10 hours ago

Empat Pilar Keberhasilan Pembinaan Lapas

Keberhasilan program pembinaan narapidana teroris (napiter) tergantung pada empat pilar yang saling terkait satu sama lain. Apabila keempat pilar tersebut tidak berkoordinasi dengan baik maka potensial memicu kasus-kasus seperti indoktrinasi ekstremisme dalam Lapas, residivisme, dan semacamnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Sugianto, petugas Lapas Klas I Surabaya di Porong, saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan AIDA di Yogyakarta akhir Mei 2025. Kegiatan ini diselenggarakan AIDA bersama dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Imipas RI.

Baca juga Direktur Ditjenpas: Jangan Lalai dengan Kejahatan Ideologi

Di hadapan 25 orang perwakilan dari Lapas-Lapas yang membina napiter, Bambang menjelaskan, pilar pertama pembinaan napiter tentu saja petugas pemasyarakatan, khususnya yang mendapatkan mandat sebagai wali napiter. Dalam hematnya, para wali harus pintar mengelola beban kerja agar tidak merasa tertekan dengan target-target tertentu, misalnya ikrar setia NKRI.

“Ikrar NKRI jangan dijadikan tujuan utama. Yang terpenting adalah perubahan perilaku napiter yang sesungguhnya,” ujarnya.

Baca juga Terorisme Bukan Konspirasi tapi Nyata Adanya

Pilar kedua pembinaan adalah keluarga napiter tersebut, terutama jika keluarga tidak mendukung paham ekstremnya.

Pilar ketiga adalah tokoh masyarakat dan tokoh agama di mana napiter akan kembali bermasyarakat usai bebas. Bambang menuturkan bahwa dirinya sering mengantarkan kepulangan mantan napiter binaannya dan mengundang para tokoh setempat untuk membangun komunikasi yang baik di antara mereka. 

Baca juga Mewaspadai Akselerasi Teroris

Pilar keempat adalah para stake holder atau instansi pemerintah terkait. Menurut Bambang, Peraturan Pemerintah nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan menggarisbawahi pentingnya koordinasi antarinstansi penegak hukum dalam hal penanganan kasus terorisme sehingga tidak saling menyalahkan andai terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan. (FKR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *