HomeBeritaMendorong Regulasi yang Memihak...

Mendorong Regulasi yang Memihak Korban

Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah bergulir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang menggodok regulasi tersebut agar menjadi lebih sempurna dalam memberantas terorisme, kejahatan luar biasa yang menjadi ancaman semua bangsa.

Berkaitan dengan hal itu, Aliansi Indonesia Damai (AIDA) menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus bertajuk “Memperkuat Regulasi, Mendorong Pemenuhan Hak-hak Korban Terorisme” di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, pertengahan Februari lalu. Melalui kegiatan tersebut, AIDA mendorong semua pihak yang terkait dengan revisi UU No. 15 Tahun 2003 agar memasukkan unsur jaminan pemenuhan hak-hak korban terorisme.

Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi, mengatakan aksi teror di Jalan MH. Thamrin Jakarta 14 Januari 2016 menyisakan banyak evaluasi yang harus diperhatikan pemerintah. Seorang korban bernama Dwi Siti Romdhoni (Wiki) merasakan pengalaman kurang menyenangkan dalam masa penyembuhan akibat ledakan bom di Thamrin. Pemerintah menyatakan akan menanggung seluruh biaya layanan medis para korban, namun saat berobat ke rumah sakit ternyata Wiki dimintai pembayaran.

Hasibullah menyebut aturan tentang hak rehabilitasi medis korban terorisme telah tertera di UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, jaminan penanganan korban pada masa kritis belum diatur. Ia menilai keberadaan regulasi itu sangat urgen untuk mencegah korban terlunta-lunta mencari bantuan medis, seperti kasus Wiki. “Jangan sampai setiap ada kejadian, korban baru ditangani setelah ada pernyataan dari Presiden,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR yang diundang dalam kegiatan tersebut, Nasir Djamil, mendukung langkah AIDA. Ia berkomitmen, saat revisi UU  No. 15 Tahun 2003 dibahas di parlemen pihaknya akan mendorong penguatan perlindungan korban. Ia juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai representasi negara untuk memudahkan prosedur penanganan korban mendapatkan perawatan medis. “LPSK tak butuh surat keterangan korban dari kepolisian untuk mengeksekusi penanganan medis korban terorisme,” kata dia.

Komisioner LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam diskusi itu menyadari tanggung jawab perawatan korban terorisme berada di pihaknya sesuai amanat UU No. 31 Tahun 2014. Menurutnya, LPSK telah melakukan terobosan menjamin biaya perawatan korban Bom Thamrin dengan menghubungi beberapa rumah sakit sesaat setelah para korban dievakuasi.

Dalam diskusi siang itu, AIDA juga mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar memperkuat fungsi koordinasi program pemulihan korban terorisme seperti diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2012, Pasal 13 huruf g. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu fungsi BNPT adalah mengoordinasikan pelaksanaan program pemulihan korban aksi terorisme.

Menjawab hal itu, Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Herwan Chaidir, meng-ungkapkan tugas perlindungan korban terorisme belum terwadahi. “Harusnya memang ada Subdit Perlindungan Korban sehingga BNPT dapat melakukan tugas koordinasi perlindungan dan pemulihan korban. Namun, harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan DPR dulu,” ujarnya.

Diskusi “Memperkuat Regulasi, Mendorong Pemenuhan Hak-hak Korban Terorisme” siang itu berlangsung hangat dan dinamis. Sejumlah pihak hadir. Tampak di antaranya adalah anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil; komisioner LPSK, Edwin Partogi; Direktur Perlindungan BNPT, Herwan Chaidir; Kabid Ban Ops Densus 88 Antiteror Polri, Nurwahid; dan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Heru Susetya. Pengurus YPI, Tita Apriantini, Sudarsono Hadisiswoyo dan Sucipto Hari Wibowo juga hadir memberikan perspektif korban dalam diskusi tersebut. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM turut diundang namun pihaknya berhalangan.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...