HomeOpiniGuru, Pekerjaan atau Profesi?

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya

Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026

Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama tahun ajaran di Adorno Gymnasium, Frankfurt. Di sekolah itu ia diterima sebagai murid baru kelas 5, kelas awal jenjang menengah dalam sistem pendidikan Jerman.

Sebagaimana orangtua lain yang mengantar anaknya pagi itu, saya tidak mengenal guru yang akan mengajar anak saya pada hari pertamanya. Di Jerman ataupun di Indonesia, kebanyakan orangtua tak bisa memilih siapa yang menjadi guru anaknya. Kita menitipkan anak di sekolah dengan modal kepercayaan: bahwa anak akan dididik oleh guru-guru yang kompeten.

Kontradiksi inheren

Negara-negara yang pendidikannya maju selalu mensyaratkan calon guru punya kompetensi profesional sebelum ia boleh mengajar. Masuk akal, bukan? Ini seperti keharusan punya SIM sebelum boleh menyetir. Ada kompetensi minimum yang perlu dikuasai calon pengemudi agar tidak membahayakan diri dan orang lain di jalan raya.

Anehnya, prinsip mendasar itu tidak diterapkan di Indonesia. Rekrutmen guru oleh pemerintah tidak mensyaratkan pelamar memiliki bukti kompetensi sebagai calon pendidik. Ini berlaku untuk rekrutmen guru di sekolah-sekolah umum ataupun untuk sekolah rakyat yang menjadi salah satu prioritas presiden saat ini.

Bukan hanya itu. Rekrutmen guru bahkan tidak mengharuskan pelamar untuk punya pengalaman latihan mengajar. Syarat formal rekrutmen guru adalah ijazah S-1 yang relevan, termasuk bidang nonkependidikan.

Secara prinsip, seorang sarjana yang seumur hidupnya belum pernah mencoba mengajar pun boleh menjadi guru. Ibaratnya, Anda bukan hanya tidak perlu lulus ujian SIM untuk menyetir di jalan raya. Anda bahkan tidak diharuskan latihan mengemudi sama sekali.

Tidak adanya bukti kompetensi sebagai syarat rekrutmen guru bukan sekadar kekeliruan teknis. Hal itu lahir dari kontradiksi inheren dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Regulasi tertinggi terkait tata kelola guru tersebut sebenarnya dibuat untuk menguatkan profesionalisme guru. Dalam semangat itu, Pasal 8 mewajibkan guru untuk tidak hanya memiliki kualifikasi (ijazah), tapi juga kompetensi dan sertifikat pendidik. Sayangnya, konstruksi pasal-pasal selanjutnya amat problematik.

Problem pertama muncul dari kontradiksi antara Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal 9 menyatakan bahwa kualifikasi akademik guru diperoleh melalui program S-1 atau D-4. Di sisi lain, Pasal 10 Ayat (1) menyatakan bahwa kompetensi guru diperoleh melalui pendidikan profesi yang merupakan pendidikan setelah S-1/D-4. Dengan kata lain, UU Guru dan Dosen membolehkan seorang sarjana menjadi guru meski dia belum memiliki kompetensi yang diperoleh dari pendidikan profesi.

Problem kedua bersumber dari Pasal 11 Ayat (1) yang kontradiktif dengan Pasal 8. Pasal 11 Ayat (1) tersebut menyatakan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan. Ini adalah pengakuan bahwa ada guru yang memenuhi syarat menjadi pendidik profesional (yang ditandai oleh sertifikat pendidik) dan ada yang belum.

Secara empiris memang benar bahwa ada guru yang belum memenuhi syarat sebagai pendidik profesional. Namun, undang-undang bukanlah deskripsi kondisi lapangan. Ia adalah ketetapan tentang apa yang seharusnya terjadi. Dalam hal ini, Pasal 11 Ayat (1) adalah pernyataan bahwa tidak semua guru harus memiliki sertifikat pendidik—yang kontradiktif dengan kewajiban yang disebutkan oleh Pasal 8.

