HomeOpiniKomplikasi Yuridis RUU Terorisme

Komplikasi Yuridis RUU Terorisme

Beragam pertanyaan ini lahir karena pemerintah kerap kecolongan dalam menyusun skenario kebijakan tanpa secara utuh menyandingkannya dengan logika hukum yang semestinya. Dari sekian klausul yang diubah dalam draf revisi yang diajukan pemerintah ke DPR ini, ada beragam poin revisi yang patut ditilik secara kritis.

Kritisisme ini semakin mendesak jika melihat fakta pemberantasan aksi teror yang tidak saja belum menunjukkan hasil optimal, namun juga kerap melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaannya. Karena itu, menjadi sangat wajar jika sekiranya draf revisi tersebut diuji secara holistik demi terbentuknya peraturan hukum yang komprehensif, realistik, dan berkepastian.

Enam Isu

Dalam draf revisi RUU Terorisme yang merupakan hak usul pemerintah ini, ada enam isu besar yang kian relevan untuk dikaji bersama. Pertama, yurisdiksi pemidanaan. Dalam klausul Pasal 12b ayat (5) dan ayat (6) RUU disebutkan bahwa terhadap pelaku maupun warga negara yang terindikasi terlibat kegiatan terorisme, pejabat berwenang dapat mencabut kewarganegaraannya.

Klausul inilah yang berpotensi menciptakan teroris tanpa negara (stateless terrorist). Lalu, pertanyaannya, siapa dan negara mana yang berwenang mengambil tindakan hukum terhadap pelaku teror ini? Logika penghukuman ini justru membuat negara kian terbatas dalam menjerat terduga teroris, apalagi jika kedudukannya di luar negeri. Klausul kerjasama internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 15/2003 menjadi kehilangan relevansinya.

Kedua, masa penahanan. Dalam klausul Pasal 25 RUU dikatakan bahwa jangka waktu penahanan dapat diperpanjang dengan merujuk pada kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, jangka waktu yang diusulkan berdurasi sedemikian panjang yakni berjumlah total 450 hari atau lima belas bulan. Jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 25 UU 15/2003, jangka waktu yang ditentukan hanya enam bulan. Pertanyaan mendasar atas klausul ini, untuk apa masa penahanan yang begitu panjang ini? Lantas apa relevansinya dengan pengungkapan kasus?

Pertanyaan ini laik diajukan sebab walau bagaimanapun status hukum seseorang yang diduga melakukan aksi teror belum mendapatkan vonis hakim terkait beban kesalahan yang harus ditimpakan kepadanya. Lagi pula, bukankah ketentuan ini bertentangan dengan doktrin peradilan yang cepat? Ketiga, regulasi penyadapan. Klausul Pasal 31 RUU menyatakan bahwa penyidik hanya wajib melaporkan atau mempertanggungjawabkan tindakan penyadapan ini kepada atasannya.

Klausul ini juga berpotensi menimbulkan moral hazard sebab membuka peluang penyalahgunaan pelanggaran privasi warga negara untuk suatu tujuan lain di luar upaya pengungkapan terorisme. Maka itu, tidaklah mengherankan jika sebagian pihak menuding pemerintah sedang menghidupkan kembali pasal karet subversif bermodus pemberantasan terorisme. Keempat, perihal kompensasi. Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 15/2003 menyatakan bahwa setiap korban atau ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasiatau restitusi.

Ayat 2 pasal ini menjelaskan bahwa terhadap kompensasi tersebut, pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Norma ini bermasalah ketika tidak menegaskan ada kewajiban imperatif bagi negara dalam memberikan kompensasi bagi korban atau ahli warisnya. Prinsip fakultatif yang tercermin pada ayat 1 pasal ini membuka ruang bagi ketidakjelasan kompensasi yang dimaksud, bahkan besar kemungkinan yang diberikan bukanlah kompensasi, namun restitusi, yang pembiayaannya dibebankan kepada pelaku.

