HomeOpiniMembumikan Kembali Pancasila dalam...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026

Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka?” oleh Radjiman Wedyoningrat, Ketua BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan).

Dalam perjalanannya, rumusan dasar negara dibahas oleh Panitia Sembilan, dilanjutkan dalam sidang ke-2 BPUPK pada 10-17 Juli 1945. Akhirnya, disepakati menjadi rumusan final dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.

Jika menilik, pada bagian Penjelasan UUD 1945 (sebelum amendemen), terdapat narasi yang menguraikan esensi tujuan negara berdasarkan Pancasila, yakni batang tubuh UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur dalam menyelenggarakan negara.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sebagai aktualisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 menekankan bahwa Pancasila tidak tepat dijadikan sebagai pilar, tetapi dasar atau fondasi dari bangunan negara Indonesia.

Karena itu, jika menarik relasi Pancasila dengan undang-undang, Pancasila tidak hanya sebagai panduan evaluasi, tetapi jauh dari itu yakni sikap batin pembentuk undang-undang harus dijiwai Pancasila. Dengan lebih menekankan pada kepentingan umum (rakyat) daripada kepentingan individu dan kelompok serta mampu mengaktualisasikan sistem yang efektif dalam birokrasi guna mewujudkan tujuan kesejahteraan rakyat. Dengan begitu, maka Pancasila sebagai recht idee (cita hukum) sekaligus standar moral yang harus dijadikan dasar pembentukan undang-undang.

Dinamika legislasi

Dalam dinamika pembentukan dan penerapan undang-undang hingga kini terdapat beberapa catatan, yaitu: pertama, berdasarkan data MK dari tahun 2003-2024, terdapat 327 permohonan uji materi di MK yang dikabulkan atau sekitar 17 persen, dari total 1.897 perkara. Hal ini menunjukkan masih banyaknya kebijakan legislasi yang tidak sejalan dengan patron konstitusi.

Kedua, politik hukum pembentukan undang-undang, masih dipengaruhi selera setiap rezim pemerintahan yang berkuasa dan berpotensi tidak berkelanjutan.

Ketiga, undang-undang yang dihasilkan jauh lebih sedikit dari target RUU dalam prolegnas lima tahun. Secara faktual dalam setiap periode dari tahun 2004 hingga 2024, jumlah UU yang dihasilkan tidak sampai dari setengah jumlah list RUU Prolegnas yang ditarget. Salah satunya, disebabkan kuatnya ego sektoral antarkementerian/lembaga.

Keempat, beberapa undang-undang dihasilkan dengan waktu relatif singkat, dikhawatirkan produk yang dihasilkan dilakukan secara tidak transparan, menutup ruang partisipasi dan berpotensi pada mengurangi hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi. Kelima, maraknya kehendak pembentuk undang-undang menggunakan metode omnibus sebagai pendekatan.

Ke depan

Beberapa dinamika legislasi tersebut dapat menjadi hambatan dalam menginternalisasikan nilai Pancasila dalam undang-undang. Karena itu, ke depan perlu dilakukan beberapa kebijakan regulasi dalam perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di antaranya: pertama, perlu adanya rencana jangka panjang legislasi nasional 20 tahun (blueprint legislasi) yang mengikuti RPJPN 20 tahun. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan legislasi yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum.

Kedua, sebagai panduan moralitas pembentuk, perlu adanya penambahan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 UU No 12/2011 jo No 13/2022, yakni asas mengedepankan kepentingan umum dan asas menjaga persatuan sebagai pendekatan pembentukan UU.

Ketiga, pengaturan fast track legislation, harus dilakukan secara ketat, misalnya dibatasi terhadap RUU menyangkut kepentingan rakyat saja, tidak mengurangi partisipasi bermakna (meaningfull participation) dan pengaturan batas waktu yang wajar.

Keempat, diperlukan peningkatan peran kementerian koordinator yang mengambil keputusan jika terjadi deadlock antarkementerian jika RUU insiatif presiden.

Kelima, membatasi substansi UU Omnibus agar ditujukan dalam setiap kluster isu, misalnya UU dalam sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, budaya, dan ekonomi.

Semoga hari lahir Pancasila ini menjadi momentum reflektif untuk membumikan kembali Pancasila dalam undang-undang.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...