HomeOpiniMenguatkan Komitmen Dunia Digital...

Menguatkan Komitmen Dunia Digital Ramah Anak

Oleh Fadhil Muhammad Pradana

Direktur Bentalangit Institute

Artikel ini terbit di kompas.id, edisi 11 Februari 2025

Di era digital yang terus berkembang pesat, anak-anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital. Akses internet yang semakin mudah, penggunaan perangkat digital sejak usia dini, dan ketergantungan pada media sosial telah membuka peluang besar bagi anak untuk belajar dan berkreasi.

Namun, di balik peluang tersebut, tersembunyi ancaman yang tidak bisa diabaikan. Ancaman itu mulai dari paparan konten tidak pantas, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, dan pelanggaran privasi data pribadi.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berupaya membangun ruang digital yang ramah anak melalui pembentukan Tim Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Tiga fokus utama tim ini adalah perlindungan data pribadi anak, pengawasan konten digital, dan penguatan literasi digital.

Baca juga Krisis Literasi Digital

Dunia digital bergerak dengan kecepatan yang luar biasa, sering kali melampaui kemampuan regulasi untuk mengikutinya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan adaptif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk anak-anak sebagai subyek utama perlindungan.

Saat ini, tantangan ruang digital anak bukan lagi sekadar soal akses internet, melainkan bagaimana mereka mengelola interaksi di dalamnya. Algoritma media sosial, misalnya, dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengguna tanpa mempertimbangkan dampak psikologisnya pada anak. Platform digital yang seharusnya menjadi ruang belajar dan berekspresi justru berpotensi menjadi sumber tekanan mental, adiksi, dan pelanggaran privasi.

Di sisi lain, peran keluarga dan sekolah dalam pengawasan digital anak kerap terbatas. Banyak orang tua tidak memiliki literasi digital yang memadai untuk memahami risiko dunia maya, sementara kurikulum pendidikan belum sepenuhnya responsif terhadap tantangan era digital. Anak-anak dibiarkan belajar secara otodidak di dunia yang tidak sepenuhnya mereka pahami.

Regulasi vs implementasi

Kedua, pengawasan konten digital menghadapi tantangan besar di era algoritma yang sulit dikendalikan. Anak-anak terpapar konten yang mengandung kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian hanya dalam beberapa klik.

Filter otomatis yang ada di berbagai platform terbukti belum efektif. Sayangnya, regulasi yang ada masih berorientasi pada pemblokiran semata, tanpa strategi yang komprehensif untuk mencegah produksi dan distribusi konten berbahaya.

Ketiga, penguatan literasi digital bagi anak sering kali hanya menjadi slogan. Program literasi digital yang ada lebih banyak bersifat seremonial dan belum menyentuh esensi: membangun pola pikir kritis anak dalam menghadapi informasi digital. Literasi digital seharusnya bukan sekadar ajang pelatihan sesaat, melainkan bagian dari kurikulum pendidikan yang terintegrasi, melibatkan guru, orangtua, dan ekosistem pendidikan secara menyeluruh.

Gagasan baru dan strategi inovatif

Mewujudkan ruang digital ramah anak memerlukan lebih dari sekadar regulasi. Dibutuhkan ekosistem yang mendukung perlindungan secara menyeluruh. Salah satu pendekatan inovatif yang dapat diterapkan adalah konsep Child Centric Digital Design yang harus menjadi landasan dalam pengembangan platform digital.

Baca juga Bahaya Mengancam Anak di Ranah Daring

Prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menegaskan bahwa setiap kebijakan dan produk yang berdampak pada anak harus mengutamakan kepentingan terbaik mereka. Dengan kata lain, teknologi tidak hanya harus ramah anak secara permukaan, tetapi juga benar-benar memahami bagaimana anak berinteraksi, belajar, dan berkembang di dunia digital.

Namun, implementasi Child-Centric Digital Design masih menghadapi tantangan besar, terutama karena sebagian besar perusahaan teknologi lebih berfokus pada metrik profitabilitas. Algoritma media sosial, misalnya, dirancang untuk memaksimalkan screen time tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan mental anak.

Oleh karena itu, regulasi perlu mendorong platform digital untuk menerapkan prinsip safety by design, di mana fitur perlindungan, seperti kontrol privasi yang mudah dipahami, sistem pelaporan yang responsif, dan perlindungan data pribadi anak, diintegrasikan secara menyeluruh. Selain itu, melibatkan anak dalam proses desain sebagai co-creator dapat menjadi strategi inovatif untuk memastikan pengalaman digital mereka benar-benar mencerminkan kebutuhan dan perspektif mereka.

Dengan pendekatan ini, kita tidak hanya melindungi anak dari risiko dunia digital, tetapi juga memberdayakan mereka untuk menjadi pengguna digital yang cerdas dan bertanggung jawab.

Pembatasan usia pengguna

Pembatasan usia pengguna media sosial sering kali dipandang sebagai solusi sederhana untuk melindungi anak dari risiko dunia digital. Namun, kebijakan ini justru berisiko menciptakan ilusi keamanan. Realitasnya, banyak anak di bawah usia yang ditentukan tetap dapat mengakses platform tersebut dengan mudah melalui manipulasi data pribadi.

Alih-alih hanya mengandalkan batasan usia yang sulit diawasi secara efektif, pendekatan yang lebih kritis dan berdampak adalah mendorong platform media sosial untuk menerapkan desain yang ramah anak, memperkuat literasi digital sejak dini, serta meningkatkan peran orangtua dan pendidik dalam mengawasi aktivitas daring anak. Tanpa ekosistem pengawasan yang kuat, pembatasan usia hanyalah solusi semu di tengah kompleksitas tantangan ruang digital masa kini.

Lebih jauh lagi, pendekatan yang dilakukan tidak boleh hanya bersifat reaktif terhadap risiko, tetapi juga proaktif dalam membangun budaya digital yang sehat. Ruang digital yang benar-benar ramah anak bukan hanya soal melindungi mereka dari bahaya, melainkan juga memberdayakan mereka untuk menjadi warga digital yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

Baca juga Urgensi Pendidikan Perdamaian

Di era yang terus berubah ini, ketahanan anak adalah bentuk perlindungan terbaik. Dengan strategi yang komprehensif, inovatif, dan berbasis pada partisipasi aktif semua pihak, kita bisa memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang aman, mendukung, dan memberdayakan bagi setiap anak Indonesia.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....