HomeBeritaAturan Lamban, Hak Korban...

Aturan Lamban, Hak Korban Terancam

Kinerja pemerintah dan DPR dalam menghasilkan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) dinilai lamban. Hampir dua tahun sejak UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme versi revisi) disahkan, baru satu peraturan pelaksana yang selesai disusun oleh pemerintah.

Penilaian ini dikemukakan oleh peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari. Menurut dia, masih ada dua peraturan pelaksana lainnya yang diamanatkan oleh UU Terorisme untuk segera diterbitkan oleh pemerintah maupun DPR, yaitu PP tentang tata cara ganti kerugian untuk korban dan Peraturan DPR tentang Pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT).

Tita, demikian sapaan akrabnya, mengutip Pasal 46B UU No. 5 tahun 2018 yang menyatakan bahwa semua peraturan pelaksana harus dibentuk dalam waktu satu tahun sejak undang-undang tersebut disahkan, yakni Juni 2018. Namun hingga kini pemerintah baru menyelesaikan satu peraturan pelaksana yaitu PP No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang disahkan pada 13 November 2019.

Baca juga Perlindungan HAM Korban Terorisme

“Kesimpulannya, selama masa satu tahun sebagaimana diamanatkan oleh UU Terorisme, tidak ada satu produk peraturan pelaksana pun yang dibuat oleh pemerintah,” ujar Tita seperti dikutip laman gresnews 21/02/2020. 

ICJR berpendapat, pemerintah saat ini perlu memprioritaskan penerbitan PP tentang mekanisme ganti kerugian untuk korban, sebab terdapat batas waktu untuk mengajukan permohonan ganti rugi tersebut, yakni maksimal tiga tahun sejak UU Terorisme diundangkan. “Apabila hingga Juni 2021 PP tersebut belum tersedia, para korban akan kehilangan haknya untuk mendapatkan ganti kerugian,” ucapnya.

PP tersebut menjadi pedoman teknis bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme, yakni kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis. Mekanisme yang akan diatur meliputi tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, serta pembayaran kompensasi dan restitusi.

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

“Soal PP tentang hak korban itu memang sangat mendesak sekali untuk segera dibuat, karena sampai sekarang ini banyak korban terorisme yang masih kesulitan untuk proses penyembuhannya, karena mekanisme untuk ganti kerugiannya tidak ada, jadi susah kalau mau minta bantuan untuk keperluan berobat,” ujar Tita.

Kemudian terkait dengan Peraturan DPR tentang TPPT, hingga saat ini masih belum ada pembahasannya di lingkungan DPR. Padahal, dengan adanya Tim Pengawas tersebut seharusnya kerja-kerja Pemerintah untuk isu terorisme dapat dilakukan pengawasannya oleh DPR, termasuk terhadap pembuatan peraturan pelaksana yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Pemerintah dan DPR harus segera membuat dua peraturan pelaksana UU Terorisme di atas. Selain mengancam hak para korban untuk mendapatkan ganti kerugian, tidak tersedianya peraturan pelaksana juga jelas akan menghambat kerja-kerja penanggulangan terorisme di Indonesia,” katanya. [MSY]

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...

Luka yang Melepaskan: 8 Tahun Berdiri karena Rahmat-Nya

Tuhan tidak menghapus lukaku, tetapi Ia membuat luka itu tidak lagi menguasai aku 13 Mei 2018-13 Mei 2026, delapan tahun peristiwa iman itu telah berlalu begitu cepat. Begitu banyak pemaknaan yang aku dapatkan dari peristiwa itu hingga saat ini, mulai dari apa itu arti keluarga sesungguhnya, arti kerendahan...

Pengalaman Menjadi Duta Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Kurnia Widodo mengaku senang bisa mengampanyekan perdamaian kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan terorisme seperti pengalaman dirinya di masa lalu. “Saya merasa plong (lega) saat menjadi duta perdamaian karena dahulu saya merasa banyak salah. Dengan menjadi duta perdamaian saya seperti membayar...

Menangani Pelajar yang Terpapar Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme Kurnia Widodo mengingatkan para pelajar untuk mewaspadai ideologi ekstremisme. Menurut dia, ada fakta pelajar yang baru lulus SMA menjadi pelaku pengeboman dan penyerangan pendeta di Gereja Katolik St. Yoseph Kota Medan, Sumatera Utara, pada 28 Agustus 2016 silam. “Pelajar yang terpapar ideologi...

Pelajar Diingatkan Mewaspadai Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengingatkan para pelajar atau generasi muda untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pemikiran ekstremisme. Menurut dia, ideologi ekstremisme bisa menyebar atau mempengaruhi siapa saja. “Hati-hati ya kalian. Pemikiran ekstremisme...

Pendidikan untuk Merawat Hak Hidup

Oleh Ernest Pugiye, Penulis adalah Guru pada SMAN 1 Dogiyai Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 Mei 2026. Pendidikan adalah ruang paling dasar untuk manusia belajar menghargai kehidupan. Pendidikan menjadi jalan kemanusiaan yang menuntun manusia untuk menjaga martabat dan hak hidup sesama. Dalam konteks Papua,...