HomeTajukMengawal Implementasi UU Antiterorisme

Mengawal Implementasi UU Antiterorisme

Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Dok. Tribunnews.com – Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

 

Jumat, 25 Mei 2018, Undang-undang (UU) Antiterorisme versi baru resmi disahkan. Meskipun terkesan ‘reaktif’ -setelah beberapa waktu sebelumnya terjadi kerusuhan tahanan kasus terorisme di Mako Brimob Depok serta aksi bom bunuh diri di Surabaya- kesepakatan pemerintah dan parlemen dalam menyelesaikan proses revisi yang memakan waktu dua tahun layak diapresiasi.

Dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi poin penting perbaikan. Pertama, adanya penguatan pencegahan terorisme. Penguatan yang dimaksud adalah perluasan wewenang Polri dalam menindak individu atau kelompok yang diduga merencanakan terorisme.

Aspek pencegahan memang perlu diperkuat untuk menanggulangi kenekatan para ekstremis, terutama yang berafilisasi dengan Negara Islam di Irak dan Suriah –belakangan mengubah identitas menjadi IS- yang tak mensyaratkan pelaku untuk berada dalam struktur organisasi teroris. Insiden teror di tiga gereja di Surabaya disebut-sebut merupakan aksi sel tidur IS yang selama ini tak terendus lantaran polisi tak punya landasan konstitusional untuk menindak pihak-pihak yang diduga merencanakan teror.

Penguatan aspek pencegahan juga berguna untuk menindak orang yang bepergian ke luar negeri untuk membantu atau bergabung dengan kelompok teroris.

Kedua, adanya penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Perluasan wewenang Polri dalam menindak terduga teroris tetap dibatasi oleh koridor HAM. Perspektif HAM menjadi bagian penting dalam UU No. 5/2018 dengan diterapkannya paradigma criminal justice system (sistem peradilan pidana) dalam penindakan pelaku atau terduga pelaku terorisme. Artinya, Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi mengedepankan proses hukum yang adil serta melindungi HAM pelaku teror.

Paradigma ini berbeda dengan yang diterapkan oleh negara lain semisal Malaysia dan Singapura yang memakai internal security model di mana peran intelijen sangat tak terbatas dalam menangkap atau menahan orang yang diduga terlibat terorisme. Begitu pula paradigma ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan war model yang diterapkan Amerika Serikat (AS). Bagi pemerintah AS, terorisme tak bisa ditangani hanya dengan menegakkan hukum terhadap pelaku melainkan harus diperangi akar ideologinya. Kebijakan ini diterapkan AS dalam melancarkan serangan ke Afghanistan, Irak, serta saat menumpas IS di Timur Tengah.

Disebutkan dalam UU Antiterorisme baru bahwa baik proses penangkapan, penyidikan maupun proses hukum lainnya “harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM”. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 25 ayat (7) dan (8); serta Pasal 28 ayat (3) dan (4) UU No. 5/2018. Bahkan, setiap penyidik yang melanggar ketentuan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya bakal dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penguatan aturan tentang korban terorisme. Penguatan yang dimaksud di sini adalah penyebutan secara gamblang bahwa korban adalah tanggung jawab Negara, serta penjabaran tentang apa saja bentuk tanggung jawab Negara terhadap korban. Secara garis besar tanggung jawab Negara terhadap korban terorisme ada 4, yaitu: penyediaan bantuan medis; rehabilitasi psikososial dan psikologis; santunan bagi keluarga korban meninggal dunia; dan kompensasi.

Aturan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pengalaman tak mengenakkan yang dialami sebagian korban terdahulu. Pengakuan beberapa korban teror di masa lalu, pihak rumah sakit tidak langsung memberikan layanan medis bahkan malah mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pembiayaannya. Kompensasi juga diharapkan dapat segera ditunaikan sebab selama ini –sejak Bom Bali 2002- sebagian besar korban belum mendapatkannya.

Adalah tugas bersama untuk mengawal pelaksanaan UU No.5/2018. Baik pemerintah (kementerian/lembaga terkait), parlemen, maupun masyarakat sipil memainkan peran penting untuk menyukseskan agenda Negara dalam memberantas terorisme dengan tetap mengedepankan prinsip HAM serta menjamin hak-hak korban.

Most Popular

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

“Apakah Saya Khawarij?” (Bag. 1)

Setiap orang butuh rumah. Baik dalam arti fisik, tempat di mana ia berasal dan menuju pulang, maupun secara substantif ruang di mana ia selalu diterima dan dicintai oleh keluarga. Choirul Ihwan, pria asal Madiun, Jawa Timur, ialah satu dari sekian orang yang merasa kehilangan rumah itu sejak...

