HomeOpiniNegara dan Kompensasi Korban...

Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

Oleh Novi
Mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Universitas Indonesia

Terorisme merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bertujuan menciptakan ketakutan di masyarakat luas. Selain itu, terorisme dapat disebut sebagai kekerasan kolektif karena sebagian besar dilakukan oleh suatu kelompok yang berusaha memaksa masyarakat umum atau pihak berwenang untuk memenuhi tuntutan tertentu (Santoso, 2002). Sasarannya bukan hanya membuat luka dan meninggal individu ataupun kelompok, tetapi juga negara yang gagal melindungi rakyatnya. 

Oleh karena itu, munculah respon negara terhadap terorisme, mulai dari langkah-langkah pencegahan hingga kontra terorisme. Namun, sedikit sekali respon negara yang fokus pada korban aksi terorisme dan keluarga mereka (Gilbert, 2017: 2). Meskipun demikian, ada juga respon dari masyarakat. 

Padahal, korban membutuhkan penanganan serius mulai dari psikis, fisik, dan psiko sosial,  walaupun tidak utuh. Di sini kita melihat bahwa negara dan masyarakat bisa turut andil dalam kompensasi korban serangan terorisme, baik itu korban langsung maupun korban tidak langsung. 

Kewajiban Negara untuk Korban Terorisme

Ketika serangan teroris terus meningkat di seluruh dunia, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendorong negara-negara untuk memberikan dukungan kepada para korban terorisme. PBB telah mendesak negara-negara untuk menciptakan dana khusus bagi para korban terorisme yang akan melampaui ketentuan fidusia (pengalihan hak kompensasi) lainnya, seperti asuransi jiwa atau kompensasi tenaga kerja, atau dana umum lainnya yang tersedia untuk korban kejahatan kekerasan (Gilbert, 2017: 4). 

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan dana bagi warga negara mereka atas segala bentuk bencana kemanusiaan, yakni terorisme, karena negara tidak bisa menjaga pertahanan dan keamanan guna keselamatan rakyatnya. Kompensasi terhadap korban mulai terdengung pasca serangan Bom WTC, 11 September 2001 silam, di mana Amerika Serikat membuat The Victim Compensation Fund (VCT). VCF dirancang tidak hanya menunjukkan rasa empati kepada para korban, tetapi juga untuk menyembuhkan luka negara-bangsa. Mengenai hak-hak korban, Ben Emerson, seorang Pelapor Khusus PBB untuk HAM dan Anti Terorisme menyatakan bahwa salah satu persyaratan minimum yang harus dipenuhi terkait hak korban, yakni negara harus membangun layanan dukungan untuk membantu korban terorisme selama proses peradilan berlangsung, sampai pada putusan pengadilan maupun di tahap selanjutnya. 

Dalam konteks Indonesia, untuk menyuarakan dukungannya terhadap perlindungan korban, Indonesia membentuk lembaga yang bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak kepada saksi maupun korban, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini adalah sebuah bentuk tanggung jawab negara atas kegagalannya mempertahankan keamanan negara. 

Dalam laporan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) 2017, disebutkan bahwa negara secara sukarela menerima kewajiban untuk menetapkan skema khusus untuk pengadaan dana kompensasi kepada para korban yang mengakibatkan kematian, luka fisik, dan atau psikologis yang serius. Undang-undang juga dibuat sebagai bentuk kepedulian negara terhadap korban dan ini disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 2018, pasal 35-36. Selain itu, organisasi kemasyarakatan juga turut andil menjadi bagian dari perlindungan korban terorisme yang membantu pemerintah dalam mengadvokasi hak-hak korban yang belum terpenuhi. 

Filantropi Masyarakat 

Memberikan bantuan adalah respon umum masyarakat terhadap aksi terorisme. Memberikan bantuan juga dapat digunakan untuk menyatakan dukungan bagi para korban dan atau komunitas yang lebih luas di mana peristiwa itu terjadi, sementara itu juga merupakan bentuk pembangunan komunitas. Karena dirasa negara belum cukup memenuhi kewajibannya dan dianggap kurang efektif. 

