HomeTajukMengawal Implementasi UU Antiterorisme

Mengawal Implementasi UU Antiterorisme

Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dok. Tribunnews.com – Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

 

Jumat, 25 Mei 2018, Undang-undang (UU) Antiterorisme versi baru resmi disahkan. Meskipun terkesan ‘reaktif’ -setelah beberapa waktu sebelumnya terjadi kerusuhan tahanan kasus terorisme di Mako Brimob Depok serta aksi bom bunuh diri di Surabaya- kesepakatan pemerintah dan parlemen dalam menyelesaikan proses revisi yang memakan waktu dua tahun layak diapresiasi.

Dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi poin penting perbaikan. Pertama, adanya penguatan pencegahan terorisme. Penguatan yang dimaksud adalah perluasan wewenang Polri dalam menindak individu atau kelompok yang diduga merencanakan terorisme.

Aspek pencegahan memang perlu diperkuat untuk menanggulangi kenekatan para ekstremis, terutama yang berafilisasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah –belakangan mengubah identitas menjadi IS- yang tak mensyaratkan pelaku untuk berada dalam struktur organisasi teroris. Insiden teror di tiga gereja di Surabaya disebut-sebut merupakan aksi sel tidur IS yang selama ini tak terendus lantaran polisi tak punya landasan konstitusional untuk menindak pihak-pihak yang diduga merencanakan teror.

Penguatan aspek pencegahan juga berguna untuk menindak orang yang bepergian ke luar negeri untuk membantu atau bergabung dengan kelompok teroris.

Kedua, adanya penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Perluasan wewenang Polri dalam menindak terduga teroris tetap dibatasi oleh koridor HAM. Perspektif HAM menjadi bagian penting dalam UU No. 5/2018 dengan diterapkannya paradigma criminal justice system (sistem peradilan pidana) dalam penindakan pelaku atau terduga pelaku terorisme. Artinya, Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi mengedepankan proses hukum yang adil serta melindungi HAM pelaku teror.

Paradigma ini berbeda dengan yang diterapkan oleh negara lain semisal Malaysia dan Singapura yang memakai internal security model di mana peran intelijen sangat tak terbatas dalam menangkap atau menahan orang yang diduga terlibat terorisme. Begitu pula paradigma ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan war model yang diterapkan Amerika Serikat (AS). Bagi pemerintah AS, terorisme tak bisa ditangani hanya dengan menegakkan hukum terhadap pelaku melainkan harus diperangi akar ideologinya. Kebijakan ini diterapkan AS dalam melancarkan serangan ke Afghanistan, Irak, serta saat menumpas IS di Timur Tengah.

Disebutkan dalam UU Antiterorisme baru bahwa baik proses penangkapan, penyidikan maupun proses hukum lainnya “harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM”. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 25 ayat (7) dan (8); serta Pasal 28 ayat (3) dan (4) UU No. 5/2018. Bahkan, setiap penyidik yang melanggar ketentuan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya bakal dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penguatan aturan tentang korban terorisme. Penguatan yang dimaksud di sini adalah penyebutan secara gamblang bahwa korban adalah tanggung jawab Negara, serta penjabaran tentang apa saja bentuk tanggung jawab Negara terhadap korban. Secara garis besar tanggung jawab Negara terhadap korban terorisme ada 4, yaitu: penyediaan bantuan medis; rehabilitasi psikososial dan psikologis; santunan bagi keluarga korban meninggal dunia; dan kompensasi.

Aturan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pengalaman tak mengenakkan yang dialami sebagian korban terdahulu. Pengakuan beberapa korban teror di masa lalu, pihak rumah sakit tidak langsung memberikan layanan medis bahkan malah mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pembiayaannya. Kompensasi juga diharapkan dapat segera ditunaikan sebab selama ini –sejak Bom Bali 2002- sebagian besar korban belum mendapatkannya.

Adalah tugas bersama untuk mengawal pelaksanaan UU No.5/2018. Baik pemerintah (kementerian/lembaga terkait), parlemen, maupun masyarakat sipil memainkan peran penting untuk menyukseskan agenda Negara dalam memberantas terorisme dengan tetap mengedepankan prinsip HAM serta menjamin hak-hak korban.

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Perjuangan Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Butuh waktu dan proses yang panjang bagi Ni Luh Erniati untuk bisa menerima kenyataan pahit kehilangan suami dan tulang punggung keluarganya akibat aksi terorisme yang terjadi di Bali 12 Oktober 2002 silam. Suami Erniati, Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia akibat ledakan...

