HomeBeritaAturan Lamban, Hak Korban...

Aturan Lamban, Hak Korban Terancam

Kinerja pemerintah dan DPR dalam menghasilkan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) dinilai lamban. Hampir dua tahun sejak UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme versi revisi) disahkan, baru satu peraturan pelaksana yang selesai disusun oleh pemerintah.

Penilaian ini dikemukakan oleh peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari. Menurut dia, masih ada dua peraturan pelaksana lainnya yang diamanatkan oleh UU Terorisme untuk segera diterbitkan oleh pemerintah maupun DPR, yaitu PP tentang tata cara ganti kerugian untuk korban dan Peraturan DPR tentang Pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT).

Tita, demikian sapaan akrabnya, mengutip Pasal 46B UU No. 5 tahun 2018 yang menyatakan bahwa semua peraturan pelaksana harus dibentuk dalam waktu satu tahun sejak undang-undang tersebut disahkan, yakni Juni 2018. Namun hingga kini pemerintah baru menyelesaikan satu peraturan pelaksana yaitu PP No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang disahkan pada 13 November 2019.

Baca juga Perlindungan HAM Korban Terorisme

“Kesimpulannya, selama masa satu tahun sebagaimana diamanatkan oleh UU Terorisme, tidak ada satu produk peraturan pelaksana pun yang dibuat oleh pemerintah,” ujar Tita seperti dikutip laman gresnews 21/02/2020. 

ICJR berpendapat, pemerintah saat ini perlu memprioritaskan penerbitan PP tentang mekanisme ganti kerugian untuk korban, sebab terdapat batas waktu untuk mengajukan permohonan ganti rugi tersebut, yakni maksimal tiga tahun sejak UU Terorisme diundangkan. “Apabila hingga Juni 2021 PP tersebut belum tersedia, para korban akan kehilangan haknya untuk mendapatkan ganti kerugian,” ucapnya.

PP tersebut menjadi pedoman teknis bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme, yakni kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis. Mekanisme yang akan diatur meliputi tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, serta pembayaran kompensasi dan restitusi.

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

“Soal PP tentang hak korban itu memang sangat mendesak sekali untuk segera dibuat, karena sampai sekarang ini banyak korban terorisme yang masih kesulitan untuk proses penyembuhannya, karena mekanisme untuk ganti kerugiannya tidak ada, jadi susah kalau mau minta bantuan untuk keperluan berobat,” ujar Tita.

Kemudian terkait dengan Peraturan DPR tentang TPPT, hingga saat ini masih belum ada pembahasannya di lingkungan DPR. Padahal, dengan adanya Tim Pengawas tersebut seharusnya kerja-kerja Pemerintah untuk isu terorisme dapat dilakukan pengawasannya oleh DPR, termasuk terhadap pembuatan peraturan pelaksana yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Pemerintah dan DPR harus segera membuat dua peraturan pelaksana UU Terorisme di atas. Selain mengancam hak para korban untuk mendapatkan ganti kerugian, tidak tersedianya peraturan pelaksana juga jelas akan menghambat kerja-kerja penanggulangan terorisme di Indonesia,” katanya. [MSY]

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal...

Terorisme Nyata Adanya

Aliansi Indonesia Damai- Jika ada yang beranggapan terorisme itu konspirasi dan rekayasa pemerintah, maka pernyataan tersebut tidak benar. Terorisme benar nyata adanya. Demikian dinyatakan Mulyono, penyintas korban bom Kuningan 2004 dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan...

Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa

Oleh Acep Iwan Saidi, Guru Besar Semiotika Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Oktober 2026 Pada usianya yang ke-98 tahun sejak dideklarasikan sebagai bahasa persatuan Indonesia melalui Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928), bahasa Indonesia menunjukkan sosok yang paradoks. Dari sisi...

Beratnya Menyatukan Umat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengaku mempraktikan persatuan antar umat Islam (ukhuwah baina al-muslimin) lebih sulit daripada ukhuwah baina al-mutadayyin (persaudaraan antarumat beragama). “Menyatukan umat Islam ini susah sekali. Di internal umat Islam memang banyak sekali masalah. Jadi menyatukan di...

Konten Tawuran: Ketika Kekerasan Remaja Dijual

Oleh Mochammad Wahyu Ghani, Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 Oktober 2026 Di sebuah ruangan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dua remaja berbincang santai dengan kami para peneliti sosial BRIN yang sedang ingin menangkap permasalahan kenakalan remaja di era digital. Sebut...

Ikhlas dan Sabar Kunci Menghadapi Cobaan

Aliansi Indonesia Damai- “Saya sempat marah kepada Allah. Ya Allah kalau saya banyak dosa, masih ada-orang orang yang dosanya lebih banyak daripada saya”. Demikian ungkapan kemarahan yang pernah dialami Mulyono saat terdampak ledakan bom terorisme yang menghancurkan rahang dan melukai tubuhnya. Saat itu, 9 September 2004, bom...

Ulama Penjaga Harmoni Bangsa

Indonesia merupakan bangsa yang berdiri di atas fondasi kemajemukan. Dengan ribuan suku, bahasa, dan beragam agama, menjaga persatuan di negeri ini bukanlah perkara mudah. Sejarah mencatat bahwa dalam setiap fase kritis perjalanan bangsa (perjuangan revolusi fisik 1945-1950, berbagai pemberontakan di daerah, konflik Ambon, Poso, Sampit, Ketapang, dan...

Menjadi Bangsa Juara

Keberhasilan Tim Nasional Sepak Bola Indonesia (Timnas) menjuarai FIFA ASEAN CUP menghadirkan aneka macam rasa yang sulit digambarkan; senang, bangga, salut, bahkan sebagian orang sampai menangis. Hal ini terjadi karena Indonesia selama ini seakan sudah “dilupakan” oleh sejarah. Jangankan juara, sekadar bermimpi juara pun seakan mustahil. Persis di...

Pancasila Selaras dengan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian umat Islam Indonesia yang mengira Pancasila bertentangan dengan syariat Islam. Padahal Pancasila jauh dari kemungkinan takhaluf as-syariah Islamiyah. Demikian ditegaskan Ketua Bidang Kerukunan Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia...

Islam Jadi Mayoritas atas Kontribusi Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Islam di Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia meski Islam tidak lahir di negeri ini. Islam menjadi mayoritas di Indonesia atas kontribusi besar para ulama terdahulu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith...

Ormas Islam Jadi Benteng Utama Perdamaian di Indonesia

Aliansi Indonesia Dami - Pakar gerakan Islam, Khamami Zada menekankan pentingnya peran ormas Islam arus utama seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan Alwashliyah dalam menjaga perdamaian di tengah dinamisnya lanskap ideologi global dan domestik. Hal tersebut disampaikan Khamami Zada saat menjadi narasumber Pelatihan Pembangunan Perdamaian di...

Ulama Membina Gen Z Kobarkan Jihad Digital

Aliansi Indonesia Damai– Ulama harus bergerak cepat mengambil peran strategis untuk membina generasi Z (Gen Z) agar mampu mengobarkan “jihad digital” untuk menyebarkan kedamaian. Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan...

Jihad Modern Menjaga Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis mengingatkan ulama untuk meluruskan makna jihad yang sering kali disalahartikan oleh narasi radikal di internet. Menurut dia, esensi jihad bagi Gen Z saat ini adalah jihad membela Islam dan negara dalam bingkai kedamaian....