HomeOpiniPenataan Ruang Digital untuk...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah menerbitkan Permenkomdigi No 9/2026 sebagai pedoman teknis untuk PP tersebut.

Kedua aturan tersebut dirancang untuk mewujudkan ruang digital yang aman serta mengatasi pengaruh negatif ruang digital, seperti konten tidak layak, kecanduan digital, serta eksploitasi terhadap data anak. Dengan dikeluarkannya dua aturan ini, Indonesia menjadi negara berikutnya di dunia yang telah mengatur tentang pembatasan ruang digital untuk anak setelah Australia, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, China, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Uni Eropa.

Kedua aturan di atas wajib diapresiasi karena memberikan angin segar bagi peran negara melindungi generasi masa depan dari pengaruh negatif yang didapat dari ruang digital. Hal ini mengingat, menurut Biro Pusat Statisitik (BPS), sebanyak 35,57 persen anak usia 0-6 tahun sudah bisa mengakses internet (Kemkomidigi, 2025). Akan tetapi, penerapan aturan ini akan menemui jalan yang terjal.

Baca juga: Cerdas Bermedia Sosial

Oleh karena itu, tulisan ini berusaha untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana PP Tunas akan berjalan ke depannya sebagai usaha pemerintah untuk melindungi generasi masa depan di ruang digital? Penulis berpendapat bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan dengan mudah dikarenakan setidaknya akan dipengaruhi oleh dua faktor penting, yaitu isi (alias content) kebijakan dan konteks (atau context).

Konten dan konteks

Merile S Grindle dalam bukunya, Politics and Policy Implementation in the Third World (2017), menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tidak bisa dilepaskan dari dua faktor penting, yaitu content of policy dan context of implementation. Content of policy mencakup, antara lain, kepentingan yang terdampak, jenis-jenis keuntungan, dan pihak yang mengimplementasikan program. Sementara itu, context of implementation meliputi sejumlah hal. Salah satunya adalah soal kepatuhan.

Dari sisi content, baik PP No 17/2025 ataupun Permenkomdigi No 9/2026 telah berusaha mencakup sejumlah hal, antara lain, pelindungan anak lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan komersialisasi, larangan profiling data anak, penerapan batasan usia dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun, larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital, dan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan (Kemkomdigi, 2025).

Baca juga: Rekayasa Media Sosial yang Meresahkan

Dari sisi kepentingan yang terdampak, PP Tunas akan berdampak pada perusahaan-perusahaan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dikarenakan sedikit banyak perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi untuk mengalami penurunan keuntungan karena jumlah pengguna yang mungkin akan berkurang.

Akan tetapi, dari sisi keuntungan, PP Tunas dapat menyelamatkan generasi masa depan Indonesia dari kemungkinan terdampak oleh sisi-sisi negatif ruang digital. Selain itu, terkait pihak yang mengimplementasikan, PP Tunas mengandalkan kerja sama dari sejumlah pihak, dari mulai pemerintah pusat, PSE, orangtua/wali, masyarakat, lembaga pendidikan, sampai dengan lembaga independen.

Di satu sisi, PP tersebut terlihat komprehensif melibatkan banyak pihak, tetapi di sisi lain masih sangat besar potensi pelibatan tersebut tidak sepenuhnya terwujud di tataran praktiknya. Hal itu yang disebut dengan pentingnya konteks, termasuk soal kepatuhan. Berkaca dari kasus Australia, dua perusahaan besar, yaitu TikTok dan Snapchat, sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap larangan penggunaan media sosial untuk anak dalam dengar pendapat yang dilakukan Parlemen Australia pada Oktober 2025 (Euronews, 2025). Meskipun demikian, kedua perusahaan itu juga menyatakan akan mengikuti aturan di negara tersebut.

Baca juga: Ilusi Media Sosial

Dalam konteks di Indonesia, sejauh ini baru ”X” yang menyatakan akan patuh pada PP Tunas. Sementara perusahaan-perusahaan lain belum jelas sikap mereka terhadap keberadaan PP Tunas. Ketidakjelasan sikap PSE selain ”X” ini berpotensi untuk membuat implementasi PP Tunas tidak berjalan sesuai harapan. Selain soal kepatuhan PSE, kepatuhan dan peran orangtua juga tak kalah pentingnya. PP Tunas agak terkesan meletakkan tanggung jawab utama kepada para orangtua. Cara berpikir ini tidak sepenuhnya salah. Hanya saja, di ranah praktik, kemungkinan terjadi ketidaksesuaian antara cita-cita dan realitas cukup besar.

Sebagai contoh, gadget telah menjadi sesuatu yang melekat pada banyak orangtua dan anak. Tidak jarang terjadi situasi di mana orangtua lebih memilih untuk menenangkan anak dengan gawai demi tujuan praktis jangka pendek ”menenangkan” para anak mereka. Terkait hal itu, bukan tidak mungkin, selama ini para anak juga telah berseluncur di sistem elektronik menggunakan akun orangtua mereka. Dalam situasi seperti ini, PP Tunas akan menjadi semacam ”macan kertas” yang terlihat ganas di atas kertas, tetapi ompong di tataran praktik. Di tambah lagi, sejauh ini masih sulit diketahui sejauh mana orangtua yang melakukan pengawasan terhadap bagaimana anak mereka berseluncur di ruang digital.

Sebagai penutup, faktor content dan context akan berpotensi memengaruhi penataan ruang digital untuk generasi masa depan lewat implementasi PP Tunas. Pemerintah harus mengevaluasi secara rutin implementasi peraturan ini. Selain evaluasi terhadap implementasi, PP Tunas pun perlu ditinjau ulang agar lebih komprehensif lagi dalam melibatkan dan mengatur pihak yang sangat penting, yaitu para anak itu sendiri. Jika revisi dilakukan di kemudian hari, PP ini idealnya memiliki turunan yang lebih konkret, seperti pelaksanaan pendidikan tentang dampak negatif dari ruang digital untuk para anak di sekolah-sekolah. Para pemangku kepentingan perlu mempertimbangkan klausul tersebut demi melindungi para generasi masa depan Indonesia.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian,...

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 1), Dari Kenek Angkot hingga Merantau ke Kota

Namanya hanya satu kata, Sudirman. Pemuda kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditakdirkan hidup di keluarga yang sederhana. Penghasilan orang tuanya cukup pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga. Jadilah ia sejak masih sekolah sudah terbiasa mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kenek angkot. Setelah lulus SMA, Sudirman merantau ke Jawa...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Laporan investigasi Kompas tertanggal 27 Juli 2026 menyingkap sebuah realitas kelam dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Terkuaknya skandal sejumlah guru besar yang mendalangi konferensi internasional fiktif—bahkan...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...