HomeOpiniRevisi UU Terorisme, Penegakan...

Revisi UU Terorisme, Penegakan Hukum, dan Perlindungan HAM

Kehendak mendorong perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak saja muncul searah serangan terorisme di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

 Namun, lebih pada upaya mengubah wajah UU No 15/2003 yang terkesan represif menjadi suatu aturan campuran dengan berbasis awal pada aturan yang preventif, sebagai kekuatan berimbang dari produk regulasi bagi penanggulangan ancaman terorisme.

Revisi UU Terorisme ini sekarang pembahasannya berada pada tingkat panitia khusus (pansus) dalam bentuk gabungan dari Komisi I dan Komisi III DPR.

Memang, substansi revisi dari inisiatif pemerintah ini memperoleh masukan secara luas dari masyarakat, baik pemerhati hak asasi manusia (HAM), keagamaan maupun institusi penegak hukum, dan lainnya.

Jadi, kehendak adanya revisi UU Terorisme ini tidak saja berbasis pada hukum pidana, tetapi juga terkait dengan hukum tata negara dengan memperhatikan sisi HAM.

Kewenangan negara

Revisi UU Terorisme ini memang memerlukan suatu payung politik dengan memberikan keseimbangan keterkaitan antara hukum pidana dengan hukum tata negara.

Sebab, terdapat dua kutub kepentingan yang harus dilindungi, yaitu penegakan hukum dengan penghargaan atas HAM yang sama-sama memiliki sifat primaritas.

Produk regulasi sebaiknya selain dicermati sebagai ketentuan yang bermakna bagi kepentingan yang sifatnya positif, juga bagaimana agar implementasi tidak berdampak pada kekuasaan yang eksesif.

Perlu juga dipahami bahwa ancaman terorisme haruslah diartikan sebagai suatu kejahatan yang serius, selain diartikan secara masif sebagai kejahatan luar biasa.

Dengan pemahaman sebagai kejahatan serius dan luar biasa inilah, maka perlu suatu kebijakan negara untuk menanggulangi ancaman terorisme yang imperatif sifatnya, suatu keharusan yang tak tertunda, sehingga dengan begitu negara dapat memberikan jaminan keamanan masyarakat secara luas.

Mengingat sifat khusus dari revisi UU Terorisme tersebut, hukum pidana (formil dan materiil) sebaiknya memuat aturan dan ketentuan pelaksanaan kewenangan negara secara jelas dan tegas sesuai asas lex certa.

Jadi, memberikan muatan aturan yang tidak menimbulkan multi- interpretatif dalam implementasi regulasinya.

Meski demikian, pemuatan aturan ketentuan revisi UU Terorisme ini haruslah dibuat secara jelas dengan memberikan basis mixed rules, yaitu UU Terorisme yang semula terkesan represif (repressive rules), kemudian menempatkannya sebagai preventif (preventive rules) sebagai bentuk kontribusi regulasi ke dalamnya.

Karena itu, perlu beberapa atensi dalam pembahasannya sebagaimana dimaknai di bawah ini.

Pertama, perlu dipahami bahwa ancaman terorisme—lokal maupun global—merupakan kejahatan serius dan luar biasa.

Karena itu, dalam konteks hukum tata negara darurat (Staatsnoodrecht) relasinya dengan hukum pidana darurat (Strafnoodrecht), kejahatan yang demikian sudah dikategorikan secara universal dalam karakter the principles clear and present danger (sesuai asas keadaan bahaya yang nyata dan ada), sehingga memberlakukan aturan-aturan yang eksepsional sifatnya adalah dibenarkan.

Dalam alam demokrasi, berbagai regulasi yang preventif memang perlu suatu penghindaran. Namun, karakter hukum yang memberikan pengakuan adanya suatu ”bahaya yang nyata dan ada” tersebut justru pengaturan regulasi yang preventif sebagai basis yang diutamakan.

Konsep deradikalisasi merupakan karakter pendekatan preventif yang menjadi acuan revisi UU Terorisme, mengingat pendekatan represi terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ternyata tidak dapat dikatakan sebagai satu-satunya cara untuk melakukan pemberantasan terorisme.

Karena itu, diperlukan sarana legalitas lain untuk melakukan pencegahan tindakan terorisme yang lebih komprehensif, dan dalam hal ini pendekatan preventif adalah salah satu sarana untuk mencegah meluasnya tindakan terorisme di Indonesia, yaitu melalui program deradikalisasi yang terarah sesuai sistem peradilan pidana.

UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai payung hukum yang bermuara dari Perppu No 1/2002 hanya memberikan landasan implementasi terhadap tindakan represif (pemberantasan) terorisme, sehingga yang terjadi adalah berjatuhan korban masyarakat yang signifikan dan baru dilakukan tindakan represi terhadap pelakunya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, konsep deradikalisasi seharusnya memberikan langkah-langkah preventif untuk mengintensifkan deteksi terhadap ancaman dan sumber-sumber aksi terorisme guna mengantisipasi secara dini, serta mengintensifkan upaya pengungkapan jaringan terorisme guna mengantisipasi dan mengeliminasi perekrutan pelaku aksi teror.

