Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana
Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026
Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka?” oleh Radjiman Wedyoningrat, Ketua BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan).
Dalam perjalanannya, rumusan dasar negara dibahas oleh Panitia Sembilan, dilanjutkan dalam sidang ke-2 BPUPK pada 10-17 Juli 1945. Akhirnya, disepakati menjadi rumusan final dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
Jika menilik, pada bagian Penjelasan UUD 1945 (sebelum amendemen), terdapat narasi yang menguraikan esensi tujuan negara berdasarkan Pancasila, yakni batang tubuh UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur dalam menyelenggarakan negara.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sebagai aktualisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 menekankan bahwa Pancasila tidak tepat dijadikan sebagai pilar, tetapi dasar atau fondasi dari bangunan negara Indonesia.
Karena itu, jika menarik relasi Pancasila dengan undang-undang, Pancasila tidak hanya sebagai panduan evaluasi, tetapi jauh dari itu yakni sikap batin pembentuk undang-undang harus dijiwai Pancasila. Dengan lebih menekankan pada kepentingan umum (rakyat) daripada kepentingan individu dan kelompok serta mampu mengaktualisasikan sistem yang efektif dalam birokrasi guna mewujudkan tujuan kesejahteraan rakyat. Dengan begitu, maka Pancasila sebagai recht idee (cita hukum) sekaligus standar moral yang harus dijadikan dasar pembentukan undang-undang.
Dinamika legislasi
Dalam dinamika pembentukan dan penerapan undang-undang hingga kini terdapat beberapa catatan, yaitu: pertama, berdasarkan data MK dari tahun 2003-2024, terdapat 327 permohonan uji materi di MK yang dikabulkan atau sekitar 17 persen, dari total 1.897 perkara. Hal ini menunjukkan masih banyaknya kebijakan legislasi yang tidak sejalan dengan patron konstitusi.
Kedua, politik hukum pembentukan undang-undang, masih dipengaruhi selera setiap rezim pemerintahan yang berkuasa dan berpotensi tidak berkelanjutan.
Ketiga, undang-undang yang dihasilkan jauh lebih sedikit dari target RUU dalam prolegnas lima tahun. Secara faktual dalam setiap periode dari tahun 2004 hingga 2024, jumlah UU yang dihasilkan tidak sampai dari setengah jumlah list RUU Prolegnas yang ditarget. Salah satunya, disebabkan kuatnya ego sektoral antarkementerian/lembaga.
Keempat, beberapa undang-undang dihasilkan dengan waktu relatif singkat, dikhawatirkan produk yang dihasilkan dilakukan secara tidak transparan, menutup ruang partisipasi dan berpotensi pada mengurangi hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi. Kelima, maraknya kehendak pembentuk undang-undang menggunakan metode omnibus sebagai pendekatan.
Ke depan
Beberapa dinamika legislasi tersebut dapat menjadi hambatan dalam menginternalisasikan nilai Pancasila dalam undang-undang. Karena itu, ke depan perlu dilakukan beberapa kebijakan regulasi dalam perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di antaranya: pertama, perlu adanya rencana jangka panjang legislasi nasional 20 tahun (blueprint legislasi) yang mengikuti RPJPN 20 tahun. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan legislasi yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum.
Kedua, sebagai panduan moralitas pembentuk, perlu adanya penambahan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 UU No 12/2011 jo No 13/2022, yakni asas mengedepankan kepentingan umum dan asas menjaga persatuan sebagai pendekatan pembentukan UU.
Ketiga, pengaturan fast track legislation, harus dilakukan secara ketat, misalnya dibatasi terhadap RUU menyangkut kepentingan rakyat saja, tidak mengurangi partisipasi bermakna (meaningfull participation) dan pengaturan batas waktu yang wajar.
Keempat, diperlukan peningkatan peran kementerian koordinator yang mengambil keputusan jika terjadi deadlock antarkementerian jika RUU insiatif presiden.
Kelima, membatasi substansi UU Omnibus agar ditujukan dalam setiap kluster isu, misalnya UU dalam sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, budaya, dan ekonomi.
Semoga hari lahir Pancasila ini menjadi momentum reflektif untuk membumikan kembali Pancasila dalam undang-undang.
