HomeOpiniBahaya Mengancam Anak di...

Bahaya Mengancam Anak di Ranah Daring

Oleh Rahma Sugihartati

(Guru Besar Sains Informasi FISIP Universitas Airlangga)

Artikel ini terbit di mediaindonesia.com, 21 Januari 2025

Ketika anak-anak dalam usia dini sudah berkenan dengan gadget dan internet, ternyata di saat yang sama risiko yang ditanggung tak kalah berbahaya. Ancaman demi ancaman terus meneror anak di ranah daring. Dalam satu-dua tahun terakhir, munculnya berbagai kasus pornografi anak berbasis siber cenderung makin mengkhawatirkan.

Menurut data, jumlah kasus ataupun korban kasus pornografi anak berbasis siber pada Mei hingga November 2024 saja terungkap sebanyak 47 kasus pornografi anak. Meskipun tidak disebutkan berapa jumlah korbannya, sebanyak 58 pelaku pernografi anak di ranah daring sudah ditangkap. Banyaknya kasus pornografi anak berbasis siber juga terungkap di data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pada 2011-2019, berdasarkan data KPAI, kejahatan siber dan pornografi menempati peringkat ketiga kasus pengaduan anak, mencapai 3.922 kasus (Kominfo.go.id, 28/2/2020).

Akses anak-anak pada internet yang tanpa batas menjadi penyebab utama. Di era perkembangan masyarakat digital, gawai dan internet menjadi sesuatu yang tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak. Diperkirakan, rata-rata anak mengakses internet selama 4-5 jam per hari. Sekitar 30 juta anak di Indonesia tercatat menjadi pengguna internet, dan 74% di antaranya menggunakan gawai serta mengakses internet tanpa pengawasan dari orangtuanya.

Alih-alih membatasi dan melakukan pengawasan penggunaan gawai oleh anak-anaknya, dalam kenyataan tidak sedikit orang tua justru mengandalkan gawai untuk membuat anaknya tampak tertib dan tidak menuntut macam-macam kepada orang tuanya.

Bahaya cyberporn

Keterlibatan dan kesempatan anak-anak mengakses pornografi sebetulnya bukan hal baru. Hanya saja, ada indikasi intensitas keterpaparan anak terhadap cyberporn cenderung meningkat pesat ketika anak-anak lebih terbuka mengakses internet dan menggunakan gawai.

Cyberporn ini umumnya diakses via website atau berbagai file yang berisi konten pornografi, baik itu gambar maupun video (file sharing). Pornografi telah tersedia di internet sejak 1980-an, dan ketersediaan akses world wide web kepada publik pada 1991 menyebabkan perkembangan pornografi internet melesat luar biasa.

Dewasa ini, keberadaan internet memang memudahkan anak-anak untuk dapat mengakses pornografi secara anonim kapan saja dan di mana saja. Pengalaman telah banyak membuktikan bahwa penggunaan gawai yang berlebihan, selain bisa dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk menipu dan menjaring anak-anak untuk dijadikan korban trafficking dan objek seksualitas, acap kali juga menimbulkan pengaruh negatif. Terutama, ketika anak-anak memanfaatkan internet untuk menelusuri informasi-informasi yang seharusnya bukan untuk kepentingan dan sesuai dengan usia mereka.

Menurut Chaterine Chak (2003), misalnya, dari hasil studi yang dilakukan menemukan bahwa penggunaan internet di kalangan anak-anak cenderung berisiko tinggi, sebab biasanya selain untuk bermain gim, menelusur informasi dan chatting, juga tak jarang internet dimanfaatkan remaja untuk mengakses situs porno dan melakukan sex talk. Tidak sedikit anak-anak juga kecanduan untuk terus mengakses situs porno, ketika tidak ada kontrol dari orang tuanya.

Chaterine Chak, dalam hasil studinya juga menemukan, tidak sedikit orang tua prihatin terhadap meluasnya penggunaan gawai dan internet, sebab anak-anak mereka menjadi lebih sering bolos dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk bermain gim. Anak-anak tidak sedikit yang berubah perilaku dan kebiasaannya. Jika dulunya anak yang rajin, cerdas, selalu gembira, sejak mereka kecanduan internet, maka tanpa disadari mereka sekarang berubah menjadi pendiam, soliter, dan menutup diri.

Menurut Layden (2015), seorang peneliti dari University of Pennsylvania, keterlibatan dan kecanduan anak pada cyberporn sering kali menimbulkan dampak yang tidak baik, seperti meningkatnya kriminalitas. Pornografi bukan hanya menyebabkan anak kecanduan, tetapi juga memicu agresivitas yang pada akhirnya memicu seorang anak untuk melakukan perbuatan kriminal.