Kontradiksi di tingkat undang-undang tersebut menjadi lubang yang memungkinkan pemerintah mengangkat guru yang belum tentu kompeten. Menurut data Rapor Pendidikan 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekitar 36 persen guru SD, 44 persen guru SMP, dan 46 persen guru SMA belum bersertifikat sebagai pendidik profesional. Jika kontradiksi dalam UU Guru dan Dosen tidak diperbaiki, masalah ini tidak akan terselesaikan.

Usulan solusi

Kabar baiknya, UU Guru dan Dosen sekarang sedang direvisi Komisi X DPR RI. Ini kesempatan emas mengatasi kontradiksi yang terkandung dalam undang-undang tersebut.

Kabar kurang baiknya, usulan revisi yang sedang dipertimbangkan tak menyasar akar persoalan. Dalam usulan itu, yang hendak direvisi adalah syarat mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Saat ini PPG boleh diikuti lulusan S-1 berbagai bidang. Jika usulan diterima, hanya lulusan S-1 kependidikan yang boleh ikut PPG.

Sepintas terdengar masuk akal. Sarjana kependidikan memang dibekali dengan teori dan pengalaman praktik mengajar yang tidak dimiliki sarjana bidang lain. Namun, usulan itu punya setidaknya tiga kelemahan.

Pertama, kualitas program studi S-1 kependidikan sangat bervariasi. Data BAN-PT menunjukkan, dari sekitar 2.500 prodi S-1 kependidikan, hanya 390 atau 15 persen yang terakreditasi A. Sebanyak 703 atau hampir 30 persen malah hanya terakreditasi C—peringkat terendah.

Terlebih lagi, ijazah bukan bukti kompetensi profesional. Lulus dari S-1 kependidikan terakreditasi tinggi tidak membuktikan bahwa seseorang kompeten mengajar. Hal itu membuktikan bahwa seseorang sudah menyelesaikan program studi tertentu. Dua hal yang berbeda.

Kedua, usulan tersebut tidak menghilangkan kontradiksi mendasar yang inheren dalam UU Guru dan Dosen. Mensyaratkan ijazah S-1 kependidikan untuk ikut PPG tidak mencegah sarjana nonkependidikan untuk bekerja sebagai guru. Usulan itu juga tidak menghilangkan ambiguitas antara guru sebagai pekerjaan (yang mensyaratkan ijazah S-1) dan guru sebagai profesi (yang mensyaratkan PPG dan uji kompetensi).

Ketiga, syarat S-1 kependidikan untuk mengikuti PPG akan menutup kesempatan bagi sarjana bidang lain untuk menjadi guru. Padahal, boleh jadi mereka adalah calon guru-guru hebat. Meski mungkin jumlahnya tak banyak, sarjana nonkependidikan yang ingin mengikuti PPG adalah orang-orang yang terpanggil menjadi guru. Mereka yang memiliki calling seperti itu seharusnya tidak dilarang menjadi guru profesional. Sebaliknya, kita justru perlu mencari cara untuk memfasilitasi mereka.

Alih-alih membuat syarat masuk PPG menjadi eksklusif, revisi UU Guru dan Dosen seharusnya menghilangkan ambiguitas guru sebagai pekerjaan versus profesi. Solusinya, jadikan kompetensi profesional minimal sebagai syarat rekrutmen guru. Dalam hal ini, kompetensi profesional mensyaratkan dua hal. Yang pertama adalah bukti pengalaman berlatih mengajar. Ini bisa disebut syarat proses. Yang kedua adalah bukti kelulusan dari uji kompetensi yang terstandar. Ini syarat hasil belajar.

Syarat proses sebaiknya boleh dipenuhi melalui salah satu dari dua opsi, yaitu S-1 kependidikan atau PPG. Dengan begitu, lulusan sarjana kependidikan punya privilese untuk mengikuti uji kompetensi tanpa harus menempuh PPG. Di sisi lain, sarjana nonkependidikan tetap bisa menjadi guru melalui jalur PPG.

Belajar dari UKG

Gagasan tes terstandar untuk guru mungkin memantik ingatan kurang menyenangkan tentang uji kompetensi guru (UKG). Ketika diterapkan pertama kali tahun 2012, UKG diwarnai kekacauan teknis: koneksi internet yang putus, soal-soal yang dianggap kurang valid, dan tidak munculnya gambar/tabel di layar monitor peserta tes.