Syariat Allah Memerintahkan Kebaikan

Aliansi Indonesia Damai- Syariat Allah Swt itu memerintahkan umat manusia untuk berbuat kebaikan bukan keburukan atau kejahatan. Siapa pun yang melakukan kejahatan atau keburukan maka telah melanggar syariat Allah Swt. Demikian pernyataan mantan Amir Jamaah Ansharud Daulah (JAD), kelompok pendukung ISIS di Indonesia, Iskandar Natsir alias Alexander Rumatery...

Tangguh Menghadapi Ujian

Oleh Nur Aliyah, pengasuh Ponpes Al-Muttaqin Pancasila Sakti Klaten* Dalam kehidupan ini, ujian dan cobaan adalah keniscayaan. Ia datang silih berganti, tanpa pernah memandang waktu, usia, atau status sosial. Sebagai muslim, kita diajarkan untuk tidak sekadar pasrah, melainkan tangguh. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: ketangguhan macam apa yang seharusnya...

Tidak Larut dalam Keterpurukan

Aliansi Indonesia Damai- Agus Kurnia, penyintas bom Thamrin 14 Januari 2016, mengaku sejak menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, dirinya memutuskan untuk tidak larut dalam kesedihan dan kemarahan. Menurutnya, apa yang sudah terjadi tidak mungkin kembali seperti semula. Pada 14 Januari 2016, Agus...

Santri Belajar Perdamaian dari Penyintas dan Mantan Pelaku

Aliansi Indonesia Damai- “Perasaan saya setelah mengikuti kegiatan ini bangga. Bangga kenapa? Bangga karena tidak ikut-ikutan jadi teroris.” Seorang santri Pondok Pesantren Al-Muttaqin Pancasila Sakti Klaten menyampaikan kesan tersebut saat mengikuti Pengajian & Diskusi dengan tema ‘Menyerap Ibroh dari Kehidupan Korban dan Mantan Pelaku Terorisme’ beberapa waktu lalu. Dalam...

Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

Aliansi Indonesia Damai- Berdamai dengan diri sendiri merupakan hal yang sangat penting karena apabila tidak bisa berdamai dengan diri sendiri maka tidak akan bisa berdamai dengan orang lain dan berdamai dengan lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan penyintas bom Bali 2002, Ni Luh Erniati dalam kegiatan Dialog Interaktif “Belajar Bersama...

Substansiasi Hijrah

Abd Rohim Ghazali, Senior Fellow Maarif Institute Artikel ini berasal dari mediaindonesia.com yang terbit pada 19 Juni 2026 MUHARAM kembali hadir. Seperti biasa, media sosial pun dipenuhi narasi tentang meninggalkan kebiasaan buruk menuju kehidupan yang lebih baik. Komunitas-komunitas keagamaan mengajak masyarakat memperbarui komitmen spiritual mereka. Fenomena itu tentu menggembirakan. Itu...

Membalas Kekerasan dengan Kasih

Aliansi Indonesia Damai- Meski kehilangan suami sekaligus tulang punggung keluarga, namun Ni Luh Erniati, penyintas bom Bali 2002, tidak ingin membalas dendam kepada pelaku/mantan pelaku terorisme. Ia pun tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan. Suami Ni Luh Erniati, I Gede Badrawan menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam...

Dukungan Sesama Korban Membantu Kebangkitan

Aliansi Indonesia Damai- Tasdik Saputra, penyintas Bom Kampung Melayu 2017, mengaku dukungan dari sesama korban terorisme sangat besar pengaruhnya bagi proses kebangkitan dirinya. Menurut dia dukungan sesama korban telah menguatkan dirinya untuk tidak terus larut dalam trauma, mampu bangkit dari keterpurukan, bahkan bisa memaafkan mantan pelaku terorisme. “Awalnya...

Pendidikan Kekalahan

Oleh Ridho Pratama Satria, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 17 Juni 2026 Dalam perkembangan dunia pendidikan sekarang, pelajar yang berprestasi bukan hanya pelajar yang tinggi nilai akademiknya. Pelajar yang punya catatan juara juga layak disebut pelajar berprestasi. Catatan juara ini...

Mencari Damai di Era Perang

Dunia sedang tidak baik-baik saja. Perang di Ukraina sudah empat tahun berkecamuk, mengorbankan 60.000 warga sipil berdasarkan data kantor komisaris tinggi PBB untuk urusan hak asasi manusia. Gaza telah lama rata dengan tanah, membinasakan sedikitnya 72.000 jiwa dan melukai 170 ribu lainnya, menurut data otoritas kesehatan di...

Memaafkan Itu Menyembuhkan dan Lebih Baik

Aliansi Indonesia Damai- Penyintas bom terorisme Kedutaan Besar Australia Jakarta, Sudirman Talib mengaku tidak menyimpan dendam dan tak ingin membalas kekerasan dengan kekerasan kepada pelaku/mantan pelaku terorisme meski ia kehilangan penglihatan mata kirinya dan beberapa bagian tubuhnya terluka parah terkena ledakan bom terorisme, 09 September 2004 silam....