HomeOpiniSepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026

Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat, Indonesia Kuat” dengan Pendidikan Bermutu untuk Semua. Dalam visi ini program sertifikasi guru telah menjadi salah satu agenda utama untuk peningkatan kesejahteraan guru. Lantas, apakah betul tudingan terhadap program ”Sertifikasi Guru Setengah Hati” seperti tulisan artikel opini yang dimuat harian Kompas pada 27 Maret 2026?

Dalam program sertifikasi guru, hal yang paling dasar yang harus dipahami adalah setiap guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi, tetapi tetap ada persyaratan administrasi demi akurasi dan juga sebagai bentuk prinsip akuntabel. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Dari yang sebelumnya setiap tiga bulan, mulai tahun 2026 disalurkan per bulan.

Mekanisme pembayaran TPG dirancang secara lebih cepat dan transparan. Saat ini pemerintah juga sudah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening setiap guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Hal ini sesungguhnya salah satu bentuk sepenuh hati dalam rangka menyejahterakan guru. Langkah sepenuh hati pemerintah tertuang dalam regulasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi acuan utama teknis penyaluran TPG, tunjangan khusus guru (TKG), dan dana tambahan penghasilan guru ASN daerah langsung ke rekening guru.

Baca juga: Investasi pada Guru untuk Pendidikan Berkualitas

Mengingat kebijakan sebelumnya, sejak 2010 hingga 2024, penyaluran tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah melalui rekening kas umum daerah (RKUD), baru ditransfer ke rekening guru. Mekanisme ini melibatkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang butuh waktu juga. Pemerintah memahami keresahan guru saat menunggu waktu pencairan TPG yang sering kali terlambat. Transformasi mekanisme transfer ke rekening guru langsung dirancang demi meningkatkan kesejahteraan guru.

Proses transformasi dirancang bertahap dan sistematis, mulai dengan pemutakhiran dan sinkronisasi data guru melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai sebagai basis utama penyaluran tunjangan. Ada validasi dan verifikasi data demi memastikan akurasi data calon guru penerima tunjangan. Kemudian baru penetapan penerima tunjangan berdasarkan hasil validasi, dilanjutkan dengan pengajuan rekomendasi penyaluran dana ke rekening tanpa melalui RKUD.

Redistribusi guru

Selain kesejahteraan, kita perlu menyadari masalah saat ini adalah terkait distribusi guru yang belum merata. Kondisi saat ini yang terjadi di banyak sekolah guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajarnya, bukan karena kurang aspek kompetensi, melainkan sisi penumpukan guru. Distribusi yang tidak merata menyebabkan jam pelajaran tidak terpenuhi sehingga berdampak pada salah satu pemenuhan syarat administratif dalam pencairan tunjangan profesi.

Gagasan penyesuaian tunjangan profesi berbasis pemenuhan jam mengajar sebagai respons atas persoalan di lapangan adalah masukan yang patut dicermati. Namun, kita tetap perlu berhati-hati supaya kebijakan ini tidak justru memindahkan beban sistemik kepada individu guru ketika akar masalahnya salah satunya justru ada pada distribusi guru yang belum merata. Oleh karena itu, redistribusi guru menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Baca juga: Sejarah sebagai “Guru” Peradaban

Kemendikdasmen mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat. Dalam hal ini peran pemerintah daerah menjadi kunci juga demi kesuksesan redistribusi guru ke seluruh pelosok daerah. Redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda dan masyarakat yang diperoleh dari Dapodik kementerian.

Satuan pendidikan diselenggarakan masyarakat penerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikan yang dikelola demi mengatasi kekurangan tenaga pendidik swasta dan memastikan pemerataan kualitas pendidikan seluruh Indonesia. Pemerintah bahkan memberi kesempatan guru ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mengembangkan kompetensi dalam lingkungan pendidikan. Seiring dengan kompetensinya, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru sesuai regulasi serta kebijakan transfer langsung rekening guru.

Jadi, penghargaan pemerintah kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik memiliki dasar regulasi. Asas keadilan diberikan secara penuh dan nyata seiring dengan peningkatan kompetensi.

Terasa tak adil gara-gara persoalan pemenuhan beban kerja seolah mendapatkan tiga perempat, setengah, atau seperempatnya. Ibaratnya, harga kompetensi identik dengan nilai tiga perempat kompetensi, setengah kompetensi, atau seperempat kompetensi. Artinya, guru tidak boleh terjebak pada aspek administrasi dengan memberikan ruang yang lebih lebar dalam penghitungan beban kerja. Guru tentu tidak perlu khawatir dengan syarat pencairan TPG yang salah satunya berdasarkan jumlah jam mengajar karena ada syarat lain yang bisa dipenuhi agar masuk dan bisa dihitung sebagai beban kerja guru.

Baca juga: Menjadi Guru yang Humanis

Tidak hanya TPG, pemerintah berusaha memberi tambahan kesejahteraan bagi guru yang tentu harus diiringi dasar hukumnya. Misalnya, TKG yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi saat melaksanakan tugas di daerah khusus, misal guru daerah terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana. Dana tambahan penghasilan diberikan bagi guru ASN daerah yang belum punya sertifikat pendidik dengan kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Guru non-ASN (honorer/swasta/madrasah) juga mendapat tunjangan profesi. Begitu pula dengan tunjangan khusus bagi guru non-ASN berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Ada insentif bagi nonsertifikasi, yakni guru non-ASN (formal dan non formal) yang belum bersertifikat pendidik bisa meningkatkan kesejahteraan guru. Artinya, pemerintah sepenuh hati dalam merealisasi sertifikasi guru dan bahkan berusaha memberikan varian tunjangan lain supaya dirasakan kemanfaatannya demi guru yang lebih sejahtera.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...

Penyesalan Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menyesal dahulu pernah bergabung dalam jaringan kelompok teroris. Andai waktu bisa diputar kembali, ia tak ingin menjadi bagian jaringan tersebut. “Saya kadang suka berpikir seandainya waktu bisa diputar...

Mendakwahkan Islam Rahmatan lil Alamin

Aliansi Indonesia Damai- Eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah, Iswanto mengaku dirinya sekarang menjadi duta perdamaian yang mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat termasuk anak didiknya di pesantren. Ia menyampaikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. “Saya menyampaikan kepada rekan-rekan yang dulu bahwa Islam itu rahmatan lil...

Menjaga Relevansi Program Studi lewat Transformasi

Oleh Alim Setiawan Slamet, Rektor IPB University Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Mei 2026 Setiap tahun perguruan tinggi Indonesia meluluskan sekitar 1,9 juta sarjana. Namun, banyak di antaranya kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai. Wacana penataan program studi yang dilontarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)...

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah mengaku ia bersama rekan-rekannya di komunitas Yayasan Lingkar Perdamaian aktif merangkul dan mengajak mereka yang masih berpemikiran ekstrem untuk kembali ke jalan perdamaian. “Saya berusaha supaya mereka tidak melakukan aksi kekerasan lagi, bahkan yang masih...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...