HomeBeritaDerita Menahun Penyintas Terorisme

Derita Menahun Penyintas Terorisme

Penyintas serangan terorisme tak mendapatkan kompensasi yang maksimal. Padahal kompensasi adalah hak korban yang diamanatkan UU.

Entah mengapa gedung Kedutaan Besar Australia lama di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, selalu mengundang perhatian Daisy Nelly. Saban pagi, ia memutar di depan gedung itu ketika diantar sang suami menuju kantornya di Setiabudi One, Jakarta Selatan.

Pada 2004 itu, ia memperhatikan penjagaan kantor Kedubes Negeri Kanguru yang kian ketat dari biasanya. Aparat Brigade Mobil berjaga hingga ke jalur lambat. Waktu itu memang tengah marak terjadinya aksi-aksi terorisme di Indonesia.

Secara kebetulan, perusahaan Daisy, yang bergerak di bidang asuransi, pindah ke sebelah gedung Kedubes Australia, tepatnya di Menara Gracia. Ia pun makin merasakan hal-hal yang tak enak melihat situasi di Kedubes Australia.

“Kasihan itu, ya, kalau dibom itu, ya. Itu pasti tukang bakso, gorengan, itu pasti kena semuanya itu. Brimob-brimob ini pasti kena bom, deh. Hancur, deh, pasti,” kenang Daisy ketika berbicara di kursus singkat Penguatan Perspektif Korban dalam Peliputan Isu Terorisme bagi Insan Media pekan lalu, di Jakarta.

Perasaan itu setiap hari menghinggapi Daisy sampai sang suami menganggapnya aneh karena bicara bom terus. Hingga akhirnya, pada 9 September 2004, apa yang dirisaukan Daisy tersebut menjadi kenyataan. Kedubes Australia dibom oleh teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah.

Daisy pun tak luput dari dampak ledakan bom bunuh diri tersebut. Sekitar pukul 09.45 WIB, Daisy baru tiba di kantor dan langsung menuju ke ruangannya di lantai 7. Dari ruangan Daisy, Kedubes Australia terlihat sangat jelas. Tiba-tiba, buummm!!! Sebuah ledakan bom mobil dari depan Kedubes Australia menghancurkan kaca gedung yang ada di dekat tempat duduknya. Tubuh Daisy yang membelakangi kaca pun terempas ke depan. Seketika ia nyaris hilang kesadaran.

Daisy berjalan sempoyongan menuju tangga darurat dan berebut dengan karyawan lainnya untuk turun. Kakinya yang telanjang menginjak pecahan kaca yang berserakan di lantai. Namun rasa perih akibat beling yang tertancap di telapak kaki itu tak dihiraukan.

Sampai di lobi gedung, suasana penuh sesak. Daisy mengikuti ajakan seseorang untuk melompat keluar. Ia pun nekat melompat dengan telapak kaki penuh pecahan kaca. Daisy akhirnya tak kuat dan terjatuh. Ia digendong oleh seseorang keluar dari gedung dan dibawa ke Rumah Sakit MMC.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tulang kakinya retak. Daisy pun masih harus menjalani pengobatan luka yang dideritanya selama dua tahun sejak itu. Pada saat yang sama, perempuan kelahiran Makassar, 10 Desember 1955, itu harus berjuang keluar dari pengalaman traumatik menjadi korban teror.

“Pada 2004, saya nggak bisa nonton tayangan bom di televisi. Saya trauma dengan bunyi-bunyian, sirene. Saya jadi bingung. Kalau ke gedung-gedung, saya tidak bisa sendiri,” katanya.

Daisy mengaku seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh Kedubes Australia. Termasuk rawat inap dua hari di RS MMC. Sedangkan dari pemerintah Indonesia, ia hanya mendapatkan bantuan dana pada saat kejadian melalui Kementerian Kesehatan.

Begitupun dengan Iwan Setiawan, penyintas serangan terorisme bom Kuningan lainnya. Dua hari setelah kejadian, datang utusan pemerintah menyerahkan bantuan pengobatan selama dua minggu. Setelah itu, tidak ada lagi uluran tangan pemerintah yang diterimanya.

Berbeda dengan pemerintah Australia, menurut Iwan, yang memberikan bantuan selama 12 tahun. Tahun ini bantuan tersebut berakhir. Iwan tidak tahu harus bagaimana nantinya, sementara ia harus mengganti mata palsu setiap dua tahun sekali. Mata Iwan yang sebelah kanan mengalami buta permanen karena bom.

“Saya belum tahu apakah akan diperpanjang lagi atau tidak bantuannya,” tutur Iwan.

Minimnya perhatian pemerintah juga dirasakan Sri Hesti, ibu salah satu korban tewas bom di Hotel JW Mariott pada 2003, Rudi Dwi Laksono. Menurut Hesti, pemerintah sama sekali tidak memberikan santunan kepada korban terorisme.

Seingat dia, bantuan hanya datang dari pihak JW Marriott berupa ongkos pemakaman sebesar Rp 5 juta. “Kasih duit buat pemakaman Rp 5 juta. Itu saja pagi itu. (Bantuan dari pemerintah) boro-boro, nggak ada,” ucap Hesti.

