HomeOpiniPenataan Ruang Digital untuk...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah menerbitkan Permenkomdigi No 9/2026 sebagai pedoman teknis untuk PP tersebut.

Kedua aturan tersebut dirancang untuk mewujudkan ruang digital yang aman serta mengatasi pengaruh negatif ruang digital, seperti konten tidak layak, kecanduan digital, serta eksploitasi terhadap data anak. Dengan dikeluarkannya dua aturan ini, Indonesia menjadi negara berikutnya di dunia yang telah mengatur tentang pembatasan ruang digital untuk anak setelah Australia, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, China, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Uni Eropa.

Kedua aturan di atas wajib diapresiasi karena memberikan angin segar bagi peran negara melindungi generasi masa depan dari pengaruh negatif yang didapat dari ruang digital. Hal ini mengingat, menurut Biro Pusat Statisitik (BPS), sebanyak 35,57 persen anak usia 0-6 tahun sudah bisa mengakses internet (Kemkomidigi, 2025). Akan tetapi, penerapan aturan ini akan menemui jalan yang terjal.

Baca juga: Cerdas Bermedia Sosial

Oleh karena itu, tulisan ini berusaha untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana PP Tunas akan berjalan ke depannya sebagai usaha pemerintah untuk melindungi generasi masa depan di ruang digital? Penulis berpendapat bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan dengan mudah dikarenakan setidaknya akan dipengaruhi oleh dua faktor penting, yaitu isi (alias content) kebijakan dan konteks (atau context).

Konten dan konteks

Merile S Grindle dalam bukunya, Politics and Policy Implementation in the Third World (2017), menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tidak bisa dilepaskan dari dua faktor penting, yaitu content of policy dan context of implementation. Content of policy mencakup, antara lain, kepentingan yang terdampak, jenis-jenis keuntungan, dan pihak yang mengimplementasikan program. Sementara itu, context of implementation meliputi sejumlah hal. Salah satunya adalah soal kepatuhan.

Dari sisi content, baik PP No 17/2025 ataupun Permenkomdigi No 9/2026 telah berusaha mencakup sejumlah hal, antara lain, pelindungan anak lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan komersialisasi, larangan profiling data anak, penerapan batasan usia dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun, larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital, dan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan (Kemkomdigi, 2025).

Baca juga: Rekayasa Media Sosial yang Meresahkan

Dari sisi kepentingan yang terdampak, PP Tunas akan berdampak pada perusahaan-perusahaan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dikarenakan sedikit banyak perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi untuk mengalami penurunan keuntungan karena jumlah pengguna yang mungkin akan berkurang.

Akan tetapi, dari sisi keuntungan, PP Tunas dapat menyelamatkan generasi masa depan Indonesia dari kemungkinan terdampak oleh sisi-sisi negatif ruang digital. Selain itu, terkait pihak yang mengimplementasikan, PP Tunas mengandalkan kerja sama dari sejumlah pihak, dari mulai pemerintah pusat, PSE, orangtua/wali, masyarakat, lembaga pendidikan, sampai dengan lembaga independen.

Di satu sisi, PP tersebut terlihat komprehensif melibatkan banyak pihak, tetapi di sisi lain masih sangat besar potensi pelibatan tersebut tidak sepenuhnya terwujud di tataran praktiknya. Hal itu yang disebut dengan pentingnya konteks, termasuk soal kepatuhan. Berkaca dari kasus Australia, dua perusahaan besar, yaitu TikTok dan Snapchat, sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap larangan penggunaan media sosial untuk anak dalam dengar pendapat yang dilakukan Parlemen Australia pada Oktober 2025 (Euronews, 2025). Meskipun demikian, kedua perusahaan itu juga menyatakan akan mengikuti aturan di negara tersebut.

Baca juga: Ilusi Media Sosial

Dalam konteks di Indonesia, sejauh ini baru ”X” yang menyatakan akan patuh pada PP Tunas. Sementara perusahaan-perusahaan lain belum jelas sikap mereka terhadap keberadaan PP Tunas. Ketidakjelasan sikap PSE selain ”X” ini berpotensi untuk membuat implementasi PP Tunas tidak berjalan sesuai harapan. Selain soal kepatuhan PSE, kepatuhan dan peran orangtua juga tak kalah pentingnya. PP Tunas agak terkesan meletakkan tanggung jawab utama kepada para orangtua. Cara berpikir ini tidak sepenuhnya salah. Hanya saja, di ranah praktik, kemungkinan terjadi ketidaksesuaian antara cita-cita dan realitas cukup besar.

Sebagai contoh, gadget telah menjadi sesuatu yang melekat pada banyak orangtua dan anak. Tidak jarang terjadi situasi di mana orangtua lebih memilih untuk menenangkan anak dengan gawai demi tujuan praktis jangka pendek ”menenangkan” para anak mereka. Terkait hal itu, bukan tidak mungkin, selama ini para anak juga telah berseluncur di sistem elektronik menggunakan akun orangtua mereka. Dalam situasi seperti ini, PP Tunas akan menjadi semacam ”macan kertas” yang terlihat ganas di atas kertas, tetapi ompong di tataran praktik. Di tambah lagi, sejauh ini masih sulit diketahui sejauh mana orangtua yang melakukan pengawasan terhadap bagaimana anak mereka berseluncur di ruang digital.

Sebagai penutup, faktor content dan context akan berpotensi memengaruhi penataan ruang digital untuk generasi masa depan lewat implementasi PP Tunas. Pemerintah harus mengevaluasi secara rutin implementasi peraturan ini. Selain evaluasi terhadap implementasi, PP Tunas pun perlu ditinjau ulang agar lebih komprehensif lagi dalam melibatkan dan mengatur pihak yang sangat penting, yaitu para anak itu sendiri. Jika revisi dilakukan di kemudian hari, PP ini idealnya memiliki turunan yang lebih konkret, seperti pelaksanaan pendidikan tentang dampak negatif dari ruang digital untuk para anak di sekolah-sekolah. Para pemangku kepentingan perlu mempertimbangkan klausul tersebut demi melindungi para generasi masa depan Indonesia.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id...

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...

Melawan Kemungkaran Tidak dengan Kekerasan

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Blimbingrejo Jepara Hery Huzaery mengajak para ustaz dan santrinya untuk tidak melakukan kekerasan maupun perusakan bila melihat kemungkaran, kedzaliman maupun ketidakadilan. Menurut dia, siapa pun tidak setuju dengan kemungkaran, kedzaliman dan ketidakadilan namun menyikapinya harus sesuai dengan kemampuan yang...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.Basnang menjelaskan bukti...

Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni

Aliansi Indonesia Damai- Ke depan setiap pesantren siapa pun pendirinya harus selalu berorientasi pada terwujudnya Indonesia yang harmoni, Indonesia yang damai, Indonesia yang toleran.Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat berbincang dengan redaksi di kantornya...

Mungil-mungil Tangguh

Oleh Susi Afitriyani Mungil-mungil tangguh,Kau begitu kuat saat cobaan harus menghantam hidupmu,Kau yang masih begitu mungil, tapi kau mengajariku cara untuk tetap semangat dan tersenyum,Meski tubuhmu terlihat lemah akan tetapi jiwamu begitu tangguh,Haii,,, kau si mungil tangguh yang kelak akan menjadi penggantiku,Aku percaya jiwamu lebih kuat dari diriku,Dan...