HomeOpiniMemaknai Ulang Hari Kartini:...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026

Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk para perempuan Indonesia.

Kemudian muncul sebuah pertanyaan dalam merayakan Hari Kartini di tahun ini. Pertanyaan itu adalah apakah kita sudah benar-benar menciptakan ruang hidup yang aman dan bermartabat, tidak hanya bagi perempuan, tetapi bagi setiap manusia? Pertanyaan ini terasa semakin relevan ketika kita dihadapkan pada berbagai kasus kekerasan seksual yang masih terus terjadi. Termasuk yang baru-baru ini muncul di lingkungan kampus, yang ironisnya terjadi di bulan April yang diperingati sebagai Bulan Kesadaran Kekerasan Seksual.

Dalam memperingati Hari Kartini tahun ini, kita perlu melihat kekerasan seksual dari sudut pandang yang paling mendasar, yaitu kemanusiaan. Tanpa memandang jender, kekerasan seksual bukan sekadar soal siapa pelaku dan siapa korban, tetapi tentang tindakan yang melanggar kemanusiaan itu sendiri. Ini adalah pelanggaran terhadap martabat manusia, siapa pun korbannya, dalam kondisi apa pun, dan dalam relasi apa pun.

Dengan sudut pandang ini, kita menggeser fokus kita dari identitas ke nilai dasar, yaitu bahwa setiap manusia berhak atas tubuhnya, atas rasa aman, dan atas penghormatan. Karena itu, perlu adanya sanksi terhadap setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar tersebut.

Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan seksual serta pemulihan yang berkeadilan. UU ini tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku, tetapi juga menempatkan korban sebagai subyek yang harus dilindungi, didengar, dan dipulihkan. Dalam UU TPKS, berbagai bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, termasuk yang terjadi di ruang digital, diakui sebagai pelanggaran hukum yang serius terhadap martabat manusia.

Ketika membicarakan kekerasan seksual, kita sering melihatnya dari sudut pandang gagasan besar, seperti ideologi, struktur sosial, relasi kuasa, bahkan perang narasi ketika setiap orang punya ceritanya sendiri-sendiri. Akan tetapi, ada hal yang lebih mendasar dari semua itu. Kekerasan seksual pada dasarnya adalah pelanggaran batas pribadi. Hal ini terjadi ketika seseorang mengambil kendali atas tubuh orang lain tanpa adanya persetujuan, tanpa penghormatan, dan tanpa empati.

Pelanggaran ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik dalam bentuk fisik, seperti sentuhan yang tidak diinginkan dan pemaksaan melakukan aktivitas seksual; secara verbal, seperti catcalling, lelucon seksual, serta komentar yang bernuansa seksual yang merendahkan; secara visual, seperti tindakan mempertontonkan bagian tubuh yang tidak pantas (ekshibisionisme), tindakan merekam tubuh korban tanpa izin, dan gerakan tubuh yang mengisyaratkan seksual; maupun dalam bentuk digital, seperti melalui media sosial atau penyebaran konten bermuatan seksual tanpa izin.

Dalam relasi yang setara, tubuh bukanlah obyek yang bisa diklaim, dinegosiasikan sepihak, atau dipaksa. Tubuh adalah ruang personal yang hanya bisa diakses melalui persetujuan. Di sinilah letak makna kesetaraan lebih dalam yang sering diabaikan. Bukan hanya kesetaraan kesempatan, melainkan juga kesetaraan dalam hal rasa aman.

