HomeBeritaMendorong Regulasi yang Memihak...

Mendorong Regulasi yang Memihak Korban

Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah bergulir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini sedang menggodok regulasi tersebut agar menjadi lebih sempurna dalam memberantas terorisme, kejahatan luar biasa yang menjadi ancaman semua bangsa.

Berkaitan dengan hal itu, Aliansi Indonesia Damai (AIDA) menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus bertajuk “Memperkuat Regulasi, Mendorong Pemenuhan Hak-hak Korban Terorisme” di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, pertengahan Februari lalu. Melalui kegiatan tersebut, AIDA mendorong semua pihak yang terkait dengan revisi UU No. 15 Tahun 2003 agar memasukkan unsur jaminan pemenuhan hak-hak korban terorisme.

Direktur AIDA, Hasibullah Satrawi, mengatakan aksi teror di Jalan MH. Thamrin Jakarta 14 Januari 2016 menyisakan banyak evaluasi yang harus diperhatikan pemerintah. Seorang korban bernama Dwi Siti Romdhoni (Wiki) merasakan pengalaman kurang menyenangkan dalam masa penyembuhan akibat ledakan bom di Thamrin. Pemerintah menyatakan akan menanggung seluruh biaya layanan medis para korban, namun saat berobat ke rumah sakit ternyata Wiki dimintai pembayaran.

Hasibullah menyebut aturan tentang hak rehabilitasi medis korban terorisme telah tertera di UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, jaminan penanganan korban pada masa kritis belum diatur. Ia menilai keberadaan regulasi itu sangat urgen untuk mencegah korban terlunta-lunta mencari bantuan medis, seperti kasus Wiki. “Jangan sampai setiap ada kejadian, korban baru ditangani setelah ada pernyataan dari Presiden,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR yang diundang dalam kegiatan tersebut, Nasir Djamil, mendukung langkah AIDA. Ia berkomitmen, saat revisi UU  No. 15 Tahun 2003 dibahas di parlemen pihaknya akan mendorong penguatan perlindungan korban. Ia juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai representasi negara untuk memudahkan prosedur penanganan korban mendapatkan perawatan medis. “LPSK tak butuh surat keterangan korban dari kepolisian untuk mengeksekusi penanganan medis korban terorisme,” kata dia.

Komisioner LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam diskusi itu menyadari tanggung jawab perawatan korban terorisme berada di pihaknya sesuai amanat UU No. 31 Tahun 2014. Menurutnya, LPSK telah melakukan terobosan menjamin biaya perawatan korban Bom Thamrin dengan menghubungi beberapa rumah sakit sesaat setelah para korban dievakuasi.

Dalam diskusi siang itu, AIDA juga mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar memperkuat fungsi koordinasi program pemulihan korban terorisme seperti diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2012, Pasal 13 huruf g. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu fungsi BNPT adalah mengoordinasikan pelaksanaan program pemulihan korban aksi terorisme.

Menjawab hal itu, Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Herwan Chaidir, meng-ungkapkan tugas perlindungan korban terorisme belum terwadahi. “Harusnya memang ada Subdit Perlindungan Korban sehingga BNPT dapat melakukan tugas koordinasi perlindungan dan pemulihan korban. Namun, harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan DPR dulu,” ujarnya.

Diskusi “Memperkuat Regulasi, Mendorong Pemenuhan Hak-hak Korban Terorisme” siang itu berlangsung hangat dan dinamis. Sejumlah pihak hadir. Tampak di antaranya adalah anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil; komisioner LPSK, Edwin Partogi; Direktur Perlindungan BNPT, Herwan Chaidir; Kabid Ban Ops Densus 88 Antiteror Polri, Nurwahid; dan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Heru Susetya. Pengurus YPI, Tita Apriantini, Sudarsono Hadisiswoyo dan Sucipto Hari Wibowo juga hadir memberikan perspektif korban dalam diskusi tersebut. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM turut diundang namun pihaknya berhalangan.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Membalas Kekerasan dengan Kasih

Aliansi Indonesia Damai- Meski kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga, namun Ni Luh Erniati, penyintas bom Bali 2002, tidak ingin membalas dendam kepada pelaku/mantan pelaku terorisme. Ia pun tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam...

