Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia
Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026
Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa Kongres Umat Islam Indonesia adalah komitmen sekaligus aktualisasi tanggung jawab keislaman yang tidak pernah merenggangkan jiwa kebangsaan.
Komitmen keislaman dan integritas kebangsaan adalah dua sisi mata uang yang, meskipun berbeda rupa, berjalan bersama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Diin).
Hal tersebut tecermin dalam rekaman Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) dari masa ke masa. Kota Cirebon pernah menjadi tempat penyelenggaraan Kongres Islam pada 1922. Kongres Umat Islam pada 1937 di Yogyakarta menginspirasi lahirnya Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) yang dipimpin oleh Hadhratusy Syaikh KH M Hasyim Asyari di Surabaya sebagai embrio Masyumi di era penjajahan Jepang. Saat itu MIAI menjadi wadah federasi bagi berbagai ormas Islam (seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah) yang memiliki dua fungsi strategis, yaitu untuk meminimalisasi friksi-friksi atau perbedaan antarormas Islam dan sekaligus untuk gerakan konsolidasi bersama dalam melawan kebijakan kolonial (Edi Prasetya, 2023).
Pada Oktober 1945, Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta mengesahkan kata jihad fi sabilillah sebagai bentuk pengesahan Resolusi Jihad NU yang digelorakan di Surabaya. Pada tahun yang sama pula lahirlah Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) sebagai wadah permusyawaratan umat Islam Indonesia.
Di era ini KUII bertekad ikut aktif mempertahankan eksistensinya dalam melawan penjajahan Jepang, termasuk melalui jalur gerakan sosial seperti mengorganisasi pengelolaan zakat (Baitul Maal) hingga menjadi embrio lahirnya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) yang juga memiliki peran besar dan penting di era kemerdekaan RI (Azra, 1998).
Kongres Umat Islam Indonesia pada masa pascakemerdekaan mengalami dinamika artikulatif dan konsolidatif. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lahir pada 26 Juli 1975 baru mengambil peran aktif untuk merevitalisasi Kongres Umat Islam pada 1999 di awal reformasi dan disemati sebagai KUII III. KUII IV digelar pada 2005 mengusung tema ”Peneguhan Ukhuwwah Islamiyah untuk Indonesia yang Bermartabat”.
KUII V dihelat pada 2010 dengan tema ”Kepemimpinan Umat untuk Kesejahteraan Bangsa”. KUII VI digelar di Yogyakarta pada 2015 dengan tema ”Penguatan Peran Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya Umat” serta melahirkan rumusan monumental, yaitu Risalah Yogyakarta. KUII VII pada 2020 di Bangka Belitung mengusung tema ”Strategi Perjuangan Umat Islam Indonesia dalam Mewujudkan NKRI yang Maju, Adil, dan Beradab” serta KUII VIII pada 2026 di Jakarta dengan tema ”Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”.
Dalam KUII ada benang merah perjuangan dan kontribusi umat Islam Indonesia dalam rentang waktu perjuangan kemerdekaan hingga masa reformasi. KUII mengilhami lahirnya MIAI. MIAI mengilhami lahirnya Masyumi. MUI yang lahir pada 27 Juli 1975 juga terinspirasi dari rentetan gerakan persatuan umat Islam tersebut sehingga penyelenggaraan dan pengorganisasian KUII dilaksanakan MUI hingga sekarang. Maka, KUII sesungguhnya menjadi spirit persatuan umat Islam Indonesia karena merupakan puncak silaturahmi akbar umat Islam Indonesia.
Tema yang diusung oleh KUII VIII tahun 2026 ini adalah ”Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”. Terlihat dengan jelas bahwa penyelenggaraan KUII yang melintas zaman tersebut mengandung rekam denyut nadi kehidupan keumatan dan kebangsaan sekaligus sebagai ijtihad kebangsaan umat Islam Indonesia dalam setiap masanya. Di era reformasi ini, semangat perjuangan dan semangat pembangunan bangsa dalam KUII tentu memiliki tantangan yang berbeda sehingga membutuhkan artikulasi konseptual dan strategi yang sesuai dengan dinamika keumatan dan kebangsaan yang aktual.
