Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026
Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa yang menjadi tontonan, dan selalu menjadi anak tiri dari anggaran pendidikan. Meski terus ditempa penderitaan, guru dianggap tidak banyak melawan. Namun jika diperhatikan, urutan waktu membuktikan, guru konsisten dalam gerakan. Berbagai aksi dilakukan, kecil dan besar, melalui jalanan atau kanal digital.
Jika kita perhatikan, sepanjang tahun 2025-2026, ada sekitar delapan aksi guru baik di tingkat daerah dan di level nasional. Pada 6 Januari 2025, ratusan guru di Jayapura berdemonstrasi akan tunjangan yang berbulan-bulan tidak cair. Pada 8 dan 15 Januari 2025, guru honorer madrasah berdemonstrasi di Pemkot Cilegon. Pada 13 Januari 2025 ribuan guru dan Tenaga pendidik long march ke Gedung DPRD Jawa Barat. Pada 30 Januari 2025, guru di Sukabumi menolak skema PPPK PW di DPRD Sukabumi. Pada 30 Oktober 2025, gabungan sejumlah organisasi guru berdemonstrasi di Istana menuntut agar guru honorer diangkat menjadi ASN. Pada 11 November 2025, ribuan guru honorer berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Musi Banyuasin. Pada 26 Januari 2026, guru madrasah di Tasikmalaya melaksanakan apel akbar. Pada 11 Februari 2026, puluhan ribu guru madrasah berdemonstrasi di Istana dan DPR.
Belum termasuk berbagai upaya yang tidak terlihat, seperti mediasi yang gagal di kantor pemerintahan dan aspirasi yang diberikan dengan cukup sopan. Para guru sudah melakukannya. Pada akhirnya demonstrasi adalah upaya terakhir. Demonstrasi adalah bukti macetnya tata kelola guru oleh pemerintah pusat dan daerah. Artinya delapan aksi yang tercatat media masa ini hanya puncak gunung es bahwa para guru mengalami keresahan yang terus-menerus karena nasib mereka yang makin buruk in this economy.
Kemacetan
Ada beberapa aktor penghambat pergerakan guru. Pertama, pejabat pembuat kebijakan. Masalah kesejahteraan guru yang menahun, membuat para pejabat ini ”terbiasa” dengan keluhan guru sehingga memediasi masalah kesejahteraan seperti business as usual. Selain itu, pejabat yang tidak kompeten biasanya kesulitan merancang rencana kerja lintas kementerian/lembaga sehingga persoalan guru yang dikelola kementeriannya selalu mengalami kebuntuan ketika dibutuhkan koordinasi antarlembaga.
Kedua, ahli pendidikan. Para ahli pendidikan di Indonesia terbagi menjadi dua spektrum tradisional. Yaitu pendukung konsep kebijakan pendidikan masa lampau dan pendukung konsep pendidikan masa kini. Keduanya boleh jadi hanya berganti tempat. Namun yang berbahaya dari kebiasaan para ahli pendidikan ini menjadikan persoalan guru sebagai komoditas wacana, sehingga ketumpulan dalam membaca situasi terbaru sering kali membuatnya ketergantungan untuk menyalah-nyalahkan guru tanpa melihat masalah secara lebih luas.
Ketiga, organisasi guru itu sendiri. Saat ini ada banyak organisasi guru, tetapi yang bersuara untuk guru, masalah-masalah, penderitaan dan aspirasi dari bawah tidak terkonsolidasi dengan baik. Masih ada organisasi guru yang mencoba ”cari aman” karena hubungan mereka lebih dekat dengan pembuat kebijakan daripada nadi mereka sendiri: guru.
Keempat, pejabat struktural di lembaga pendidikan. Para pejabat ini berjenjang dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, pengawas, pemilik yayasan, hingga kepala sekolah. Sering kali persoalan guru termediasi oleh perangkat struktural ini. Protes guru sering kali dihambat oleh kepala sekolah yang sulit memberi izin untuk mengungkap masalah di sekolah, dan pemerintah daerah serta dinas pendidikan dengan para pengawas sebagai aktor lapangan yang selalu berusaha mencegah para guru berdemonstrasi. Sering kali guru gagal berdemonstrasi karena malam sebelum aksi sudah ada surat edaran atau surat kaleng dengan ancaman dari pejabat struktural lembaga pendidikan.
Namun, bukan berarti pergerakan guru sia-sia. Masyarakat secara luas mulai memberikan perlindungan terhadap guru dan mendukung mereka. Gerakan ini awalnya adalah tontonan digital yang direproduksi oleh para guru influencer.
Guru “influencer”
Sebelum 2019, migrasi guru ke dunia digital berjalan secara lambat. Namun, sejak Nadiem Makarim menjadi Mendikbud, ia berkomitmen penuh untuk melakukan digitalisasi pendidikan untuk semua aspek kebijakan. Pandemik Covid-19 hanya mempercepat proses tersebut. Migrasi ini awalnya berjalan evolutif, menjadi mobilisasi masif. Guru menjadi aktor digital sekaligus menjadi produk digital itu sendiri. Pada satu sisi, ini melahirkan burn out, dan makin beratnya administrasi digital karena kementerian menuntut lebih banyak atraksi sosial di ruang digital. Namun pada sisi lain, ini melahirkan talenta digital, yang membuat para guru menjadi pemengaruh di media sosial.
