Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI
Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026
Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik.
Kata republik begitu akrab di telinga kita. Ia tercetak pada paspor, melekat pada nama negara, dan bergema saat upacara kemerdekaan setiap tahunnya. Justru karena terlalu akrab, kita jarang berhenti sejenak untuk bertanya apa maknanya. Republik perlahan berubah menjadi sekadar nama. Kita fasih mengartikulasikannya, namun melupakan arti dan cita-citanya.
Padahal, republik bukan sekadar bentuk negara tanpa raja. Ia adalah cara memandang kekuasaan: untuk siapa negara dijalankan dan kepada siapa kekuasaan harus dipertanggungjawabkan. Istilah republik berasal dari bahasa Latin, res publica, yang berarti urusan bersama.
Republik mengandaikan bahwa negara tidak dimiliki oleh perseorangan atau segelintir elite. Negara bukan milik penguasa, pengusaha, TNI, polisi, jaksa, ataupun institusi yang memegang kewenangan negara. Negara adalah milik seluruh warga negara yang dipersatukan oleh hukum dan kepentingan bersama. Itulah yang Cicero rumuskan dalam ungkapan res publica res populi est, republik adalah milik dan untuk rakyat.
Karena itulah tema Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia, ”Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, perlu dibaca lebih dari sekadar slogan tahunan. Tema itu mengundang kita mengajukan pertanyaan yang tidak selalu nyaman: setelah 81 tahun merdeka, sudahkah kita membangun republik seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa? Sudahkah kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran menjadi pengalaman seluruh rakyat, bukan hanya tujuan yang terus diulang dalam pidato?
Pertanyaan itu layak terus diajukan. Sebab, sebuah republik hanya menemukan maknanya ketika rakyat benar-benar menjadi pusat dari seluruh penyelenggaraan negara.
Dalam buku Paradoks Indonesia dan Solusinya, Prabowo Subianto mengingatkan bahwa Indonesia adalah negeri yang penuh paradoks. Kekayaan alamnya melimpah, tanahnya subur, lautnya luas, dan letaknya strategis. Namun, selama puluhan tahun, kekayaan itu belum sepenuhnya menjelma menjadi kesejahteraan yang dirasakan oleh seluruh rakyat.
Harus diakui, berbagai kebijakan pembangunan mulai memperlihatkan hasil. Infrastruktur berkembang pesat. Hilirisasi memberi nilai tambah pada sumber daya alam. Industrialisasi kembali menjadi agenda nasional. Posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi dunia pun semakin diperhitungkan. Capaian-capaian itu patut diapresiasi karena menunjukkan upaya untuk keluar dari paradoks yang selama ini membayangi Indonesia.
Namun, pembangunan ekonomi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah republik. Di tengah berbagai capaian tersebut, masih ada pertanyaan yang layak diajukan: apakah kita juga sedang membangun republik?
Sesungguhnya republik tidak hanya menyangkut bentuk negara, melainkan juga cara kekuasaan dipahami dan dijalankan. Sebuah bangsa dapat berhasil membangun ekonomi, tetapi belum tentu berhasil membangun republik apabila hukum mudah ditundukkan, institusi negara dipenuhi korupsi, dan kepentingan umum dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan.
Dalam republik, tidak seorang pun dapat berkata, ”Negara adalah aku”. Presiden, menteri, polisi, ataupun jaksa hanyalah penyelenggara res publica. Mereka mengelola urusan bersama atas mandat rakyat, bukan atas hak istimewa yang melekat pada jabatan. Karena itu, kekuasaan tidak pernah menjadi milik pribadi ataupun kelompok tertentu. Ia memperoleh legitimasi dari rakyat, dibatasi oleh hukum, dan dijalankan demi kepentingan umum.
Di sinilah paradoks Indonesia memperoleh makna yang lebih luas. Persoalan bangsa ini bukan hanya bagaimana mengubah kekayaan alam menjadi kemakmuran, tetapi juga bagaimana memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan penguatan republik melalui sistem yang bekerja profesional, institusi yang bersih, dan budaya politik yang menempatkan penyelenggara negara sebagai pelayan kepentingan bersama.
Selama 81 tahun, setiap pemerintahan meninggalkan warisannya sendiri. Ada yang meletakkan fondasi kebangsaan. Ada yang mengejar stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Ada yang membuka jalan Reformasi. Ada pula yang memperluas kebebasan sipil, memperkuat kelembagaan negara, atau mempercepat pembangunan infrastruktur dan hilirisasi.
