HomeOpiniNegara dan Kompensasi Korban...

Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Oleh Novi
Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Universitas Indonesia

Terorisme merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bertujuan menciptakan ketakutan di masyarakat luas. Selain itu, terorisme dapat disebut sebagai kekerasan kolektif karena sebagian besar dilakukan oleh suatu kelompok yang berusaha memaksa masyarakat umum atau pihak berwenang untuk memenuhi tuntutan tertentu (Santoso, 2002). Sasarannya bukan hanya membuat luka dan meninggal individu ataupun kelompok, tetapi juga negara yang gagal melindungi rakyatnya. 

Oleh karena itu, munculah respon negara terhadap terorisme, mulai dari langkah-langkah pencegahan hingga kontra terorisme. Namun, sedikit sekali respon negara yang fokus pada korban aksi terorisme dan keluarga mereka (Gilbert, 2017: 2). Meskipun demikian, ada juga respon dari masyarakat. 

Padahal, korban membutuhkan penanganan serius mulai dari psikis, fisik, dan psiko sosial,  walaupun tidak utuh. Di sini kita melihat bahwa negara dan masyarakat bisa turut andil dalam kompensasi korban serangan terorisme, baik itu korban langsung maupun korban tidak langsung. 

Kewajiban Negara untuk Korban Terorisme

Ketika serangan teroris terus meningkat di seluruh dunia, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendorong negara-negara untuk memberikan dukungan kepada para korban terorisme. PBB telah mendesak negara-negara untuk menciptakan dana khusus bagi para korban terorisme yang akan melampaui ketentuan fidusia (pengalihan hak kompensasi) lainnya, seperti asuransi jiwa atau kompensasi tenaga kerja, atau dana umum lainnya yang tersedia untuk korban kejahatan kekerasan (Gilbert, 2017: 4). 

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan dana bagi warga negara mereka atas segala bentuk bencana kemanusiaan, yakni terorisme, karena negara tidak bisa menjaga pertahanan dan keamanan guna keselamatan rakyatnya. Kompensasi terhadap korban mulai terdengung pasca serangan Bom WTC, 11 September 2001 silam, di mana Amerika Serikat membuat The Victim Compensation Fund (VCT). VCF dirancang tidak hanya menunjukkan rasa empati kepada para korban, tetapi juga untuk menyembuhkan luka negara-bangsa. Mengenai hak-hak korban, Ben Emerson, seorang Pelapor Khusus PBB untuk HAM dan Anti Terorisme menyatakan bahwa salah satu persyaratan minimum yang harus dipenuhi terkait hak korban, yakni negara harus membangun layanan dukungan untuk membantu korban terorisme selama proses peradilan berlangsung, sampai pada putusan pengadilan maupun di tahap selanjutnya. 

Dalam konteks Indonesia, untuk menyuarakan dukungannya terhadap perlindungan korban, Indonesia membentuk lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak kepada saksi maupun korban, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini adalah sebuah bentuk tanggung jawab negara atas kegagalannya mempertahankan keamanan negara. 

Dalam laporan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) 2017, disebutkan bahwa negara secara sukarela menerima kewajiban untuk menetapkan skema khusus untuk pengadaan dana kompensasi kepada para korban yang mengakibatkan kematian, luka fisik, dan atau psikologis yang serius. Undang-undang juga dibuat sebagai bentuk kepedulian negara terhadap korban dan ini disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 2018, pasal 35-36. Selain itu, organisasi kemasyarakatan juga turut andil menjadi bagian dari perlindungan korban terorisme yang membantu pemerintah dalam mengadvokasi hak-hak korban yang belum terpenuhi. 

Filantropi Masyarakat 

Memberikan bantuan adalah respon umum masyarakat terhadap aksi terorisme. Memberikan bantuan juga dapat digunakan untuk menyatakan dukungan bagi para korban dan atau komunitas yang lebih luas di mana peristiwa itu terjadi, sementara itu juga merupakan bentuk pembangunan komunitas. Karena dirasa negara belum cukup memenuhi kewajibannya dan dianggap kurang efektif. 

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Sebagai contoh, ketika serangan Marathon Boston pada tahun 2013 menewaskan tiga orang dan melukai lebih dari 200 orang, tidak ada program the Victim Compensation Fund (VCF) yang diberlakukan (Gilbert, 2017: 9). Sebaliknya, korban harus bergantung pada One Fund Boston yang dibentuk oleh pemerintah lokal dan sebagian besar dibiayai oleh sumbangan individu dan perusahaan. Upaya tersebut bisa kita gunakan sebagai bentuk filantropi. Seperti halnya VCF, dana tersebut memberikan alternatif untuk proses gugatan, dan mengharuskan korban untuk mengajukan klaim.

Dari berbagai bentuk kewajiban negara terhadap korban terorisme, komitmen negara masih kurang dalam kompensasi jangka panjang. Ini terbukti ketika memperingati 17 tahun serangan Bom Bali 1 pada tahun 2002, di mana masih banyak korban langsung maupun tidak langsung yang belum mendapatkan hak-haknya dari negara. Dan sampai saat ini masih ada kompensasi yang belum diamanatkan ke korban lama (Bali, Marriot, Kuningan). Oleh karena itu, negara diharapkan memberikan kompensasi pada ratusan korban bom tersebut. 

Baca juga Harapan Penyintas Usai 1.5 Dekade Bom Kuningan

Most Popular

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Asa Perempuan Tangguh Setelah 5 Tahun Bom Thamrin

Aliansi Indonesia Damai – Masih melekat dalam ingatan para korban suara...

Anakku Penguatku

Aliansi Indonesia Damai – “Saya langsung menyalakan televisi dan muncul berita...

Dampak Berlipat Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai– Anggun Kartikasari mencoba mengingat kembali peristiwa pilu yang...

Berbagi Cerita Melawan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- “Saya belum siap untuk menceritakan pengalaman pilu serangan...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...

Redefinisi Sukses Pendidikan

Oleh DS Priyarsono, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 28 Juni 2026 Baru-baru ini di jagat maya beredar poster-poster pengumuman dari sejumlah SMA yang menampilkan prestasi para lulusannya. Yang menarik, prestasi yang ditampilkan bukan keberhasilan diterima di universitas...