Pemengaruh ini terbagi dua. Mereka yang memang dilatih dan dibentuk untuk menjadi corong sosialisasi kebijakan dan mereka yang ikut dalam gelombang selebrifikasi guru. Keduanya sisi ini bertemu pada satu tempat di mana perhatian masyarakat tertuju pada ironi nasib guru. Suka tidak suka, mereka akhirnya perlu memberikan posisi moral terhadap sesama rekan seprofesi. Hal ini, meski ada dorongan ganda demi konten sekaligus komitmen moral, menjadikan dukungan atas nasib guru sebagai kebenaran digital yang jejaknya tidak bisa dibantah.
Penulis mengenal beberapa guru influencer yang konsisten membela sesamanya. Seperti Husein yang mundur dari ASN setelah mendapatkan intimidasi karena melaporkan pungli. Galih Sulistyaningra, guru SD peraih LPDP yang belakangan memberikan pemahaman tentang pendidikan anak, Rizki Rahmat yang konsentrasi tentang merdeka belajar, Alfian Bahri yang selalu mengkritik keras kebijakan pendidikan dan perilaku sesama guru, Ichalago Chaniago yang sering mengomentari nasib guru secara ironis, Guru Gembul yang mengomentari segalanya dan banyak lainnya. Meskipun di antara mereka ada yang sudah berhenti jadi guru, dan tidak selalu membicarakan guru, dalam satu waktu ada upaya memojokkan guru, pada sebuah kasus dan kebijakan tertentu, mereka akan seketika bereaksi untuk membela guru, disengaja atau tidak.
Begitupun beberapa artis, stand up comedy (Abdur dan Kiki), dan penyanyi (Morgan Oey), tidak segan untuk membela guru ketika nasib mereka dipermainkan kebijakan. Terkadang, dukungan luas ini bisa menjadi simalakama. Pada satu sisi ini adalah dukungan atas pergerakan guru, pada sisi lain, ada upaya merebut wacana guru dari guru itu sendiri.
Misal, podcaster Gita Wiryawan yang sering membuka dialog tentang pendidikan dan guru, sama sekali tidak pernah berdialog dengan guru eksisting, bahkan dalam satu sesi khusus mewawancarai tokoh-tokoh terkemuka untuk menyampaikan sosok guru dambaannya. Gita Wiryawan mewawancarai Rocky Gerung sampai Karlina Supeli untuk mendefinisikan ulang guru, tapi guru itu sendiri tidak dihadirkan sebagai subyek yang bisa bersuara atas dirinya sendiri.
Sekilas ini bagus untuk mengidealisasikan guru ke level yang lebih tinggi. Namun pada titik yang krusial, dialog semacam ini lebih pada ”merebut wacana guru” untuk menjadi obyektifikasi konten podcast. Sepengamatan penulis, tidak ada satu upaya pun dari Gita Wiryawan untuk memecahkan persoalan guru selain mengulang-ulang ungkapan bombastis dengan pernyataan bahwa guru layak digaji 40 juta rupiah tanpa ingin memahami dan membongkar lika-liku kesejahteraan guru.
Jalan pergerakan
Ada empat strategi pergerakan guru secara nasional. Pertama, mengonsolidasikan isu masalah guru di daerah dengan nasional. Kedua, merapatkan organisasi guru berbadan hukum dengan forum guru ad hoc. Selama ini forum guru ad hoc hanya bisa mengumpulkan kekuatan dalam jangka waktu pendek karena dibentuk untuk menghadapi satuan kebijakan yang kemudian bubar setelah tujuan tercapai. Pergerakan ini berbahaya karena mereka berbicara atas nama forum tidak resmi. Perikatan dengan organisasi berbadan hukum akan membuat aspirasi guru dari forum ad hoc ini lebih terlindungi.
Ketiga, mendelegitimasi organisasi guru yang cenderung menjadi benteng pemerintah, karena melemahkan pergerakan. Keempat, mengonsolidasi gerakan aksi lapangan dengan media sosial. Sering kali aksi besar tidak ramai di media sosial karena tidak ada konsolidasi yang semestinya menjadi perhatian mendesak. Misalnya, aksi guru-guru madrasah di Istana sepanjang tahun 2026, yang jumlahnya puluhan ribu, tidak ramai di media sosial. Jika saja ini bisa berbarengan, dan dikonsolidasikan dengan influencer guru di atas, kekuatannya bisa lebih besar lagi.
Jika keempat jalan tersebut dilaksanakan, pergerakan guru akan lebih berdampak dan tidak lagi dimediasi oleh angin surga di DPR maupun Istana. Sebab, tugas media sosial untuk mempertahankan isu sampai guru-guru yang aksi di lapangan mendapatkan tuntutannya. Saat ini, seorang guru honorer dan satu organisasi guru sedang bersidang di MK untuk menggugat MBG dalam UU APBN 2026.
Sadar atau tidak, delapan demonstrasi di atas adalah dampak efisiensi ketika anggaran pendidikan diambil oleh MBG. Diambilnya anggaran pendidikan untuk MBG telah merugikan semua guru tanpa terkecuali, termasuk seluruh masyarakat Indonesia. Seandainya semua organisasi guru satu suara dan semua guru, baik guru ASN (PNS, PPPK, PPP PW) maupun guru non-ASN (honorer, swasta, PAUD) juga merapatkan barisan untuk gugatan ini, mungkin hasilnya tidak selalu memuaskan, tapi setidaknya membuktikan bahwa guru bergerak, negeri ini tidak sedang baik-baik saja.
