HomeBeritaDerita Menahun Penyintas Terorisme

Derita Menahun Penyintas Terorisme

Penyintas serangan terorisme tak mendapatkan kompensasi yang maksimal. Padahal kompensasi adalah hak korban yang diamanatkan UU.

Entah mengapa gedung Kedutaan Besar Australia lama di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, selalu mengundang perhatian Daisy Nelly. Saban pagi, ia memutar di depan gedung itu ketika diantar sang suami menuju kantornya di Setiabudi One, Jakarta Selatan.

Pada 2004 itu, ia memperhatikan penjagaan kantor Kedubes Negeri Kanguru yang kian ketat dari biasanya. Aparat Brigade Mobil berjaga hingga ke jalur lambat. Waktu itu memang tengah marak terjadinya aksi-aksi terorisme di Indonesia.

Secara kebetulan, perusahaan Daisy, yang bergerak di bidang asuransi, pindah ke sebelah gedung Kedubes Australia, tepatnya di Menara Gracia. Ia pun makin merasakan hal-hal yang tak enak melihat situasi di Kedubes Australia.

“Kasihan itu, ya, kalau dibom itu, ya. Itu pasti tukang bakso, gorengan, itu pasti kena semuanya itu. Brimob-brimob ini pasti kena bom, deh. Hancur, deh, pasti,” kenang Daisy ketika berbicara di kursus singkat Penguatan Perspektif Korban dalam Peliputan Isu Terorisme bagi Insan Media pekan lalu, di Jakarta.

Perasaan itu setiap hari menghinggapi Daisy sampai sang suami menganggapnya aneh karena bicara bom terus. Hingga akhirnya, pada 9 September 2004, apa yang dirisaukan Daisy tersebut menjadi kenyataan. Kedubes Australia dibom oleh teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah.

Daisy pun tak luput dari dampak ledakan bom bunuh diri tersebut. Sekitar pukul 09.45 WIB, Daisy baru tiba di kantor dan langsung menuju ke ruangannya di lantai 7. Dari ruangan Daisy, Kedubes Australia terlihat sangat jelas. Tiba-tiba, buummm!!! Sebuah ledakan bom mobil dari depan Kedubes Australia menghancurkan kaca gedung yang ada di dekat tempat duduknya. Tubuh Daisy yang membelakangi kaca pun terempas ke depan. Seketika ia nyaris hilang kesadaran.

Daisy berjalan sempoyongan menuju tangga darurat dan berebut dengan karyawan lainnya untuk turun. Kakinya yang telanjang menginjak pecahan kaca yang berserakan di lantai. Namun rasa perih akibat beling yang tertancap di telapak kaki itu tak dihiraukan.

Sampai di lobi gedung, suasana penuh sesak. Daisy mengikuti ajakan seseorang untuk melompat keluar. Ia pun nekat melompat dengan telapak kaki penuh pecahan kaca. Daisy akhirnya tak kuat dan terjatuh. Ia digendong oleh seseorang keluar dari gedung dan dibawa ke Rumah Sakit MMC.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tulang kakinya retak. Daisy pun masih harus menjalani pengobatan luka yang dideritanya selama dua tahun sejak itu. Pada saat yang sama, perempuan kelahiran Makassar, 10 Desember 1955, itu harus berjuang keluar dari pengalaman traumatik menjadi korban teror.

“Pada 2004, saya nggak bisa nonton tayangan bom di televisi. Saya trauma dengan bunyi-bunyian, sirene. Saya jadi bingung. Kalau ke gedung-gedung, saya tidak bisa sendiri,” katanya.

Daisy mengaku seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh Kedubes Australia. Termasuk rawat inap dua hari di RS MMC. Sedangkan dari pemerintah Indonesia, ia hanya mendapatkan bantuan dana pada saat kejadian melalui Kementerian Kesehatan.

Begitupun dengan Iwan Setiawan, penyintas serangan terorisme bom Kuningan lainnya. Dua hari setelah kejadian, datang utusan pemerintah menyerahkan bantuan pengobatan selama dua minggu. Setelah itu, tidak ada lagi uluran tangan pemerintah yang diterimanya.

Berbeda dengan pemerintah Australia, menurut Iwan, yang memberikan bantuan selama 12 tahun. Tahun ini bantuan tersebut berakhir. Iwan tidak tahu harus bagaimana nantinya, sementara ia harus mengganti mata palsu setiap dua tahun sekali. Mata Iwan yang sebelah kanan mengalami buta permanen karena bom.

“Saya belum tahu apakah akan diperpanjang lagi atau tidak bantuannya,” tutur Iwan.

Minimnya perhatian pemerintah juga dirasakan Sri Hesti, ibu salah satu korban tewas bom di Hotel JW Mariott pada 2003, Rudi Dwi Laksono. Menurut Hesti, pemerintah sama sekali tidak memberikan santunan kepada korban terorisme.

Seingat dia, bantuan hanya datang dari pihak JW Marriott berupa ongkos pemakaman sebesar Rp 5 juta. “Kasih duit buat pemakaman Rp 5 juta. Itu saja pagi itu. (Bantuan dari pemerintah) boro-boro, nggak ada,” ucap Hesti.

