HomeOpiniSepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026

Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat, Indonesia Kuat” dengan Pendidikan Bermutu untuk Semua. Dalam visi ini program sertifikasi guru telah menjadi salah satu agenda utama untuk peningkatan kesejahteraan guru. Lantas, apakah betul tudingan terhadap program ”Sertifikasi Guru Setengah Hati” seperti tulisan artikel opini yang dimuat harian Kompas pada 27 Maret 2026?

Dalam program sertifikasi guru, hal yang paling dasar yang harus dipahami adalah setiap guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi, tetapi tetap ada persyaratan administrasi demi akurasi dan juga sebagai bentuk prinsip akuntabel. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Dari yang sebelumnya setiap tiga bulan, mulai tahun 2026 disalurkan per bulan.

Mekanisme pembayaran TPG dirancang secara lebih cepat dan transparan. Saat ini pemerintah juga sudah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening setiap guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Hal ini sesungguhnya salah satu bentuk sepenuh hati dalam rangka menyejahterakan guru. Langkah sepenuh hati pemerintah tertuang dalam regulasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi acuan utama teknis penyaluran TPG, tunjangan khusus guru (TKG), dan dana tambahan penghasilan guru ASN daerah langsung ke rekening guru.

Baca juga: Investasi pada Guru untuk Pendidikan Berkualitas

Mengingat kebijakan sebelumnya, sejak 2010 hingga 2024, penyaluran tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan ke rekening pemerintah daerah melalui rekening kas umum daerah (RKUD), baru ditransfer ke rekening guru. Mekanisme ini melibatkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah yang butuh waktu juga. Pemerintah memahami keresahan guru saat menunggu waktu pencairan TPG yang sering kali terlambat. Transformasi mekanisme transfer ke rekening guru langsung dirancang demi meningkatkan kesejahteraan guru.

Proses transformasi dirancang bertahap dan sistematis, mulai dengan pemutakhiran dan sinkronisasi data guru melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai sebagai basis utama penyaluran tunjangan. Ada validasi dan verifikasi data demi memastikan akurasi data calon guru penerima tunjangan. Kemudian baru penetapan penerima tunjangan berdasarkan hasil validasi, dilanjutkan dengan pengajuan rekomendasi penyaluran dana ke rekening tanpa melalui RKUD.

Redistribusi guru

Selain kesejahteraan, kita perlu menyadari masalah saat ini adalah terkait distribusi guru yang belum merata. Kondisi saat ini yang terjadi di banyak sekolah guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajarnya, bukan karena kurang aspek kompetensi, melainkan sisi penumpukan guru. Distribusi yang tidak merata menyebabkan jam pelajaran tidak terpenuhi sehingga berdampak pada salah satu pemenuhan syarat administratif dalam pencairan tunjangan profesi.

Gagasan penyesuaian tunjangan profesi berbasis pemenuhan jam mengajar sebagai respons atas persoalan di lapangan adalah masukan yang patut dicermati. Namun, kita tetap perlu berhati-hati supaya kebijakan ini tidak justru memindahkan beban sistemik kepada individu guru ketika akar masalahnya salah satunya justru ada pada distribusi guru yang belum merata. Oleh karena itu, redistribusi guru menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Baca juga: Sejarah sebagai “Guru” Peradaban

Kemendikdasmen mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Masyarakat. Dalam hal ini peran pemerintah daerah menjadi kunci juga demi kesuksesan redistribusi guru ke seluruh pelosok daerah. Redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda dan masyarakat yang diperoleh dari Dapodik kementerian.

Satuan pendidikan diselenggarakan masyarakat penerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikan yang dikelola demi mengatasi kekurangan tenaga pendidik swasta dan memastikan pemerataan kualitas pendidikan seluruh Indonesia. Pemerintah bahkan memberi kesempatan guru ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mengembangkan kompetensi dalam lingkungan pendidikan. Seiring dengan kompetensinya, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru sesuai regulasi serta kebijakan transfer langsung rekening guru.

Jadi, penghargaan pemerintah kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik memiliki dasar regulasi. Asas keadilan diberikan secara penuh dan nyata seiring dengan peningkatan kompetensi.

Terasa tak adil gara-gara persoalan pemenuhan beban kerja seolah mendapatkan tiga perempat, setengah, atau seperempatnya. Ibaratnya, harga kompetensi identik dengan nilai tiga perempat kompetensi, setengah kompetensi, atau seperempat kompetensi. Artinya, guru tidak boleh terjebak pada aspek administrasi dengan memberikan ruang yang lebih lebar dalam penghitungan beban kerja. Guru tentu tidak perlu khawatir dengan syarat pencairan TPG yang salah satunya berdasarkan jumlah jam mengajar karena ada syarat lain yang bisa dipenuhi agar masuk dan bisa dihitung sebagai beban kerja guru.

Baca juga: Menjadi Guru yang Humanis

Tidak hanya TPG, pemerintah berusaha memberi tambahan kesejahteraan bagi guru yang tentu harus diiringi dasar hukumnya. Misalnya, TKG yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi saat melaksanakan tugas di daerah khusus, misal guru daerah terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana. Dana tambahan penghasilan diberikan bagi guru ASN daerah yang belum punya sertifikat pendidik dengan kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Guru non-ASN (honorer/swasta/madrasah) juga mendapat tunjangan profesi. Begitu pula dengan tunjangan khusus bagi guru non-ASN berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Ada insentif bagi nonsertifikasi, yakni guru non-ASN (formal dan non formal) yang belum bersertifikat pendidik bisa meningkatkan kesejahteraan guru. Artinya, pemerintah sepenuh hati dalam merealisasi sertifikasi guru dan bahkan berusaha memberikan varian tunjangan lain supaya dirasakan kemanfaatannya demi guru yang lebih sejahtera.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran....

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...