UU TPKS juga menegaskan pentingnya konsep persetujuan (consent) secara implisit melalui pengakuan bahwa setiap tindakan seksual tanpa kehendak atau di bawah tekanan merupakan bentuk kekerasan. Artinya, hukum kita telah mengakui bahwa batas personal adalah sesuatu yang harus dihormati dan pelanggarannya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Akan tetapi, dalam konteks masyarakat Indonesia yang cenderung bersifat kolektif dan menjunjung tinggi kedekatan sosial, batas-batas personal ini sering kali menjadi kabur atau bahkan tidak disadari. Kita terbiasa dengan keakraban, kebersamaan, dan rasa ”tidak enak” untuk menolak, sesuatu yang dipandang sebagai adat atau kebiasaan sehari-hari. Dalam banyak situasi, kedekatan dianggap sebagai izin, dan keakraban seolah membenarkan tindakan yang sebenarnya melampaui batas. Padahal, seberapa pun dekat relasi, batas tetaplah batas dan persetujuan tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Karena itu, kita perlu mulai mengubah cara pandang kita. Tidak lagi menganggap kedekatan sebagai pembenaran, atau diam sebagai persetujuan. Kita perlu membangun kesadaran baru bahwa setiap individu memiliki ruang personal yang harus dihormati, bahkan dalam relasi yang paling dekat sekalipun. Perubahan ini menuntut pergeseran kognisi sosial kita dari sekadar menjaga harmoni menjadi benar-benar menghormati batas, dari rasa ”tidak enak” menjadi keberanian untuk bersikap jelas, dan dari asumsi menjadi kesadaran.

Tanpa perubahan cara pandang ini, batas akan terus dilanggar tanpa disadari. Namun, ketika kesadaran itu tumbuh, relasi tidak lagi dibangun atas asumsi, tetapi atas persetujuan dan penghormatan yang nyata.

Kita mungkin sudah banyak membahas tentang pendidikan, karier, dan peran sosial ketika memperingati Hari Kartini di masa kini. Akan tetapi, apakah kita juga sudah cukup membicarakan bagaimana memperlakukan satu sama lain dengan rasa hormat? Apakah kita sudah benar-benar memahami bahwa kedekatan, relasi, atau bahkan afeksi bukanlah alasan yang cukup untuk melanggar batas orang lain?

Kurangnya kesadaran

Kekerasan seksual tidak selalu bermula dari kebencian. Terkadang, hal itu muncul akibat kurangnya kesadaran, kebiasaan mengabaikan batasan, atau ketidakmampuan untuk menyadari bahwa setiap orang memiliki hak penuh atas dirinya sendiri. Inilah mengapa membangun kesadaran sangat penting bahwa relasi yang sehat perlu didasarkan pada saling mendengarkan, saling menghormati, dan saling peduli (mutual listening, mutual respect, and mutual care).

Di sisi lain, kehadiran UU TPKS juga mengingatkan kita bahwa menciptakan ruang aman bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan juga tanggung jawab hukum. Hukum hadir tidak semata untuk menghukum, tetapi juga untuk mencegah, melindungi, dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan tanpa stigma.

Hari Kartini seharusnya tidak sekadar berupa simbolisme atau bersifat seremonial. Hari Kartini bisa menjadi momen untuk memperluas makna emansipasi itu sendiri. Emansipasi tidak hanya soal membuka akses, tetapi juga soal menjaga martabat. Bukan hanya soal berdiri berdampingan, melainkan juga soal memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang merasa terancam dalam sebuah relasi.

Menciptakan ruang yang aman bukanlah tanggung jawab satu kelompok saja. Ini adalah tanggung jawab bersama. Setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, memiliki peran dalam membangun budaya untuk menghormati batasan dan persetujuan. Sebuah budaya bahwa ”tidak” benar-benar berarti tidak. Sikap diam tidak disalahartikan sebagai persetujuan. Keberanian terbesar tidak terletak pada melanggar batas personal, tetapi pada menahan diri dan menghormati orang lain.

Mungkin inilah pesan yang dapat kita renungkan dalam merayakan Hari Kartini, bahwa kesetaraan yang kita perjuangkan tidak hanya terlihat di ruang publik, tetapi juga terasa dalam interaksi paling personal kita. Bahwa kemajuan tidak hanya diukur dari pencapaian, tetapi juga dari cara kita memperlakukan satu sama lain.

Pada akhirnya, menghormati sesama manusia adalah bentuk peradaban yang paling mendasar. Dan, mungkin, di situlah semangat Ibu Kartini menemukan makna yang paling mendalam.

Selamat Hari Kartini!

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016,...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...