HomeBeritaPemberian Kompensasi Untuk Korban...

Pemberian Kompensasi Untuk Korban Teroris Terhambat Aturan

JAKARTA, KOMPAS- Mekanisme pemberian kompensasi bagi para korban terorisme terhambat oleh peraturan pemerintah yang belum disahkan. Pemerintah didorong untuk segera mengesahkan peraturan tersebut. Sebab, kompensasi adalah bentuk kehadiran negara terhadap para korban.

Pemerintah mengesahkan undang-undang (UU) yang mengatur pemenuhan hak korban terorisme pada Juni 2018. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

UU tersebut dinilai masih problematik. Sebab, dalam UU itu, mekanisme pemberian kompensasi bagi korban diatur oleh peraturan pemerintah (PP). Namun, PP yang dimaksud belum disahkan.

“UU tersebut butuh PP untuk implementasi. Sementara itu, ada batas waktu yang diatur oleh UU agar korban bisa dipenuhi haknya. Untuk memperoleh kompensasi, para korban hanya memiliki waktu tiga tahun sejak UU disahkan,” kata Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi, Selasa (11/12/2018).

Pengesahan PP sangat penting bagi para korban lama, yaitu orang-orang yang menjadi korban terorisme sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan. PP tersebut akan memberi penjelasan lebih lanjut tentang beragam persyaratan yang harus dipenuhi korban lama, seperti persyaratan administratif. Pengesahan PP yang berlarut-larut dikhawatirkan memperpendek waktu para korban untuk memperoleh kompensasi.

Para korban lama harus menempuh proses panjang guna mendapat kompensasi. Korban harus mengajukan sejumlah dokumen kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperoleh surat keterangan korban. Surat itu menjadi kunci bagi penetapan pengadilan untuk memperoleh kompensasi.

Di sisi lain, para korban baru bisa memperoleh kompensasi melalui mekanisme yang berbeda, yaitu melalui putusan pengadilan. Korban baru yang dimaksud ialah orang yang menjadi korban terorisme setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.

Hasibullah mengatakan, para korban terorisme layak untuk segera memperoleh kompensasi. Mereka dinilai sebagai korban yang kebetulan terdampak atas serangan yang sebenarnya ditujukan pada negara.

“Percepatan pengesahan PP adalah cermin keadilan dan kehadiran negara bagi para korban,” katanya.

Terlaksana sebagian

Selama ini, pemenuhan hak korban terorisme sudah terlaksana sebagian. Sejumlah korban tercatat sudah memperoleh pelayanan medis, psikologis, dan psikososial dari LPSK. Namun, pemberian kompensasi belum berjalan.

“Kami berharap PP bisa mengakomodasi dan menjawab pemenuhan hak-hak bagi para korban,” kata Hasibullah.

Harapan yang sama dilontarkan oleh Ketua Yayasan Penyintas Indonesia Sucipto. Penyintas tragedi bom di Kedutaan Australia pada 2004 itu berharap perjuangan para penyintas selama puluhan tahun tidak berakhir mengecewakan.

“Kami harap negara hadir dan memperlihatkan korban. Selama puluhan tahun kami diberi bantuan oleh pihak lain, seperti Pemerintah Australia dan sejumlah NGO asing,” kata Sucipto.

Masih dibahas

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pembahasan draf rancangan PP tengah dibahas. Pembahasan melibatkan sejumlah pihak, seperti Badan Nasional Pencegahan Terorisme serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sudah kami bahas secara intensif (peraturan pemerintahnya). Kami harap pengesahannya tidak bersamaan dengan PP lain. Bahkan, kalau bisa PP itu disahkan lebih cepat. Semakin lama PP disiapkan, akan mengurangi waktu korban untuk memperoleh kompensasi,” kata Semendawi.

Ia mengatakan, pengesahan PP dilakukan maksimal satu tahun setelah UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan. Namun, ia berharap pengesahan PP dapat dilakukan lebih cepat.

Artikel ini telah dimuat di Kompas.id edisi 12 Desember 2018.

 

PhotoBu Wenny, berada di antara jenazah kedua putranya meninggal akibat ledakan bom bunuh diri kelompok teroris di Gereja Santa Maria Tak Bercela Ngagel Surabaya, Minggu (13/5/2018). – Facebook/Moses Agus Purwono

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...