HomeBeritaUrgensi  PP Atas UU...

Urgensi  PP Atas UU No. 5 Tahun 2018

FGD Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah Atas UU No
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atas  UU No. 5 Tahun 2018: Mewujudkan Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme” di Jakarta, Selasa, (11/12/2018)

 

Aliansi Indonesia Damai- Aliansi Indonesia Damai (AIDA) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atas  UU No. 5 Tahun 2018: Mewujudkan Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme” di Jakarta, Selasa, (11/12/2018). Kegiatan bertujuan untuk mendorong terbitnya aturan turunan UU No. 5/2018 yang mengatur pemberian kompensasi bagi korban terorisme. Penerbitan PP tersebut penting untuk menjamin para korban terorisme, khususnya yang terjadi di masa lalu, untuk mendapatkan kompensasi dari Negara.

Sejauh ini, pemenuhan hak korban terorisme sudah terlaksana sebagian. Sejumlah korban tercatat sudah memperoleh pelayanan medis, psikologis, dan psikososial dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun demikian, pemberian kompensasi belum berjalan sepenuhnya. Sebab, UU No. 5 Tahun 2018 yang mengatur pemenuhan hak korban terorisme masih membutuhkan PP.

Muhammad Lutfi, Kasi Pemulihan Korban Aksi Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam FGD menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat keterangan kepada korban terorisme yang bisa digunakan untuk mengurusi pengajuan kompensasi. Ia menegaskan BNPT berkomitmen akan melayani korban untuk mendapatkan hak-haknya.

“Kami sudah memberi sekitar 200-an korban mendapatkan surat keterangan korban dari BNPT dan sekarang dalam proses di LPSK. Poin penting negara adalah bertanggung jawab melindungi korban untuk mendapatkan hak pelayanan. Diharapkan dengan adanya undang-undang ini korban bisa merasakan kehadiran Negara,” jelasnya.

Ni Luh Erniati, seorang penyintas bom Bali 2002, mengatakan bahwa penerbitan PP tersebut akan memberi penjelasan lebih lanjut tentang mekanisme pengajuan dan pemberian kompensasi kepada korban lama. Korban terorisme di masa lalu seperti tragedi Bom Bali 2002 dan 2005, Bom JW Marriott 2003, dan Bom Kuningan 2004 belum ada satu pun yang menerima kompensasi dari Negara.

Pengesahan PP yang berlarut-larut bisa memperpendek waktu para korban untuk memperoleh kompensasi dan hak-hak lainnya. Padahal, UU membatasi waktu pengajuan permohonan bantuan bagi korban yang terjadi sebelum adanya UU hanya tiga tahun, terhitung sejak UU disahkan. Bantuan-bantuan tersebut sangat diharapkan para korban.

“Layanan psikologis, kami sudah dapatkan, meski ada sebagian yang belum mendapatkan, (karena) masih perlu menunggu keputusan dari LPSK. Untuk bantuan psikososial, itu yang sedang proses berjalan, yang mendapatkan baru beberapa. Kami berharap dapat memperoleh segera mungkin, karena kami sangat mengharapkan bantuan ini sebagai modal usaha,” ujar Erniati.

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pemberian layanan kepada penyintas terorisme masih perlu lebih dioptimalkan. Misalnya, terkait penghitungan kerugian nonmateri yang dapat memenuhi rasa berkeadilan bagi korban.

“Selain masalah perhitungan immaterial, kita perlu dorong agar lebih dipermudah,” kata peneliti ICJR, Sustira Dirga, dalam forum.

Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi, mendesak adanya sinergitas antarlembaga dalam urusan pendataan, sehingga upaya pemenuhan hak-hak korban bisa lebih terjamin. “Kami mengusulkan agar penyidik dimaksimalkan perannya. Selain soal hukum, juga diberikan kewenangan untuk melakukan pendataan sehingga data tersebut nantinya akan dikembangkan oleh LPSK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk memfasilitasi hak-hak korban, atau BNPT yang menjadi koordinator dalam pemulihan korban, sehingga nantinya diharapkan tidak akan ada lagi kesimpangsiuran data korban antarlembaga,” katanya.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari lembaga terkait baik pemerintah maupun masyarakat sipil. Di antaranya adalah dari Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, BNPT, Densus 88 Antiteror Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, ICJR, dan Yayasan Penyintas Indonesia (YPI). [MSH]

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...