Hak-Hak Korban Terorisme Masa Lalu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban mengatur tentang pemberian layanan bagi korban terorisme masa lalu (peristiwanya terjadi sebelum UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme). PP ini mengatur prosedur pengajuan permohonan hak-hak korban masa lalu dan tahapan pemenuhannya. Silakan dicermati.

Silahkan donwload disini