Sebagai contoh pada kongres kedelapan tahun ini sangat kuat pesan moralnya. Para ulama dan umat Islam akan merumuskan model persatuan umat Islam yang didedikasikan untuk tujuan bersama (common sense), yaitu kedaulatan bangsa untuk kekuatan negara Indonesia dalam persaingan global kontemporer. Tema kongres tersebut memuat aspek konsolidatif internal umat Islam, tetapi tetap berorientasi kepada persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sebagai modal penting ketahanan negara Indonesia dalam percaturan geopolitik yang semakin multipolar.
Tema tersebut juga tidak semata berorientasi kepada penguatan eksistensi negara, tetapi juga pada saat bersamaan memiliki agenda pemberdayaan umat Islam sebagai komponen masyarakat sipil.
Keagamaan dan era digital
Dalam aspek persidangan soal kehidupan beragama di era digital, KUII VIII akan merumuskan strategi pendidikan agama, termasuk penyiarannya yang lebih adaptif, tetapi tetap tidak kehilangan norma kritis terhadap konten-konten keagamaan dalam platform digital, akal imitasi, dan media sosial yang sudah tidak terbendung lagi telah diterima oleh umat Islam Indonesia. Telah terjadi pergeseran norma dan metode pemahaman keagamaan. Lebih keras lagi telah terjadi ”matinya kepakaran” (Tom Nichols: 2021).
Di era konvensional, pemahaman agama diterima dari proses manual berupa mengaji langsung (talaqqi) kepada ustaz, kiai, atau ulama di masjid, madrasah, majelis taklim, pondok pesantren. Di era digital ini, untuk memahami agamanya, orang tinggal memanfaatkan konten keagamaan di platform media sosial tanpa harus bertemu langsung dengan ulama. Sanad, yaitu otoritas transmitor keilmuan Islam, dan matan, yaitu konten agama, menjadi dua aspek yang dipertaruhkan otentisitas dan kredibilitasnya karena sangat memengaruhi model dan cara umat Islam dalam memahami dan menjalankan ajaran agamanya di era digital.
Kebijakan ekonomi dan kesejahteraan
Dalam aspek persidangan soal perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat yang dinakhodai Buya Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Bidang Ekonomi, KUII VIII juga akan merumuskan masukan strategis kepada para pemangku kebijakan sektor ekonomi dan kesejahteraan. Misalnya, bagaimana kongres merespons soal dinamika program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Sekolah Rakyat. Tiga program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut secara konseptual sangat strategis, tetapi secara implementasi di lapangan masih memiliki banyak problem teknis yang dapat mengubah persepsi dan tujuan utamanya, yaitu memperkuat sirkular ekonomi masyarakat, akibat isu korupsi di dalamnya.
MUI sebagai pelayan umat (khadimul ummah) dan mitra pemerintah (shadiqul hukumah) tentu harus memberikan respons yang adil dan proporsional terhadap kebijakan pemerintah di sektor lapangan yang disinyalir masih ada potensi distorsi dan deviasi di dalamnya. Dalam memberikan respons dan partisipasinya dalam kebijakan publik pemerintah, MUI memiliki visi bimbingan (irsyady) yang jika dioperasionalkan ada empat bentuk.
Pertama, meneguhkan (ta’yidy). Jika program dan kebijakan strategis pemerintah dinilai sesuai dengan semangat reformasi dan tidak bertentangan dengan agama, KUII akan merekomendasikan untuk dilakukan penguatan (strengthen) terhadapnya.
Kedua, perbaikan (ishlahy). Jika program dan kebijakan pemerintah dinilai baik, tetapi masih ada celah untuk diperbaiki, kongres akan merekomendasikan perbaikan di sektor tersebut. Ketiga, korektif (tashihy). Jika program dan kebijakan pemerintah dinilai bertentangan dengan konstitusi dan kemaslahatan publik, kongres akan memberikan koreksi berikut norma sandingannya.
Keempat, inisiatif (insya’i). Jika belum terdapat program dan kebijakan pemerintah dalam hal yang secara faktual sangat dibutuhkan oleh negara dan rakyat, kongres akan mengusulkan inisiasi sehingga tidak terdapat ruang kosong dalam kebijakan strategis pemerintah (Asrorun Niam Sholeh, 2024). Hal ini tecermin dalam usulan RUU Anti-LGBTQ oleh MUI yang akan disampaikan dalam KUII ini yang diinisiasi oleh Kiai Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI Bidang Keagamaan.
