pelaku dan siapa korban, tetapi tentang tindakan yang melanggar kemanusiaan itu sendiri. Ini adalah pelanggaran terhadap martabat manusia, siapa pun korbannya, dalam kondisi apa pun, dan dalam relasi apa pun.

Dengan sudut pandang ini, kita menggeser fokus kita dari identitas ke nilai dasar, yaitu bahwa setiap manusia berhak atas tubuhnya, atas rasa aman, dan atas penghormatan. Karena itu, perlu adanya sanksi terhadap setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar tersebut.

Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan seksual serta pemulihan yang berkeadilan. UU ini tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subyek yang harus dilindungi, didengar, dan dipulihkan. Dalam UU TPKS, berbagai bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, termasuk yang terjadi di ruang digital, diakui sebagai pelanggaran hukum yang serius terhadap martabat manusia.

Ketika membicarakan kekerasan seksual, kita sering melihatnya dari sudut pandang gagasan besar, seperti ideologi, struktur sosial, relasi kuasa, bahkan perang narasi ketika setiap orang punya ceritanya sendiri-sendiri. Akan tetapi, ada hal yang lebih mendasar dari semua itu. Kekerasan seksual pada dasarnya adalah pelanggaran batas pribadi. Hal ini terjadi ketika seseorang mengambil kendali atas tubuh orang lain tanpa adanya persetujuan, tanpa penghormatan, dan tanpa empati.

Pelanggaran ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik dalam bentuk fisik, seperti sentuhan yang tidak diinginkan dan pemaksaan melakukan aktivitas seksual; secara verbal, seperti catcalling, lelucon seksual, serta komentar yang bernuansa seksual yang merendahkan; secara visual, seperti tindakan mempertontonkan bagian tubuh yang tidak pantas (ekshibisionisme), tindakan merekam tubuh korban tanpa izin, dan gerakan tubuh yang mengisyaratkan seksual; maupun dalam bentuk digital, seperti melalui media sosial atau penyebaran konten bermuatan seksual tanpa izin.

Dalam relasi yang setara, tubuh bukanlah obyek yang bisa diklaim, dinegosiasikan sepihak, atau dipaksa. Tubuh adalah ruang personal yang hanya bisa diakses melalui persetujuan. Di sinilah letak makna kesetaraan lebih dalam yang sering diabaikan. Bukan hanya kesetaraan kesempatan, melainkan juga kesetaraan dalam hal rasa aman.

UU TPKS juga menegaskan pentingnya konsep persetujuan (consent) secara implisit melalui pengakuan bahwa setiap tindakan seksual tanpa kehendak atau di bawah tekanan merupakan bentuk kekerasan. Artinya, hukum kita telah mengakui bahwa batas personal adalah sesuatu yang harus dihormati dan pelanggarannya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Akan tetapi, dalam konteks masyarakat Indonesia yang cenderung bersifat kolektif dan menjunjung tinggi kedekatan sosial, batas-batas personal ini sering kali menjadi kabur atau bahkan tidak disadari. Kita terbiasa dengan keakraban, kebersamaan, dan rasa ”tidak enak” untuk menolak, sesuatu yang dipandang sebagai adat atau kebiasaan sehari-hari. Dalam banyak situasi, kedekatan dianggap sebagai izin, dan keakraban seolah membenarkan tindakan yang sebenarnya melampaui batas. Padahal, seberapa pun dekat relasi, batas tetaplah batas dan persetujuan tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Karena itu, kita perlu mulai mengubah cara pandang kita. Tidak lagi menganggap kedekatan sebagai pembenaran, atau diam sebagai persetujuan. Kita perlu membangun kesadaran baru bahwa setiap individu memiliki ruang personal yang harus dihormati, bahkan dalam relasi yang paling dekat sekalipun. Perubahan ini menuntut pergeseran kognisi sosial kita dari sekadar menjaga harmoni menjadi benar-benar menghormati batas, dari rasa ”tidak enak” menjadi keberanian untuk bersikap jelas, dan dari asumsi menjadi kesadaran.

Tanpa perubahan cara pandang ini, batas akan terus dilanggar tanpa disadari. Namun, ketika kesadaran itu tumbuh, relasi tidak lagi dibangun atas asumsi, tetapi atas persetujuan dan penghormatan yang nyata.

Kita mungkin sudah banyak membahas tentang pendidikan, karier, dan peran sosial ketika memperingati Hari Kartini di masa kini. Akan tetapi, apakah kita juga sudah cukup membicarakan bagaimana memperlakukan satu sama lain dengan rasa hormat? Apakah kita sudah benar-benar memahami bahwa kedekatan, relasi, atau bahkan afeksi bukanlah alasan yang cukup untuk melanggar batas orang lain?

Kurangnya kesadaran

Kekerasan seksual tidak selalu bermula dari kebencian. Terkadang, hal itu muncul akibat kurangnya kesadaran, kebiasaan mengabaikan batasan, atau ketidakmampuan untuk menyadari bahwa setiap orang memiliki hak penuh atas dirinya sendiri. Inilah mengapa membangun kesadaran sangat penting bahwa relasi yang sehat perlu didasarkan pada saling mendengarkan, saling menghormati, dan saling peduli (mutual listening, mutual respect, and mutual care).

Di sisi lain, kehadiran UU TPKS juga mengingatkan kita bahwa menciptakan ruang aman bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan juga tanggung jawab hukum. Hukum hadir tidak semata untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah, melindungi, dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan tanpa stigma.

Hari Kartini seharusnya tidak sekadar berupa simbolisme atau bersifat seremonial. Hari Kartini bisa menjadi momen untuk memperluas makna emansipasi itu sendiri. Emansipasi tidak hanya soal membuka akses, tetapi juga soal menjaga martabat. Bukan hanya soal berdiri berdampingan, melainkan juga soal memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang merasa terancam dalam sebuah relasi.

Menciptakan ruang yang aman bukanlah tanggung jawab satu kelompok saja. Ini adalah tanggung jawab bersama. Setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, memiliki peran dalam membangun budaya untuk menghormati batasan dan persetujuan. Sebuah budaya bahwa ”tidak” benar-benar berarti tidak. Sikap diam tidak disalahartikan sebagai persetujuan. Keberanian terbesar tidak terletak pada melanggar batas personal, tetapi pada menahan diri dan menghormati orang lain.

Mungkin inilah pesan yang dapat kita renungkan dalam merayakan Hari Kartini, bahwa kesetaraan yang kita perjuangkan tidak hanya terlihat di ruang publik, tetapi juga terasa dalam interaksi paling personal kita. Bahwa kemajuan tidak hanya diukur dari pencapaian, tetapi juga dari cara kita memperlakukan satu sama lain.

Pada akhirnya, menghormati sesama manusia adalah bentuk peradaban yang paling mendasar. Dan, mungkin, di situlah semangat Ibu Kartini menemukan makna yang paling mendalam.

Selamat Hari Kartini!

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...