Aliansi Indonesia Damai– Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu.
Dalam ruang dialog tersebut, kaum mahasiswa melontarkan ragam gagasan dan pemikiran kritis terkait paham ekstrem yang mengarah pada kekerasan seperti terorisme. Pertanyaan-pertanyaan tajam mengalir, mulai dari cara membentengi diri dari doktrin tersembunyi, peran masyarakat dalam memulihkan korban, hingga perdebatan klasik apakah perdamaian abadi bisa dicapai tanpa pertumpahan darah.
Dudi dan Fauziyah dari Jurusan Hubungan Internasional (HI) Unila menyoroti betapa halusnya doktrin terorisme masuk ke ranah kampus tanpa bisa diidentifikasi secara langsung. Mereka mempertanyakan bagaimana mahasiswa bisa membangun benteng pertahanan diri agar tidak terseret menjadi pelaku teror.
Baca juga: Nalar Kritis Benteng Ekstremisme
Menanggapi hal tersebut, Dr. Dedy Hermawan, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila, menekankan bahwa di era demokrasi, setiap warga negara bebas membaca pemikiran apa pun, mulai dari yang kekirian semacam marxisme hingga pemikiran paling kanan seperti paham yang diajarkan kelompok teroris. Namun, ia menekankan, kebebasan itu harus dibarengi dengan tradisi check and recheck.
“Jangan langsung menelan mentah-mentah suatu pernyataan,” tegas Dedy. Menurutnya, mahasiswa harus membedah paradigma dan logika dasar dari setiap informasi yang masuk. Ruang diskusi dan dialog terbuka, baik antar-mahasiswa maupun dengan dosen, menjadi kunci utama agar pemikiran tidak menjadi eksklusif dan tersesat.
Senada dengan Dedy, Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi, menyebut bahwa “jimat” utama mahasiswa adalah nalar kritis. Hasibullah memaparkan adanya kemiripan pola antara gerakan mahasiswa dan kelompok radikal, di mana keduanya sama-sama digerakkan oleh idealisme, solidaritas terhadap kaum tertindas, dan penggunaan istilah-istilah positif.
Baca juga: Pendidikan dan Pentingnya Berpikir Kritis
Ia memisalkan, kelompok teroris menyematkan identitas mujahid bagi tiap anggota mereka. Kata itu sendiri bermakna pejuang. Persis dengan itu, kaum mahasiswa memiliki semangat perjuangan yang tinggi bila dihadapkan pada ketidakadilan. Untuk itu ia menekankan mahasiswa penting menguatkan nalar kritis agar tidak mudah terpengaruh kelompok tak bertanggung jawab.
“Namun, jawaban yang harus dipegang teguh oleh mahasiswa adalah batas konstitusi dan batas kekerasan. Silakan mengikuti kelompok apa pun, tetapi jika gerakan tersebut sudah mengarah pada aksi kekerasan, Anda harus berhenti saat itu juga,” ujar Hasibullah.
Baca juga: “Kita Harus Lebih Kritis dan Tidak Mudah Terpengaruh”
Mahasiswa jurusan HI lainnya, Gresia Amanda, melontarkan sebuah adagium klasik dalam ilmu hubungan internasional: “Si vis pacem, para bellum”—jika mendambakan perdamaian, maka harus siap untuk perang. Ia mencontohkan sejarah Reformasi Indonesia hingga perjuangan gerilya kelompok Hamas di Palestina yang membutuhkan pertumpahan darah sebelum akhirnya dunia tersadar dan membuka ruang dialog. “Apakah perdamaian tanpa kekerasan itu mungkin terjadi?” ia bertanya.
Hasibullah Satrawi menjawab optimis bahwa perdamaian tanpa kekerasan sangat mungkin diwujudkan.
Ia mencontohkan bahwa ciri manusia modern adalah kemampuan mengurangi kekerasan demi mencapai tujuan. Transisi kekuasaan di Indonesia saat ini, yang dilakukan melalui Pemilu berkala, adalah bukti nyata bagaimana pergantian pemimpin bisa berjalan tanpa tetesan darah. Hal ini jauh lebih baik dibandingkan sejarah kelam beberapa negara Timur Tengah seperti Suriah dan Irak. Mahasiswa, menurutnya, memiliki tugas besar untuk menjaga warisan gerakan reformasi ini agar tetap berjalan damai.
Isu pemulihan korban terorisme juga menjadi sorotan tajam. Irda Wahyu, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila mempertanyakan mengapa pada peristiwa Bom Bali silam, pihak asing justru terkesan lebih cepat membantu korban dibandingkan pemerintah sendiri. Sementara Gilang Ramadan dari jurusan Ilmu Pemerintahan dan Muhammad Kelvin perwakilan jurusan Akuntansi Unila menanyakan peran masyarakat sipil dalam menciptakan suasana aman, serta cara menyikapi munculnya paham ekstrem di lingkungan sekitar.
Baca juga: Menghidupkan Nalar Kritis
Dr. Dedy Hermawan menjelaskan bahwa dalam kajian konflik, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh: sebelum, saat kejadian, dan pemulihan pasca-kejadian. Penanganan ini tidak bisa instan dan hanya mengandalkan jalur hukum, melainkan harus menyentuh akar masalah seperti kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Pemerintah bersama masyarakat sipil, katanya, wajib bahu-membahu dalam proses panjang ini.
Menjawab pertanyaan Irda terkait Bom Bali, Hasibullah meluruskan konteks sejarah. Pada saat itu, aksi teror memang secara spesifik dialamatkan kepada pihak asing, sehingga warga dan pemerintah Australia merasa memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk segera membantu. Di sisi lain, regulasi negara kita saat itu memang belum siap.
Hasibullah memetakan dua fase penanganan korban terorisme di Indonesia: fase kegelapan (sebelum 2013) di mana hak korban terabaikan, dan fase pencerahan (setelah 2013). Berkat advokasi yang konsisten, kini negara telah hadir melalui UU No. 5 Tahun 2018 dan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengakomodasi kompensasi dan hak-hak korban.
Lebih jauh, AIDA tidak hanya mendampingi korban, tetapi juga merangkul mantan pelaku. Hasibullah menceritakan bahwa banyak pelaku teror mengalami disconnect atau keterputusan logika. Misalnya, melampiaskan kemarahan atas konflik di Palestina dengan cara meledakkan bom di Indonesia. Dengan memberikan pemahaman yang benar dan ruang dialog, mantan pelaku dapat disadarkan kembali untuk bersama-sama merajut perdamaian di tengah masyarakat. [MLM]