Sebuah penelitian di Australia menemukan data 28% anak berumur 9-16 tahun pernah menonton porno melalui internet. Adapun pada remaja berumur 15-16 tahun, persentasenya mencapai 73%. Penelitian lainnya juga menemukan, dari kelompok anak berumur 13-16 tahun, ternyata sebanyak 93% lelaki dan 62% perempuan telah menonton film porno melalui internet.

Sementara itu, di Indonesia sendiri, belum diketahui angka yang pasti tentang jumlah anak yang terpapar pornografi. Meski demikian, ada indikasi bahwa perilaku seks bebas di kalangan anak-anak cenderung makin permisif, dan bahkan tidak sedikit anak-anak yang adiksi atau ketagihan pada pornografi dan cenderung mempraktikkannya di usia dini.

Kasus anak perempuan yang hamil di luar nikah dan praktik pernikahan dini yang masih marak di berbagai daerah adalah bukti betapa mencemaskan masa depan anak yang rawan terpapar pornografi di ranah daring.

Pada saat pornografi telah menjadi bagian dari industri seksual global, maka jangan kaget jika angka anak-anak yang terlibat dalam pornografi makin meningkat dan meresahkan. Dewasa ini sudah bukan rahasia lagi jika banyak anak mengalami distorsi pandangan tentang seks dan pornografi. Tanpa adanya pengawasan dari orang tua dan masyarakat, maka besar kemungkinan anak-anak kita akan mudah terjerumus dalam perilaku seks yang adiktif hingga pada akhirnya rawan terkena penyakit kelamin yang berbahaya.

Peran masyarakat

Diakui atau tidak, dewasa ini kerentanan anak di dunia digital sangatlah tinggi. Ketika anak-anak masih belum mampu mengembangkan filter dalam mencari informasi, maka kemungkinan mereka terpapar cyberporn menjadi jauh lebih besar.

Anak-anak, dalam usianya yang masih dini, banyak yang terpapar cyberporn bukan karena sengaja mencari, tetapi karena terpapar derasnya arus informasi yang masuk ke media sosial.

Di media sosial, sering terjadi anak-anak ingin selalu eksis dan diakui keberadaannya oleh teman-temannya. Namun, anak-anak itu umumnya tidak memahami risiko yang mungkin terjadi–termasuk menjadi korban berbagai pihak tak bertanggung jawab dengan menyebarkan foto-foto porno anak dan informasi lain yang kontraproduktif bagi perkembangan kepribadian sehat anak-anak.

Kunci untuk menyelamatkan anak-anak dari paparan buruk gawai dan internet, tak pelak ialah pada kepribadian anak dan peran masyarakat yang peduli. Saat ini, jujur harus diakui bahwa mengandalkan semata pada peran orang tua adalah hal yang mustahil.

Banyak orang tua justru kalah beberapa langkah jika dibandingkan dengan anak-anak mereka dalam pemanfaatan gawai. Di berbagai daerah, banyak orangtua belum memiliki bekal literasi digital yang memadai. Banyak orangtua lebih gaptek (gagap teknologi) daripada anak-anak mereka. Jadi, tanpa dukungan dari masyarakat, jangan harap mekanisme pengawasan terhadap anak dapat terbangun dengan efektif.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas)...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....

Ciri-ciri Umum Kelompok Radikal

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini dipublikasikan di Kompas.id pada 15 Maret 2026 Salah satu yang sering mengganggu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah munculnya apa yang sering disebut sebagai kelompok radikal. Kelompok ini selalu berusaha untuk memanfaatkan setiap momen untuk menampilkan tujuan-tujuan ideologisnya, misalnya dengan...

Santri Diajak Menebarkan Kedamaian

Aliansi Indonesia Damai- Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten Ismail Siddiqie mengajak santri-santrinya untuk menebarkan kedamaian dimana pun. Menurut dia, jika tercipta kedamaian maka aktivitas pengajian, sekolah, ibadah, bekerja, dan kehidupan sosial dalam kondisi aman dan nyaman. Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat mengisi Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh...

Iqra’ Literasi Kritis untuk Memahami Situasi Bangsa

Oleh Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.id pada 07 Maret 2026 Iqra’ adalah kata pertama yang turun dalam wahyu kepada diri Nabi Muhammad SAW empat belas abad yang lalu. Perintah membaca ini termaktub dalam Surah Al-‘Alaq ayat 1–5 dan kemudian menjadi fondasi...