HomeOpiniDari Korban Menjadi Penyintas

Dari Korban Menjadi Penyintas

Apa yang kurang dari upaya penanganan dan pencegahan terorisme di republik ini? Itulah pertanyaan yang belakangan banyak ditemukan di ruang-ruang publik. Setidaknya berdasarkan pengalaman sempit penulis mengisi beberapa acara terkait dengan persoalan terorisme mutakhir.

Pertanyaan seperti di atas muncul karena di satu sisi, aparat dan lembaga terkait terorisme tampak telah melakukan pelbagai macam kegiatan pencegahan bahkan juga penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan jaringan terorisme. Tapi di sisi lain, jaringan terorisme seakan tidak terpengaruh oleh kegiatan-kegiatan antiterorisme yang ada. Bahkan jaringan terorisme justru semakin liar dan acap tak terkendali.

Kontroversi penyebaran gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS/ISIL/IS) di negeri ini menjadi salah satu contoh mutakhir terkait dengan “kekebalan” jaringan terorisme dari upaya penanggulangan yang telah dilakukan. Tak seperti kelompok teroris yang kerap melakukan gerakan bawah tanah dengan identitas yang tertutup rapat, ISIS bahkan sempat tampil melakukan deklarasi di mana-mana dan melakukan kampanye visual dengan muka yang terbuka!

Pemberdayaan korban

Harus diakui bersama, selama ini ada satu elemen yang kurang diberdayakan dan diberikan peran secara optimal dalam upaya menghadapi ancaman terorisme. Yaitu komunitas-komunitas korban bom terorisme. Kalaupun ada sebagian dari korban yang dilibatkan, hal itu lebih bersifat personal dan cenderung “itu-itu saja”.

Padahal korban terorisme di negeri ini berjumlah ratusan orang dan tersebar di banyak komunitas. Sebagai contoh, saat ini ada sekitar 200-an korban bom yang masuk dalam databaseAliansi Indonesia Damai (AIDA) dan sudah diverifikasi. Di luar sana, masih banyak lagi korban bom yang masih dalam tahapan verifikasi.

Secara teori, masing-masing korban mempunyai potensi yang sama untuk menyadarkan semua pihak terkait dampak aksi terorisme. Mengingat mereka menjadi korban dari kejahatan yang kurang lebih sama.

Oleh karenanya, sejatinya bangsa ini mempunyai ratusan “pasukan perdamaian” untuk menghadapi ancaman terorisme di pelbagai macam bentuknya. Sangat disayangkan, pasukan ini acap terabaikan. Dan hanya segelintir dari mereka yang diberdayakan untuk menyadarkan masyarakat luas terkait dampak terorisme.

Setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan secara bersama-sama ke depan untuk mengoptimalkan peran korban terorisme. Pertama, memberdayakan para korban, baik secara mental, semangat maupun wawasan, termasuk membekali mereka dengan teknik-teknik komunikasi dan presentasi.

Pemberdayaan seperti di atas teramat sangat penting untuk dilakukan. Di satu sisi, karena para korban mempunyai pengalaman dan kisah yang akan sangat strategis bila digunakan untuk menyadarkan semua pihak dari ancaman terorisme. Khususnya para korban yang sudah bisa “berdamai” dengan tragedi yang dialami atau bahkan sampai pada tahap memaafkan para pelaku terorisme.

Di sisi lain, karena para korban terdiri dari latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan dan profesi yang berbeda-beda. Bagi para korban dari kalangan aktivis, contohnya, berbicara di ruang publik sebagai narasumber mungkin tidak menjadi persoalan. Tapi kondisi ini akan sangat berbeda dengan para korban yang sebelumnya tidak biasa berbicara di ruang publik dan formal. Ditambah lagi mungkin sebagian dari korban ada yang masih bermasalah secara psikis akibat tragedi yang dialami.

Oleh karenanya, pemberdayaan para korban dimaksudkan untuk membekali mereka dengan teknik-teknik komunikasi dan presentasi. Hingga para korban mempunyai kemampuan yang sama untuk mengambil peranan strategis dalam upaya menghadapi ancaman terorisme melalui kisah-kisah mereka.

Pada akhir tahun 2013 lalu, AIDA pernah melakukan pemberdayaan seperti di atas. Para korban diberikan pelatihan khusus terkait teknik komunikasi dan presentasi sebelum mereka membagikan kisahnya kepada anak-anak siswa di sejumlah sekolah. Sebagian dari mereka ada yang dari latar belakang aktivis, ibu rumah tangga, buruh bangunan dan juru parkir. Pada tahap selanjutnya para korban diberi kesempatan sebagai narasumber untuk membagikan kisahnya kepada para siswa.

