HomeOpiniKomplikasi Yuridis RUU Terorisme

Komplikasi Yuridis RUU Terorisme

Beragam pertanyaan ini lahir karena pemerintah kerap kecolongan dalam menyusun skenario kebijakan tanpa secara utuh menyandingkannya dengan logika hukum yang semestinya. Dari sekian klausul yang diubah dalam draf revisi yang diajukan pemerintah ke DPR ini, ada beragam poin revisi yang patut ditilik secara kritis.

Kritisisme ini semakin mendesak jika melihat fakta pemberantasan aksi teror yang tidak saja belum menunjukkan hasil optimal, namun juga kerap melanggar ketentuan hukum dalam pelaksanaannya. Karena itu, menjadi sangat wajar jika sekiranya draf revisi tersebut diuji secara holistik demi terbentuknya peraturan hukum yang komprehensif, realistik, dan berkepastian.

Enam Isu

Dalam draf revisi RUU Terorisme yang merupakan hak usul pemerintah ini, ada enam isu besar yang kian relevan untuk dikaji bersama. Pertama, yurisdiksi pemidanaan. Dalam klausul Pasal 12b ayat (5) dan ayat (6) RUU disebutkan bahwa terhadap pelaku maupun warga negara yang terindikasi terlibat kegiatan terorisme, pejabat berwenang dapat mencabut kewarganegaraannya.

Klausul inilah yang berpotensi menciptakan teroris tanpa negara (stateless terrorist). Lalu, pertanyaannya, siapa dan negara mana yang berwenang mengambil tindakan hukum terhadap pelaku teror ini? Logika penghukuman ini justru membuat negara kian terbatas dalam menjerat terduga teroris, apalagi jika kedudukannya di luar negeri. Klausul kerjasama internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 15/2003 menjadi kehilangan relevansinya.

Kedua, masa penahanan. Dalam klausul Pasal 25 RUU dikatakan bahwa jangka waktu penahanan dapat diperpanjang dengan merujuk pada kepentingan penegakan hukum. Meski demikian, jangka waktu yang diusulkan berdurasi sedemikian panjang yakni berjumlah total 450 hari atau lima belas bulan. Jika dibandingkan dengan ketentuan dalam Pasal 25 UU 15/2003, jangka waktu yang ditentukan hanya enam bulan. Pertanyaan mendasar atas klausul ini, untuk apa masa penahanan yang begitu panjang ini? Lantas apa relevansinya dengan pengungkapan kasus?

Pertanyaan ini laik diajukan sebab walau bagaimanapun status hukum seseorang yang diduga melakukan aksi teror belum mendapatkan vonis hakim terkait beban kesalahan yang harus ditimpakan kepadanya. Lagi pula, bukankah ketentuan ini bertentangan dengan doktrin peradilan yang cepat? Ketiga, regulasi penyadapan. Klausul Pasal 31 RUU menyatakan bahwa penyidik hanya wajib melaporkan atau mempertanggungjawabkan tindakan penyadapan ini kepada atasannya.

Klausul ini juga berpotensi menimbulkan moral hazard sebab membuka peluang penyalahgunaan pelanggaran privasi warga negara untuk suatu tujuan lain di luar upaya pengungkapan terorisme. Maka itu, tidaklah mengherankan jika sebagian pihak menuding pemerintah sedang menghidupkan kembali pasal karet subversif bermodus pemberantasan terorisme. Keempat, perihal kompensasi. Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 15/2003 menyatakan bahwa setiap korban atau ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasiatau restitusi.

Ayat 2 pasal ini menjelaskan bahwa terhadap kompensasi tersebut, pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Norma ini bermasalah ketika tidak menegaskan ada kewajiban imperatif bagi negara dalam memberikan kompensasi bagi korban atau ahli warisnya. Prinsip fakultatif yang tercermin pada ayat 1 pasal ini membuka ruang bagi ketidakjelasan kompensasi yang dimaksud, bahkan besar kemungkinan yang diberikan bukanlah kompensasi, namun restitusi, yang pembiayaannya dibebankan kepada pelaku.

Jika yang terjadi adalah seperti ini, ketentuan Pasal 36 ini hanya berhenti menjadi lip service yuridis belaka. Menjadi masalah pula ketika ruang kelabu ganti kerugian ini tidak diatur lebih terang dalam draf revisi yang diajukan pemerintah. Kelima, lokalisasi paksa terduga teroris. Usulan kontroversial ini tertuang dalam ketentuan Pasal 43a ayat (1) RUU yang menyatakan bahwa penyidik atau penuntut umum dapat membawa atau menempatkan terduga teroris pada tempat tertentu selama enam bulan sebagai bentuk upaya pencegahan.

Langkah ekstra yudisial ini, selain bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, juga menempatkan pemerintah pada kebingungan gramatikal menyangkut terminologi pencegahan. Keenam, pelibatan TNI. Draf revisi ini serbaparsialistik. Jika merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) angka 10 UU Nomor 34/2004 tentang TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Jika kita konsisten dengan logika yang dibangun dalam Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU IV/2006 terkait pembatalan Pasal 53 UU Nomor 30/2002 (UU KPK), frasa “diatur dalam undang-undang” dapat dimaknai dengan pengaturan lebih lanjut tugas perbantuan TNI tersebut tidak harus dalam suatu undang-undang tersendiri, namun dapat saja melekat atau tercantel dalam suatu undang-undang.

Maka itu, klausul Pasal 43b ayat (2) RUU yang hanya melakukan repetisi gramatikal, tanpa sama sekali mengelaborasi lanjut apa dan bagaimana wujud perbantuan tersebut, menjadikan kontroversi pelibatan TNI kian kelabu.

Lebih Tajam

Terhadap enam isu yang disampaikan tersebut, sudah sepatutnya pemerintah menajamkan nalar, tujuan, dan mekanisme pemberantasan terorisme melalui elaborasi holistik setiap klausul yang dituangkan dalam draf RUU Terorisme. Hal ini sangatlah penting sebab ketika pemerintah telah menempatkan terorisme sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan( extraordinarycrimes), konsekuensinya perangkat yuridis untuk memberantas kejahatan ini pun haruslah realistik dan aplikatif.

Sulit untuk dibayangkan ada langkah pemberantasan aksi teror yang berhasil guna jika pemerintah masih saja menyodorkan klausul buram, parsial, dan inkonsisten dalam disain peraturan hukumnya. Sebab, jika tidak, lokus wacananya bukan lagi pada inefektivitas dan inefisiensi kebijakan, namun klaim penegakan hukum yang menerobos prinsip universal kehidupan umat manusia. [TS]

Sumber: http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2016-06-20

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....