Negara Hadir Mendukung Pesantren
Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.
Basnang menjelaskan bukti kehadiran negara bisa dilihat dengan adanya regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang menjamin masa depan pesantren. Artinya, menurut dia, negara tidak diskriminatif lagi terhadap pesantren tetapi negara hadir untuk mendukung pesantren.
Baca juga : Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni
“Negara sama sekali tidak melakukan intervensi-intervensi, kecuali kira-kira negara mengakui praktik apa pun yang terjadi di pesantren,” katanya.
Kehadiran negara, lanjut dia, dalam rangka untuk mengakomodir, mengakui seluruh praktik dan metodologi pembelajaran di pesantren. Menurut dia, pesantren tidak perlu curiga ke negara dan sebaliknya negara tidak perlu curiga ke pesantren.
Baca juga : Santri Diingatkan untuk Mempertahankan NKRI
“Karena ini dua entitas. Negara pada satu sisi, pesantren pada sisi yang lain. Keduanya adalah elemen kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandas dia. [AS]





