HomeBeritaSuara Korban Teror Menggugat...

Suara Korban Teror Menggugat Pemerintah

VIVA.co.id – Pemerintah selalu menegaskan adanya komitmen kuat dalam melawan kelompok teroris setiap kali sebuah serangan teror terjadi, dan menebar ancamannya ke masyarakat. Terakhir, dalam peristiwa serangan di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis lalu, 14 Januari 2016. Presiden mengutarakan kecamannya.

“Kita semuanya mengecam dan mengutuk teror yang mengganggu keamanan, ketenangan, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” begitulah tekad Presiden Joko Widodo menghadapi aksi teror yang terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016 lalu.

Tak hanya pada pelaku, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan, pengobatan korban ledakan bom di perempatan Sarinah itu juga ditanggung pemerintah. “Yang jelas bagi semua korban yang sekarang ini ada di rumah sakit, baik korban berat maupun ringan, sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, saat itu.

Korban luka pun dirawat pada berbagai tempat, yakni Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RSUD Tarakan, Rumah Sakit Abdi Waluyo, dan Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC).

Namun, setelah komitmen itu disampaikan ke publik. Ternyata pihak rumah sakit tetap menagih biaya berobat, karena tak ada lembaga negara yang mau maju memberikan dana dan melunasi biaya penanganan medis para korban di rumah sakit.

“Seringkali teknis di lapangan bingung,” ucap Sucipto Hari Wibowo, Ketua Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), sebuah komunitas bagi korban bom terorisme di Indonesia,  di Hotel Ibis Budget, Rabu 25 Mei 2016.

Sucipto hadir di hotel ini sebagai peserta dalam pelatihan jurnalis bertema ‘Penguatan Perspektif Korban dalam Peliputan Isu Terorisme bagi Insan Media’. Dia tak sendirian di acara ini, ada beberapa penyintas lainnya yang ikut serta mengikuti acara, yaitu Vivi Normasari, Wahyu Ninik, dan Nanda Olivia. Mereka semua korban dari aksi teroris.

Sucipto dan Vivi mengisahkan kembali pengalaman mereka saat ikut mendampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan data jumlah korban serangan di kawasan MH Thamrin itu.

Persis setelah terjadinya serangan, YPI dan LPSK mendatangi berbagai rumah sakit sekitar yang disebut media merawat para korban. Tindakan ini dilakukan untuk mendata jumlah korban, agar mereka bisa memastikan korban mendapatkan semua bantuan yang diperlukan.

“RSPAD awalnya menolak, kami minta data enggak dikasih. Tapi beberapa hari kemudian hubungi kembali, minta tanggung jawab karena enggak ada yang mau bayar,” kata Sucipto.

Sampai para korban pulang dari rumah sakit pun, masih saja belum ada kejelasan mengenai lembaga yang melunasi biaya perawatan korban.

Kasus spesifik adalah yang terjadi pada seorang mahasiswa bernama Dwi. Saat kejadian, Dwi terkena hempasan bom sehingga terpelanting dan kepalanya membentur jalanan. Dia langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, Rumah Sakit Ibu dan Anak YPK Mandiri. Semua memar dan luka di tubuhnya ditangani pihak rumah sakit dan diperbolehkan pulang, karena hanya mengalami luka ringan.

Setelah sampai rumah, dia muntah-muntah, dan kepalanya pusing. Akhirnya dia kembali ke rumah sakit terdekat dari indekosnya di daerah Grogol. Di rumah sakit, dia mengaku sebagai korban teroris tapi pihak rumah sakit meminta dokumen resmi yang menyatakan demikian. Tak mau repot, Dwi lantas membayar semua biaya perawatan hingga Rp10 juta. Hasil pemeriksaan CT Scan menunjukan adanya retakan di kepala bagian belakang.

Hasil diagnosa itu membuatnya tak cukup hanya sekali menjalani perawatan. Akhirnya YPI ikut membantu, menghubungi Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dan meminta mereka menyatakan Dwi sebagai korban. “Akhirnya Biddokkes menjelaskan ke rumah sakit, dan uang Dwi Rp10 juta itu pun dikembalikan,” ucap salah satu pembina korban di YPI, Vivi Normasari.

Tapi masalah Dwi tidak berhenti sampai situ, karena masih perlu menjalani perawatan lanjutan, sedangkan tak semuanya dibiayai Biddokkes Polda Metro Jaya.

Menurut Sucipto dan Vivi, peran negara selama ini sangat minim untuk membantu para korban. Semua urusan menyangkut biaya perawatan pun tak semuanya dipenuhi. Selama ini, YPI dan para penyintas selalu berhubungan dengan LPSK sebagai lembaga yang punya wewenang sesuai undang-undang, untuk menangani korban kekerasan.