Baca juga Percepat Penerbitan PP Pemenuhan Hak Korban

Sebagai contoh, ketika serangan Marathon Boston pada tahun 2013 menewaskan tiga orang dan melukai lebih dari 200 orang, tidak ada program the Victim Compensation Fund (VCF) yang diberlakukan (Gilbert, 2017: 9). Sebaliknya, korban harus bergantung pada One Fund Boston yang dibentuk oleh pemerintah lokal dan sebagian besar dibiayai oleh sumbangan individu dan perusahaan. Upaya tersebut bisa kita gunakan sebagai bentuk filantropi. Seperti halnya VCF, dana tersebut memberikan alternatif untuk proses gugatan, dan mengharuskan korban untuk mengajukan klaim.

Dari berbagai bentuk kewajiban negara terhadap korban terorisme, komitmen negara masih kurang dalam kompensasi jangka panjang. Ini terbukti ketika memperingati 17 tahun serangan Bom Bali 1 pada tahun 2002, di mana masih banyak korban langsung maupun tidak langsung yang belum mendapatkan hak-haknya dari negara. Dan sampai saat ini masih ada kompensasi yang belum diamanatkan ke korban lama (Bali, Marriot, Kuningan). Oleh karena itu, negara diharapkan memberikan kompensasi pada ratusan korban bom tersebut. 

Baca juga Harapan Penyintas Usai 1.5 Dekade Bom Kuningan

Most Popular

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Asa Perempuan Tangguh Setelah 5 Tahun Bom Thamrin

Aliansi Indonesia Damai – Masih melekat dalam ingatan para korban suara...

Anakku Penguatku

Aliansi Indonesia Damai – “Saya langsung menyalakan televisi dan muncul berita...

Dampak Berlipat Korban Terorisme

Aliansi Indonesia Damai– Anggun Kartikasari mencoba mengingat kembali peristiwa pilu yang...

Berbagi Cerita Melawan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- “Saya belum siap untuk menceritakan pengalaman pilu serangan...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...

Bahasa, Nadi Kemerdekaan

Oleh Ahmad Khoironi Arianto, Widyabasa di Kemendikdasmen, alumnus Doktoral Linguistik UNS, Ketua Bidang Komunikasi Publik MPKS PP Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 26 Agustus 2026 Hari merdeka, Nusa dan bangsa, Hari lahirnya bangsa Indonesia, Merdeka… LAGU Hari Merdeka ciptaan Husein Mutahar ini secara lantang masuk dan keluar di...

Umat Islam Harus Bersatu

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak menyerukan umat Islam untuk bersatu menjadi ummatan wahidah, umat yang satu. Menurut dia, umat Islam harus bersatu dalam pemikiran maupun akidah. Dalam Islam ada hukum yang sifatnya wajib, ada yang sunnah, ada juga yang...

Umat Islam Diajak Memperkuat Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak mengajak umat Islam untuk memperkuat persaudaraan. Menurut dia, saat ini persaudaraan di kalangan umat Islam sangat dibutuhkan. “Mari kita memperkuat persaudaraan dan persatuan. Umat Islam harus bersatu. Jika kita perhatikan sekarang persaudaraan itu dibutuhkan dan...

Mewaspadai Harapan Indonesia Emas 2045

Oleh Dewi Lusiana, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Artikel berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Agustus 2026 Sebagaimana biasa, di tengah perayaan dan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pembicaraan tentang Indonesia Emas 2045 kembali santer terdengar. Dalam sejumlah kesempatan, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan media...

AIDA Gelar Halaqah Alim Ulama di Medan

Aliansi Indonesia Damai- Sebanyak 117 tokoh agama dari kalangan pesantren, muballigh, dewan kemakmuran masjid, pengurus ormas Islam dan akademisi kampus Islam di Kota Medan, Sumatera Utara dan sekitarnya mengikuti Halaqah Alim Ulama bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” Rabu (12/08/2026). Halaqah diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA)...

Merdeka dengan Jiwa Besar

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Agustus 2026 Setelah delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka dari penjajahan, pertanyaan esensial masih menghantui kesadaran eksistensial: apakah bangsa ini telah sungguh-sungguh merdeka? Pertanyaan itu mengemuka bukan untuk mengecilkan makna Proklamasi, melainkan untuk menghormatinya....

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....