HomeOpiniBahaya Perpres Pelibatan TNI...

Bahaya Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Oleh Al Araf, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Peneliti Senior Imparsial

Artikel ini dimuat di Kompas.id pada 11 Januari 2026

Dalam waktu dekat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rancangan peraturan presiden atau perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Berdasarkan Pasal 43I Ayat (3) UU pemberantasan tindak pidana terorisme, pembentukan perpres harus terlebih dahulu di konsultasikan kepada DPR. Pengaturan pembentukan perpres itu memang agak berbeda dengan pembentukan perpres lain yang tidak membutuhkan konsultasi dengan DPR.

Dalam rancangan yang beredar di publik, draf perpres itu sepertinya akan menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat agenda pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme telah mendapatkan kritik dan penolakan keras masyarakat sipil sejak revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilakukan pada 2018.

Sebagai sebuah bentuk kejahatan, terorisme memang telah menjadi masalah serius di banyak negara. Untuk menghadapinya, banyak negara demokrasi mengedepankan model penegakkan hukum (criminal justice system) sebagai jalan untuk mengatasi masalah terorisme. Institusi-institusi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, menjadi garda terdepan dalam penanganan terorisme. Sebaliknya, pendekatan war model yang menempatkan militer sebagai aktor utama dalam penindakan aksi terorisme di dalam negeri dihindari dalam sistem negara demokrasi. Militer lebih cenderung digunakan untuk mengatasi terorisme di luar negeri.

Dalam konteks itu, akankah perpres pelibatan TNI dalam penindakan aksi terorisme menggeser model criminal justice system yang saat ini dianut oleh Indonesia menjadi ke arah war model? Lebih dari itu, apa dampak pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang akan diatur dalam perpres itu bagi negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia?

Prinsip dasar

Pelibatan militer dalam menghadapi ancaman terorisme bersenjata memang dimungkinkan. Pelibatan militer itu menjadi bagian tugas militer dalam operasi militer selain perang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) UU TNI. Mengingat tugas militer dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari OMSP, pelaksanaan tugas tersebut sifatnya sementara, dalam situasi khusus (darurat), tidak boleh dilakukan secara permanen, merupakan pilihan terakhir (last resort) dan harus berdasarkan keputusan politik negara (civilian supremacy).

Pelibatan militer dalam mengatasi terorisme tidak boleh dilakukan secara berlebihan, tidak proporsional dan tidak pada tempatnya. Dalam level dan eskalasi tertentu, ketika ancaman terorisme bersenjata sudah mengancam kedaulatan negara dan institusi penegak hukum sudah tidak bisa mengatasinya lagi, otoritas sipil dapat mengerahkan militer untuk mengatasi ancaman terorisme.

Pelibatan militer dalam mengatasi terorisme di dalam negeri dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual. Pertama, keterlibatan yang berlebihan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya, yaitu menghadapi perang. Dengan kata lain, jangan sampai keterlibatan militer ini melupakan raison d’être militer itu sendiri sebagai kekuatan perang.

Kedua, keterlibatan yang tidak tepat secara kontekstual juga dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil, yang akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi ataupun pembangunan profesionalisme militer.

Substansi karet

Substansi draf perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme telah memberikan ruang dan kewenangan yang luas bagi militer dalam mengatasi terorisme. Banyak pasal yang sifatnya karet dan sangat multi-interpretatif dalam draf perpres tersebut.

Draf perpres itu memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia untuk menjalankan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2). Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa fungsi penangkalan dilakukan melalui kegiatan dan/atau operasi intelijen, teritorial, informasi serta kegiatan dan/atau operasi lainnya. Namun, frasa ”operasi lainnya” tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga membuka ruang penafsiran yang sangat luas.

Ketiadaan batasan yang jelas terhadap frasa tersebut berpotensi melahirkan kewenangan yang elastis dan multi-interpretatif. Dalam konteks negara demokratis, kondisi ini rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan pada akhirnya dapat mengancam kebebasan sipil serta prinsip-prinsip demokrasi. Pengalaman menunjukkan bahwa kewenangan keamanan yang tidak dirumuskan secara ketat kerap berujung pada praktik abuse of power.

Secara konstitusional, TNI merupakan alat pertahanan negara. Oleh karena itu, pelibatannya dalam fungsi penangkalan dan pemulihan terorisme patut dipertanyakan. Fungsi penangkalan pada dasarnya merupakan ranah lembaga intelijen sipil, seperti Badan Intelijen Negara, sementara fungsi pemulihan, yang mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi lebih tepat ditangani oleh kementerian dan lembaga sipil yang memiliki mandat serta kompetensi di bidang tersebut, yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga terkait lainnya.

Pelibatan TNI semestinya dibatasi pada kerangka perbantuan kepada aparat penegak hukum, khususnya dalam situasi ketika ancaman terorisme tidak lagi dapat ditangani oleh kepolisian, kondisi khusus (darurat), dan pelaksanaannya dilakukan atas Keputusan Presiden. Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan yang bersifat mandiri kepada TNI, sebagaimana tecermin dalam draf perpres tersebut, berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan militer. Tumpang tindih ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian tata kelola keamanan, tetapi juga berisiko menggerus kebebasan masyarakat sipil.

Selain persoalan ketidakjelasan kewenangan, penggunaan istilah dan konstruksi kewenangan penangkalan dalam draf perpres ini juga bermasalah secara normatif. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak mengenal istilah ”penangkalan”. Undang-undang tersebut hanya mengatur konsep ”pencegahan” sebagaimana tercantum dalam Pasal 43A, yang secara tegas pelaksanaannya dikoordinasikan oleh BNPT bersama kementerian dan lembaga terkait.

