Oleh Nurhattati Fuad Guru Besar Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta, Anggota Dewan Pendidikan Nasional
SEKOLAH seharusnya menjadi ruang paling aman setelah keluarga. Dalam rumah, anak tertanam kesadaran, peroleh pengetahuan dan pengalaman langsung untuk membangun persaudaraan, empati, persahabatan, kepercayaan diri, dan belajar menghargai sesama. Namun, kenyataan nya, sangat berbeda. Sekolah belum sepenuhnya memfungsikan diri layaknya keluarga di rumah. Sekolah belum terbebas dari perundungan, kekerasan fisik, pelecehan, diskriminasi, dan tekanan psikologis.
Isu perundungan (bullying) di sekolah kembali mengemuka ketika Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam diskusi publik di DPR, 26 Oktober 2026, menegaskan pentingnya sekolah sebagai ruang belajar tanpa rasa takut. Sekolah haruslah mampu menjadi tempat bertanya dan berpendapat tanpa khawatir dihukum dan dipermalukan di depan banyak orang. Pemerintah sebenarnya telah mengembangkan berbagai regulasi dan program perlindungan anak. Permasalahannya: Mengapa perundungan masih terjadi? Mengapa perundungan dengan berbagai modusnya malah kian meluas? Di mana letak akar masalah sebenarnya? Apakah terletak pada kekurangan aturan, atau justru pada budaya sekolah yang belum berubah?
KENYATAAN EMPIRIS YANG MENGKHAWATIRKAN
Hasil PISA 2025 yang diterbitkan OECD pada September 2026 menunjukkan 24% murid Indonesia berusia 15 tahun mengalami setidaknya satu bentuk perundungan yang terjadi beberapa kali dalam sebulan. Angka tersebut lebih tinggi daripada rata-rata OECD sebesar 20% dan meningkat jika dibandingkan dengan hasil PISA 2022.
Perundungan juga meluas ke ruang digital. Sebanyak 7% murid Indonesia melaporkan informasi yang menyakitkan tentang diri mereka disebarluaskan secara daring tanpa persetujuan. Murid yang mengalami perundungan digital tersebut memperoleh skor sains rata-rata 18 poin lebih rendah daripada murid yang tidak melaporkan pengalaman serupa. Meskipun bukan bukti hubungan sebab-akibat, temuan itu memperlihatkan keterkaitan antara keamanan psikologis dan hasil belajar.
Gambaran lebih luas disajikan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. Sebanyak 50,78% anak Indonesia usia 13-17 tahun, atau sekitar 11,5 juta anak, pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan fisik, emosional, atau seksual sepanjang hidupnya.
Kajian Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan menemukan lebih dari 96% satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA telah membentuk TPPK (tim pencegahan dan penanganan kekerasan) pada periode kebijakan tersebut. Namun, keberadaan tim belum sepenuhnya efektif menurunkan kekerasan dan perundungan.
Data tersebut mencakup pengalaman kekerasan dalam berbagai lingkungan. Bukan hanya terjadi di sekolah, dengan dominannya keterlibatan teman sebaya sebagai pelaku utamanya. Fakta itu mengondisikan pentingnya pembinaan relasi sosial sejak usia sekolah sekaligus memberikan informasi penting bahwa perundungan terhadap anak dengan berbagai bentuknya merupakan persoalan sistemis yang membutuhkan perubahan pola hubungan, tata nilai, dan praktik baik pengasuhan maupun pendidikan.
PEMERINTAH TIDAK TINGGAL DIAM
Pemerintah, selain membentuk TPPK, bersama Unicef mengembangkan program Roots Indonesia yang menempatkan murid sebagai agen perubahan antiperundungan. Hingga 2024, sekitar 10.606 satuan pendidikan dan 20.140 guru fasilitator telah mengikuti peningkatan kapasitas program tersebut. Program itu juga menghasilkan sekitar 173.240 murid agen perubahan.
Pada 2026, pemerintah memperbarui pendekatan melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, dilengkapi Keputusan Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 sebagai pedoman penyelenggaraan. Kebijakan itu menggantikan pendekatan sebelumnya dengan memperluas perlindungan pada aspek fisik, psikologis, spiritual, sosiokultural, dan digital. Penyelenggaraannya diserahkan kepada kepala sekolah dengan melibatkan seluruh warga sekolah.
