HomeBeritaAturan Lamban, Hak Korban...

Aturan Lamban, Hak Korban Terancam

Kinerja pemerintah dan DPR dalam menghasilkan peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) dinilai lamban. Hampir dua tahun sejak UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme versi revisi) disahkan, baru satu peraturan pelaksana yang selesai disusun oleh pemerintah.

Penilaian ini dikemukakan oleh peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari. Menurut dia, masih ada dua peraturan pelaksana lainnya yang diamanatkan oleh UU Terorisme untuk segera diterbitkan oleh pemerintah maupun DPR, yaitu PP tentang tata cara ganti kerugian untuk korban dan Peraturan DPR tentang Pembentukan Tim Pengawas Penanggulangan Terorisme (TPPT).

Tita, demikian sapaan akrabnya, mengutip Pasal 46B UU No. 5 tahun 2018 yang menyatakan bahwa semua peraturan pelaksana harus dibentuk dalam waktu satu tahun sejak undang-undang tersebut disahkan, yakni Juni 2018. Namun hingga kini pemerintah baru menyelesaikan satu peraturan pelaksana yaitu PP No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang disahkan pada 13 November 2019.

Baca juga Perlindungan HAM Korban Terorisme

“Kesimpulannya, selama masa satu tahun sebagaimana diamanatkan oleh UU Terorisme, tidak ada satu produk peraturan pelaksana pun yang dibuat oleh pemerintah,” ujar Tita seperti dikutip laman gresnews 21/02/2020. 

ICJR berpendapat, pemerintah saat ini perlu memprioritaskan penerbitan PP tentang mekanisme ganti kerugian untuk korban, sebab terdapat batas waktu untuk mengajukan permohonan ganti rugi tersebut, yakni maksimal tiga tahun sejak UU Terorisme diundangkan. “Apabila hingga Juni 2021 PP tersebut belum tersedia, para korban akan kehilangan haknya untuk mendapatkan ganti kerugian,” ucapnya.

PP tersebut menjadi pedoman teknis bagi pemerintah untuk memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme, yakni kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis. Mekanisme yang akan diatur meliputi tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, serta pembayaran kompensasi dan restitusi.

Baca juga Negara dan Kompensasi Korban Terorisme

“Soal PP tentang hak korban itu memang sangat mendesak sekali untuk segera dibuat, karena sampai sekarang ini banyak korban terorisme yang masih kesulitan untuk proses penyembuhannya, karena mekanisme untuk ganti kerugiannya tidak ada, jadi susah kalau mau minta bantuan untuk keperluan berobat,” ujar Tita.

Kemudian terkait dengan Peraturan DPR tentang TPPT, hingga saat ini masih belum ada pembahasannya di lingkungan DPR. Padahal, dengan adanya Tim Pengawas tersebut seharusnya kerja-kerja Pemerintah untuk isu terorisme dapat dilakukan pengawasannya oleh DPR, termasuk terhadap pembuatan peraturan pelaksana yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Pemerintah dan DPR harus segera membuat dua peraturan pelaksana UU Terorisme di atas. Selain mengancam hak para korban untuk mendapatkan ganti kerugian, tidak tersedianya peraturan pelaksana juga jelas akan menghambat kerja-kerja penanggulangan terorisme di Indonesia,” katanya. [MSY]

Baca juga Terorisme Pasca-UU Nomor 5 Tahun 2018

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...

Berbagi Cerita Bisa Mengatasi Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Derita para korban bom terorisme tak hanya mengalami luka fisik menahun dan cacat seumur hidupnya tetapi juga menderita trauma psikologis. Gangguan mental yang dirasakan para korban pun tak sebentar tapi berlangsung bertahun-tahun. Itulah yang dialami penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda...

Pikirkan Dampaknya Sebelum Amaliyat

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kedutaan Besar Australia Jakarta, 09 September 2004, Nanda Olivia Daniel berpesan kepada anggota jaringan terorisme untuk memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan dari aksi pengeboman (amaliyat). Dampak aksi pengeboman tak hanya merusak sarana, tetapi juga melukai bahkan menewaskan orang-orang yang berada...

Terorisme Tidak Membela Tuhan dan Agama

Aliansi Indonesia Damai- Aksi pengeboman yang dilakukan kelompok jaringan terorisme sama sekali tidak untuk membela Tuhan maupun membela agama. Tindak terorisme merupakan tindak kesalahan dan ditentang oleh para ulama. Pernyataan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan saat menjadi narasumber kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh”...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 3 – Terakhir)

Sejak saat itu, Choirul mulai bertanya pada dirinya sendiri: “Apakah aku ini terjangkiti paham Khawarij?” Pertanyaan yang lahir dari keraguan di dalam akal sehatnya. Terbit dari hati yang mulai mendengar suara kebenaran yang selama ini ia kubur. Betapa dirinya telah melampaui batas sehingga hampir semua orang yang...

Kelompok Teroris Salah Menafsirkan Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Kejahatan atas nama agama berupa pengeboman dan perampokan untuk dana jihad (fa’i) karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat Alquran. Sebab Alquran itu la raiba fih (tidak ada keraguan di dalamnya). Karena itu, kita yakin bahwa Alquran tidak ada salahnya. Demikian ditegaskan mantan Amir Jamaah Ansharud...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 2)

Liku-liku hidup menjadi aktivis dari satu organisasi ke organisasi lain mengantarnya pada kelompok teroris bernama Jamaah Taliban Melayu (JTM) pada 2008. Dari kelompok ini Choirul menerima doktrin yang sangat ekstrem, setiap orang yang memiliki KTP dianggap kafir. Masih kuat di ingatannya bagaimana ia dahulu mengafirkan orang tua...