HomeOpiniMembumikan Kembali Pancasila dalam...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026

Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka?” oleh Radjiman Wedyoningrat, Ketua BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan).

Dalam perjalanannya, rumusan dasar negara dibahas oleh Panitia Sembilan, dilanjutkan dalam sidang ke-2 BPUPK pada 10-17 Juli 1945. Akhirnya, disepakati menjadi rumusan final dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.

Jika menilik, pada bagian Penjelasan UUD 1945 (sebelum amendemen), terdapat narasi yang menguraikan esensi tujuan negara berdasarkan Pancasila, yakni batang tubuh UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur dalam menyelenggarakan negara.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Hal ini sebagai aktualisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-XI/2013 menekankan bahwa Pancasila tidak tepat dijadikan sebagai pilar, tetapi dasar atau fondasi dari bangunan negara Indonesia.

Karena itu, jika menarik relasi Pancasila dengan undang-undang, Pancasila tidak hanya sebagai panduan evaluasi, tetapi jauh dari itu yakni sikap batin pembentuk undang-undang harus dijiwai Pancasila. Dengan lebih menekankan pada kepentingan umum (rakyat) daripada kepentingan individu dan kelompok serta mampu mengaktualisasikan sistem yang efektif dalam birokrasi guna mewujudkan tujuan kesejahteraan rakyat. Dengan begitu, maka Pancasila sebagai recht idee (cita hukum) sekaligus standar moral yang harus dijadikan dasar pembentukan undang-undang.

Dinamika legislasi

Dalam dinamika pembentukan dan penerapan undang-undang hingga kini terdapat beberapa catatan, yaitu: pertama, berdasarkan data MK dari tahun 2003-2024, terdapat 327 permohonan uji materi di MK yang dikabulkan atau sekitar 17 persen, dari total 1.897 perkara. Hal ini menunjukkan masih banyaknya kebijakan legislasi yang tidak sejalan dengan patron konstitusi.

Kedua, politik hukum pembentukan undang-undang, masih dipengaruhi selera setiap rezim pemerintahan yang berkuasa dan berpotensi tidak berkelanjutan.

Ketiga, undang-undang yang dihasilkan jauh lebih sedikit dari target RUU dalam prolegnas lima tahun. Secara faktual dalam setiap periode dari tahun 2004 hingga 2024, jumlah UU yang dihasilkan tidak sampai dari setengah jumlah list RUU Prolegnas yang ditarget. Salah satunya, disebabkan kuatnya ego sektoral antarkementerian/lembaga.

Keempat, beberapa undang-undang dihasilkan dengan waktu relatif singkat, dikhawatirkan produk yang dihasilkan dilakukan secara tidak transparan, menutup ruang partisipasi dan berpotensi pada mengurangi hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi. Kelima, maraknya kehendak pembentuk undang-undang menggunakan metode omnibus sebagai pendekatan.

Ke depan

Beberapa dinamika legislasi tersebut dapat menjadi hambatan dalam menginternalisasikan nilai Pancasila dalam undang-undang. Karena itu, ke depan perlu dilakukan beberapa kebijakan regulasi dalam perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di antaranya: pertama, perlu adanya rencana jangka panjang legislasi nasional 20 tahun (blueprint legislasi) yang mengikuti RPJPN 20 tahun. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan legislasi yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum.

Kedua, sebagai panduan moralitas pembentuk, perlu adanya penambahan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 UU No 12/2011 jo No 13/2022, yakni asas mengedepankan kepentingan umum dan asas menjaga persatuan sebagai pendekatan pembentukan UU.

Ketiga, pengaturan fast track legislation, harus dilakukan secara ketat, misalnya dibatasi terhadap RUU menyangkut kepentingan rakyat saja, tidak mengurangi partisipasi bermakna (meaningfull participation) dan pengaturan batas waktu yang wajar.

Keempat, diperlukan peningkatan peran kementerian koordinator yang mengambil keputusan jika terjadi deadlock antarkementerian jika RUU insiatif presiden.

Kelima, membatasi substansi UU Omnibus agar ditujukan dalam setiap kluster isu, misalnya UU dalam sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, budaya, dan ekonomi.

Semoga hari lahir Pancasila ini menjadi momentum reflektif untuk membumikan kembali Pancasila dalam undang-undang.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Pendidikan Kekalahan

Oleh Ridho Pratama Satria, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Artikel ini...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman...

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu...

Pendidikan Kekalahan

Oleh Ridho Pratama Satria, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Juni 2026 Dalam perkembangan dunia pendidikan sekarang, pelajar yang berprestasi bukan hanya pelajar yang tinggi nilai akademiknya. Pelajar yang punya catatan juara juga layak disebut pelajar berprestasi. Catatan juara ini...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....