HomeOpiniRevisi UU Terorisme, Penegakan...

Revisi UU Terorisme, Penegakan Hukum, dan Perlindungan HAM

Kehendak mendorong perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak saja muncul searah serangan terorisme di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

 Namun, lebih pada upaya mengubah wajah UU No 15/2003 yang terkesan represif menjadi suatu aturan campuran dengan berbasis awal pada aturan yang preventif, sebagai kekuatan berimbang dari produk regulasi bagi penanggulangan ancaman terorisme.

Revisi UU Terorisme ini sekarang pembahasannya berada pada tingkat panitia khusus (pansus) dalam bentuk gabungan dari Komisi I dan Komisi III DPR.

Memang, substansi revisi dari inisiatif pemerintah ini memperoleh masukan secara luas dari masyarakat, baik pemerhati hak asasi manusia (HAM), keagamaan maupun institusi penegak hukum, dan lainnya.

Jadi, kehendak adanya revisi UU Terorisme ini tidak saja berbasis pada hukum pidana, tetapi juga terkait dengan hukum tata negara dengan memperhatikan sisi HAM.

Kewenangan negara

Revisi UU Terorisme ini memang memerlukan suatu payung politik dengan memberikan keseimbangan keterkaitan antara hukum pidana dengan hukum tata negara.

Sebab, terdapat dua kutub kepentingan yang harus dilindungi, yaitu penegakan hukum dengan penghargaan atas HAM yang sama-sama memiliki sifat primaritas.

Produk regulasi sebaiknya selain dicermati sebagai ketentuan yang bermakna bagi kepentingan yang sifatnya positif, juga bagaimana agar implementasi tidak berdampak pada kekuasaan yang eksesif.

Perlu juga dipahami bahwa ancaman terorisme haruslah diartikan sebagai suatu kejahatan yang serius, selain diartikan secara masif sebagai kejahatan luar biasa.

Dengan pemahaman sebagai kejahatan serius dan luar biasa inilah, maka perlu suatu kebijakan negara untuk menanggulangi ancaman terorisme yang imperatif sifatnya, suatu keharusan yang tak tertunda, sehingga dengan begitu negara dapat memberikan jaminan keamanan masyarakat secara luas.

Mengingat sifat khusus dari revisi UU Terorisme tersebut, hukum pidana (formil dan materiil) sebaiknya memuat aturan dan ketentuan pelaksanaan kewenangan negara secara jelas dan tegas sesuai asas lex certa.

Jadi, memberikan muatan aturan yang tidak menimbulkan multi- interpretatif dalam implementasi regulasinya.

Meski demikian, pemuatan aturan ketentuan revisi UU Terorisme ini haruslah dibuat secara jelas dengan memberikan basis mixed rules, yaitu UU Terorisme yang semula terkesan represif (repressive rules), kemudian menempatkannya sebagai preventif (preventive rules) sebagai bentuk kontribusi regulasi ke dalamnya.

Karena itu, perlu beberapa atensi dalam pembahasannya sebagaimana dimaknai di bawah ini.

Pertama, perlu dipahami bahwa ancaman terorisme—lokal maupun global—merupakan kejahatan serius dan luar biasa.

Karena itu, dalam konteks hukum tata negara darurat (Staatsnoodrecht) relasinya dengan hukum pidana darurat (Strafnoodrecht), kejahatan yang demikian sudah dikategorikan secara universal dalam karakter the principles clear and present danger (sesuai asas keadaan bahaya yang nyata dan ada), sehingga memberlakukan aturan-aturan yang eksepsional sifatnya adalah dibenarkan.

Dalam alam demokrasi, berbagai regulasi yang preventif memang perlu suatu penghindaran. Namun, karakter hukum yang memberikan pengakuan adanya suatu ”bahaya yang nyata dan ada” tersebut justru pengaturan regulasi yang preventif sebagai basis yang diutamakan.

Konsep deradikalisasi merupakan karakter pendekatan preventif yang menjadi acuan revisi UU Terorisme, mengingat pendekatan represi terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ternyata tidak dapat dikatakan sebagai satu-satunya cara untuk melakukan pemberantasan terorisme.

Karena itu, diperlukan sarana legalitas lain untuk melakukan pencegahan tindakan terorisme yang lebih komprehensif, dan dalam hal ini pendekatan preventif adalah salah satu sarana untuk mencegah meluasnya tindakan terorisme di Indonesia, yaitu melalui program deradikalisasi yang terarah sesuai sistem peradilan pidana.

UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum yang bermuara dari Perppu No 1/2002 hanya memberikan landasan implementasi terhadap tindakan represif (pemberantasan) terorisme, sehingga yang terjadi adalah berjatuhan korban masyarakat yang signifikan dan baru dilakukan tindakan represi terhadap pelakunya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, konsep deradikalisasi seharusnya memberikan langkah-langkah preventif untuk mengintensifkan deteksi terhadap ancaman dan sumber-sumber aksi terorisme guna mengantisipasi secara dini, serta mengintensifkan upaya pengungkapan jaringan terorisme guna mengantisipasi dan mengeliminasi perekrutan pelaku aksi teror.

