HomeOpiniKomplikasi Yuridis RUU Terorisme

Komplikasi Yuridis RUU Terorisme

Beragam pertanyaan ini lahir karena pemerintah kerap kecolongan dalam menyusun skenario kebijakan tanpa secara utuh menyandingkannya dengan logika hukum yang semestinya. Dari sekian klausul yang diubah dalam draf revisi yang diajukan pemerintah ke DPR ini, ada beragam poin revisi yang patut ditilik secara kritis.

Kritisisme ini semakin mendesak jika melihat fakta pemberantasan aksi teror yang tidak saja belum menunjukkan hasil optimal, namun juga kerap melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaannya. Karena itu, menjadi sangat wajar jika sekiranya draf revisi tersebut diuji secara holistik demi terbentuknya peraturan hukum yang komprehensif, realistik, dan berkepastian.

Enam Isu

Dalam draf revisi RUU Terorisme yang merupakan hak usul pemerintah ini, ada enam isu besar yang kian relevan untuk dikaji bersama. Pertama, yurisdiksi pemidanaan. Dalam klausul Pasal 12b ayat (5) dan ayat (6) RUU disebutkan bahwa terhadap pelaku maupun warga negara yang terindikasi terlibat kegiatan terorisme, pejabat berwenang dapat mencabut kewarganegaraannya.

Klausul inilah yang berpotensi menciptakan teroris tanpa negara (stateless terrorist). Lalu, pertanyaannya, siapa dan negara mana yang berwenang mengambil tindakan hukum terhadap pelaku teror ini? Logika penghukuman ini justru membuat negara kian terbatas dalam menjerat terduga teroris, apalagi jika kedudukannya di luar negeri. Klausul kerjasama internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 15/2003 menjadi kehilangan relevansinya.

Kedua, masa penahanan. Dalam klausul Pasal 25 RUU dikatakan bahwa jangka waktu penahanan dapat diperpanjang dengan merujuk pada kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, jangka waktu yang diusulkan berdurasi sedemikian panjang yakni berjumlah total 450 hari atau lima belas bulan. Jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 25 UU 15/2003, jangka waktu yang ditentukan hanya enam bulan. Pertanyaan mendasar atas klausul ini, untuk apa masa penahanan yang begitu panjang ini? Lantas apa relevansinya dengan pengungkapan kasus?

Pertanyaan ini laik diajukan sebab walau bagaimanapun status hukum seseorang yang diduga melakukan aksi teror belum mendapatkan vonis hakim terkait beban kesalahan yang harus ditimpakan kepadanya. Lagi pula, bukankah ketentuan ini bertentangan dengan doktrin peradilan yang cepat? Ketiga, regulasi penyadapan. Klausul Pasal 31 RUU menyatakan bahwa penyidik hanya wajib melaporkan atau mempertanggungjawabkan tindakan penyadapan ini kepada atasannya.

Klausul ini juga berpotensi menimbulkan moral hazard sebab membuka peluang penyalahgunaan pelanggaran privasi warga negara untuk suatu tujuan lain di luar upaya pengungkapan terorisme. Maka itu, tidaklah mengherankan jika sebagian pihak menuding pemerintah sedang menghidupkan kembali pasal karet subversif bermodus pemberantasan terorisme. Keempat, perihal kompensasi. Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 15/2003 menyatakan bahwa setiap korban atau ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasiatau restitusi.

Ayat 2 pasal ini menjelaskan bahwa terhadap kompensasi tersebut, pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Norma ini bermasalah ketika tidak menegaskan ada kewajiban imperatif bagi negara dalam memberikan kompensasi bagi korban atau ahli warisnya. Prinsip fakultatif yang tercermin pada ayat 1 pasal ini membuka ruang bagi ketidakjelasan kompensasi yang dimaksud, bahkan besar kemungkinan yang diberikan bukanlah kompensasi, namun restitusi, yang pembiayaannya dibebankan kepada pelaku.

Jika yang terjadi adalah seperti ini, ketentuan Pasal 36 ini hanya berhenti menjadi lip service yuridis belaka. Menjadi masalah pula ketika ruang kelabu ganti kerugian ini tidak diatur lebih terang dalam draf revisi yang diajukan pemerintah. Kelima, lokalisasi paksa terduga teroris. Usulan kontroversial ini tertuang dalam ketentuan Pasal 43a ayat (1) RUU yang menyatakan bahwa penyidik atau penuntut umum dapat membawa atau menempatkan terduga teroris pada tempat tertentu selama enam bulan sebagai bentuk upaya pencegahan.

Langkah ekstra yudisial ini, selain bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, juga menempatkan pemerintah pada kebingungan gramatikal menyangkut terminologi pencegahan. Keenam, pelibatan TNI. Draf revisi ini serbaparsialistik. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) angka 10 UU Nomor 34/2004 tentang TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Jika kita konsisten dengan logika yang dibangun dalam Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU IV/2006 terkait pembatalan Pasal 53 UU Nomor 30/2002 (UU KPK), frasa “diatur dalam undang-undang” dapat dimaknai dengan pengaturan lebih lanjut tugas perbantuan TNI tersebut tidak harus dalam suatu undang-undang tersendiri, namun dapat saja melekat atau tercantel dalam suatu undang-undang.