Semua ini masih ranah peran dan fungsi penegakan hukum dan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum.

Bentuk revisi UU ini justru akan mengundang kritik dan bersentuhan dengan isu HAM, yang tentunya tidak diartikan sebagai meniadakan HAM, tetapi hanya mengurangi HAM dengan pertimbangan yang dapat dibenarkan.

Bahwa, dalam kondisi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara terhadap ancaman terorisme sebagai kejahatan yang serius dan luar biasa, dapat diambil suatu langkah luar biasa, baik itu menyangkut hukum (pidana) materiil maupun formil.

Karena itu, revisi UU ini harus tidak bersifat all purposing act, juga tidak bermakna all embracing act karena memang revisi UU ini hanya limitatif terhadap deradikalisasi terorisme dengan pendekatan preventif dan bukan bagi kepentingan dan kekuasaan politik.

Dari pengamatan keterkaitan hukum tata negara (isu HAM) dan hukum pidana (isu penegakan hukum), konsep deradikalisasi justru menghindari peran dan fungsi penegakan hukum dari norma-norma tersamar yang dapat memberi kesan adanya penyimpangan atas perlindungan HAM.

Tentunya revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan makna pemberantasan subversif yang lebih berlatar belakang politik (praktis).

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk melakukan tindak pencegahan terhadap kegiatan- kegiatan yang diduga kuat berdasarkan hukum sebagai ”perbuatan persiapan” terorisme.

Ranah hukum pidana

Kedua, revisi UU Terorisme ini lebih pada ranah hukum pidana, berisi 10 pasal baru, 9 pasal perubahan, dan 1 pasal penghapusan.

Dari sisi subtansi/materiil delik, antara lain soal pemilikan, perdagangan, pendistribusian senjata/bahan peledak/komponen untuk tindak pidana terorisme (Pasal 10A), perekrutan menjadi anggota terorisme (Pasal 12A), ujaran kebencian yang mengarah tindak pidana terorisme (Pasal 15A), hingga soal pencabutan paspor pelaku dan kehilangan warga negara pelaku yang menjadi wewenang kementerian terkait.

Dari sisi formil prosedural, antara lain memperpanjang lingkup kewenangan penangkapan menjadi 30 hari (Pasal 28), pemeriksaan saksi melakukan komunikasi jarak jauh (Pasal 32 dan 34A), perlindungan terhadap penegak hukum (Pasal 33), dan hukum acara terorisme sama dengan hukum acara tindak pidana pendanaan terorisme.

Sebenarnya, revisi tidaklah selalu berpedoman pada penambahan maupun pengurangan pasal pada UU Terorisme, tetapi lebih memaknai asas pokok revisi UU dan tujuannya, yaitu kebijakan dan strategi nasional terhadap terorisme.

Polemik Pasal 43A Ayat (1) yang memberikan wewenang penyidik/penuntut umum untuk membawa atau menempatkan orang tertentu dan di tempat tertentu selama 6 bulan untuk tujuan program deradikalisasi, yang sama sekali lepas dari soal pro-yustisia, yaitu meliputi arah re-identifikasi, rehabilitasi, re-edukasi dan resosialisasi, sehingga sama sekali tidak ada asumsi berbentuk soft detention.

Lagi pula kekhawatiran adanya soft detention itu sudah diantisipasi melalui lembaga praperadilan atau kelak yang dinamakan lembaga pemeriksaan pendahuluan yang melakukan pemeriksaan terhadap segala upaya paksa, apabila “penempatan orang tertentu” diasumsikan sebagai soft detention.

Berbasis HAM

Ketiga, UU Terorisme yang ada sekarang ini lebih pada pendekatan represif, sehingga perlu suasana kondusif pendekatan preventif berbasis HAM.

Asas hukum pidana terhadap UU Terorime memerlukan perubahan mendasar mengenai tahapan perbuatan yang pemidanaannya hanya bersifat represif saja.

Artinya, dengan pendekatan preventif, tahapan persiapan perbuatan yang tidak bersifat pidana akan menjadi pemidanaan.

Dalam UU Terorisme, persiapan perbuatan (voor bereidigings handeling) tidak merupakan pidana.

Namun, dengan revisi UU Terorisme, semua persiapan perbuatan yang mengarah pada terorisme adalah perbuatan yang dapat dipidana yang disamakan atas pemidanaan terhadap tahap permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) maupun tindakan pelaksanaan (uitvoering handeling).

Jadi, yang terpenting adalah bagaimana perbuatannya, bukan kalimat revisi UU Terorisme. Tindakan pencegahan melalui program deradikalisasi memang melakukan perbuatan deteksi dini secara bertanggung jawab, yang dibenarkan dan bersifat universal.

Program pencegahan deradikalisasi haruslah dimaknai facta sunt potentiora verbis, suatu penegakan hukum yang berbasis perlindungan HAM!

Sumber: Kompas Cetak Edisi 17 Juli 2016

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....