HomeOpiniKomplikasi Yuridis RUU Terorisme

Komplikasi Yuridis RUU Terorisme

Beragam pertanyaan ini lahir karena pemerintah kerap kecolongan dalam menyusun skenario kebijakan tanpa secara utuh menyandingkannya dengan logika hukum yang semestinya. Dari sekian klausul yang diubah dalam draf revisi yang diajukan pemerintah ke DPR ini, ada beragam poin revisi yang patut ditilik secara kritis.

Kritisisme ini semakin mendesak jika melihat fakta pemberantasan aksi teror yang tidak saja belum menunjukkan hasil optimal, namun juga kerap melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaannya. Karena itu, menjadi sangat wajar jika sekiranya draf revisi tersebut diuji secara holistik demi terbentuknya peraturan hukum yang komprehensif, realistik, dan berkepastian.

Enam Isu

Dalam draf revisi RUU Terorisme yang merupakan hak usul pemerintah ini, ada enam isu besar yang kian relevan untuk dikaji bersama. Pertama, yurisdiksi pemidanaan. Dalam klausul Pasal 12b ayat (5) dan ayat (6) RUU disebutkan bahwa terhadap pelaku maupun warga negara yang terindikasi terlibat kegiatan terorisme, pejabat berwenang dapat mencabut kewarganegaraannya.

Klausul inilah yang berpotensi menciptakan teroris tanpa negara (stateless terrorist). Lalu, pertanyaannya, siapa dan negara mana yang berwenang mengambil tindakan hukum terhadap pelaku teror ini? Logika penghukuman ini justru membuat negara kian terbatas dalam menjerat terduga teroris, apalagi jika kedudukannya di luar negeri. Klausul kerjasama internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 15/2003 menjadi kehilangan relevansinya.

Kedua, masa penahanan. Dalam klausul Pasal 25 RUU dikatakan bahwa jangka waktu penahanan dapat diperpanjang dengan merujuk pada kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, jangka waktu yang diusulkan berdurasi sedemikian panjang yakni berjumlah total 450 hari atau lima belas bulan. Jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 25 UU 15/2003, jangka waktu yang ditentukan hanya enam bulan. Pertanyaan mendasar atas klausul ini, untuk apa masa penahanan yang begitu panjang ini? Lantas apa relevansinya dengan pengungkapan kasus?

Pertanyaan ini laik diajukan sebab walau bagaimanapun status hukum seseorang yang diduga melakukan aksi teror belum mendapatkan vonis hakim terkait beban kesalahan yang harus ditimpakan kepadanya. Lagi pula, bukankah ketentuan ini bertentangan dengan doktrin peradilan yang cepat? Ketiga, regulasi penyadapan. Klausul Pasal 31 RUU menyatakan bahwa penyidik hanya wajib melaporkan atau mempertanggungjawabkan tindakan penyadapan ini kepada atasannya.

Klausul ini juga berpotensi menimbulkan moral hazard sebab membuka peluang penyalahgunaan pelanggaran privasi warga negara untuk suatu tujuan lain di luar upaya pengungkapan terorisme. Maka itu, tidaklah mengherankan jika sebagian pihak menuding pemerintah sedang menghidupkan kembali pasal karet subversif bermodus pemberantasan terorisme. Keempat, perihal kompensasi. Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 15/2003 menyatakan bahwa setiap korban atau ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasiatau restitusi.

Ayat 2 pasal ini menjelaskan bahwa terhadap kompensasi tersebut, pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Norma ini bermasalah ketika tidak menegaskan ada kewajiban imperatif bagi negara dalam memberikan kompensasi bagi korban atau ahli warisnya. Prinsip fakultatif yang tercermin pada ayat 1 pasal ini membuka ruang bagi ketidakjelasan kompensasi yang dimaksud, bahkan besar kemungkinan yang diberikan bukanlah kompensasi, namun restitusi, yang pembiayaannya dibebankan kepada pelaku.

Jika yang terjadi adalah seperti ini, ketentuan Pasal 36 ini hanya berhenti menjadi lip service yuridis belaka. Menjadi masalah pula ketika ruang kelabu ganti kerugian ini tidak diatur lebih terang dalam draf revisi yang diajukan pemerintah. Kelima, lokalisasi paksa terduga teroris. Usulan kontroversial ini tertuang dalam ketentuan Pasal 43a ayat (1) RUU yang menyatakan bahwa penyidik atau penuntut umum dapat membawa atau menempatkan terduga teroris pada tempat tertentu selama enam bulan sebagai bentuk upaya pencegahan.

Langkah ekstra yudisial ini, selain bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, juga menempatkan pemerintah pada kebingungan gramatikal menyangkut terminologi pencegahan. Keenam, pelibatan TNI. Draf revisi ini serbaparsialistik. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) angka 10 UU Nomor 34/2004 tentang TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Jika kita konsisten dengan logika yang dibangun dalam Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU IV/2006 terkait pembatalan Pasal 53 UU Nomor 30/2002 (UU KPK), frasa “diatur dalam undang-undang” dapat dimaknai dengan pengaturan lebih lanjut tugas perbantuan TNI tersebut tidak harus dalam suatu undang-undang tersendiri, namun dapat saja melekat atau tercantel dalam suatu undang-undang.

Maka itu, klausul Pasal 43b ayat (2) RUU yang hanya melakukan repetisi gramatikal, tanpa sama sekali mengelaborasi lanjut apa dan bagaimana wujud perbantuan tersebut, menjadikan kontroversi pelibatan TNI kian kelabu.

Lebih Tajam

Terhadap enam isu yang disampaikan tersebut, sudah sepatutnya pemerintah menajamkan nalar, tujuan, dan mekanisme pemberantasan terorisme melalui elaborasi holistik setiap klausul yang dituangkan dalam draf RUU Terorisme. Hal ini sangatlah penting sebab ketika pemerintah telah menempatkan terorisme sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan( extraordinarycrimes), konsekuensinya perangkat yuridis untuk memberantas kejahatan ini pun haruslah realistik dan aplikatif.

Sulit untuk dibayangkan ada langkah pemberantasan aksi teror yang berhasil guna jika pemerintah masih saja menyodorkan klausul buram, parsial, dan inkonsisten dalam disain peraturan hukumnya. Sebab, jika tidak, lokus wacananya bukan lagi pada inefektivitas dan inefisiensi kebijakan, namun klaim penegakan hukum yang menerobos prinsip universal kehidupan umat manusia. [TS]

Sumber: http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2016-06-20

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...