Dukungan Sesama Korban Membantu Kebangkitan

Aliansi Indonesia Damai- Tasdik Saputra, penyintas Bom Kampung Melayu 2017, mengaku dukungan dari sesama korban terorisme sangat besar pengaruhnya bagi proses kebangkitan dirinya. Menurut dia dukungan sesama korban telah menguatkan dirinya untuk tidak terus larut dalam trauma, mampu bangkit dari keterpurukan, bahkan bisa memaafkan mantan pelaku terorisme. “Awalnya...

Pendidikan Kekalahan

Oleh Ridho Pratama Satria, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Juni 2026 Dalam perkembangan dunia pendidikan sekarang, pelajar yang berprestasi bukan hanya pelajar yang tinggi nilai akademiknya. Pelajar yang punya catatan juara juga layak disebut pelajar berprestasi. Catatan juara ini...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....

Melawan Trauma untuk Masa Depan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Trauma yang dialami korban bom terorisme begitu berat dan berlangsung lama. Bahkan, hingga sekarang traumanya masih dirasakan meski peristiwanya sudah dua dekade berlalu. Begitulah yang dirasakan salah satu korban bom terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib. Sudirman mengaku traumanya susah hilang akibat...

Memilih Memaafkan daripada Membalas Dendam

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku memilih sikap untuk memaafkan pelaku/mantan pelaku terorisme daripada membalas dendam kepada mereka. Meski beberapa bagian tubuhnya terluka terkena ledakan bom di sebuah kedai kopi di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, yang dilakukan jaringan terorisme pada 14...

Misi Perdamaian PBB Berhasil jika Dunia Berinvestasi di Dalamnya

Oleh Jean-Pierre Lacroix, Wakil Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Operasi Perdamaian Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 Juni 2026 Di masa ketika konflik semakin sering meluas melintasi batas negara, Am-Dafock—sebuah kota perbatasan terpencil yang dibangun di atas tanah rawa, berjarak dua jam dari Birao...

Keluarga Jadi Pendorong Utama Pertobatan

Aliansi Indonesia Damai- Bagi Choirul Ihwan, mantan pelaku terorisme, kasih sayang keluarga khususnya ibu menjadi titik awal kesadarannya untuk melepaskan diri dari jerat terorisme dan menanggalkan kekerasan serta bertobat kembali ke jalan perdamaian. Berdasarkan pengalaman pribadinya, ia bisa sembuh dari ekstremisme berkat perhatian dan kasih sayang keluarganya. “Kalau...

Membumikan Kembali Pancasila dalam Undang-Undang

Oleh Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara serta Ketua Pusat Studi Pancasila dan Kenegaraan, FH Universitas Udayana Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 01 Juni 2026 Sudah 81 tahun Pancasila diperkenalkan Sukarno dalam pidato 1 Juni 1945 sebagai respons atas pertanyaan, ”Apa dasar negara Indonesia jika...

Jangan Pernah Bermimpi untuk Dipenjara

Aliansi Indonesia Damai- Pelajar atau generasi muda diharapkan tidak pernah bercita-cita untuk mendekam dibalik jeruji besi. Sebab kehidupan menjalani hukuman di dalam penjara sangat tidak ideal dan tidak mengenakan. Harapan tersebut disampaikan mantan pelaku terorisme, Choirul Ihwan dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama Menjadi Generasi Tangguh” di SMAN...

Renungan Idul Adha: Ikhlas sebagai Puncak Pengabdian

Oleh Rumadi Ahmad, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ketua PBNU, dan Staf Ahli Menteri HAM RI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 25 Mei 2026 Idul Adha sebagai salah satu hari raya umat Islam merupakan momentum penting yang kehadirannya membawa pesan spiritual. Idul...