Perbedaan itu wajar. Setiap masa menghadapi tantangannya sendiri sehingga setiap pemerintahan membawa prioritas yang berbeda. Sebagian kebijakan berhasil menjawab zamannya, sebagian lain masih memerlukan penyempurnaan.
Namun, ada satu pekerjaan yang seharusnya tidak pernah berganti bersama pergantian pemerintahan: membangun republik. Sampai hari ini, pekerjaan itu belum selesai. Korupsi belum benar-benar hilang. Berbagai kasus yang terus bermunculan menunjukkan bahwa persoalan itu bahkan semakin mengkhawatirkan. Kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum masih naik turun. Reformasi birokrasi belum sepenuhnya terwujud. Penyalahgunaan kewenangan tetap terjadi. Dalam banyak praktik, jabatan publik masih lebih sering ditentukan oleh transaksi politik daripada prinsip meritokrasi.
Pengalaman itu menunjukkan bahwa persoalan Indonesia tidak semata-mata bergantung pada siapa yang sedang memimpin. Yang lebih menentukan adalah apakah negara tetap bekerja dengan baik dan benar-benar menghidupi cita-cita republik, siapa pun yang memegang kekuasaan.
Pemerintah bukan negara
Salah satu kekeliruan yang kerap muncul dalam kehidupan berbangsa adalah menyamakan pemerintah dengan negara. Padahal, keduanya tidak sama. Pemerintah berganti melalui pemilu. Negara tetap berdiri, siapa pun yang memerintah. Pemerintah memiliki masa jabatan. Negara melampaui setiap pemerintahan. Semangat res publica seharusnya memberikan arah bagi penyelenggaraan negara, siapa pun pemerintahnya.
Karena itu, penting membedakan pemerintahan yang kuat dengan negara yang kuat. Pemerintahan yang kuat mampu mengambil keputusan secara cepat dan menjalankan program secara efektif. Negara yang kuat memastikan setiap keputusan lahir melalui proses yang bertanggung jawab: direncanakan dengan baik, dijalankan oleh birokrasi yang profesional, diawasi oleh lembaga yang independen, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Republik memerlukan institusi yang mampu menjaga kesinambungan negara. Institusi yang memastikan hukum tetap berlaku, siapa pun presidennya. Institusi yang menjaga agar pelayanan publik tidak berubah mengikuti pergantian penguasa. Institusi yang mampu mendukung pemerintah ketika kebijakannya tepat, sekaligus berani mengoreksi ketika kekuasaan mulai menyimpang. Di republik, pengawasan bukan penghambat pembangunan. Ia juga bukan wujud kebencian terhadap negara. Pengawasan adalah cara republik menjaga dirinya sendiri.
Republik juga memerlukan budaya politik yang menghormati hukum, menjunjung meritokrasi, dan mengutamakan pelayanan publik. Dalam republik, loyalitas aparatur negara bukan pertama-tama kepada atasan, melainkan kepada konstitusi dan kepentingan umum.
Jika dipahami dari sudut pandang itu, tema ”Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” memperoleh makna yang lebih utuh. Kedaulatan bukan hanya soal menjaga wilayah negara atau memperkuat ekonomi, melainkan juga menjaga integritas institusi. Keadilan tidak hanya bergantung pada niat baik pemimpin, melainkan pada sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemakmuran pun bukan sekadar angka pertumbuhan, melainkan kesejahteraan yang dirasakan rakyat karena ditopang oleh institusi yang berpihak kepada masyarakat.
Selama 81 tahun setelah Proklamasi, pekerjaan terbesar republik bukan hanya membangun jalan, pelabuhan, bendungan, atau kawasan industri. Semua itu penting. Namun, pada akhirnya sebuah republik diukur dari sesuatu yang lebih mendasar: apakah hukum dihormati, institusi dipercaya, birokrasi bekerja secara profesional, dan kepentingan umum benar-benar ditempatkan di atas segala kepentingan lain.
Ketika republik didirikan, tidak ada lagi seorang pun yang dapat berkata, ”Negara adalah aku”. Tidak ada pula segelintir orang yang merasa berhak menikmati keistimewaan karena kedekatannya dengan kekuasaan. Negara bukan milik penguasa, elite politik, ataupun oligarki. Negara adalah milik seluruh rakyat Indonesia.
Sejak 81 tahun lalu, Indonesia memilih menjadi republik. Lalu 81 tahun kemudian, pilihan itu perlu terus diwujudkan dengan menegakkan hukum, memperkuat institusi, dan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan kekuasaan. Merayakan republik berarti terus menghidupi semangat res publica. Hanya republik yang terus dibangun yang mampu menghadirkan Indonesia yang benar-benar berdaulat, adil, dan makmur.