Menjaga Anak agar Tidak Mendendam

Aliansi Indonesia Damai- Para korban Bom Bali 2002, sangat berat memikul beban dan derita kehilangan sosok suami sekaligus tulang punggung keluarganya. Hal itu dirasakan para korban selama bertahun-tahun seorang diri. Mereka pun terpaksa memikul peran ganda sebagai ibu sekaligus ayah bagi anak-anaknya. Hal itulah yang dirasakan salah satu...

Sepenuh Hati Menyejahterakan Guru

Oleh Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 14 April 2026 Era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius menempatkan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama. Kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjabarkannya lewat visi ”Guru Hebat,...

Menghargai Toleransi

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 19 Maret 2026 Toleransi bukan menyamakan yang berbeda dan atau membedakan hal yang sama. Toleransi ialah menerima kenyataan di dalam hidup bahwa perbedaan itu adalah sebuah keniscayaan. Kelompok liberal cenderung berlebihan untuk memaksakan persamaan...

Petugas Lapas Harus Mampu Deteksi Dini WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Sebagai “dokter” yang baik, petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus mampu melakukan deteksi dini terhadap perilaku dan paham keagamaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme. Demikian dinyatakan mantan pelaku terorisme Ali Fauzi Manzi saat menjadi narasumber Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai...

Bisikan Hati*

Puisi ini pernah diterbitkan Newsletter SUARA PERDAMAIAN edisi VII Januari 2016 Oktober… Bagiku adalah bulan penuh cerita Derita, duka, dan air mata Cintaku, harapanku… Hangus terbakar api angkara Lenyap terkubur abu nestapa Kini kudatang di pusaramu Kupandang indah ukiran namamu Kupanjatkan doa untukmu Dan segenap bayangmu pun datang menghampiriku Ingin aku mendekapmu di pelukku Meski tak kuasa tanganku...

Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar Bukan dengan Pengeboman

Aliansi Indonesia Damai- Ada sebagian masyarakat atau kelompok yang keliru dalam memahami dan mempraktikan amar ma’ruf nahi munkar. Mereka mengkategorikan amar ma’ruf nahi munkar dalam ushuluddin dan hukumnya fardhu ain. “Amar ma’ruf nahi munkar dibelokkan dengan kekerasan, bahkan sampai pengeboman. Padahal hukum amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu...

Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan

Oleh Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 27 Maret 2026 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah...

Harmoni antara Agama dan Pancasila

Oleh Nasaruddin Umar, Menteri Agama Republik Indonesia Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 18 Maret 2026 Agama dan Pancasila ibarat dua sejoli yang saling menguatkan satu sama lain. Agama dan Pancasila harus sama-sama memberikan pencerahan terhadap segenap warga bangsa tanpa kecuali. Agama dan Pancasila tidak bisa diperhadap-hadapkan satu sama lain....

Idul Fitri, Kohesi Sosial dan Masalah Kenegaraan

Oleh Saratri Wilonoyudho, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Artikel ini diterbitkan di Kompas.id pada 20 Maret 2026 Idul Fitri menjadi momen saling memaafkan karena esensinya adalah kembali kepada kesucian setelah Ramadhan. Islam menekankan bahwa setelah sebulan berpuasa dengan menahan hawa nafsu dan memperbanyak ibadah, seorang Muslim diharapkan lahir kembali...

Lebih Tangguh dengan Pengalaman Ramadan

Umat Islam di seluruh dunia kembali merayakan Idul Fitri, setelah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 H. Selama sebulan penuh, kaum muslimin melakukan sahur, puasa, buka puasa (iftar), tarawih, dan pengajian/majelis ilmu. Umat Islam meyakini bahwa dengan melaksanakan berbagai ibadah tersebut, mereka akan mendapatkan ampunan, rahmat dan kemenangan...

Idul Fitri, Nyepi, dan Kerukunan Umat Beragama

Oleh M Zainuddin, Guru Besar Sosiologi Agama Program Pascasarjana UIN Maliki Malang, Chairman of Yasmine Institute Artikel ini diterbitkan Kompas.id pada 19 Maret 2026 Pada hari Kamis, 19 Maret 2026, umat Hindu memperingati Hari Suci Nyepi dan pada hari yang (mungkin) bersamaan umat Islam juga akan merayakan Idul Fitri....