Jika yang terjadi adalah seperti ini, ketentuan Pasal 36 ini hanya berhenti menjadi lip service yuridis belaka. Menjadi masalah pula ketika ruang kelabu ganti kerugian ini tidak diatur lebih terang dalam draf revisi yang diajukan pemerintah. Kelima, lokalisasi paksa terduga teroris. Usulan kontroversial ini tertuang dalam ketentuan Pasal 43a ayat (1) RUU yang menyatakan bahwa penyidik atau penuntut umum dapat membawa atau menempatkan terduga teroris pada tempat tertentu selama enam bulan sebagai bentuk upaya pencegahan.

Langkah ekstra yudisial ini, selain bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, juga menempatkan pemerintah pada kebingungan gramatikal menyangkut terminologi pencegahan. Keenam, pelibatan TNI. Draf revisi ini serbaparsialistik. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) angka 10 UU Nomor 34/2004 tentang TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Jika kita konsisten dengan logika yang dibangun dalam Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU IV/2006 terkait pembatalan Pasal 53 UU Nomor 30/2002 (UU KPK), frasa “diatur dalam undang-undang” dapat dimaknai dengan pengaturan lebih lanjut tugas perbantuan TNI tersebut tidak harus dalam suatu undang-undang tersendiri, namun dapat saja melekat atau tercantel dalam suatu undang-undang.

Maka itu, klausul Pasal 43b ayat (2) RUU yang hanya melakukan repetisi gramatikal, tanpa sama sekali mengelaborasi lanjut apa dan bagaimana wujud perbantuan tersebut, menjadikan kontroversi pelibatan TNI kian kelabu.

Lebih Tajam

Terhadap enam isu yang disampaikan tersebut, sudah sepatutnya pemerintah menajamkan nalar, tujuan, dan mekanisme pemberantasan terorisme melalui elaborasi holistik setiap klausul yang dituangkan dalam draf RUU Terorisme. Hal ini sangatlah penting sebab ketika pemerintah telah menempatkan terorisme sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan( extraordinarycrimes), konsekuensinya perangkat yuridis untuk memberantas kejahatan ini pun haruslah realistik dan aplikatif.

Sulit untuk dibayangkan ada langkah pemberantasan aksi teror yang berhasil guna jika pemerintah masih saja menyodorkan klausul buram, parsial, dan inkonsisten dalam disain peraturan hukumnya. Sebab, jika tidak, lokus wacananya bukan lagi pada inefektivitas dan inefisiensi kebijakan, namun klaim penegakan hukum yang menerobos prinsip universal kehidupan umat manusia. [TS]

Sumber: http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2016-06-20

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...

Pengalaman Pertama Kali Bertemu Mantan Pelaku Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Kampung Melayu 2017, Nugroho Agung Laksono mengaku takut dan kesal saat pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme dalam kegiatan yang difasilitasi AlDA. Bahkan, ia juga mengaku menjaga jarak dengan mantan pelaku. “Saya pertama kali bertemu mantan pelaku terorisme itu ada rasa takut. Ada...

Sengkarut Dunia Pendidikan

Oleh Yudi Latif, Cendekiawan dan Budayawan Artikel ini berasal dari Kompas.id yang dipublikasikan pada 20 Mei 2026 Problem utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara voices (apa yang disuarakan) dan choices (apa yang dipilih sebagai kebijakan). Semua orang bersepakat menyuarakan peran penting pendidikan bagi kemajuan bangsa. Namun, pilihan...

Takut dan Takjub Ketika Bertemu Korban

Aliansi Indonesia Damai- Mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan mengaku takut dan takjub saat dirinya bertemu dengan korban terorisme yang difasilitasi oleh AIDA. Menurut dia, ketakutannya sebagai hal yang wajar karena ia merasa bersalah sebagai bagian dari jaringan terorisme yang melakukan pengeboman dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka....

Tak Ada Kemajuan Tanpa Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Negara yang tidak maju peradaban dan ekonominya karena kedamaian tidak terwujud di negara tersebut. Negara yang tak tercipta kedamaian maka ekonominya pun hancur. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMA Tahfidz Al Izzah Samarinda,...

Guru Bergerak

Oleh Iman Zanatul Haeri, Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Mei 2026 Saat ini seluruh masyarakat di Indonesia menyadari bahwa para guru terus mengalami masa-masa sulit. Martabatnya dipertaruhkan oleh ancaman penahanan tanpa toleransi kesalahan, dihina oleh gaji tidak seberapa...