HomeOpiniMembumikan Kembali Pancasila dalam...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026

Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka?” oleh Radjiman Wedyoningrat, Ketua BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan).

Dalam perjalanannya, rumusan dasar negara dibahas oleh Panitia Sembilan, dilanjutkan dalam sidang ke-2 BPUPK pada 10-17 Juli 1945. Akhirnya, disepakati menjadi rumusan final dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.

Jika menilik, pada bagian Penjelasan UUD 1945 (sebelum amendemen), terdapat narasi yang menguraikan esensi tujuan negara berdasarkan Pancasila, yakni batang tubuh UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur dalam menyelenggarakan negara.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sebagai aktualisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 menekankan bahwa Pancasila tidak tepat dijadikan sebagai pilar, tetapi dasar atau fondasi dari bangunan negara Indonesia.

Karena itu, jika menarik relasi Pancasila dengan undang-undang, Pancasila tidak hanya sebagai panduan evaluasi, tetapi jauh dari itu yakni sikap batin pembentuk undang-undang harus dijiwai Pancasila. Dengan lebih menekankan pada kepentingan umum (rakyat) daripada kepentingan individu dan kelompok serta mampu mengaktualisasikan sistem yang efektif dalam birokrasi guna mewujudkan tujuan kesejahteraan rakyat. Dengan begitu, maka Pancasila sebagai recht idee (cita hukum) sekaligus standar moral yang harus dijadikan dasar pembentukan undang-undang.

Dinamika legislasi

Dalam dinamika pembentukan dan penerapan undang-undang hingga kini terdapat beberapa catatan, yaitu: pertama, berdasarkan data MK dari tahun 2003-2024, terdapat 327 permohonan uji materi di MK yang dikabulkan atau sekitar 17 persen, dari total 1.897 perkara. Hal ini menunjukkan masih banyaknya kebijakan legislasi yang tidak sejalan dengan patron konstitusi.

Kedua, politik hukum pembentukan undang-undang, masih dipengaruhi selera setiap rezim pemerintahan yang berkuasa dan berpotensi tidak berkelanjutan.

Ketiga, undang-undang yang dihasilkan jauh lebih sedikit dari target RUU dalam prolegnas lima tahun. Secara faktual dalam setiap periode dari tahun 2004 hingga 2024, jumlah UU yang dihasilkan tidak sampai dari setengah jumlah list RUU Prolegnas yang ditarget. Salah satunya, disebabkan kuatnya ego sektoral antarkementerian/lembaga.

Keempat, beberapa undang-undang dihasilkan dengan waktu relatif singkat, dikhawatirkan produk yang dihasilkan dilakukan secara tidak transparan, menutup ruang partisipasi dan berpotensi pada mengurangi hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi. Kelima, maraknya kehendak pembentuk undang-undang menggunakan metode omnibus sebagai pendekatan.

Ke depan

Beberapa dinamika legislasi tersebut dapat menjadi hambatan dalam menginternalisasikan nilai Pancasila dalam undang-undang. Karena itu, ke depan perlu dilakukan beberapa kebijakan regulasi dalam perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di antaranya: pertama, perlu adanya rencana jangka panjang legislasi nasional 20 tahun (blueprint legislasi) yang mengikuti RPJPN 20 tahun. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan legislasi yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum.

Kedua, sebagai panduan moralitas pembentuk, perlu adanya penambahan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 UU No 12/2011 jo No 13/2022, yakni asas mengedepankan kepentingan umum dan asas menjaga persatuan sebagai pendekatan pembentukan UU.

Ketiga, pengaturan fast track legislation, harus dilakukan secara ketat, misalnya dibatasi terhadap RUU menyangkut kepentingan rakyat saja, tidak mengurangi partisipasi bermakna (meaningfull participation) dan pengaturan batas waktu yang wajar.

Keempat, diperlukan peningkatan peran kementerian koordinator yang mengambil keputusan jika terjadi deadlock antarkementerian jika RUU insiatif presiden.

Kelima, membatasi substansi UU Omnibus agar ditujukan dalam setiap kluster isu, misalnya UU dalam sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, budaya, dan ekonomi.

Semoga hari lahir Pancasila ini menjadi momentum reflektif untuk membumikan kembali Pancasila dalam undang-undang.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran....

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan,...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...

Butuh Proses untuk Bangkit dari Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Bulan Chrisanti adalah seorang penyintas aksi terorisme pengeboman Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta Selatan, yang terjadi pada 9 September 2004. Peristiwa tersebut membekaskan trauma fisik dan psikologis mendalam baginya. Bulan, begitu sapaan akrabnya, selama bertahun-tahun berjuang untuk menyembuhkan trauma psikologis yang dialaminya. Menurut dia...

Dari Mashhad, Pesan tentang Perdamaian

Oleh Sugiono, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 Juli 2026 Pada 1970-an, di sebuah penjara di Teheran, seorang ulama muda berbagi sel dengan seorang tahanan muda. Tahanan itu tampak menutup diri dan hampir tidak mau makan. Ia mengaku punya kekhawatiran bahwa...

Ikhlas dan Memaafkan Menyembuhkan Trauma

Aliansi Indonesia Damai- Korban bom terorisme selain mengalami luka fisik namun juga menderita trauma psikologis. Selama bertahun-tahun, korban terorisme berjuang untuk mengobati luka fisiknya dan trauma psikologisnya sehingga bisa bangkit kembali dari keterpurukan. Salah satu penyintas bom Thamrin 2016, Andi Dina Noviana mengaku mampu mengatasi trauma yang dialaminya...

”Noise in Education”: Kegaduhan Pengelolaan Pendidikan Kita

Oleh Sandewa Jopanda, Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Padjadjaran Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 10 Juli 2026 Sepuluh bulan yang lalu, riset lapangan yang saya lakukan mengenai Sekolah Rakyat membuka kotak pandora. Selama ini dugaan masyarakat lebih kurang bernada negatif (kalau tidak ingin kita sebut liar). Misalnya...

Menatap Masa Depan dan Survive

Aliansi Indonesia Damai- Luka fisik yang dialami korban terorisme tak bisa sepenuhnya sembuh dan kondisinya seperti sedia kala meski telah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Hal itu yang dialami Pandu Dwi Laksono, salah satu korban bom Kampung Melayu Jakarta. Pandu mengaku awalnya tidak mudah bagi dirinya...

Anak Menyimpan Kesedihannya

Aliansi Indonesia Damai- Dampak bom terorisme tak hanya dirasakan Ni Luh Erniati semata yang kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Sejak suaminya I Gede Badrawan, meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta, 12 Oktober 2002 silam, ia terpaksa menjadi ibu sekaligus ayah untuk...