Sayangnya, LPSK tak memiliki cukup anggaran untuk membiayai keseluruhan biaya perawatan para korban. Bahkan, karena tak ada mekanisme dan aturan baku yang mengatur mengenai kompensasi korban teror, lembaga itu juga takut saat audit mereka akan disangka korupsi karena membuat diskresi. “Mereka khawatir, ini kan bentuknya inisiatif,” jelas Sucipto.

Sucipto menjelaskan, bagi korban, umumnya perawatan yang mereka butuhkan tak hanya meliputi biaya penanganan pertama setelah peristiwa terjadi. Banyak korban masih harus menjalani perawatan lanjutan, karena mendapatkan gejala pusing, cacat permanen, dan trauma psikologi.

Untuk korban bom di depan Kedutaan Australia di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka mendapatkan bantuan biaya dari Australia, sedangkan korban bom lainnya dari Yayasan Nurani Dunia. “Dana dari Australia sudah berhenti, mereka hanya sampai empat tahun setelah peristiwa,” ucap Sucipto.

Hal serupa juga dialami Yayasan Nurani Dunia, lembaga ini tak bisa selamanya membantu biaya pengobatan karena terkadang perawatan pun harus dilakukan di luar negeri. Sementara, “sekitar 60 persen dari korban itu menengah ke bawah secara ekonomi,” jelas Vivi.

Beruntung, LPSK membuat terobosan dengan memberikan Kartu LPSK pada korban untuk biaya pengobatan. “Katanya sih enggak ada limit-nya,” ungkap Sucipto.

Syaratnya, mereka bisa memberikan lampiran diagnosa dokter terhadap luka yang dialami akibat kejadian, termasuk diagnosa penyakit selama hidup. Tak hanya itu, mereka juga meminta keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa mereka adalah korban.

Setelah itu, komisioner LPSK masih perlu merapatkan dulu untuk menyatakan bahwa korban ini berhak mendapatkan kartu berobat itu. Alhasil, sejak LPSK mendapatkan wewenang dari undang-undang untuk mendampingi korban teror pada 2014, dari sekitar 200 korban yang terdata YPI, baru 28 orang yang menerimanya. “Ada 24 di Bali, dan 4 di Jakarta,” terang Vivi.

Padahal, jumlah korban seluruh aksi teror di Indonesia sejak 2000, diperkirakan ada lebih dari 700 orang.

Hak Korban dan Kewajiban Negara

Menurut Vivi, semua syarat sudah dipenuhi korban dalam meminta hak mereka pada negara, sebagaimana tercantum dalam undang-undang. Bahkan, “pada putusan Ismail (terdakwa terorisme) hakim menyatakan dalam putusannya, memberikan kompensasi pada korban meninggal dunia dan luka-luka, tapi sampai sekarang tidak juga diberikan. Saat kita kasih tahu LPSK, LPSK malah minta korban menunjukkan salinan asli putusan tersebut. Masa kita korban yang disuruh ke pengadilan dan meminta salinan?”

Sucipto menegaskan, permintaan kompensasi ini menyangkut kewajiban negara untuk menunjukan kehadiran mereka pada warganya. Hal ini menjadi fungsi perlindungan negara bagi warga. Baginya, negara seperti melupakan para korban. “Enggak, sama sekali pemerintah enggak bantu,” tegas Sucipto.

Jika hal ini dibiarkan terus, dia yakin, semakin banyak penyintas yang akan meninggal akibat luka yang mereka alami. “Sejauh ini sudah ada sekitar lima orang yang meninggal karena syarafnya terganggu,” terangnya.

Pijar harapan terbuka pada revisi Undang-undang Terorisme yang saat ini drafnya sudah di tangan DPR. Rencananya, para penyintas, termasuk LPSK dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan masukan pada undang-undang ini. “Ya kita lihat saja nanti hasilnya,” ujarnya sambil tersenyum.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/. Berita ini ditulis oleh Aryo Wicaksono

Most Popular

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More from Author

Dialog Siswa SMAN 5 Surakarta dengan Mantan Ekstremis

Aliansi Indonesia Damai- AIDA melaksanakan Dialog Interaktif Virtual “Belajar Bersama Menjadi...

Generasi Muda Berkarakter Damai

Aliansi Indonesia Damai- Memperkuat pendidikan karakter bagi generasi muda bisa menjadi...

Dialog Siswa SMK Bhinneka Karya Surakarta dengan Mantan Napiter

Aliansi Indonesia Damai- Generasi muda sebagai pilar masa depan bangsa harus...

Wawasan Perdamaian Sejak Dini

Aliansi Indonesia Damai- Kampanye perdamaian penting dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama...

