HomeBeritaHak Korban Terorisme Dalam...

Hak Korban Terorisme Dalam Perspektif Revisi Undang-Undang Terorisme

Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kami tim pro ajukan adalah mendukung ada perubahan pada Pasal 36-42 Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sekarang mengenai hak-hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban-korban terorisme yang masih belum terpenuhi akibat prosedur hukum yang terlalu berbelit-belit sehingga belum terpenuhinya yang menjadi hak bagi korban terorisme tersebut berdasarkan data empiris dari Yayasan Penyintas Indonesia (wadah korban terorisme di Indonesia), dari total 544 korban terorisme di Indonesia yang tercatat, baik korban meninggal, cacat permanen, luka berat dan ringan, belum ada satu pun yang mendapatkan kompensasi dari negara.

Kompensasi adalah hak korban yang secara gamblang dan detail diatur dalam pasal 36, 38, 39, 40, 41, dan 42 UU No. 15 Tahun 2003. Namun hingga kini negara belum melaksanakan hak tersebut karena terkendala oleh rumitnya prosedur hukum.

Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diharapkan mampu mengakomodir beberapa hal berikut:

Pertama, pencantuman pengertian mengenai korban dan kompensasi perlu dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kedua, mengubah prosedur kompensasi yang disyaratkan dalam amar putusan, menjadi kompensasi bagi korban berdasarkan keputusan. Lembaga perlindungan dan pemulihan korban terorisme dan dibayarkan oleh menteri keuangan.  Pengaturan lebih lanjut mengenai permohonan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.  Sedangkan mengenai dalam hal pelaksanaan pemberian kompensasi kepada pihak korban melampaui batas waktu maka korban atau ahli warisnya dapat melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

Ketiga, Perlu penambahan hak-hak korban terorisme dengan menambahkan beberapa ketentuan khusus yang kurang diatur oleh undang-undang, yakni dalam pasal baru contohnya seperti:

Setiap korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan yakni:

  1. a) Mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus atau peristiwa yang mereka alami, termasuk informasi kepada keluarga korban.
  2. b) Surat keterangan sebagai korban dari LPSK atau pihak terkait lainnya.
  3. c) Bantuan medis yang bersifat segera (yang dijamin dan dibiayai negara).
  4. d) Advokat atau Bantuan hukum di setiap tahapan peradilan.
  5. e) Penerjemahan dalam bahasa yang mereka pahami.
  6. f) Privasi dirinya dan keluarganya.
  7. g) Pendampingan dalam penyelidikan, penyidikan dan pengadilan.
  8. h) Perlindungan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  9. i) Membentuk organisasi perwakilan,
  10. j) Memiliki kebebasan berserikat dan berekspresi.

Keempat, korban tindak pidana terorisme juga berhak mendapatkan:

  1. a) Bantuan medis = bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.
  2. b) Bantuan rehabilitasi psikososial = semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.
  3. c) Rehabilitasi psikologis = bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...