HomeBeritaHak Korban Terorisme Dalam...

Hak Korban Terorisme Dalam Perspektif Revisi Undang-Undang Terorisme

Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kami tim pro ajukan adalah mendukung ada perubahan pada Pasal 36-42 Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sekarang mengenai hak-hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban-korban terorisme yang masih belum terpenuhi akibat prosedur hukum yang terlalu berbelit-belit sehingga belum terpenuhinya yang menjadi hak bagi korban terorisme tersebut berdasarkan data empiris dari Yayasan Penyintas Indonesia (wadah korban terorisme di Indonesia), dari total 544 korban terorisme di Indonesia yang tercatat, baik korban meninggal, cacat permanen, luka berat dan ringan, belum ada satu pun yang mendapatkan kompensasi dari negara.

Kompensasi adalah hak korban yang secara gamblang dan detail diatur dalam pasal 36, 38, 39, 40, 41, dan 42 UU No. 15 Tahun 2003. Namun hingga kini negara belum melaksanakan hak tersebut karena terkendala oleh rumitnya prosedur hukum.

Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diharapkan mampu mengakomodir beberapa hal berikut:

Pertama, pencantuman pengertian mengenai korban dan kompensasi perlu dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kedua, mengubah prosedur kompensasi yang disyaratkan dalam amar putusan, menjadi kompensasi bagi korban berdasarkan keputusan. Lembaga perlindungan dan pemulihan korban terorisme dan dibayarkan oleh menteri keuangan.  Pengaturan lebih lanjut mengenai permohonan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.  Sedangkan mengenai dalam hal pelaksanaan pemberian kompensasi kepada pihak korban melampaui batas waktu maka korban atau ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

Ketiga, Perlu penambahan hak-hak korban terorisme dengan menambahkan beberapa ketentuan khusus yang kurang diatur oleh undang-undang, yakni dalam pasal baru contohnya seperti:

Setiap korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan yakni:

  1. a) Mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus atau peristiwa yang mereka alami, termasuk informasi kepada keluarga korban.
  2. b) Surat keterangan sebagai korban dari LPSK atau pihak terkait lainnya.
  3. c) Bantuan medis yang bersifat segera (yang dijamin dan dibiayai negara).
  4. d) Advokat atau Bantuan hukum di setiap tahapan peradilan.
  5. e) Penerjemahan dalam bahasa yang mereka pahami.
  6. f) Privasi dirinya dan keluarganya.
  7. g) Pendampingan dalam penyelidikan, penyidikan dan pengadilan.
  8. h) Perlindungan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  9. i) Membentuk organisasi perwakilan,
  10. j) Memiliki kebebasan berserikat dan berekspresi.

Keempat, korban tindak pidana terorisme juga berhak mendapatkan:

  1. a) Bantuan medis = bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.
  2. b) Bantuan rehabilitasi psikososial = semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.
  3. c) Rehabilitasi psikologis = bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik IndonesiaArtikel ini dimuat di Kompas.id, 21 Februari 2026Menarik untuk dikaji posisi NKRI. Apakah termasuk negara agama atau negara sekuler, atau mungkinkah disebut sebagai Negara Pancasila? Negara agama ialah suatu negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler...

Negara Hadir Mendukung Pesantren

Aliansi Indonesia Damai- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag menyatakan negara telah hadir untuk mendukung pondok pesantren. “Kita melihat bukti-bukti negara telah hadir di pondok pesantren,” ujar Basnang saat berbincang dengan redaksi di kantornya Jakarta dua pekan lalu.Basnang menjelaskan bukti...

Orientasi Pesantren Terwujudnya Indonesia Harmoni

Aliansi Indonesia Damai- Ke depan setiap pesantren siapa pun pendirinya harus selalu berorientasi pada terwujudnya Indonesia yang harmoni, Indonesia yang damai, Indonesia yang toleran.Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, Dr. H. Basnang Said, M.Ag saat berbincang dengan redaksi di kantornya...