Ikhtiar Mematahkan Ideologi Ekstrem di Balik Jeruji Besi

Oleh Laode Arham, Pegiat HAM dan Perdamaian, Alumni Pascasarjana Kriminologi Universitas Indonesia Dinding-dinding tinggi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kini bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman atau penebusan dosa. Di era ini, lapas telah bertransformasi menjadi wadah pemulihan kemanusiaan—sebuah tempat di mana integrasi hidup dan perlindungan masyarakat dirajut...

Meningkatkan Kompetensi Petugas Lapas Membina WBP Terorisme

Aliansi Indonesia Damai- Pagi yang cerah di barat tugu Yogyakarta. Sebanyak 25 petugas pemasyarakatan dari sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di pulau Jawa mengikuti Pelatihan Penguatan Perspektif Korban Terorisme bagi Petugas Pemasyarakatan yang diselenggarakan Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Misi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 13 September 2026 Para pendiri Indonesia sungguh bijaksana dan visioner. Mereka merumuskan misi yang harus dilakukan sebagai kewajiban konstitusional pemerintahan Republik Indonesia untuk terwujudnya Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Satu di...

Ulama Dahulu Bijak Mendakwahkan Islam

Aliansi Indonesia Damai- Para ulama terdahulu bersikap bijak dalam menyebarkan atau mendakwahkan ajaran Islam. Mereka mampu mengambil jalan tengah dan bijak terhadap kondisi masyarakat saat itu. Demikian dinyatakan Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali dalam Halaqah Alim Ulama...

Berjihad untuk Hidup di Jalan Allah

Aliansi Indonesia Damai- Ketua Bidang Kerukunan dan pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia Pusat, Abdul Moqsith Ghazali mengajak umat Islam untuk berjihad tidak dengan melakukan aksi terorisme atau bom bunuh diri. “Gamal al-Banna menyatakan jihad hari ini bukan untuk mati di jalan Allah tapi untuk hidup...

22 Tahun yang Penuh Berkah

Oleh Nanda Olivia Daniel, Penyintas Bom Kuningan 9 September 2004. Sejak menjadi korban bom begitu banyak berkah yang sudah Allah kasih buat saya dan keluarga saya. Mulai dari bantuan pengobatan dari Kedutaan Besar Australia, ini yang paling nyata manfaatnya yang bisa saya rasakan langsung. Dan kemudian menyusul...

Literasi Relasi Melawan Radikalisasi Digital

Oleh Andik Wahyun Muqoyyidin, Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul ’Ulum Jombang Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 09 September 2026 Radikalisasi digital tidak selalu datang dengan amarah. Hal itu bisa bermula dari perhatian: seseorang rajin menyapa, bersedia mendengarkan keluhan, menawarkan bantuan, lalu...

Doa Bersama untuk Korban Bom Kuningan

Aliansi Indonesia Damai- Forum Kuningan, komunitas korban aki terorisme di Kedutaan Besar Australia Jakarta, 9 September 2004, mengajak masyarakat Indonesia meluangkan waktu sejenak dan memanjatkan doa sesuai keyakinan dan kepercayaannya untuk mendoakan para korban. Ajakan doa bersama untuk mengenang tragedi 22 tahun lalu yang menimpa saudara-saudara kita terkena...

Korban Terorisme Menguatkan Kesadaran

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku di antara yang membantu menguatkan dirinya untuk meninggalkan paham dan jalan kekerasan adalah pertemuannya dengan korban aksi terorisme saat menjalani hukuman penjara. Dalam pertemuan yang difasilitasi AIDA tersebut, Arif mendengarkan secara langsung dampak dan bahaya aksi...

Menemukan Titik Balik di Penjara

Aliansi Indonesia Damai- Mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Arif Siswanto mengaku saat menjalani hukuman penjara menemukan titik balik untuk kembali ke jalan perdamaian. Menurut dia, di dalam penjara dirinya mendapatkan satu waktu untuk lebih luas dan panjang untuk memikirkan ulang apa yang selama ini dijalani dan diperjuangkannya. “Pengalaman...

Buku SNI dan Politik Sejarah bagi Bangsa yang Majemuk

Oleh Mudhofir Abdullah, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Artikel ini berasal dari Kompas.id yang terbit pada 07 September 2026 Pada akhir Agustus lalu, pemerintah meluncurkan lima jilid pertama Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global. Kelimanya bagian dari seri yang dirancang 10-11 jilid yang dikerjakan oleh 123...

Terorisme Tidak Menegakkan Syariat Islam

Aliansi Indonesia Damai- Kita ingin menegakkan sebuah kehidupan Islam tapi dalam waktu yang sama juga kita mengorbankan orang-orang Muslim sendiri. Kita ingin pengawalan Islam yang lebih puritan tetapi ternyata membawa satu benturan demi benturan yang menimbulkan banyak korban jiwa. “Semua itu menjadi satu persoalan yang mengganggu nurani kami,”...