Tiga tahun kemudian UKG diselenggarakan secara nasional dan diikuti hampir 3 juta guru. Hasilnya tak menggembirakan. Nilai rata-rata nasional hanya 53. Lebih dari 70 persen guru dianggap tidak mencapai ambang kompetensi minimum. Variasi antardaerah yang besar mengonfirmasi ketimpangan serius dalam mutu pendidikan di Indonesia.

Kontroversi memuncak ketika ada wacana nilai UKG hendak dikaitkan dengan tunjangan profesi. Organisasi guru dan berbagai pihak lain menolak dan mempertanyakan legitimasi UKG. Benarkah sebuah tes pilihan ganda bisa membedakan guru yang kompeten mengajar di kelas dan yang tidak? Mengapa guru yang sudah melewati seleksi pegawai negeri, sudah mengikuti penilaian kinerja tahunan, perlu diuji lagi dengan instrumen baru yang validitasnya diragukan?

Pada akhirnya pemerintah mengalah. Hasil UKG tidak dipakai menilai kinerja, apalagi menentukan tunjangan. Penggunaannya untuk mendorong peningkatan kompetensi juga tidak efektif. UKG pun dihentikan. Boleh dibilang, UKG adalah sebuah eksperimen kebijakan yang gagal.

Namun, apakah berarti tes terstandar untuk calon guru adalah gagasan buruk? Justru sebaliknya. Pelajaran terpenting dari UKG adalah betapa peliknya mengevaluasi guru yang sudah dalam jabatan. Mengapa guru yang sudah lulus seleksi dan mengabdi sekian lama harus dites ulang? Ini gugatan yang valid dan menegaskan pentingnya memastikan semua guru sudah memenuhi kompetensi minimum ketika mereka diangkat.

Saya tak mengatakan bahwa uji kompetensi calon guru akan mudah diterapkan. Ada banyak tantangan teknis dan politis yang perlu diatasi. Akan tetapi, jawaban atas tantangan-tantangan itu ada di level regulasi turunan dan implementasinya. Di tingkat undang-undang, keputusannya seharusnya jelas. Mestinya tak ada yang kontroversial dari meminta calon guru mengikuti uji kompetensi.

Tidak ada sistem pendidikan yang bisa menjamin semua guru berkinerja luar biasa. Yang bisa dan memang dilakukan banyak negara maju adalah mengharuskan semua calon guru memenuhi ambang kompetensi minimum yang masuk akal. Karena itu jugalah, pagi itu di Adorno Gymnasium, saya melepas anak saya pada hari pertamanya sekolah tanpa merasa waswas.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Kisah Korban Memperkuat untuk Tinggalkan Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Dahulu kala ketika ada aksi pengeboman (amaliyat) kami...

Sekolah Aman Dimulai dari Budaya, bukan Regulasi

Oleh Nurhattati Fuad Guru Besar Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta,...

Pemikiran JAD Sangat Berbahaya

Aliansi Indonesia Damai- Pemikiran kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung...

Sjahrir dan Ujian Kesetiaan

Oleh Virdika Rizky Utama, Mahasiswa Doktoral Public Policy and Global Affairs,...

Kisah Korban Memperkuat untuk Tinggalkan Ekstremisme

Aliansi Indonesia Damai- Dahulu kala ketika ada aksi pengeboman (amaliyat) kami langsung meneriakan takbir Allahu Akbar dengan lantang berulang-ulang. Sama sekali tidak kepikiran bagaimana para korban dari aksi pengeboman tersebut. Demikian dinyatakan mantan anggota jaringan kelompok ekstrem, Kurnia Widodo dalam Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama di...

Sekolah Aman Dimulai dari Budaya, bukan Regulasi

Oleh Nurhattati Fuad Guru Besar Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta, Anggota Dewan Pendidikan Nasional SEKOLAH seharusnya menjadi ruang paling aman setelah keluarga. Dalam rumah, anak tertanam kesadaran, peroleh pengetahuan dan pengalaman langsung untuk membangun persaudaraan, empati, persahabatan, kepercayaan diri, dan belajar menghargai sesama. Namun, kenyataan nya, sangat...