Mungil-mungil Tangguh

Oleh Susi Afitriyani Mungil-mungil tangguh,Kau begitu kuat saat cobaan harus menghantam hidupmu,Kau yang masih begitu mungil, tapi kau mengajariku cara untuk tetap semangat dan tersenyum,Meski tubuhmu terlihat lemah akan tetapi jiwamu begitu tangguh,Haii,,, kau si mungil tangguh yang kelak akan menjadi penggantiku,Aku percaya jiwamu lebih kuat dari diriku,Dan...

Puasa dan Kedermawanan Otentik

Oleh Asyari, Guru Besar Ekonomi, Ketua Pusat Kajian Pengembangan Ekonomi Umat, FEBI UIN BukittinggiArtikel ini sudah terbit di Kompas.id, 17 Februari 2026Kasus bunuh diri YBS (10), siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada 29 Januari 2026 dan sebelumnya, AA (44), seorang...

Arsitektur Pendidikan Tinggi Indonesia

Oleh Badri Munir Sukoco, Guru Besar Manajemen Strategi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Founder, Center for Dynamic Capabilities Universitas AirlanggaArtikel ini terbit di Kompas.id, 13 Februari 2026Atensi Presiden Prabowo Subianto pada pembangunan sumber daya manusia Indonesia sangatlah besar, terutama pendidikan tinggi. Belum setahun, Presiden telah melakukan tiga kali...

Tetap Tangguh di Era Bencana

Dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia dilanda musibah. Banjir, cuaca ekstrem (hujan disertai badai), tanah longsor, kebakaran hutan, abrasi laut, gempa bumi dan pergeseran tanah menimpa masyarakat di sejumlah daerah.Bencana datang silih berganti menghantam beberapa wilayah, menelan korban jiwa, menghancurkan rumah dan infrastruktur yang menimbulkan kerugian materil yang...

Belajar Berkesadaran

Oleh Doni Koesoema A, Pemerhati Pendidikan, Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri JakartaArtikel ini terbit di Kompas.id, 06 Februari 2026 Belajar berkesadaran adalah kunci keberhasilan pendidikan berkualitas. Bila belajar diibaratkan sebuah perjalanan, ini adalah langkah pertamanya. Sayangnya, langkah pertama ini sering kali terlewatkan.Transformasi belajar yang lebih fundamental inilah yang dilakukan...

Santri Diingatkan untuk Mempertahankan NKRI

Aliansi Indonesia Damai - Ketua Yayasan Al-Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jawa Tengah KH Saefudin Zuhri mengingatkan santri-santriwatinya untuk tidak menjadi pemberontak maupun teroris. Menurut dia, akidah ahli sunnah wal jamaah melarang menjadi pemberontak dan teroris kepada pemerintah yang sah.“Haram ya jangankan menjadi teroris, memberontak kepada pemerintah yang sah...

Membangun Semangat Perdamaian di Kalangan Santri

Aliansi Indonesia Damai - Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan alumni Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama ustazah menyelenggarakan Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Pondok Pesantren Al-Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (31/01/2026). Sebanyak 60 santri...

Menebar Benih Perdamaian di Jepara

Aliansi Indonesia Damai- Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerja sama dengan alumni Pelatihan Pembangunan Perdamaian di Kalangan Tokoh Agama ustaz Hery Huzaery menyelenggarakan Pengajian Perdamaian bertajuk Menyerap ‘Ibroh Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Pondok Pesantren Modern Asy-Syifa Muhammadiyah Blimbingrejo Jepara, Jawa Tengah pada Sabtu (17/01/2026). Sebanyak 56 asatidz/asatidzah...

Terorisme Bukan Jihad

Aliansi Indonesia Damai- Wakil Kepala Pondok Pesantren Daarul Arqom Klaten, Hamim Haidar menyatakan ada perbedaan antara jihad dan terorisme. Menurut dia jihad adalah menegakkan kalimat Allah (iqomatul kalimatillah) untuk menegakkan agama Islam, sementara terorisme (irhab) justru merendahkan martabat agama Islam. “Karena itu, kami senantiasa terus mendorong santri agar...