HomeBeritaNegara Urus Korban Sekadarnya

Negara Urus Korban Sekadarnya

PARA korban aksi tindak pidana terorisme kerap dilupakan masyarakat bahkan negara. Korban dalam proses pemulihan justru dibiayai swasta, LSM termasuk Aliansi Indonesia Damai (Aida), hingga kedutaan besar asing.
Peran negara selama ini sekadar uang kerahiman yang seadanya.
Melihat kenyataan tersebut dan seiring dengan momentum revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Direktur Aida Hasibullah Sastrawi meminta penguatan terhadap hak-hak korban dimasukkan ke revisi.
Selama ini pemberian kompensasi, yakni sesuai dengan Pasal 36 UU Terorisme, harus berdasarkan putusan pengadilan. Praktis, sejak UU Terorisme berlaku hingga 2014, tidak ada korban yang mendapatkan kompensasi.
“Persoalannya (kompensasi di) UU ini juga tidak pernah diimplementasikan dan diberikan ke korban. Aida ­sudah ta­nya ke korban, mereka (korban) tidak pernah dapat kompensasi, yang mereka terima ialah bantuan kemanusiaan atau uang kerahim­an,” ujar Hasibullah dalam pelatihan bertema Penguatan perspektif korban dalam peliputan isu terorisme bagi insan media, di Jakarta, kemarin.
Harapan sempat muncul dari pengesahan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada 2014. Menurut Pasal 6 ayat 1, korban berhak mendapatkan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Akan tetapi, baru sekitar 40 korban terorisme dari 300 korban yang mendapat hak tersebut. Untuk mendapatkan hak itu, korban harus mendapatkan surat keterangan korban yang tidak jelas siapa yang mengeluarkan.
Hasibullah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memudahkan korban mendapat status korban. Caranya, LPSK mengambil alih sebagai lembaga yang me­ngeluarkan surat keterangan korban dengan verifikasi-­verifikasi yang bisa ditentukan LPSK sendiri.
Lebih lanjut, Hasibullah mengusulkan tiga penguatan untuk korban dalam revisi UU Terorisme. Pertama, merumuskan ulang penetapan kompensasi tanpa melalui vonis peng­adilan. Cukup melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau LPSK.
Kedua, revisi UU Terorisme memberi norma bahwa negara menjamin seluruh kebutuhan medis korban terorisme dari masa-masa kritis. Ketiga, dalam revisi UU Terorisme perlu dibedakan antara korban atau tidak. Hasibullah menilai selama ini terjadi salah kaprah dan menganggap keluarga pelaku juga sebagai korban. Padahal, korban adalah warga sipil yang terkena dampak terorisme, sedangkan keluarga pelaku merupakan korban penanganan terorisme yang hak rehabilitasinya sudah diatur dalam UU Terorisme.
Pilih yang memanusiakan
Pada kesempatan yang sama, korban teror bom kuningan 2004 Iwan Setiawan mengaku yang memberi bantuan medis hingga pulih adalah Kedutaan Besar Australia. Pemerintah Indonesia memberikan bantuan medis selama dua minggu, tetapi ia lebih memilih bantuan dari Kedubes Australia karena lebih ‘memanusiakan’. “Berobat ke mana saja ditanggung.”
Sri Hesti, ibu dari korban bom Hotel JW Marriot 2003 Rudi Dwilaksono yang berprofesi sebagai satpam, mengaku bantuan dari negara hanyalah uang kerahiman dari Kapolri Da’i Bachtiar. Untuk pemakaman pun Sri hanya mendapat Rp5 juta dari manajemen Hotel JW Marriot.
“Boro-boro (ada dari pemerintah), cuma cerita tidak ada ininya (realisasi),” ungkapnya sedih. (P-1)
*Artikel pernah dimuat di Harian Media Indonesia edisi 7 April 2017.
(SWD)

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah mengaku ia bersama rekan-rekannya di komunitas Yayasan Lingkar Perdamaian aktif merangkul dan mengajak mereka yang masih berpemikiran ekstrem untuk kembali ke jalan perdamaian. “Saya berusaha supaya mereka tidak melakukan aksi kekerasan lagi, bahkan yang masih...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...