Pemikiran JAD Sangat Berbahaya

Aliansi Indonesia Damai- Pemikiran kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia sangat ekstrem dan berbahaya. Bahkan, saking ekstrem dan bahayanya, mereka mengkafirkan dirinya sendiri. Demikian dinyatakan Iskandar alias Alexander Rumatery, mantan amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), dalam Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama yang...

Sjahrir dan Ujian Kesetiaan

Oleh Virdika Rizky Utama, Mahasiswa Doktoral Public Policy and Global Affairs, Nanyang Technological University, Singapura Pada 27 Juni 1946, Perdana Menteri Sutan Sjahrir diculik di Surakarta. Penculiknya sesama Republiken, sekelompok perwira dan politisi yang yakin perundingan dengan Belanda sama artinya dengan menjual kemerdekaan yang baru berumur sepuluh bulan....

Meneladani Pemaafan Nabi Muhammad

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kuningan, Josuwa Ramos mengaku sempat marah dan dendam terhadap pelaku terorisme. Akibat bom yang meledak di depan tempat kerjanya Kedutaan Besar Australia, ia mengalami luka-luka dan kehilangan beberapa rekan kerjanya. Hingga sekarang ia masih melakukan perawatan medis dan minum obat secara rutin. “Setelah...

Fathudin, Sempat Euforia Ada Amaliyat (Bag. 2)

Mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI), Fathudin, membuka suara mengenai dinamika internal, aliran dana, hingga strategi teror yang pernah dijalankan oleh kelompoknya. Pengakuan ini disampaikannya dalam kegiatan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama yang digelar Aliansi Indonesia Damai (AIDA) di Kota Medan, Sumatera Utara, pada September...

Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Ekonom; Akademisi; Ketua Bersama Independen (Independent Co-Chair) untuk Asosiasi Pembangunan Internasional (International Development Association/IDA) ke-22 di Bank Dunia (World Bank); Menteri Keuangan RI (2005-2010; 2016-2024; 2024-2025) ”Jangan pernah lelah mencintai Indonesia.” Kalimat ini sering saya ucapkan dalam berbagai kesempatan. Mencintai Indonesia memerlukan ketahanan, kesabaran,...

Pendidikan, Masa Depan Pemuda dan Bangsa

Oleh Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Ketika para pendiri bangsa merumuskan Undang-Undang Dasar 1945, mereka menegaskan bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan akhir. Kemerdekaan adalah awal perjalanan panjang bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berperan nyata dalam mewujudkan tata kehidupan dunia yang damai. Untuk itu,...

Membela Negara Kewajiban yang Mulia

Aliansi Indonesia Damai- Cinta dan membela negara atau tanah air adalah kewajiban yang mulia bagi seluruh anak bangsa, termasuk umat muslim. Sebab membela negara itu bagian dari agama. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis saat menyampaikan keynote speech Pelatihan Pembangunan Perdamaian...

Menjadi Pilar Damai: Peran Santri untuk Indonesia

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan ini ditetapkan pemerintah/negara untuk mengenang peran para ulama dan santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia, yang merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Namun, hari Santri Nasional bukan sekadar seremoni tahunan untuk...

Urgensi Revitalisasi Pendidikan Karakter Bangsa

Oleh Anas Hidayat Penulis Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen di FBE UII (Profesor, PhD) dan Mutasyar PCNU Kota Yogyakarta Indonesia sedang menghadapi sebuah paradoks besar. Di satu sisi, kemajuan pendidikan, teknologi, dan ekonomi telah melahirkan generasi yang semakin terampil, cerdas, dan mampu bersaing dalam dunia modern. Namun,...

Fathudin, Awal Mula Bergabung Jemaah Islamiyah (Bag. 1)

Sebuah pengakuan yang jujur disampaikan oleh mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI), Fathudin, dalam kegiatan Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama yang digelar Aliansi Indonesia Damai (AIDA) di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026). Di hadapan para tokoh agama, ia membagikan kisah perjalanan hidupnya yang “terjebak” dalam...