HomeOpiniPerlindungan HAM Korban Terorisme

Perlindungan HAM Korban Terorisme

Oleh: Novi
Mahasiswa Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia

Terorisme masih menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Terorisme bertujuan membangkitkan rasa takut. Bentuknya berupa kekerasan dan dampaknya begitu luas; menghancurkan harta benda dan korban yang acak, yang seringkali merupakan warga sipil. Sepanjang tahun 2017, tercatat ada 10.900 serangan teror di seluruh dunia, sebanyak 26.400 orang meninggal dunia dan 27.211 luka-luka (Jupp, 2019: 1).

Target serangan para penganut paham ekstremisme tergantung ideologi yang diyakininya. Namun apa pun faktor yang melatarinya, setiap kekerasan ekstremisme hampir selalu menimbulkan korban tak bersalah yang mengalami kerugian material, fisik, maupun psikis.

Baca juga Perempuan dan Perdamaian

Dampak kekerasan terorisme semakin nyata terlihat ketika negara belum memenuhi secara optimal hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh para korban. Hal ini merupakan salah satu bentuk pengabaian atas hak asasi manusia para korban, karena negara seharusnya menjamin kehidupan rakyatnya, termasuk keamanannya. Oleh karena itu, perlindungan HAM terhadap korban terorisme menjadi penting karena sesungguhnya mereka hanya kebetulan terdampak atas serangan yang sebenarnya ditujukan kepada negara.

Di Indonesia, sejak tahun 2001 sampai dengan 2019 terdapat beberapa serangan terorisme yang menimbulkan korban dalam jumlah yang cukup banyak, antara lain Bom Bali 2002, Bom Marriot Jakarta 2003 dan 2009, Bom Kuningan 2004, dan Teror Thamrin 2016, dan beberapa peristiwa lainnya. Sebagian besar korban bom tersebut masih belum mendapatkan hak-haknya.

Baca juga Perempuan dan Kekerasan

Salah satu korban yang belum mendapatkan perhatian pemerintah adalah Ni Nyoman Pasirini, korban langsung dari serangan Bom Bali tahun 2005. Ia terkena dampak yang cukup signifikan, tidak hanya fisik, tetapi juga psikis hingga psikososial. Pascakejadian, ia mengalami trauma terhadap laki-laki yang menggunakan ransel dan jaket, bahkan terhadap suara azan, karena salah satu pelaku pengeboman memekikkan takbir ketika melancarkan serangan. Ni Nyoman memang telah mendapatkan bantuan medis dari pemerintah, namun ia dan seluruh korban bom Bali itu belum mendapatkan kompensasi dari Negara.

Padahal, korban dari tindak aksi terorisme memiliki kebutuhan, harapan, dan prioritas yang berbeda dari korban kejahatan lainnya. Dibutuhkan sebuah pendekatan multidimensi dalam penghitungan hak-hak mereka (UN, 2016: 12). Penulis mengapresiasi Negara telah membentuk LPSK sebagai lembaga yang mengurusi hak-hak korban. Namun demikian, apakah perlindungan dan hak-hak terhadap korban terorisme sudah terpenuhi secara optimal?

Baca juga Bunuh Diri dan Terorisme

UU No. 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur hak-hak korban terorisme, antara lain kompensasi. Namun aturan kompensasi korban terorisme baru pertama kali terimplementasikan 14 tahun kemudian. Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada 7 orang korban Bom Samarinda sebagai pelaksanakan amar putusan PN Jakarta Timur yang mengadili para pelaku teror Bom Samarinda pada September 2017. Setelah itu Negara kembali memberikan kompensasi bagi sejumlah korban peristiwa terorisme lain.

UU di atas kini telah direvisi oleh UU No. 5 Tahun 2018. Salah satu beleidnya adalah korban terorisme yang peristiwanya terjadi sebelum pengesahan UU versi revisi dan belum mendapatkan kompensasi dapat mengajukan kompensasi. Namun prosedurnya diatur oleh peraturan pemerintah (PP). Sayangnya PP yang dimaksud belum juga diterbitkan. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya tidak mengulur waktu untuk mengesahkan PP tersebut. Karena bagaimana pun juga, hal ini adalah persoalan hak asasi manusia.

Baca juga Peta Terorisme Pasca-Baghdadi

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...

Guru Indonesia Profesi yang Teropresi

Oleh Mohammad Rifky, Guru Sosiologi, Anggota P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) Kota Semarang, Jawa Tengah. Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 September 2026 Teropresi mungkin kata yang jarang didengar oleh masyarakat dan lebih sering ditemukan pada bahasan sosiologi. Secara sosiologi, opresi adalah suatu kondisi tertindas atau...