 

Hasibullah Satrawi, Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Foto: Gresnia Arela F./detikX

 

Direktur Aliansi Indonesia Damai (Aida), lembaga yang menaruh perhatian terhadap korban terorisme, Hasibullah Sastrawi mengatakan sebenarnya hak-hak korban terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

UU tersebut menyebutkan korban terorisme mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Persoalannya adalah aturan tentang kompensasi itu tidak pernah diimplementasikan dan tidak pernah diberikan kepada korban.

“Aida telah menanyakan kepada sejumlah korban yang masuk di jaringan Aida, baik di Bali maupun di Jakarta. Mereka tidak pernah mendapatkan kompensasi, yaitu hak yang diberikan oleh negara kepada para korban,” katanya.

Yang mereka terima, menurut Hasibullah, adalah bantuan-bantuan yang sifatnya kemanusiaan. Atau uang kerahiman yang diberikan oleh pejabat saat menjenguk korban.

Kompensasi kepada korban dalam UU Antiterorisme sulit dilaksanakan karena korban yang mendapat kompensasi adalah yang kasus terorismenya sudah diputus pengadilan. Padahal tidak semua kasus terorisme berujung pada pengadilan. Selain itu, kompensasi diberikan oleh negara dengan landasan bahwa pelaku terorisme tidak mampu membayar kerugian kepada korbannya.

Nah, dalam revisi UU yang baru nanti, Aida akan mendorong agar kompensasi tersebut tidak harus didahului putusan pengadilan terhadap kasus pidananya. Kompensasi itu bisa diberikan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Jadi kompensasi yang kita usulkan bukan berdasarkan tuntutan pidana, tapi karena kegagalan negara memberikan jaminan kepada masyarakat berkaitan dengan keamanannya,” kata dia.

Selain itu, UU hasil revisi itu nantinya diharapkan dapat memberikan aturan yang eksplisit tentang bantuan medis korban pada masa-masa kritis. Berdasarkan pengalaman selama ini, korban tidak langsung mendapat pelayanan rumah sakit bagi yang tidak mampu membayar.

Perkembangan sedikit menggembirakan datang pada 2013 ketika terjadi revisi UU LPSK. Kini, dalam UU tersebut, hak-hak korban sudah mulai diakomodasi, antara lain hak tentang psikososial, medis, dan lain-lain. Namun penerapannya masih terkendala karena LPSK mewajibkan surat keterangan korban.

“Akibatnya apa, baru sekitar 40 korban yang mendapatkan layanan dari LPSK. Padahal, dari total yang masuk dari 300-an itu, banyak yang membutuhkan layanan medis,” katanya.

Iwan mengatakan Yayasan Penyintas Indonesia, yang dibentuk oleh para korban terorisme, belum mampu bersuara apa-apa. Kini yayasan yang berisi sekitar 200 penyintas terorisme itu bergabung dengan Aida agar suara mereka makin kuat.

“Kita minta bantuan kepada rekan-rekan media, buat menyuarakan harapan korban, biar dikawal ini korban mendapatkan hak-haknya. Kan UU Terorisme ada, tinggal di revisi. Nah, kita minta agar itu dikawal biar terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

 

 

Sumber x.detik.com edisi Rabu, 12 April 2017.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Mengajak Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Iswanto, eks kombatan konflik Ambon, Maluku dan Poso, Sulawesi Tengah mengaku ia bersama rekan-rekannya di komunitas Yayasan Lingkar Perdamaian aktif merangkul dan mengajak mereka yang masih berpemikiran ekstrem untuk kembali ke jalan perdamaian. “Saya berusaha supaya mereka tidak melakukan aksi kekerasan lagi, bahkan yang masih...

Tantangan Mantan Amir JAD Kembali ke Jalan Perdamaian

Aliansi Indonesia Damai- Mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery mengaku menerima banyak tantangan saat hijrah dari pemikiran ekstrem ke pemikiran moderat (wasathiyah) dan kembali ke jalan perdamaian. “Dahulu kami terjerumus ke pemikiran radikal, terus kembali atau berubah pemikirannya,...

Takfir Harus Berdasarkan Dalil Alquran

Aliansi Indonesia Damai- Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery, mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, mengaku dirinya pernah keliru dalam menetapkan vonis kafir (takfir) kepada orang atau kelompok lain yang memiliki pemahaman kegamaan berseberangan dengan dirinya maupun kelompoknya. Menurut dia, kelompok Jamaah Ansharud...

Memaknai Ulang Hari Kartini: Kesetaraan adalah Rasa Aman

Oleh Dina Diana, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 20 April 2026 Setiap tahun kita merayakan Hari Kartini dengan semangat emansipasi, pendidikan, dan kemajuan perempuan. Di hari itu kita mengenang keberanian Ibu Kartini dalam mengekspresikan idenya tentang dunia yang lebih adil untuk...

Bersyukur Diberi Kesempatan Kedua

Aliansi Indonesia Damai- Andi Dina Noviana, penyintas bom terorisme Thamrin 2016, mengaku sangat bersyukur diberikan kesempatan kedua oleh Allah Swt. Meski tubuhnya terluka akibat terkena ledakan bom terorisme namun ia masih bisa selamat dan sembuh. Rasa bersyukur itu juga yang mendorongnya untuk bangkit dari keterpurukan akibat aksi...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...