Upaya konkret lain diwujudkan melalui gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan rukun sama teman, penguatan bimbingan dan konseling, serta Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di sekolah untuk mendukung keamanan dan kesehatan digital.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan kehadiran dan keseriusan pemerintah dalam atasi perundungan. Namun, faktanya, fenomena ‘gunung es’ yang kian meluas itu belum berhasil secara signifikan. Perundungan dengan berbagai modusnya, tidak mereda dan berkurang. Mengapa?
MEMBANGUN BUDAYA SEKOLAH
Akar persoalan yang mendasar, sesungguhnya, terletak pada kesenjangan antara aturan formal dan budaya organisasi sekolah.
Dalam perspektif manajemen pendidikan, budaya sekolah merupakan sistem nilai, norma, keyakinan, dan kebiasaan yang mengarahkan perilaku seluruh warga sekolah. Budaya bukan sekadar slogan yang tertulis di dinding, melainkan juga tecermin pada cara kepala sekolah memimpin, guru mendisiplinkan murid, serta murid memperlakukan teman-temannya.
Kekerasan sering kali bertahan karena dianggap sebagai perilaku biasa. Ejekan disebut candaan, hukuman yang mempermalukan dianggap pembinaan, sementara pengucilan dianggap persoalan pertemanan. Bahkan, ketika korban mengadu, lebih diarahkan ke perdamaian formal daripada pemulihan dan perlindungan korban.
Di sinilah regulasi menghadapi kendalanya. Aturan dapat membatasi dan melarang perundungan atau kekerasan, tetapi tidak otomatis menciptakan empati. Prosedur dapat menyediakan saluran pengaduan, tetapi tidak serta-merta menumbuhkan keberanian melapor. Pembentukan tim dapat memenuhi persyaratan administratif, tetapi belum tentu mengubah pola hubungan yang diskriminatif.
MEMPERBAIKI TATA KELOLA
Transformasi sekolah memerlukan perubahan pada tiga dimensi yang berkaitan.
Pertama, kepemimpinan yang berorientasi pada perlindungan dan martabat anak. Kepala sekolah harus menjadi teladan dalam komunikasi yang menghargai, pengambilan keputusan yang adil, serta penanganan kasus yang mengutamakan keselamatan korban.
Kedua, pembentukan budaya relasional yang sehat. Guru perlu mengembangkan disiplin positif, komunikasi empatik, pembelajaran sosial-emosional, dan penyelesaian konflik yang yang edukatif. Murid harus dilibatkan dalam menyusun kesepakatan perilaku serta membangun kebiasaan saling menghormati. Pendekatan pemulihan dapat digunakan secara tepat, tanpa menggantikan proses perlindungan dan penegakan hukum pada kekerasan serius.
Ketiga, tata kelola perlindungan berbasis data dan kolaborasi. Sekolah perlu melakukan survei rasa aman secara berkala, menyediakan pelaporan yang menjaga kerahasiaan. Lebih jauh, sekolah memastikan tindak lanjut, serta memanfaatkan indikator iklim keamanan dalam rapor pendidikan. Pemerintah daerah harus menjamin koordinasi dengan layanan perlindungan anak, fasilitas kesehatan, dan aparat berwenang.
Pada akhirnya, tantangan pendidikan Indonesia bukan lagi sekadar memperbanyak regulasi, melainkan memastikan regulasi menjadi nilai yang diyakini, kebiasaan yang dipraktikkan, dan budaya yang dijaga bersama.
Sekolah aman bukan sekolah yang tidak pernah menerima laporan kekerasan. Sekolah aman ialah sekolah yang mampu mencegah kekerasan, membuat anak berani berbicara, melindungi korban, dan memperbaiki setiap kelemahan secara berkelanjutan. Intinya, regulasi menyediakan dasar perlindungan. Kepemimpinan menggerakkan perubahan. Budayalah yang menentukan apakah setiap anak benar-benar merasa aman, dihargai, dan dimanusiakan.
*Artikel ini berasal dari mediaindonesia.com yang terbit pada 5 November 2026.