Semua ini masih ranah peran dan fungsi penegakan hukum dan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum.

Bentuk revisi UU ini justru akan mengundang kritik dan bersentuhan dengan isu HAM, yang tentunya tidak diartikan sebagai meniadakan HAM, tetapi hanya mengurangi HAM dengan pertimbangan yang dapat dibenarkan.

Bahwa, dalam kondisi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara terhadap ancaman terorisme sebagai kejahatan yang serius dan luar biasa, dapat diambil suatu langkah luar biasa, baik itu menyangkut hukum (pidana) materiil maupun formil.

Karena itu, revisi UU ini harus tidak bersifat all purposing act, juga tidak bermakna all embracing act karena memang revisi UU ini hanya limitatif terhadap deradikalisasi terorisme dengan pendekatan preventif dan bukan bagi kepentingan dan kekuasaan politik.

Dari pengamatan keterkaitan hukum tata negara (isu HAM) dan hukum pidana (isu penegakan hukum), konsep deradikalisasi justru menghindari peran dan fungsi penegakan hukum dari norma-norma tersamar yang dapat memberi kesan adanya penyimpangan atas perlindungan HAM.

Tentunya revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan makna pemberantasan subversif yang lebih berlatar belakang politik (praktis).

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan tindak pencegahan terhadap kegiatan- kegiatan yang diduga kuat berdasarkan hukum sebagai ”perbuatan persiapan” terorisme.

Ranah hukum pidana

Kedua, revisi UU Terorisme ini lebih pada ranah hukum pidana, berisi 10 pasal baru, 9 pasal perubahan, dan 1 pasal penghapusan.

Dari sisi subtansi/materiil delik, antara lain soal pemilikan, perdagangan, pendistribusian senjata/bahan peledak/komponen untuk tindak pidana terorisme (Pasal 10A), perekrutan menjadi anggota terorisme (Pasal 12A), ujaran kebencian yang mengarah tindak pidana terorisme (Pasal 15A), hingga soal pencabutan paspor pelaku dan kehilangan warga negara pelaku yang menjadi wewenang kementerian terkait.

Dari sisi formil prosedural, antara lain memperpanjang lingkup kewenangan penangkapan menjadi 30 hari (Pasal 28), pemeriksaan saksi melakukan komunikasi jarak jauh (Pasal 32 dan 34A), perlindungan terhadap penegak hukum (Pasal 33), dan hukum acara terorisme sama dengan hukum acara tindak pidana pendanaan terorisme.

Sebenarnya, revisi tidaklah selalu berpedoman pada penambahan maupun pengurangan pasal pada UU Terorisme, tetapi lebih memaknai asas pokok revisi UU dan tujuannya, yaitu kebijakan dan strategi nasional terhadap terorisme.

Polemik Pasal 43A Ayat (1) yang memberikan wewenang penyidik/penuntut umum untuk membawa atau menempatkan orang tertentu dan di tempat tertentu selama 6 bulan untuk tujuan program deradikalisasi, yang sama sekali lepas dari soal pro-yustisia, yaitu meliputi arah re-identifikasi, rehabilitasi, re-edukasi dan resosialisasi, sehingga sama sekali tidak ada asumsi berbentuk soft detention.

Lagi pula kekhawatiran adanya soft detention itu sudah diantisipasi melalui lembaga praperadilan atau kelak yang dinamakan lembaga pemeriksaan pendahuluan yang melakukan pemeriksaan terhadap segala upaya paksa, apabila “penempatan orang tertentu” diasumsikan sebagai soft detention.

Berbasis HAM

Ketiga, UU Terorisme yang ada sekarang ini lebih pada pendekatan represif, sehingga perlu suasana kondusif pendekatan preventif berbasis HAM.

Asas hukum pidana terhadap UU Terorime memerlukan perubahan mendasar mengenai tahapan perbuatan yang pemidanaannya hanya bersifat represif saja.

Artinya, dengan pendekatan preventif, tahapan persiapan perbuatan yang tidak bersifat pidana akan menjadi pemidanaan.

Dalam UU Terorisme, persiapan perbuatan (voor bereidigings handeling) tidak merupakan pidana.

Namun, dengan revisi UU Terorisme, semua persiapan perbuatan yang mengarah pada terorisme adalah perbuatan yang dapat dipidana yang disamakan atas pemidanaan terhadap tahap permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) maupun tindakan pelaksanaan (uitvoering handeling).

Jadi, yang terpenting adalah bagaimana perbuatannya, bukan kalimat revisi UU Terorisme. Tindakan pencegahan melalui program deradikalisasi memang melakukan perbuatan deteksi dini secara bertanggung jawab, yang dibenarkan dan bersifat universal.

Program pencegahan deradikalisasi haruslah dimaknai facta sunt potentiora verbis, suatu penegakan hukum yang berbasis perlindungan HAM!

Sumber: Kompas Cetak Edisi 17 Juli 2016

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...