Lebih jauh, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan dengan tegas pengaturan mengenai pencegahan terorisme seharusnya diatur dengan peraturan pemerintah (PP), bukan melalui perpres. Selain itu, kewenangan pencegahan tersebut diberikan kepada BNPT, bukan kepada TNI. Namun, draf perpres justru memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan fungsi yang pada hakikatnya merupakan pencegahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7. Dengan demikian, pemberian kewenangan tersebut tidak hanya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditujukan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri serta operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri. Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan, pemulihan, dan pencegahan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam perpres ini. Penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor criminal justice system.

Secara materil/substansi, draf perpres tugas TNI mengatasi aksi terorisme terbaru berbahaya bagi kehidupan demokrasi, HAM, dan negara hukum. Draf perpres tersebut memberikan fungsi-fungsi kepada militer secara luas dengan pengaturannya yang karet sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan lain di luar kepentingan pemberantasan terorisme.

Draf perpres tersebut dapat membuka ruang besar terjadinya labelisasi terorisme terhadap kelompok masyarakat yang kritis terhadap kekuasaan dan berseberangan dengan pemerintah. Dengan demikian, draf perpres tersebut merupakan ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus lalu mengidentifikasi secara general kelompok-kelompok yang melakukan protes dianggap sebagai kelompok teroris. Dalam konteks itu draf perpres tersebut merupakan penegasan penguatan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks ketika kewenangan tersebut dikaitkan dengan fungsi penindakan dan akuntabilitasnya. Apabila dalam pelaksanaan tugas tersebut terjadi kesalahan atau pelanggaran hak asasi manusia, mekanisme pertanggungjawaban hukum akan menghadapi kendala serius karena militer masih tunduk dalam peradilan militer, bukan peradilan umum. Hingga saat ini, sistem peradilan militer masih memiliki keterbatasan dalam menjamin akuntabilitas dan akses keadilan bagi korban. Padahal, reformasi sistem peradilan militer merupakan mandat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang TNI.

Oleh karena itu, apabila militer hendak dilibatkan dalam penindakan terorisme, pengaturannya harus secara tegas menempatkan TNI di bawah sistem peradilan umum. Konsekuensinya, pemerintah dan DPR perlu segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat dalam tindak pidana umum. Tanpa pengaturan tersebut, pemberian kewenangan penindakan kepada militer berpotensi menjadi bahaya bagi kehidupan demokrasi.

Lebih mendasar lagi, pelibatan militer dalam penindakan terorisme di dalam negeri berisiko mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan mekanisme criminal justice system. Apabila pendekatan operasi militer diterapkan dalam konteks penindakan terhadap warga sipil, potensi pelanggaran hak asasi manusia akan meningkat dan tata kelola penegakan hukum dapat terdistorsi.

Lingkar kekerasan

Terorisme memang menjadi masalah bagi keamanan di banyak negara. Berbagai aksi terorisme yang terjadi di masa lalu atau masa kini adalah sebuah persoalan yang harus dihadapi oleh sebuah pemerintahan dengan merumuskan kebijakan antiterorisme ataupun kebijakan kontraterorisme. Meski demikian, perumusan kebijakan itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena justru akan kontradiktif bagi negara dalam meredam aksi terorisme.

Perumusan kebijakan untuk mengatasi terorisme harus dapat membangun keseimbangan antara kepentingan menjaga keamanan (security) di satu sisi dan kepentingan melindungi kebebasan sipil (civil liberties) di sisi lainnya. Sayangnya draf perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang beredar di masyarakat tidak mampu membangun keseimbangan tersebut. Draf perpres yang ada berpotensi menggeser penanganan terorisme dari criminal justice system yang dianut saat ini menjadi war model. Draf perpres tersebut telah memberi ruang bagi militer secara luas dan berlebihan untuk mengatasi terorisme di luar dan di dalam negeri. Apalagi, banyak frasa karet dalam draf perpres yang berpotensi disalahgunakan oleh rezim yang berkuasa untuk menghadapi kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dengan pemerintah.

Kehadiran draf perpres tersebut menjadi cermin pola penanganan aksi terorisme saat ini dan ke depannya di mana penanganan dilakukan dengan mengedepankan pola represif, bukan preventif. Beragam potensi kekerasan negara akan sangat mungkin terjadi dengan dalih menghadapi terorisme yang tentunya akan berdampak terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Mengatasi aksi terorisme dengan pendekatan yang selalu dilakukan secara represif tidak akan menyelesaikan masalah penanganan terorisme, justru yang terjadi kita akan terjebak dalam lingkar kekerasan yang tak berujung.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...

Guru Indonesia Profesi yang Teropresi

Oleh Mohammad Rifky, Guru Sosiologi, Anggota P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) Kota Semarang, Jawa Tengah. Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 September 2026 Teropresi mungkin kata yang jarang didengar oleh masyarakat dan lebih sering ditemukan pada bahasan sosiologi. Secara sosiologi, opresi adalah suatu kondisi tertindas atau...

Direktur Pontren Apresiasi Halaqah Alim Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengapresiasi Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, di Kota Medan pertengahan Agustus lalu. “Hajatan ini cukup bermakna bagi kita...

Mendesain Pendidikan Kemanusiaan di Era Disrupsi

Muhammad Turhan Yani Guru Besar dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya, Dewan Pakar HISPISI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 03 September 2026 TOPIK ini melampaui pendidikan dalam berbagai perspektif, yang sering dibatasi pada kelompok bidang studi atau keilmuan. Pesatnya kemajuan...