HomeBeritaHak Korban Terorisme Dalam...

Hak Korban Terorisme Dalam Perspektif Revisi Undang-Undang Terorisme

Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kami tim pro ajukan adalah mendukung ada perubahan pada Pasal 36-42 Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sekarang mengenai hak-hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban-korban terorisme yang masih belum terpenuhi akibat prosedur hukum yang terlalu berbelit-belit sehingga belum terpenuhinya yang menjadi hak bagi korban terorisme tersebut berdasarkan data empiris dari Yayasan Penyintas Indonesia (wadah korban terorisme di Indonesia), dari total 544 korban terorisme di Indonesia yang tercatat, baik korban meninggal, cacat permanen, luka berat dan ringan, belum ada satu pun yang mendapatkan kompensasi dari negara.

Kompensasi adalah hak korban yang secara gamblang dan detail diatur dalam pasal 36, 38, 39, 40, 41, dan 42 UU No. 15 Tahun 2003. Namun hingga kini negara belum melaksanakan hak tersebut karena terkendala oleh rumitnya prosedur hukum.

Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diharapkan mampu mengakomodir beberapa hal berikut:

Pertama, pencantuman pengertian mengenai korban dan kompensasi perlu dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kedua, mengubah prosedur kompensasi yang disyaratkan dalam amar putusan, menjadi kompensasi bagi korban berdasarkan keputusan. Lembaga perlindungan dan pemulihan korban terorisme dan dibayarkan oleh menteri keuangan.  Pengaturan lebih lanjut mengenai permohonan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.  Sedangkan mengenai dalam hal pelaksanaan pemberian kompensasi kepada pihak korban melampaui batas waktu maka korban atau ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

Ketiga, Perlu penambahan hak-hak korban terorisme dengan menambahkan beberapa ketentuan khusus yang kurang diatur oleh undang-undang, yakni dalam pasal baru contohnya seperti:

Setiap korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan yakni:

  1. a) Mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus atau peristiwa yang mereka alami, termasuk informasi kepada keluarga korban.
  2. b) Surat keterangan sebagai korban dari LPSK atau pihak terkait lainnya.
  3. c) Bantuan medis yang bersifat segera (yang dijamin dan dibiayai negara).
  4. d) Advokat atau Bantuan hukum di setiap tahapan peradilan.
  5. e) Penerjemahan dalam bahasa yang mereka pahami.
  6. f) Privasi dirinya dan keluarganya.
  7. g) Pendampingan dalam penyelidikan, penyidikan dan pengadilan.
  8. h) Perlindungan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  9. i) Membentuk organisasi perwakilan,
  10. j) Memiliki kebebasan berserikat dan berekspresi.

Keempat, korban tindak pidana terorisme juga berhak mendapatkan:

  1. a) Bantuan medis = bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.
  2. b) Bantuan rehabilitasi psikososial = semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.
  3. c) Rehabilitasi psikologis = bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

“Umat Perlu Belajar dari Kisah Hidup Korban”

Aliansi Indonesia Damai- Dalam rangka menguatkan kesadaran umat akan pentingnya perdamaian, AIDA dan El Sharea Management menyelenggarakan pengajian dan diskusi bertema “Menyerap ‘Ibroh dari Kisah Korban dan Mantan Pelaku Terorisme” di Praya, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Tak kurang enam puluh tokoh agama dari kalangan pesantren,...

Menyesal Salah Pergaulan dan Pengajian

Aliansi Indonesia Damai– Mantan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Bahruddin alias Amir pernah menyesali keterlibatannya dahulu dalam jaringan kelompok ekstrem. Menurut dia keterlibatan dirinya dalam jaringan ekstremisme karena kesalahan memilih pergaulan dan pengajian keagamaan. “Penyesalan saya kenapa dulu salah bergaul, salah belajar, salah membaca...

RUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Oleh Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan FPIPS Universitas Pendidikan Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 02 Agustus 2026 Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum dan pembelajaran. Mereka adalah penentu kualitas generasi masa depan. Untuk itu, setiap perubahan regulasi mengenai guru sesungguhnya adalah keputusan tentang masa depan...

Jangan Berlindung di Balik Topeng Agama

Oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Artikel ini berasal dari Mediaindonesia.com yang terbit pada 30 Juli 2026 TIDAK ada orangtua yang menitipkan anaknya ke pesantren dengan rasa curiga. Mereka datang menitipkan anaknya dengan membawa harapan serta kepercayaan bahwa anaknya akan tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkan...

Melanjutkan Pendidikan Mengikis Paham Ekstrem

Aliansi Indonesia Damai- Mantan kombatan konflik Ambon dan Poso, Iswanto mengaku pernah mengalami kebimbangan apakah berhenti atau terus berada dalam jaringan kelompok ekstrem dan bergelut dengan aksi kekerasan. Hal itu dikarenakan dua gurunya memberikan instruksi yang berbeda. “Tahun 2004 saya dipanggil guru saya yang ditahan di rutan Polda...

Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Ijtihad Kebangsaan Kontemporer

Oleh Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Kongres Umat Islam Indonesia dari masa perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi adalah bukti ijtihad kebangsaan yang tidak pernah lekang. Bagi umat Islam Indonesia, ijtihad kebangsaan dimaknai bahwa...

Menguatkan Nalar Kritis Mahasiswa

Aliansi Indonesia Damai- Dunia akademik acap menjadi medan laga pelbagai pemikiran. Kampus di satu sisi, diharapkan melahirkan inovasi, namun di sisi lain, lingkungan ini juga rentan menjadi pintu masuk doktrin ekstrem yang menyasar mahasiswa. Keresahan ini yang melatari diselenggarakannya Diskusi Indonesia Tangguh yang diselenggarakan AIDA bekerja sama...

Semua Anak adalah Kita

Oleh David Krisna Alka, Alumni Magister Ilmu Antropologi Universitas Indonesia, Kader Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 24 Juli 2026 Anak Indonesia hari ini tumbuh dalam dua ruang yang nyaris tak bertepi. Pertama adalah ruang fisik seperti rumah, sekolah, dan lingkungan bermain. Kedua, ruang digital...

Bom Sekolah: Fenomena Pasca-ideologis atau Ancaman Teror Baru

Oleh Stanislaus Riyanta, Dosen Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 23 Juli 2026. Spektrum keamanan nasional Indonesia sedang mengalami anomali paradigmatik yang menuntut perhatian bersama. Sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026, tiga insiden ledakan terjadi di lingkungan...

Berusaha Tegar dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga menjadi pukulan sangat berat bagi Ni Luh Erniati, salah satu janda korban bom Bali 2002. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia terkena ledakan bom terorisme di Sari Club Legian Kuta Bali,...

Perdamaian Harus Dijaga

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati mengajak generasi muda untuk terus menjaga perdamaian. Menurut dia perdamaian harus tetap dijaga karena perdamaian itu indah. “Untuk bisa menjaga perdamaian diperlukan kesabaran. Kita harus mampu berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan,”...

Guru, Pekerjaan atau Profesi?

Oleh Anindito Aditomo, Chen Yidan Fellow, Harvard Graduate School of Education; Pengajar Program Doktoral Psikologi Universitas Surabaya Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 18 Juli 2026 Anak bungsu saya memasuki halaman sekolah dengan langkah kecil yang diberani-beranikan. Maklum, pagi di pengujung musim panas itu adalah hari pertama...