Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)
DitJenPas sebagai pelaksana tugas dan fungsi Pemasyarakatan, mengatur kebijakan terhadap pelayanan tahanan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta pembinaan narapidana.
DitJenPas sebagai pelaksana tugas dan fungsi Pemasyarakatan, mengatur kebijakan terhadap pelayanan tahanan, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta pembinaan narapidana.