Hasilnya sangat menggembirakan dan sungguh luar biasa; para korban yang awalnya tidak biasa berbicara di depan umum sebagai narasumber secara perlahan mulai terbiasa. Bahkan presentasi para korban dari latar belakang yang berbeda-beda seperti di atas mempunyai kekhasan tersendiri yang tak dapat dihakimi oleh pemilihan diksi dan struktur pembahasan terkait “pembicara yang baik” secara intelektual. Karena bahasa tubuh mereka yang natural tak jarang mampu memberikan pesan yang lebih jelas dan lebih mudah dipahami.

Hal ini terlihat jelas dari kesaksian sebagian siswa pasca-acara berlangsung. Sejumlah siswa mengatakan bahwa mereka baru menyadari kesalahan para teroris setelah bertemu dan mendengar langsung kisah yang diberikan oleh para korban. Padahal sebelum mendengarkan presentasi para korban, sebagian siswa mengaku memaklumi apa yang dilakukan oleh para teroris sebagai balasan atas ketidakadilan global terhadap umat Islam.

Namun setelah bertemu dan mendengar kisah korban secara langsung, logika “ketidakadilan (global) yang dibalas dengan ketidakadilan (terorisme)” ini tidak bisa dibenarkan. Mengingat yang menjadi korban adalah orang-orang yang tidak terkait dengan tata-politik global. Bahkan di antara para korban mayoritas memeluk agama yang sama dengan agama para pelaku terorisme.

Kedua,memenuhi hak-hak korban. Sesuai dengan ketentuan konstitusi, negara berkewajiban melindungi warganya dan mencukupi kebutuhan mereka yang tidak mampu. Terlebih lagi bagi warga negara yang menjadi korban aksi kejahatan seperti terorisme.

Namun demikian, sejauh ini para korban terorisme acap tidak mendapatkan hak-haknya. Bahkan menurut pengakuan dari sebagian korban, pada waktu kejadian bom, tak sedikit dari mereka yang harus menunggu selama berjam-jam untuk mendapatkan layanan medis karena menunggu jaminan pembiayaan dari pemerintah.

Dalam konteks seperti ini, pengesahan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sebuah keterdesakan yang semestinya mendapatkan dukungan dari semua pihak. RUU ini menjamin adanya bantuan medis, bantuan rehabitilitasi psikososial dan psikologis bagi para korban terorisme dan korban pelanggaran HAM berat (Pasal 6).

Tentu RUU ini tidak akan mampu menyelesaikan semua masalah yang harus dihadapi oleh para korban terorisme, termasuk pemenuhan hak-haknya. Namun demikian, RUU ini setidaknya bisa memberikan jaminan medis bagi para korban, khususnya pada saat-saat baru terjadi sebuah ledakan bom. Hingga tidak perlu ada korban bom lagi yang harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan layanan medis.

Menjadi penyintas

Pemberdayaan dan pemenuhan hak korban sebagaimana di atas menjadi sebuah keharusan untuk mendorong para korban menjadi penyintas. Hingga para korban dapat secara optimal berperan (dan bisa diperankan) dalam upaya menghadapi persoalan terorisme ke depan.

Meminjam kaidah hukum Islam yang sangat kesohor, faqidus syai’i la yu’thihi (orang yang tidak memiliki sesuatu tak mungkin bisa memberikan sesuatu tersebut kepada pihak lain). Kaidah hukum ini sedikit banyak relevan dengan sejumlah persoalan internal korban yang ada saat ini. Selama persoalan internal yang ada belum terselesaikan, hampir mustahil mereka dapat berperan secara optimal dalam upaya menghadapi ancaman terorisme.

Semua ini tentu membutuhkan kerjasama dari semua pihak, khususnya pemerintah. Hingga para korban tidak terlalu disibukkan dengan persoalan “internal” mereka. Dengan demikian, para korban bisa melangkah maju keluar untuk mengambil peranan dalam upaya membangun Indonesia yang damai dari terorisme.

Keterlibatan para penyintas dalam menghadapi ancaman terorisme ke depan teramat sangat penting. Selain karena korban bisa membagikan kisahnya, sebagaimana di atas, juga karena jaringan terorisme seakan tidak pernah mau hengkang dari bumi Indonesia. Bahkan jaringan ini semakin intens menjadikan anak-anak muda sebagai target regenerasi.

Para penyintas bisa menjadi “pasukan alternatif” dalam perang panjang melawan jaringan terorisme, khususnya di saat negara seakan mati kutu dalam menghadapi jaringan kejahatan ini. Dengan keterlibatan dan peran dari para penyintas, bangsa ini diharapkan mampu memukul mundur sekaligus mengusir terorisme keluar dari teritori Indonesia. Bukan justru Indonesia yang terus terdesak oleh ancaman terorisme di pelbagai macam bentuk dan kelompoknya! (SWD)

 

Oleh: Hasibullah Satrawi

Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA)

 

Tulisan ini pernah dimuat di harian Media Indonesia, Edisi 06 September 2014.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....