 

Hasibullah Satrawi, Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Foto: Gresnia Arela F./detikX

 

Direktur Aliansi Indonesia Damai (Aida), lembaga yang menaruh perhatian terhadap korban terorisme, Hasibullah Sastrawi mengatakan sebenarnya hak-hak korban terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

UU tersebut menyebutkan korban terorisme mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Persoalannya adalah aturan tentang kompensasi itu tidak pernah diimplementasikan dan tidak pernah diberikan kepada korban.

“Aida telah menanyakan kepada sejumlah korban yang masuk di jaringan Aida, baik di Bali maupun di Jakarta. Mereka tidak pernah mendapatkan kompensasi, yaitu hak yang diberikan oleh negara kepada para korban,” katanya.

Yang mereka terima, menurut Hasibullah, adalah bantuan-bantuan yang sifatnya kemanusiaan. Atau uang kerahiman yang diberikan oleh pejabat saat menjenguk korban.

Kompensasi kepada korban dalam UU Antiterorisme sulit dilaksanakan karena korban yang mendapat kompensasi adalah yang kasus terorismenya sudah diputus pengadilan. Padahal tidak semua kasus terorisme berujung pada pengadilan. Selain itu, kompensasi diberikan oleh negara dengan landasan bahwa pelaku terorisme tidak mampu membayar kerugian kepada korbannya.

Nah, dalam revisi UU yang baru nanti, Aida akan mendorong agar kompensasi tersebut tidak harus didahului putusan pengadilan terhadap kasus pidananya. Kompensasi itu bisa diberikan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Jadi kompensasi yang kita usulkan bukan berdasarkan tuntutan pidana, tapi karena kegagalan negara memberikan jaminan kepada masyarakat berkaitan dengan keamanannya,” kata dia.

Selain itu, UU hasil revisi itu nantinya diharapkan dapat memberikan aturan yang eksplisit tentang bantuan medis korban pada masa-masa kritis. Berdasarkan pengalaman selama ini, korban tidak langsung mendapat pelayanan rumah sakit bagi yang tidak mampu membayar.

Perkembangan sedikit menggembirakan datang pada 2013 ketika terjadi revisi UU LPSK. Kini, dalam UU tersebut, hak-hak korban sudah mulai diakomodasi, antara lain hak tentang psikososial, medis, dan lain-lain. Namun penerapannya masih terkendala karena LPSK mewajibkan surat keterangan korban.

“Akibatnya apa, baru sekitar 40 korban yang mendapatkan layanan dari LPSK. Padahal, dari total yang masuk dari 300-an itu, banyak yang membutuhkan layanan medis,” katanya.

Iwan mengatakan Yayasan Penyintas Indonesia, yang dibentuk oleh para korban terorisme, belum mampu bersuara apa-apa. Kini yayasan yang berisi sekitar 200 penyintas terorisme itu bergabung dengan Aida agar suara mereka makin kuat.

“Kita minta bantuan kepada rekan-rekan media, buat menyuarakan harapan korban, biar dikawal ini korban mendapatkan hak-haknya. Kan UU Terorisme ada, tinggal di revisi. Nah, kita minta agar itu dikawal biar terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

 

 

Sumber x.detik.com edisi Rabu, 12 April 2017.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Otak Sehat, Negara Kuat

Oleh Badrul Munir, Dosen dan Dokter Spesialis Saraf Fakultas Kedokteran Universitas Bawijaya/RS Saiful Anwar Malang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 Agustus 2026 Di bulan Agustus ini, negara kita akan memasuki hari ulang tahun ke-81. Tidak terasa kita sudah 81 tahun menjadi negara merdeka. Bila dilihat...

Republik yang Belum Selesai

Oleh Darwin Darmawan, Sekretaris Umum PGI Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 12 Agustus 2026 Delapan puluh satu tahun lalu, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka juga memilih bentuk negara yang akan menjadi rumah bersama: Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan kerajaan. Bukan kesultanan. Melainkan republik. Kata...

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 2), Mata Palsu dan Kebangkitannya

Setahun usai kembali bekerja, Sudirman merasa telah bangkit dari keterpurukan. Dia juga merasa ujian hidupnya sudah selesai. Rupanya, setahun pasca kejadian kelam tersebut, dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di mata kirinya. Rasa itu disertai pembengkakan dan air mata yang terus mengalir. Hasil pemeriksaan dokter sungguh mengejutkan....

Kisah Perjuangan Penyintas (Bag. 1), Dari Kenek Angkot hingga Merantau ke Kota

Namanya hanya satu kata, Sudirman. Pemuda kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditakdirkan hidup di keluarga yang sederhana. Penghasilan orang tuanya cukup pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sekeluarga. Jadilah ia sejak masih sekolah sudah terbiasa mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kenek angkot. Setelah lulus SMA, Sudirman merantau ke Jawa...

Memandang Panggung Artifisial Akademik secara Semiotika

Oleh Nur Sahid, Guru Besar Semiotika Teater, Fakultas Seni Pertunjukan ISI Yogyakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Laporan investigasi Kompas tertanggal 27 Juli 2026 menyingkap sebuah realitas kelam dalam ekosistem pendidikan tinggi nasional. Terkuaknya skandal sejumlah guru besar yang mendalangi konferensi internasional fiktif—bahkan...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...