Kebijakan politik, hukum dan pertahanan nasional
Rakyat Indonesia masih dikejutkan dengan riuhnya pemberitaan sekitar kasus korupsi dalam program MBG dan penangkapan oknum petinggi Kejaksaan Agung. Di tengah tegas dan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi dan pengambilan kebijakan pro-rakyat, secara vulgar rakyat dipertontonkan borok oknum aparatur pemerintah dan oknum penegak hukum di tengah situasi perekonomian rakyat yang belum stabil akibat pengaruh konflik geopolitik. Rakyat seolah kehilangan patron dan kepercayaan kepada pemerintah.
Jika pemerintah sebagai pemegang amanat rakyat yang seharusnya menjadi contoh dan panutan rakyat dalam kepatuhan hukum sudah mengalami deficit of respect dari rakyat, ini menjadi alarm lampu merah akan masa depan penegakan hukum dan jaminan keadilan. Dalam konteks ini, kongres akan merumuskan rekomendasi penguatan kepastian hukum yang berkeadilan demi tegaknya supremasi hukum itu sendiri. Isu sekitar hukuman mati bagi para koruptor kelas kakap sangat nyaring disuarakan oleh publik.
Selain itu, kongres akan mencoba menawarkan konsep baru strategi hubungan luar negeri. Selama ini Indonesia mengusung model bebas aktif. Kongres akan menawarkan konsep otonom strategis (strategic autonomy). Politik luar negeri otonom strategis dinilai oleh kongres lebih mencerminkan Indonesia secara aktif-partisipatif dan independen tanpa terjebak kepada mengintervensi atau terintervensi secara politik negara lain. Marsudi Syuhud memopulerkannya sebagai ”Politik Jaipongan”.
”Politik Jaipongan” ala Wakil Ketua Umum MUI Bidang Pesantren ini dinilai menempatkan Indonesia dalam posisi secara diametral tidak terjebak pada dukungan atau penolakan dalam suatu kebijakan geopolitik. Dalam konflik antara Israel dan Palestina yang kemudian Amerika Serikat menginisiasi lahirnya Board of Peace (BOP) dan ”meminta” negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk menyukseskan badan ini, tentu Indonesia berada dalam ambiguitas antara mendukung atau menolaknya. Hal itu lantaran sikap politik luar negeri Indonesia atas kemerdekaan Palestina sudah final sebagai amanat konstitusi dan tidak akan ternegosiasi.
Dalam konflik bersenjata Amerika Serikat-Israel versus Iran, Indonesia juga harus pandai-pandai menempatkan posisi politiknya. Hal tersebut karena konflik antardua negara memiliki rangkaian multipolar yang kompleks dan rumit. Namun, satu yang terpenting bagi Indonesia dalam posisi geopolitiknya adalah bagaimana kepentingan nasional (national interest) Indonesia harus tetap menjadi yang utama, yaitu Indonesia negara yang kuat dan independen tanpa mengabaikan amanat konstitusi dalam ikut aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Solusi kebangsaan dan keumatan
Seluruh komponen bangsa Indonesia patut untuk menitipkan harapan dan aspirasinya kepada semua peserta KUII VIII yang dinilai sangat strategis sebagai puncak silaturahmi akbar umat Islam Indonesia di masa pemerintahan Presiden Prabowo ini.
Tentu kongres tidak cukup hanya melahirkan rumusan strategis dan fundamental. Hasil-hasil KUII hendaknya secara praksis dan implementatif ditindaklanjuti oleh ormas-ormas Islam, MUI, dan seluruh pemangku kebijakan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, secara afirmatif dan konkret.
Di dalamnya bangsa Indonesia menaruh harapan kepada umat Islam Indonesia agar semakin terwujud persaudaraan sesama umat Islam yang semakin solid, lahirnya rumusan untuk penguatan keadilan hukum, kehidupan keagamaan yang mencerahkan, panduan perilaku politik yang amanah, panduan perilaku rakyat yang cerdas dan produktif dalam disrupsi digital yang semakin masif, rumusan kebijakan perekonomian yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat, regulasi penegakan hukum yang adil dan tegas, kebijakan sektor pendidikan yang berpihak pada kesetaraan akses, serta posisi strategis Indonesia dalam tatanan baru dunia global yang semakin multipolar.
Selamat berkongres untuk Indonesia yang kuat dan berdaya saing global.
