Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler
Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia
Artikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026
Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler ialah negara yang sama sekali tidak melibatkan unsur agama di dalam urusan negara.
Negara agama memiliki banyak varian sebagai contoh. Ada yang diesksplisitkan secara tegas di dalam konstitusi dan ada yang hanya “ditanam” di dalam beberapa pasal untuk memproteksi ajaran agama itu di dalam pasal-pasal konstitusi. Sedangkan negara sekuler juga memiliki varian. Ada yang secara eksplisit mencantumkan di dalam konstitusi sebagai negara sekuler dan ada yang tidak.
Baca juga : Puasa dan Kedermawanan Otentik
Indonesia memiliki keunikan, terutama jika di bandingkan dengan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya. Negara-negara muslim ada yang dideklarasikan sebagai Negara Islam, yaitu sebuah negara yang secara eksplisit mencantumkan Syari’ah Islam sebagai dasar dari konstitusi negaranya, dan ada yang tidak mencantumkan keterlibatan agama di dalam konstitusi, bahkan ada negara mayoritas berpenduduk muslim mencantumkan negaranya sebagai negara sekuler, seperti Turki.
Bagi Indonesia, disebut apa saja sistem pemerintahan itu, yang penting nilai-nilai agama yang dianut di dalam masyarakat bebas diimplementasikan. Karena Indonesia dihuni mayoritas muslim maka tentu saja yang lebih penting konstitusi NKRI tidak memberikan pembatasan terhadap pemeluk agama Islam untuk mengamalkan ajaran agamanya.
Itulah sebabnya para Founding Fathers kita telah menetapkan ”Piagam Jakarta” yang salah satu intinya ialah ”Ketuhan dengan berkewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluknya”. Namun karena ada keberatan dari kelompok agama minoritas dan mengusulkan agar redaksi ini dipertimbangkan menjadi lebih universal, agar kelompok penganut agama-agama lain juga ikut terwadahi di dalamnya, akhirnya diubah redaksi itu menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang lebih dikenal sebagai sila pertama dari Pancasila.
Baca juga : Arsitektur Pendidikan Tinggi Indonesia
Bagi Founding Fathers kita hal itu tidak ada masalah, yang penting semua orang yang ada di dalam kolom langit Indonesia bisa terwadahi secara adil oleh konstitusi. Inilah sedikit sekelumit kenapa bangsa ini kembali memilih UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.
Indonesia bukan negara agama yang mengakui adanya salah satu agama resmi, dan tentu saja bukan negara sekuler yang tidak menolerir campur tangan agama di dalam urusan negara. Indonesia adalah negara Pancasila di mana semua penganut agama bebas menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Pancasila dan UUD 1945 menjamin dan sekaligus melindungi seluruh warganya untuk beragama sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya. Negara menjamin di bumi Indonesia ini tidak ada agama ekslusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya.
Jaminan kebebasan beragama bagi semua pemeluk agama diatur di dalam UUD Negara RI tahun 1945, khususnya dalam pasal 28E, pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 dan diperkuat dengan sejumlah produk perundang-undangan lainnya. Namun di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terjadi persinggungan satu sama lain yang bisa menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.
Agama adalah bagian dari hak asasi manusia, namun pengamalannya di setiap negara dibatasi oleh konstitusi dan perundang-undangan demi tercapainya tujuan negara. Lahirnya UU No. 1/PnPs/1965 jo. UU No. 5 Tahun 1969 yang mengatur Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dimaksudkan untuk melindungi penodaan dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran suatu agama.
Jadi, tidak boleh ada orang atas nama HAM yang secara sengaja dan terbuka menyatakan penodaan dan penistaan suatu ajaran agama tertentu. UU ini tidak mengatur akidah atau keyakinan warga tetapi menyelesaikan persoalan yang muncul sebagai akibat penodaan dan penistaan ajaran suatu agama.