Maka itu, klausul Pasal 43b ayat (2) RUU yang hanya melakukan repetisi gramatikal, tanpa sama sekali mengelaborasi lanjut apa dan bagaimana wujud perbantuan tersebut, menjadikan kontroversi pelibatan TNI kian kelabu.

Lebih Tajam

Terhadap enam isu yang disampaikan tersebut, sudah sepatutnya pemerintah menajamkan nalar, tujuan, dan mekanisme pemberantasan terorisme melalui elaborasi holistik setiap klausul yang dituangkan dalam draf RUU Terorisme. Hal ini sangatlah penting sebab ketika pemerintah telah menempatkan terorisme sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan( extraordinarycrimes), konsekuensinya perangkat yuridis untuk memberantas kejahatan ini pun haruslah realistik dan aplikatif.

Sulit untuk dibayangkan ada langkah pemberantasan aksi teror yang berhasil guna jika pemerintah masih saja menyodorkan klausul buram, parsial, dan inkonsisten dalam disain peraturan hukumnya. Sebab, jika tidak, lokus wacananya bukan lagi pada inefektivitas dan inefisiensi kebijakan, namun klaim penegakan hukum yang menerobos prinsip universal kehidupan umat manusia. [TS]

Sumber: http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2016-06-20

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...

Guru Indonesia Profesi yang Teropresi

Oleh Mohammad Rifky, Guru Sosiologi, Anggota P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) Kota Semarang, Jawa Tengah. Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 04 September 2026 Teropresi mungkin kata yang jarang didengar oleh masyarakat dan lebih sering ditemukan pada bahasan sosiologi. Secara sosiologi, opresi adalah suatu kondisi tertindas atau...

Direktur Pontren Apresiasi Halaqah Alim Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengapresiasi Halaqah Alim Ulama “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan ‘Ibroh” yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, di Kota Medan pertengahan Agustus lalu. “Hajatan ini cukup bermakna bagi kita...

Mendesain Pendidikan Kemanusiaan di Era Disrupsi

Muhammad Turhan Yani Guru Besar dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya, Dewan Pakar HISPISI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 03 September 2026 TOPIK ini melampaui pendidikan dalam berbagai perspektif, yang sering dibatasi pada kelompok bidang studi atau keilmuan. Pesatnya kemajuan...

Membaca Pancasila dari Bawah

Oleh Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 September 2026 Kemajemukan bangsa ini secara politis-ideologis disatukan oleh Pancasila. Sejauh ini dari kelima sila itu pembahasan paling banyak ditekankan pada sila pertama Ketuhanan yang Mahaesa, untuk menciptakan kondisi yang harmonis dari sekian ragam...

Menghargai Perbedaan dan Menjaga Persaudaraan

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menekankan pentingnya umat Islam menghargai perbedaan dan menjaga persaudaraan. Dalam Islam, kata dia, dikenal tiga jenis persaudaraan (ukhuwah) yaitu ukhuwah Islamiyah (persaudaraan keislaman), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaan), ukhuwah insaniyah (persaudaraan kemanusiaan). “Kalau kita tidak bersaudara sama-sama...

Erosi Otoritas Ilmiah

Oleh Imam Mujahidin Fahmid, Guru Besar Universitas Hasanuddin, Kepala Pusat Kajian Opini Publik untuk Demokrasi dan Pembangunan LPPM Universitas Hasanuddin Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 31 Agustus 2026 Dalam belasan tahun terakhir, kehidupan kolektif bangsa Indonesia memperlihatkan gejala yang patut dicermati, yakni menguatnya kecenderungan antisains...

Jasa Besar Pesantren dan Ulama

Aliansi Indonesia Damai- Pondok pesantren dan ulama memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Salah satu jasa besar pesantren dan ulama yaitu resolusi jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari untuk mewajibkan umat Islam untuk membela kemerdekaan Indonesia. “Ketika ada tentara sekutu yang ingin kembali ke Indonesia, padahal...

Mensyukuri Kemerdekaan dan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said mengajak umat Muslim Indonesia untuk mensyukuri kemerdekaan Indonesia. Menurut dia rasa syukur yang paling penting adalah kehidupan di negeri ini yang tenang dan damai. “Coba kita bandingkan dengan di Timur Tengah, ada tidak kedamaian, ada tidak...

Jihad Fisabilillah Bukan dengan Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Umat Islam harus selalu siap untuk berjihad fisabilillah (berjuang atau mengerahkan segala kemampuan secara bersungguh-sungguh di jalan Allah Swt), tetapi bukan dengan terorisme. Berjihad fisabilillah dilakukan dengan menjalankan perintah Allah Swt. Demikian dinyatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak dalam pembukaan...